00:27Sampai jumpa di video selanjutnya.
00:31Jaksa, saya minta Pak Jaksa yang menangani perkara ini, segera minta kepada pengadilan untuk menimbulkan nomor perkara yang kemarin sudah
00:41dilimpahkan.
00:43Pendukung Presiden ke-7 Jokowi Dodo mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyidangkan kasus fitnah ijazah atas terdakwa Roy Suryo.
00:52Alasannya, karena dalam amar putusan Hakim Tunggal peraperadilan ke-4 Roy, Hakim menilai sejak perkara pokok sudah dilimpahkan JPU, maka
01:01pengadilanlah yang punya kewenangan mengadili perkara.
01:04Ini sudah indikasinya bahwa ini sudah pelanggaran satu sistem.
01:11Nah ini hati-hati, kalau sampai sudah ada amar seperti ini, saya meminta kepada kejaksaan untuk bertindak tegas untuk dihadirkan
01:21ke pokok perkara.
01:22Jaksa, saya minta Pak Jaksa yang menangani perkara ini, segera minta kepada pengadilan untuk menimbulkan nomor perkara yang kemarin sudah
01:32dilimpahkan.
01:33Karena ingat, statusnya sudah terdakwa ya, dan itu bunyi di damar putusan.
01:36Nah, laksanakan tugas Anda sebagai penaga hukum untuk segera mendaftarkan itu.
01:43Desakan kubu Jokowi ini muncul, usai Hakim Tunggal ikut darpawan memutuskan menolak gugatan peraperadilan ke-4 Roy Suryo tentang pencekalan
01:52keluar negeri.
01:53Hakim menyebut, status Roy kini sudah terdakwa.
01:57Menimbang bahwa permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari
02:04wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi.
02:07Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan peraperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut,
02:14namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa.
02:18Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penut umum kepada pengadilan negeri Jakarta Timur dan telah diregister,
02:25maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada pengadilan negeri Jakarta Timur.
02:32Merespons putusan Hakim yang menyebut dirinya sudah berstatus terdakwa,
02:36Roy tegaskan, hal itu belum sah karena dirinya belum pernah memulai sidang pokok perkara di pengadilan negeri Jakarta Timur.
02:45Status tersangka berdiri terdakwa itu kalau sudah duduk di kursi persidangan dan dakwaan dibacakan.
02:53Nah, jadi itu belum terlaksana.
02:55Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan,
02:59bahkan jadwal sidang pokok perkaranya pun itu belum muncul dalam informasi pokok perkara yang ada di pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:11Jika Roy Suryo bersikukuh akan ajukan pra-peradilan jilid kelima,
03:15Dr. Tifa kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan baru di pengadilan negeri Jakarta Timur kamis pagi.
03:21Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik,
03:26fitnah dan pelanggaran terkait undang-undang ITE.
03:29Jaksa menyebut unggahan Tifa di media sosial dianggap memuat fitnah terhadap Jokowi.
Komentar