Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul gugatan praperadilannya ditolak, terdakwa kasus fitnah ijazah Jokowi, Dokter Tifa, Kamis (27/8/2026) kemarin kembali menjalani sidang dakwaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait Undang-Undang ITE, yang dimuat dalam media sosialnya.

Merespons dakwaan baru JPU, Dokter Tifa menegaskan, jaksa melakukan pembelotan hukum. Karena dalam amar putusannya, hakim hanya mempersilakan JPU melakukan banding di tingkat pengadilan tinggi, bukanlah membuat dakwaan baru.

Usai mengikuti sidang Dokter Tifa, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mendorong perkara kasus ijazah palsu bisa segera tuntas.

Yakub mengaku, Jokowi kerap menanyakan kepastian jadwal persidangan untuk memberikan keterangan, serta menunjukkan dokumen fisik ijazahnya di hadapan majelis hakim dan publik.

Baca Juga Kubu Jokowi Desak Kejaksaan Percepat Sidang Roy Suryo di Kasus Ijazah, Ini Alasannya | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/687908/kubu-jokowi-desak-kejaksaan-percepat-sidang-roy-suryo-di-kasus-ijazah-ini-alasannya-kompas-petang

#doktertifa #pencemarannamabaik #jokowi #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687912/tifa-sebut-jaksa-pembelot-hukum-usai-didakwa-cemarkan-nama-baik-jokowi-di-medsos-kompas-petang
Transkrip
00:00Menyusul gugatan pra-peradilannya ditolak, sodara, terdakwa kasus fitnah ijazah Jokowi, Dr. Tifa,
00:06kamis kemarin kembali menjalani sidang dakwaan pokok perkara di pengadilan negeri Jakarta Timur.
00:11Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa melakukan pencemaran nama baik,
00:16fitnah dan pelanggaran terkait dengan undang-undang ITE yang dimuat dalam media sosialnya.
00:21Merespons dakwaan baru JPU, Dr. Tifa tegaskan Jaksa melakukan pembelotan hukum
00:27karena dalam amar putusannya, Hakim hanya mempersilahkan JPU melakukan banding di tingkat pengadilan tinggi,
00:34bukanlah membuat dakwaan baru.
00:39Mengenai melalui media sosial X pada akun N Dr. Tifa dengan tautan
00:43sebagaimana tercantum dalam surah dakwaan terkandang 4 April 2025 dengan tangkapan layar,
00:47sebagaimana tercantum dalam surah dakwaan,
00:49bahwa dalam menunggahan tersebut terdakwa menuliskan dalam tanda betik langsung,
00:54sudah waktunya soal ijazah pangsu dan skripsi pangsu dibawa ke rana internasional.
00:59Karena ini benar-benar soal pemaksu yang dilakukan koruptor,
01:02apa sebutnya versi posisi api, ini adalah sekadar politik terbesar di Indonesia.
01:0723 Juli 2026 sudah diputuskan bahwa seluruh berkas perkara saya,
01:13seluruh dakwaan saya itu batal demi hukum.
01:16Lalu 4 hari kemudian, Jaksa meminta penetapan untuk melakukan sesuatu yang tidak ada pada amar putusan itu.
01:24Sempatan untuk melakukan perbaikan, yang mana itu diatur pada pasal 75-4 Tuhab baru,
01:30yang tidak ada pada amar putusan, ya ini sekali lagi saya harus sampaikan,
01:34bahwa Jaksa telah melakukan ignorasiologis atau pembelotan hukum.
01:38Hakim hanya memberi kesempatan Jaksa kembanding ke pengambilan tinggi dan itu komis resial.
01:47Usai mengikuti sidang, Dr. Tifa, kuasa hukum Jokowi Yaakub Hasibuan,
01:52mendorong perkara kasus ijasa palsu bisa segera tuntas.
01:55Yaakub mengaku, Jokowi kerap menanyakan kepastian jadwal persidangan
01:59untuk memberikan keterangan serta menunjukkan dokumen fisik ijasahnya
02:03di hadapan majelis hakim dan publik.
02:10Kami, dan tentunya terutama Pak Jokowi, klien kami sudah tidak sabar
02:14ingin perkara ini cepat dituntaskan.
02:18Dan bagaimana dapat dituntaskan, tentunya dengan masuk ke pokok perkara,
02:22Pak Jokowi juga sudah berulang kali menanyakan kepada kami, kuasa hukumnya,
02:27kapan pembuktiannya, kapan saya bisa hadir dan menunjukkan ijasa asli saya
02:32kepada majelis hakim dan juga rakyat Indonesia.
02:35Mudah-mudahan ini bisa perkara yang cepat selesai, masuk ke pokok perkara
02:39dan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya, khususnya untuk korbannya itu Pak Jokowi.
Komentar

Dianjurkan