Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dakwaan kasus fitnah ijazah Jokowi, dengan terdakwa Dokter Tifa. Sementara kubu Jokowi mendesak kejaksaan untuk mempercepat sidang pokok perkara atas Roy Suryo.

Pendukung Presiden ke-7 Joko Widodo mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyidangkan kasus fitnah ijazah atas terdakwa Roy Suryo.

Alasannya, karena dalam amar putusan hakim tunggal Praperadilan ke-4 Roy, hakim menilai sejak perkara pokok sudah dilimpahkan JPU, maka pengadilanlah yang punya kewenangan mengadili perkara.

Desakan kubu Jokowi ini muncul usai hakim tunggal I Ketut Darpawan memutuskan menolak gugatan Praperadilan ke-4 Roy Suryo tentang pencekalan ke luar negeri. Hakim menyebut status Roy kini sudah terdakwa.

Merespons putusan hakim yang menyebut dirinya sudah berstatus terdakwa, Roy menegaskan hal itu belum sah karena dirinya belum pernah memulai sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur.

Jika Roy Suryo bersikukuh akan ajukan Praperadilan jilid kelima, Dokter Tifa kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis pagi.

Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa menyebut unggahan Tifa di media sosial dianggap memuat fitnah terhadap Jokowi.

Baca Juga Muktamar ke-35 NU, Ada Perubahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PBNU | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/687901/muktamar-ke-35-nu-ada-perubahan-tata-tertib-pemilihan-ketua-umum-pbnu-kompas-petang

#ijazahjokowi #roysuryo #praperadilan #doktertifa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687908/kubu-jokowi-desak-kejaksaan-percepat-sidang-roy-suryo-di-kasus-ijazah-ini-alasannya-kompas-petang
Transkrip
00:27Sampai jumpa di video selanjutnya.
00:31Jaksa, saya minta Pak Jaksa yang menangani perkara ini, segera minta kepada pengadilan untuk menimbulkan nomor perkara yang kemarin sudah
00:41dilimpahkan.
00:43Pendukung Presiden ke-7 Jokowi Dodo mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera menyidangkan kasus fitnah ijazah atas terdakwa Roy Suryo.
00:52Alasannya, karena dalam amar putusan Hakim Tunggal peraperadilan ke-4 Roy, Hakim menilai sejak perkara pokok sudah dilimpahkan JPU, maka
01:01pengadilanlah yang punya kewenangan mengadili perkara.
01:04Ini sudah indikasinya bahwa ini sudah pelanggaran satu sistem.
01:11Nah ini hati-hati, kalau sampai sudah ada amar seperti ini, saya meminta kepada kejaksaan untuk bertindak tegas untuk dihadirkan
01:21ke pokok perkara.
01:22Jaksa, saya minta Pak Jaksa yang menangani perkara ini, segera minta kepada pengadilan untuk menimbulkan nomor perkara yang kemarin sudah
01:32dilimpahkan.
01:33Karena ingat, statusnya sudah terdakwa ya, dan itu bunyi di damar putusan.
01:36Nah, laksanakan tugas Anda sebagai penaga hukum untuk segera mendaftarkan itu.
01:43Desakan kubu Jokowi ini muncul, usai Hakim Tunggal ikut darpawan memutuskan menolak gugatan peraperadilan ke-4 Roy Suryo tentang pencekalan
01:52keluar negeri.
01:53Hakim menyebut, status Roy kini sudah terdakwa.
01:57Menimbang bahwa permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari
02:04wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi.
02:07Tidak hanya karena pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan peraperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut,
02:14namun juga karena status pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa.
02:18Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penut umum kepada pengadilan negeri Jakarta Timur dan telah diregister,
02:25maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada pengadilan negeri Jakarta Timur.
02:32Merespons putusan Hakim yang menyebut dirinya sudah berstatus terdakwa,
02:36Roy tegaskan, hal itu belum sah karena dirinya belum pernah memulai sidang pokok perkara di pengadilan negeri Jakarta Timur.
02:45Status tersangka berdiri terdakwa itu kalau sudah duduk di kursi persidangan dan dakwaan dibacakan.
02:53Nah, jadi itu belum terlaksana.
02:55Saya belum duduk di ruang sidang pokok perkara, dakwaan belum dibacakan,
02:59bahkan jadwal sidang pokok perkaranya pun itu belum muncul dalam informasi pokok perkara yang ada di pengadilan negeri Jakarta Timur.
03:11Jika Roy Suryo bersikukuh akan ajukan pra-peradilan jilid kelima,
03:15Dr. Tifa kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan baru di pengadilan negeri Jakarta Timur kamis pagi.
03:21Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa atas dugaan pencemaran nama baik,
03:26fitnah dan pelanggaran terkait undang-undang ITE.
03:29Jaksa menyebut unggahan Tifa di media sosial dianggap memuat fitnah terhadap Jokowi.
Komentar

Dianjurkan