00:00Polda Metro Jaya bersama Dirjen Pajak Menkyu membongkar sindikat produsen dan penjualan materai palsu.
00:07Dalam kasus ini 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.
00:13Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dalam kurun waktu Juni dan Juli.
00:18Polisi menemukan jaringan sindikat materai palsu ini meliputi beberapa wilayah di Indonesia.
00:22Sejumlah barang bukti berupa alat produksi materai palsu dan sejumlah alat produksi juga ditampilkan dalam konferensi pers.
00:34Barat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping materai ilegal,
00:41satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi materai dalam jumlah yang sangat
00:49besar.
00:51Berdasarkan hasil investigasi bersama bahan baku yang ditemukan,
00:55diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping materai per gulungnya.
01:02Artinya apabila kegiatan ini tidak dihentikan,
01:05maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar 1 triliun rupiah.
01:14Dan terkait sah atau tidaknya materai palsu yang sudah beredar di masyarakat,
01:18Diraskrim Suspol Dametrojaya, Kombes Victor Dinmakbon bilang bahwa bila atas ketidaktahuan masyarakat,
01:25materai tersebut tetap dianggap sah.
01:27Namun masyarakat diharuskan untuk melakukan pematerai yang kemudian,
01:31dengan materai yang asli, agar dokumen yang dianggap sah.
01:39Apabila ada orang yang menggunakan materai palsu,
01:44digunakan pengurusan administrasi, contoh di perjanjian dan sebagainya,
01:50orang ini adalah sebagai korban.
01:53Jadi memang tetap bisa berlaku.
01:56Nah pasal yang dikenakan di sini adalah pasal 25,
02:00bagi yang dengan sengaja.
02:03Kalau tidak ada kesengajaan, tentunya tetap bisa digunakan.
02:08Bisa dilakukan pematerai yang kemudian.
02:11Jadi, karena kan tidak tahu ya.
02:14Tidak tahu, kemudian ternyata itu materai palsu.
02:17Tetapi dokumen, atas dokumen tadi,
02:19ada mekanisme pematerai yang kemudian.
02:21Jadi dibayar, ditempelkan materai yang baru,
02:25dan itu menjadi sah dokumen dengan materai yang asli.
Komentar