00:05Pertama, kami tetap menghormati putusan Hakim Prapadilan.
00:15Walaupun kami agak bertanya-tanya tentang pemaknaan pertimbangan Hakim bahwa pada derajat substansial,
00:27sebenarnya Hakim Prapadilan mengakui itu.
00:31Ada penyimpangan-penyimpangan prosedural, saya boleh katakan ini paradoks prosedural,
00:37yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada.
00:41Namun, sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan.
00:51Jadi, kami lihat satu sisi mengakui Hakim Prapadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan,
00:58ketidakcermatan prosedural, tapi ujungnya justru Hakim justru memberikan judgment yang berbeda.
01:07Jadi antara pertimbangan-pertimbangan di satu sisi, mengakui ada kesalahan prosedural itu,
01:13namun Hakim dalam pertimbangannya, malah sebaliknya menyatakan,
01:19atau dalam putusannya, judgmentnya mengatakan,
01:21ini pada derajat substansial, ini tidak mengakibatkan alasan-alasan permohonan Prapadilan ini bisa dikabulkan.
01:34Baik itu penetapan status tersangka, ataupun semua upaya paksa.
01:39Bahkan kami sudah menunjukkan, kan, fakta-fakta pelanggaran atau penyimpangan itu.
01:45Tapi begini, pengadilan negeri Jakarta Selatan ini pernah menghadirkan seorang Hakim yang namanya Sarpin.
01:53Ya, Sarpin Efek menurut saya.
01:55Kami sebenarnya punya harapan dalam proses Prapadilan ini,
01:59dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka,
02:05pada kasus itu dinyatakan, Prapadilan dikabulkan.
02:08Sementara ini, lebih dari satu alasan penetapan, sekedar penetapan tersangka,
02:14tapi semua upaya paksa, bahkan di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30-40 ya,
02:20dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen.
02:23Tapi, nampaknya, ya, fakta-fakta penyimpangan yang sebenarnya terbukti,
02:31termasuk didukung oleh para ahli,
02:33penyimpangan terhadap status penetapan tersangka oleh pejabat yang tidak kompetens,
02:38ya, bahkan para ahli itu mengatakan perja itu menjadi syarab yang secara limitatif harus diikuti,
02:46secara operasional, fungsional,
02:48kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan perja itu tidak bisa dilaksanakan.
02:53Nah, jadi, ya, satu sisi kami harus menghormati pertimbangan-pertimbangan hakim Prapadilan ini,
03:02namun sisi lain justru kami mempertanyakan,
03:04ada semacam pertentangan antara pertimbangan dengan judgment-nya.
03:08Tapi, ya, sudah, ini bagian dari proses peraturan yang harus kami lewati, kami hormati,
03:15sekalipun catatan-catatan itu menambah banyak persoalan.
03:21Bagi kami, yang menjadi perhatian kami,
03:23kenapa sudah ada KUHP baru, sudah ada KUHP baru,
03:27sudah ada Undang-Undang Penyelesaian Pidana yang baru,
03:29ya, kenapa masih menggunakan cara-cara lama,
03:32menjustifikasi, ya, cara-cara yang lama,
03:36yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHP baru,
03:40dengan Undang-Undang Penyelesaian Pidana yang baru.
03:43Semangat itu sudah sebenarnya simple saja, ya,
03:46pasal yang sudah non-existing, yang sudah tidak boleh diberlakukan,
03:50yang sudah daluar saya, jangan digunakan, ya.
03:53Perolehan bukti yang, ya, ibaratnya dari pohon beracun,
03:57menimbulkan, apa, menghasilkan buah yang beracun,
04:00maka ini, kalau dalam sistem peradilan pidana, ya,
04:03ini tidak boleh digunakan, exclusionary rules ini.
04:07Jadi, saya tidak tahu, ya,
04:10bagaimana proses yang berangkat dari bagian yang tanda kutik tadi,
04:15bagian dari pohon beracun, apa namanya,
04:18buah yang beracun, itu termasuk illegal evidence dalam pengertian ini,
04:23bukti-bukti yang diperoleh dengan cara terbiasa,
04:25ya, apakah ini akan bisa menjadi presiden, ya,
04:28kita pada hari ini, bahwa itu boleh saja dilakukan.
04:31Tadi pertimbangan-pertimbangan hakim mengatakan formalisme yang bermasalah,
04:35ya, salah, kutip nama tidak cermat dan sebagainya,
04:40termasuk penetapan tersangka lebih dari dua,
04:42bahkan mungkin lebih dari tiga, lebih, dan seterusnya.
04:45Itu sebenarnya dimungkinkan lewat pertimbangan peradilan ini.
04:48Nah, ini yang menurut hemat kami, ini bisa menjadi, apa,
04:52bias atau paradok proses peradilan ini,
04:56yang sekarang terjadi terhadap Pak Febri Diansah.
04:59Sehingga, wajar saja Pak Febri Diansah mengatakan,
05:03ini, kalau formalitasnya saja bermasalah,
05:05berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya.
05:08Ini bisa saja mengkonfirmasi pernyataan beliau.
05:11Dan kita sebagai tim penasihat hukum yang hari demi hari,
05:15saya dengan Mas Alpon, ya, sudah biasa memperjuangkan keadilan,
05:19ya, bagi para justiabelan, pencari keadilan, siapapun itu.
05:23Orang biasa, orang yang punya, menduduki jabatan, pemerintahan,
05:27ataupun penegak hukum yang bermasalah dengan hukum.
05:29Persoalan-persoalannya menjadi persoalan yang memang serius.
05:32Kami ajukan.
05:33Jadi, kami merasa aneh kalau permohonan peradilan,
05:37bukti-bukti yang kami ajukan, dianggap nol.
05:39Ya, inilah yang menurut tempat kami menjadi sikap yang membingungkan,
05:47ya, ambiguitas menurut kami dalam pertimbangan hukum itu.
05:50Tapi, sejalan dengan itu, ya, proses berikutnya,
05:54kami akan berkonsultasi dengan klien, Pak Febriar Jansah.
05:58Selanjutnya, klien akan menentukan seberapa langkah-langkah.
06:01Walaupun, sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu,
06:05seperti eksaminasi dan sebagainya.
06:06Untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka,
06:11dokumen-dokumen yang tidak faktual, ya, tidak memiliki evidences,
06:15ataukah, ya, ini sesungguhnya memang ada persoalan yang serius
06:19dengan proses penanganan kasus Pak Febriar Jansah.
06:23Silahkan masuk, Pak.
06:24Ya, saya menambahkan, ya,
06:27jadi, pra-peradilan ini, dasarnya itu sebenarnya merifer dari Miranda Rules.
06:33Miranda Rules itu adalah suatu aturan
06:36karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika, gitu, kan.
06:42Miranda Rules, ya.
06:42Intinya adalah, ada hal yang tidak diucapkan, misalnya,
06:47you have the rights, gitu ya.
06:49Nah, itu merupakan menjadi dasar pembatalan.
06:52Nah, jadi, di situ, kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal.
06:57Nah, ini menjadi menarik pada saat ini,
07:00hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini.
07:04Kenapa, Kak, dikatakan tidak terjadi?
07:07Karena pada saat ini,
07:09hak asasi manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan,
07:13tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu.
07:18Nah, kenapa dikatakan perspektif?
07:20Karena di sini,
07:22berulang kali dikatakan bahwa,
07:24ya, memang di situ persoalan administrasi,
07:27tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar
07:30dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses.
07:34Hukum.
07:35Nah, padahal,
07:37suatu kesalahan prosedural,
07:39itu akan mempengaruhi dari suatu proses
07:42secara mendapatkan keadilan subtantif.
07:46Nah, ini menjadi suatu acuan bagi kita semua pada saat ini.
07:49Nah, sebagian dikatakan oleh Bang Firman tadi,
07:53dikatakan ada paradoks.
07:55Kalau misalnya saya lebih melihat bahwa itu adalah keraguan-keraguan.
07:58Nah, ada azaz hukum di dalam hukum,
08:01apa, dalam hukum, gitu kan,
08:03yang namanya Indubio Proreo.
08:05Intinya,
08:07kalau semisalnya ada keraguan-keraguan,
08:09bukan dilemparkan pada pokok perkara,
08:12bukan.
08:12tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu.
08:18Ini dalam perspektif hal asasi manusia.
08:21Tapi kalau semisalnya ini memang dilemparkan pada suatu mekanisme yang lain,
08:25artinya ada persoalan dalam tahapan itu sendiri.
08:28Nah, oleh sebab itu,
08:29makanya ketika kita mengacu kembali kepada sandal hal asasi manusia,
08:34mengacu kepada miran lulus tadi,
08:36ada satu hal yang tidak tersampaikan untuk menjawabkan batal.
08:40Tetapi ini berulang-ulang.
08:41Dan kemudian,
08:42sepertinya ada keraguan di sana.
08:45Keraguan itu harusnya menyatakan bahwa
08:48itu orang yang disangkakan
08:52itu dinyatakan harus tidak bersalah.
08:56Atau dikatakan permohonannya itu dikabulkan.
08:59Nah, inilah menjadi persoalan mendasar pada saat ini.
09:02Dan kemudian,
09:04ada suatu hal yang bertentangan
09:07antara putusan 134 dan 135.
09:10Nah, dalam 134 dikatakan bahwa
09:14yang namanya pemeriksaan calon tersangka
09:16itu tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan.
09:19Dalam hal ini adalah buhab.
09:21Nah, tadi,
09:23kalau misalkan kita dengar di dalam pembacaan putusan 135,
09:27itu terlihat bahwa
09:29ini ada,
09:32tetapi dia merifer bahwa
09:34sudah ada pemeriksaan pada saat di kepolisian.
09:37Nah, gitu.
09:39Padahal,
09:40padahal, gitu ya,
09:41dalam 134 itu tidak ada.
09:44Dalam artian,
09:45mengacunya kepada tidak adanya peraturan perundang-undangan
09:48yang merifernya.
09:49Padahal,
09:50secara subtansi,
09:53ini kan ada yang namanya
09:55nilai,
09:56kaedah,
09:57azaz,
09:58dan norma.
09:59Nah, ini yang harus dilihat.
10:01Apakah memang yang namanya
10:03pemeriksaan tersangka itu memang diwajibkan untuk dia.
10:05Tapi bukan itu poinnya.
10:07Adanya kontradiksi
10:08untuk mensitir.
10:10Apakah memang adanya pemeriksaan calon tersangka
10:14kepada, ya,
10:15pemohon pada saat ini adalah kain kami FA.
10:18Itu kira-kira yang perlu dipertimbangkan
10:21dan didengar lagi, gitu kan.
10:22Kalau saya tidak salah mendengar,
10:24bahwa ada sitiran seperti itu,
10:26ya harus dicek.
10:28Meskipun demikian,
10:29meskipun demikian,
10:31kami menghormati.
10:32Ini adalah pilihan
10:34dan ini adalah keputusan
10:35yang diberikan oleh
10:38Hakim Tunggab.
10:39Dan kami hormati itu.
10:41Itu kira-kira.
10:41Terima kasih.
Komentar