Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kubu eks Jampidsus menanggapi putusan praperadilan yang menolak permohonan terkait perkara Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum menyatakan tetap menghormati putusan hakim, namun mempertanyakan sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai menunjukkan adanya kontradiksi terkait penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam proses penanganan perkara.

Baca Juga FULL KONPERS! Pascademo DPR, Polda Metro Periksa 315 Orang dan 45 Orang Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/video/687920/full-konpers-pascademo-dpr-polda-metro-periksa-315-orang-dan-45-orang-jadi-tersangka

Kubu eks Jampidsus juga menyoroti penggunaan bukti, prosedur penetapan tersangka, hingga adanya dugaan perbedaan pertimbangan dalam putusan praperadilan nomor 134 dan 135.

Mereka menyatakan akan berkonsultasi dengan Febri Diansyah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan eksaminasi guna menguji kembali sejumlah persoalan yang mereka soroti dalam proses praperadilan.

Produser: Prayogi Haro

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/687921/full-respons-kubu-febrie-soal-prapid-gugat-ke-kejagung-ditolak-soroti-penyimpangan-prosedural
Transkrip
00:05Pertama, kami tetap menghormati putusan Hakim Prapadilan.
00:15Walaupun kami agak bertanya-tanya tentang pemaknaan pertimbangan Hakim bahwa pada derajat substansial,
00:27sebenarnya Hakim Prapadilan mengakui itu.
00:31Ada penyimpangan-penyimpangan prosedural, saya boleh katakan ini paradoks prosedural,
00:37yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada.
00:41Namun, sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan.
00:51Jadi, kami lihat satu sisi mengakui Hakim Prapadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan,
00:58ketidakcermatan prosedural, tapi ujungnya justru Hakim justru memberikan judgment yang berbeda.
01:07Jadi antara pertimbangan-pertimbangan di satu sisi, mengakui ada kesalahan prosedural itu,
01:13namun Hakim dalam pertimbangannya, malah sebaliknya menyatakan,
01:19atau dalam putusannya, judgmentnya mengatakan,
01:21ini pada derajat substansial, ini tidak mengakibatkan alasan-alasan permohonan Prapadilan ini bisa dikabulkan.
01:34Baik itu penetapan status tersangka, ataupun semua upaya paksa.
01:39Bahkan kami sudah menunjukkan, kan, fakta-fakta pelanggaran atau penyimpangan itu.
01:45Tapi begini, pengadilan negeri Jakarta Selatan ini pernah menghadirkan seorang Hakim yang namanya Sarpin.
01:53Ya, Sarpin Efek menurut saya.
01:55Kami sebenarnya punya harapan dalam proses Prapadilan ini,
01:59dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka,
02:05pada kasus itu dinyatakan, Prapadilan dikabulkan.
02:08Sementara ini, lebih dari satu alasan penetapan, sekedar penetapan tersangka,
02:14tapi semua upaya paksa, bahkan di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30-40 ya,
02:20dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen.
02:23Tapi, nampaknya, ya, fakta-fakta penyimpangan yang sebenarnya terbukti,
02:31termasuk didukung oleh para ahli,
02:33penyimpangan terhadap status penetapan tersangka oleh pejabat yang tidak kompetens,
02:38ya, bahkan para ahli itu mengatakan perja itu menjadi syarab yang secara limitatif harus diikuti,
02:46secara operasional, fungsional,
02:48kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan perja itu tidak bisa dilaksanakan.
02:53Nah, jadi, ya, satu sisi kami harus menghormati pertimbangan-pertimbangan hakim Prapadilan ini,
03:02namun sisi lain justru kami mempertanyakan,
03:04ada semacam pertentangan antara pertimbangan dengan judgment-nya.
03:08Tapi, ya, sudah, ini bagian dari proses peraturan yang harus kami lewati, kami hormati,
03:15sekalipun catatan-catatan itu menambah banyak persoalan.
03:21Bagi kami, yang menjadi perhatian kami,
03:23kenapa sudah ada KUHP baru, sudah ada KUHP baru,
03:27sudah ada Undang-Undang Penyelesaian Pidana yang baru,
03:29ya, kenapa masih menggunakan cara-cara lama,
03:32menjustifikasi, ya, cara-cara yang lama,
03:36yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHP baru,
03:40dengan Undang-Undang Penyelesaian Pidana yang baru.
03:43Semangat itu sudah sebenarnya simple saja, ya,
03:46pasal yang sudah non-existing, yang sudah tidak boleh diberlakukan,
03:50yang sudah daluar saya, jangan digunakan, ya.
03:53Perolehan bukti yang, ya, ibaratnya dari pohon beracun,
03:57menimbulkan, apa, menghasilkan buah yang beracun,
04:00maka ini, kalau dalam sistem peradilan pidana, ya,
04:03ini tidak boleh digunakan, exclusionary rules ini.
04:07Jadi, saya tidak tahu, ya,
04:10bagaimana proses yang berangkat dari bagian yang tanda kutik tadi,
04:15bagian dari pohon beracun, apa namanya,
04:18buah yang beracun, itu termasuk illegal evidence dalam pengertian ini,
04:23bukti-bukti yang diperoleh dengan cara terbiasa,
04:25ya, apakah ini akan bisa menjadi presiden, ya,
04:28kita pada hari ini, bahwa itu boleh saja dilakukan.
04:31Tadi pertimbangan-pertimbangan hakim mengatakan formalisme yang bermasalah,
04:35ya, salah, kutip nama tidak cermat dan sebagainya,
04:40termasuk penetapan tersangka lebih dari dua,
04:42bahkan mungkin lebih dari tiga, lebih, dan seterusnya.
04:45Itu sebenarnya dimungkinkan lewat pertimbangan peradilan ini.
04:48Nah, ini yang menurut hemat kami, ini bisa menjadi, apa,
04:52bias atau paradok proses peradilan ini,
04:56yang sekarang terjadi terhadap Pak Febri Diansah.
04:59Sehingga, wajar saja Pak Febri Diansah mengatakan,
05:03ini, kalau formalitasnya saja bermasalah,
05:05berarti ada kriminalisasi terhadap diri saya.
05:08Ini bisa saja mengkonfirmasi pernyataan beliau.
05:11Dan kita sebagai tim penasihat hukum yang hari demi hari,
05:15saya dengan Mas Alpon, ya, sudah biasa memperjuangkan keadilan,
05:19ya, bagi para justiabelan, pencari keadilan, siapapun itu.
05:23Orang biasa, orang yang punya, menduduki jabatan, pemerintahan,
05:27ataupun penegak hukum yang bermasalah dengan hukum.
05:29Persoalan-persoalannya menjadi persoalan yang memang serius.
05:32Kami ajukan.
05:33Jadi, kami merasa aneh kalau permohonan peradilan,
05:37bukti-bukti yang kami ajukan, dianggap nol.
05:39Ya, inilah yang menurut tempat kami menjadi sikap yang membingungkan,
05:47ya, ambiguitas menurut kami dalam pertimbangan hukum itu.
05:50Tapi, sejalan dengan itu, ya, proses berikutnya,
05:54kami akan berkonsultasi dengan klien, Pak Febriar Jansah.
05:58Selanjutnya, klien akan menentukan seberapa langkah-langkah.
06:01Walaupun, sebenarnya secara akademis masih ada ruang untuk menguji itu,
06:05seperti eksaminasi dan sebagainya.
06:06Untuk memastikan apakah permohonan yang kami ajukan itu isapan jempol belaka,
06:11dokumen-dokumen yang tidak faktual, ya, tidak memiliki evidences,
06:15ataukah, ya, ini sesungguhnya memang ada persoalan yang serius
06:19dengan proses penanganan kasus Pak Febriar Jansah.
06:23Silahkan masuk, Pak.
06:24Ya, saya menambahkan, ya,
06:27jadi, pra-peradilan ini, dasarnya itu sebenarnya merifer dari Miranda Rules.
06:33Miranda Rules itu adalah suatu aturan
06:36karena adanya kesalahan dari aparat hukum di Amerika, gitu, kan.
06:42Miranda Rules, ya.
06:42Intinya adalah, ada hal yang tidak diucapkan, misalnya,
06:47you have the rights, gitu ya.
06:49Nah, itu merupakan menjadi dasar pembatalan.
06:52Nah, jadi, di situ, kata-kata itu tidak diucapkan, itu menjadi batal.
06:57Nah, ini menjadi menarik pada saat ini,
07:00hal itu tidak terjadi pada putusan pada saat ini.
07:04Kenapa, Kak, dikatakan tidak terjadi?
07:07Karena pada saat ini,
07:09hak asasi manusia sepertinya itu bukan menjadi acuan,
07:13tetapi hanya menjadi salah satu perspektif dalam konteks itu.
07:18Nah, kenapa dikatakan perspektif?
07:20Karena di sini,
07:22berulang kali dikatakan bahwa,
07:24ya, memang di situ persoalan administrasi,
07:27tetapi itu bukanlah suatu persoalan yang mendasar
07:30dan itu bukan menjadi suatu dasar untuk membatalkan dari suatu proses.
07:34Hukum.
07:35Nah, padahal,
07:37suatu kesalahan prosedural,
07:39itu akan mempengaruhi dari suatu proses
07:42secara mendapatkan keadilan subtantif.
07:46Nah, ini menjadi suatu acuan bagi kita semua pada saat ini.
07:49Nah, sebagian dikatakan oleh Bang Firman tadi,
07:53dikatakan ada paradoks.
07:55Kalau misalnya saya lebih melihat bahwa itu adalah keraguan-keraguan.
07:58Nah, ada azaz hukum di dalam hukum,
08:01apa, dalam hukum, gitu kan,
08:03yang namanya Indubio Proreo.
08:05Intinya,
08:07kalau semisalnya ada keraguan-keraguan,
08:09bukan dilemparkan pada pokok perkara,
08:12bukan.
08:12tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu.
08:18Ini dalam perspektif hal asasi manusia.
08:21Tapi kalau semisalnya ini memang dilemparkan pada suatu mekanisme yang lain,
08:25artinya ada persoalan dalam tahapan itu sendiri.
08:28Nah, oleh sebab itu,
08:29makanya ketika kita mengacu kembali kepada sandal hal asasi manusia,
08:34mengacu kepada miran lulus tadi,
08:36ada satu hal yang tidak tersampaikan untuk menjawabkan batal.
08:40Tetapi ini berulang-ulang.
08:41Dan kemudian,
08:42sepertinya ada keraguan di sana.
08:45Keraguan itu harusnya menyatakan bahwa
08:48itu orang yang disangkakan
08:52itu dinyatakan harus tidak bersalah.
08:56Atau dikatakan permohonannya itu dikabulkan.
08:59Nah, inilah menjadi persoalan mendasar pada saat ini.
09:02Dan kemudian,
09:04ada suatu hal yang bertentangan
09:07antara putusan 134 dan 135.
09:10Nah, dalam 134 dikatakan bahwa
09:14yang namanya pemeriksaan calon tersangka
09:16itu tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan.
09:19Dalam hal ini adalah buhab.
09:21Nah, tadi,
09:23kalau misalkan kita dengar di dalam pembacaan putusan 135,
09:27itu terlihat bahwa
09:29ini ada,
09:32tetapi dia merifer bahwa
09:34sudah ada pemeriksaan pada saat di kepolisian.
09:37Nah, gitu.
09:39Padahal,
09:40padahal, gitu ya,
09:41dalam 134 itu tidak ada.
09:44Dalam artian,
09:45mengacunya kepada tidak adanya peraturan perundang-undangan
09:48yang merifernya.
09:49Padahal,
09:50secara subtansi,
09:53ini kan ada yang namanya
09:55nilai,
09:56kaedah,
09:57azaz,
09:58dan norma.
09:59Nah, ini yang harus dilihat.
10:01Apakah memang yang namanya
10:03pemeriksaan tersangka itu memang diwajibkan untuk dia.
10:05Tapi bukan itu poinnya.
10:07Adanya kontradiksi
10:08untuk mensitir.
10:10Apakah memang adanya pemeriksaan calon tersangka
10:14kepada, ya,
10:15pemohon pada saat ini adalah kain kami FA.
10:18Itu kira-kira yang perlu dipertimbangkan
10:21dan didengar lagi, gitu kan.
10:22Kalau saya tidak salah mendengar,
10:24bahwa ada sitiran seperti itu,
10:26ya harus dicek.
10:28Meskipun demikian,
10:29meskipun demikian,
10:31kami menghormati.
10:32Ini adalah pilihan
10:34dan ini adalah keputusan
10:35yang diberikan oleh
10:38Hakim Tunggab.
10:39Dan kami hormati itu.
10:41Itu kira-kira.
10:41Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan