00:01Saudara Sidang Prapenilana Ex-Jampitsus Pebri Adriansah menghadirkan 4 ahli.
00:06Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditanda tangani pejabat yang perwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.
00:13Dalam persidangan, Kuasa Hukum Ex-Jampitsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan
00:21Jampitsus Kejaksaan Agong.
00:23Salah satu ahli yang hadir, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumah Negara Rasci menilai sprindik yang tidak ditanda tangani pejabat
00:31yang perwenang bertantangan dengan aturan internal kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.
00:45Bagaimana kalau ternyata secara faktual surat perintah penyidikan itu tidak ditanda tangani oleh pihak yang berwenang yang diatur di peraturan
00:58Jaksa Agung ini?
00:59Nah, melalui Undang-Undang Jaksa itu ada pembagian tugas dan pewenang.
01:03Nah, Direktur yang saya baca di Undang-Undang itu dan ada peraturan Jaksanya tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan.
01:13Dan akhirnya dia, karena pewenangan-pewenangan pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangi hasil dari penyidikan.
01:21Nah, ketika tidak ditanda tangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu
01:34sendiri.
01:35Nah, aturannya sudah ada. Tinggal harusnya dilaksanakan sesuai aturan.
01:40Nah, ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi situ penyalahgunaan wewenang.
01:45Karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan.
01:54Tetapi ada satu perkara yang lain, ini sebagai ilustrasi ya, ada satu perkara yang lain, yang tanda tangan bukan Direktur
02:03Penyidikan, tapi pejabat lain yang kewenangannya berbeda.
02:07Nah, kemudian ada Direktur yang diberi tugas A misalnya.
02:11Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu Direktur B.
02:16Maka Direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang.
02:21Sehingga produk yang dilaksanakan oleh Direktur B itu melanggar asas legalitas tadi.
02:28Terima kasih telah menonton!
Komentar