Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Seorang pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yogi Gilang Arya Setia, didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa layanan internet satelit Starlink tanpa izin di daerah 3T.

Yogi didakwa menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap setelah menjual layanan internet Starlink di Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Ia menyebut layanan tersebut bertujuan menyediakan koneksi internet bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025, ketika Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan hingga menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

Kuasa hukum Yogi menilai terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut. Menurut mereka, kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif karena berkaitan dengan perizinan, bukan melalui proses pidana. Kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang kini ditahan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak ingin melakukan intervensi. Namun, Komdigi akan melihat langkah solutif. Meutya juga mengakui adanya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet di Sikakap, tetapi menegaskan layanan internet tetap harus memiliki izin.

#mentawai #starlink #internet #komdigi #telekomunikasi #kompastv

Baca Juga Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Pidana Jelaskan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu di https://www.kompas.tv/nasional/686754/sidang-praperadilan-febrie-ahli-pidana-jelaskan-tersangka-tak-harus-diperiksa-dulu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/687351/pria-didakwa-jual-internet-starlink-tanpa-izin-di-mentawai-meutya-hafid-buka-suara-sapa-malam
Transkrip
00:00Saudara pria asal Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat didakwa dan ditahan atas tuduhan menjual jasa internet tanpa izin.
00:09Ia didakwa dengan undang-undang tentang telekomunikasi.
00:17Yogi Gilang Arya setia dianggap bersalah karena menjual jasa layanan internet satelit Starlink di daerah 3T, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
00:28Yogi dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin resmi yang lengkap.
00:35Kasus ini bermula pada 22 Oktober 2025.
00:39Kepulauan Mentawai menerbitkan laporan polisi atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin.
00:46Yogi kemudian ditahan sejak 8 Juli 2026 dan kasusnya dilimpahkan kekejaksaan hingga menjalani proses sidang di pengadilan negeri Padang.
00:55Terdakwa bilang tujuannya untuk memberikan koneksi internet di desa Sikakap.
01:05Pemimpinan penduduhan, saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah-daerah rawan gempa Soekarmi Mentawan.
01:15Hanya itu saja.
01:17Pemimpinan penduduhan, saya bisa bekerja dengan fokus untuk mengamankan komunikasi di daerah-daerah rawan gempa Soekarmi Mentawan.
01:38Kewasa hukum Yogi menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
01:42Kasus ini seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan dibawa ke ranah pidana.
01:47Karena undang-undang telekomunikasi yang disangkakan merupakan regulasi yang berkaitan erat dengan perizinan.
01:54Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini mendekam di rutan anak air
02:02Kota Padang.
02:27Menteri Komunikasi dan Digital, Mertia Hafid.
02:31Menegaskan bahwa Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia.
02:41Warga Mentawai yang didakwa terkait penyediaan jasa layanan internet tanpa izin.
02:46Komdigi tidak ingin melakukan intervensi, namun akan melihat langkah solutif.
02:52Menteri Komunikasi dan Digital, Mertia mengakui bahwa di wilayah Sikakap Mentawai memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet.
02:57Namun di sisi lain, Mertia bilang bahwa layanan internet memang perlu memiliki izin.
03:05Tidak bisa kita pisahkan.
03:07Yang satu ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus.
03:13Di sisi lain juga ada yang memang belum memakai izin.
03:17Nah kalau kami di Komdigi ini biasanya tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri,
03:22sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan.
03:26Jadi memang menurut kami dengan semangat puhab yang baru juga harusnya yang dikedepankan adalah langkah-langkah pembinaan
03:36dan langkah hukum pidana itu adalah solusi.
03:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan