00:00Saudara pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin.
00:09Ia didakwa dengan undang-undang tentang telekomunikasi.
00:17Yogi Gilang Arya setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink di daerah 3T, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
00:28Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.
00:35Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025.
00:39Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
00:46Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan kekejaksaan hingga menjalani proses sidang di pengadilan negeri Padang.
00:55Terdakwa bilang tujuannya untuk memberikan koneksi internet di desa Sikakap.
01:05Pemimpinan penduduhan, saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah-daerah rawan gempa Soekarmi Mentawan.
01:15Hanya itu saja.
01:17Pemimpinan penduduhan, saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah-daerah rawan gempa Soekarmi Mentawan.
01:38Kewasa hukum Yogi menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
01:42Kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana.
01:47Karena undang-undang telekomunikasi yang disangkakan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan perizinan.
01:54Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini mendekam di rutan anak air
02:02Kota Padang.
02:27Menteri Komunikasi dan Digital, Mertia Hafid.
02:31Menegaskan bahwa Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia.
02:41Warga Mentawai yang didakwa terkait penyediaan jasa layanan internet tanpa izin.
02:46Komdigi tidak ingin melakukan intervensi, namun akan melihat langkah solutif.
02:52Menteri Komunikasi dan Digital, Mertia mengakui bahwa di wilayah Sikakap Mentawai memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.
02:57Namun di sisi lain, Mertia bilang bahwa layanan internet memang perlu memiliki izin.
03:05Tidak bisa kita pisahkan.
03:07Yang satu ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus.
03:13Di sisi lain juga ada yang memang belum memakai izin.
03:17Nah kalau kami di Komdigi ini biasanya tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri,
03:22sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan.
03:26Jadi memang menurut kami dengan semangat puhab yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan
03:36dan langkah hukum pidana itu adalah solusi.
03:39Terima kasih.
Komentar