00:00KPK tegaskan kantongi bukti kerugian negara 622 miliar dalam kasus kuota haji.
00:07Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi dugaan kerugian negara sebesar 622 miliar
00:13dalam perkara korupsi pembagian kuota dan penyelenggaran ibadah haji
00:17kemenang tahun 2023 hingga 2024.
00:22PLT Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Hussein
00:25menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekedar klaim,
00:29melainkan hasil pembuktian penyidikan yang melibatkan koordinasi dan audit
00:34investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan.
00:37Hasil perhitungan tersebut juga telah diverifikasi oleh jaksa penuntut umum
00:42dan dinyatakan lengkap untuk diuji dalam persidangan pengadilan tipikor Jakarta.
00:47Penegasan KPK ini muncul merespon pernyataan mantan Menteri Agama Yakut Holil Kaumas
00:53yang sebelumnya mempertanyakan dasar serta metode perhitungan kerugian negara tersebut.
00:59Dalam persidangan, Yakut didakwa melakukan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan
01:04sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis
01:09yang diduga mengomodasi permintaan asosiasi travel
01:13serta diwarnai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
01:17Selain Yakut, pernyataan ini juga menyerat tiga terdakwa lainnya
01:21dari pihak asosiasi travel dan mantan staff khusus menang.
01:29Terima kasih telah menonton!
01:31Terima kasih telah menonton!
01:34Terima kasih telah menonton!
01:35Terima kasih telah menonton!
Komentar