Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan 4 ahli.

Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.

Dalam persidangan, kuasa hukum eks Jampidsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Salah satu ahli yang hadir, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji menilai sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang bertentangan dengan aturan internal Kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga Dalami Konstruksi Perkara Febrie, Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 1 Saksi Meringankan Don Ritto di https://www.kompas.tv/nasional/686599/dalami-konstruksi-perkara-febrie-kejagung-periksa-3-pihak-swasta-dan-1-saksi-meringankan-don-ritto

#febrieandriansyah #eksjampidsus #praperadilan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686607/sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-ahli-soroti-sprindik-tak-ditandatangani-pejabat-berwenang
Transkrip
00:01Saudara Sidang Prapenilana Ex-Jampitsus Pebri Adriansah menghadirkan 4 ahli.
00:06Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditanda tangani pejabat yang perwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.
00:13Dalam persidangan, Kuasa Hukum Ex-Jampitsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan
00:21Jampitsus Kejaksaan Agong.
00:23Salah satu ahli yang hadir, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Tarumah Negara Rasci menilai sprindik yang tidak ditanda tangani pejabat
00:31yang perwenang bertantangan dengan aturan internal kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.
00:45Bagaimana kalau ternyata secara faktual surat perintah penyidikan itu tidak ditanda tangani oleh pihak yang berwenang yang diatur di peraturan
00:58Jaksa Agung ini?
00:59Nah, melalui Undang-Undang Jaksa itu ada pembagian tugas dan pewenang.
01:03Nah, Direktur yang saya baca di Undang-Undang itu dan ada peraturan Jaksanya tadi, diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan.
01:13Dan akhirnya dia, karena pewenangan-pewenangan pelaksanaan, maka dia bisa menugaskan, dia juga menandatangi hasil dari penyidikan.
01:21Nah, ketika tidak ditanda tangani oleh Direktur, maka surat yang tidak ditanda tangani oleh Direktur itu adalah melanggar peraturan itu
01:34sendiri.
01:35Nah, aturannya sudah ada. Tinggal harusnya dilaksanakan sesuai aturan.
01:40Nah, ketika tidak dilakukan sesuai aturan, maka terjadi situ penyalahgunaan wewenang.
01:45Karena untuk kepentingan lain, tidak sesuai dengan dasar hukum yang kepentingan penyidikan yang harusnya dilakukan oleh Direktur Penyidikan.
01:54Tetapi ada satu perkara yang lain, ini sebagai ilustrasi ya, ada satu perkara yang lain, yang tanda tangan bukan Direktur
02:03Penyidikan, tapi pejabat lain yang kewenangannya berbeda.
02:07Nah, kemudian ada Direktur yang diberi tugas A misalnya.
02:11Lalu ternyata yang melaksanakan tugas A itu Direktur B.
02:16Maka Direktur B ini adalah tidak punya dasar wewenang.
02:21Sehingga produk yang dilaksanakan oleh Direktur B itu melanggar asas legalitas tadi.
02:28Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan