Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji.

Link terkait : https://www.suara.com/news/2026/08/19/222558/bukan-klaim-kpk-punya-bukti-kerugian-negara-rp622-miliar-di-kasus-korupsi-kuota-haji

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp622 miliar pada kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024 telah terbukti secara sah melalui hasil audit BPK dan verifikasi jaksa.

Penegasan ini sekaligus menjawab tantangan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mempertanyakan metode penghitungan tersebut saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selengkapnya dalam video di atas.

#KourpsiHaji #Kemenag

Creative/Video Editor: Aqilah/Michael
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00KPK tegaskan kantongi bukti kerugian negara 622 miliar dalam kasus kuota haji.
00:07Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi dugaan kerugian negara sebesar 622 miliar
00:13dalam perkara korupsi pembagian kuota dan penyelenggaran ibadah haji
00:17kemenang tahun 2023 hingga 2024.
00:22PLT Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Hussein
00:25menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekedar klaim,
00:29melainkan hasil pembuktian penyidikan yang melibatkan koordinasi dan audit
00:34investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan.
00:37Hasil perhitungan tersebut juga telah diverifikasi oleh jaksa penuntut umum
00:42dan dinyatakan lengkap untuk diuji dalam persidangan pengadilan tipikor Jakarta.
00:47Penegasan KPK ini muncul merespon pernyataan mantan Menteri Agama Yakut Holil Kaumas
00:53yang sebelumnya mempertanyakan dasar serta metode perhitungan kerugian negara tersebut.
00:59Dalam persidangan, Yakut didakwa melakukan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan
01:04sebesar 50% tanpa dilandasi kajian teknis
01:09yang diduga mengomodasi permintaan asosiasi travel
01:13serta diwarnai penerimaan fee percepatan dari jemaah.
01:17Selain Yakut, pernyataan ini juga menyerat tiga terdakwa lainnya
01:21dari pihak asosiasi travel dan mantan staff khusus menang.
01:29Terima kasih telah menonton!
01:31Terima kasih telah menonton!
01:34Terima kasih telah menonton!
01:35Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan