- 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus yang menargetkan perempuan, anak, dan kelompok rentan. Salah satunya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri dengan tersangka berinisial HB yang disebut pernah menjadi pelatih pelatnas.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Baca Juga Diterbangkan Lagi! 5 Pesawat Kirim 65 Ton Logistik ke NTT, Seskab Teddy Sebut Total Sudah 253 Ton di https://www.kompas.tv/video/686324/diterbangkan-lagi-5-pesawat-kirim-65-ton-logistik-ke-ntt-seskab-teddy-sebut-total-sudah-253-ton
Polri juga mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tokoh agama berinisial SAM serta kasus pengantin pesanan WNI untuk warga negara Tiongkok yang berujung pada dugaan eksploitasi.
Dalam kasus SAM, Polri telah menerbitkan DPO dan Red Notice melalui Interpol. Sementara dalam kasus pengantin pesanan, dua tersangka telah menjalani tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun keberangkatan ke luar negeri yang berpotensi menjadi modus perdagangan orang.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686346/full-polri-ungkap-kasus-kekerasan-seksual-5-atlet-panjat-tebing-anak-pengantin-pesanan
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Baca Juga Diterbangkan Lagi! 5 Pesawat Kirim 65 Ton Logistik ke NTT, Seskab Teddy Sebut Total Sudah 253 Ton di https://www.kompas.tv/video/686324/diterbangkan-lagi-5-pesawat-kirim-65-ton-logistik-ke-ntt-seskab-teddy-sebut-total-sudah-253-ton
Polri juga mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tokoh agama berinisial SAM serta kasus pengantin pesanan WNI untuk warga negara Tiongkok yang berujung pada dugaan eksploitasi.
Dalam kasus SAM, Polri telah menerbitkan DPO dan Red Notice melalui Interpol. Sementara dalam kasus pengantin pesanan, dua tersangka telah menjalani tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polri mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, maupun keberangkatan ke luar negeri yang berpotensi menjadi modus perdagangan orang.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686346/full-polri-ungkap-kasus-kekerasan-seksual-5-atlet-panjat-tebing-anak-pengantin-pesanan
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00di tengah masyarakat yang dilakukan oleh beberapa orang, yang dilakukan oleh sekelompok orang dan organisasi yang tidak bertanggung jawab.
00:10Nah selama ini kita juga mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan perilaku seseorang yang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran kita.
00:21Oleh karena itu, kita di sisi lain sebagai orang tua, sebagai anak-anak dengan sering terjadinya pelecehan, kemudian pencabulan, dan
00:32sebagainya,
00:34Polri terus bergerak, bergerak cepat untuk terus mengungkap ke kasus-kasus ini.
00:42Polri terus bergerak untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku-pelaku yang menyangkut kaum rentan, terutama perempuan dan anak-anak.
00:56Nanti, mari kita sama-sama mendengarkan penyampaian pengungkapan-pengungkapan kasus yang sudah dilakukan oleh Direktur TPA-PTO.
01:08Di antaranya ada beberapa kasus yang sudah dilimpahkan, kemudian yang sudah P21, kemudian pengungkapan-pengungkapan lainnya.
01:18Oleh karena itu, bergerak-rekan, mari kita sama-sama mendengarkan apa yang disampaikan oleh Direktur Tidak Bidana TPA-PTO.
01:29Hasil dari pengungkapan-pengungkapan selama ini, kembali lagi terkait masalah anak dan perempuan yang sebagai korban.
01:41Dengan demikian, waktu dan tempat kami persilakan kepada Direktur.
01:57Bismillahirrahmanirrahim. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:02Salam sejahtera untuk kita semua.
02:04Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan, Salam Presisi.
02:10Yang kami hormati, Kabak Penum di Bumas Polri, Kombes Pol RD, Adri Mulan, Janiago.
02:16Yang kami hormati dan kami banggakan, Pak Wajir TV TPA-PTO, para kasudit, kasudit 1, 2, 3 yang tadi sudah
02:24diperkenalkan oleh Pak Kabak Penum.
02:27Yang kami hormati dan kami banggakan juga, para kamit atau penyidik yang menangani kasus-kasus yang akan kami sampaikan,
02:34dan yang kami cintai, serta yang saya banggakan, rekan-rekan media.
02:38Puji syukur, marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan yang ma'asa Allah SWT,
02:44yang mana pagi hari ini kami bisa bertatap muka kembali kepada rekan-rekan media
02:49untuk menyampaikan beberapa hal atau beberapa kasus yang tadi disampaikan,
02:55telah selesai penyidikannya dan telah dinyatakan P21, bahkan sudah ditahap 2-kan,
03:00serta beberapa kasus yang masih dalam proses penyidikan.
03:05Adapun rilis ini kami lakukan sebagai salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada seluruh masyarakat,
03:15sekaligus menunjukkan komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap tindak pidana terhadap perempuan,
03:21anak kelompok rentan, serta TPPO akan ditangani secara profesional, secara tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
03:31Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia,
03:39siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya, semua perkara ini yang masih dalam proses akan kami proses tetap dengan menjunjung tinggi
03:50asas peraduga tak bersalah dan tentu melalui proses peradilan.
03:55Kemudian kami akan menyampaikan informasi kepada seluruh masyarakat bahwa sudah menjadi peringatan dan pembelajaran bersama
04:07agar masyarakat semakin waspada, kemudian berani melapor dan bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan,
04:16anak kelompok rentan lainnya, serta perdagangan orang.
04:19Langsung saja kami masuk kepada kasus-kasus yang telah ditangani, diantaranya adalah ditangani oleh subdit 1, yaitu subdit perempuan,
04:29yang mana hal ini adalah pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual,
04:33sesuai dengan laporan polisi LPB 101.3 Romawi 2026, SPKT Baris Pempori pada tanggal 3 Maret 2026,
04:45yang mana sebagai pelapor adalah SG selaku kuasa hukum dan menerima kuasa daripada untuk melaporkan,
04:54kemudian sebagai tersangkanya adalah Saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024,
05:04dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Teping Indonesia tahun 2025.
05:10Untuk TKP-nya terjadi di Jalan Harapan Indah Bulufat, Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat,
05:19kemudian beberapa negara saat pertandingan internasional.
05:23Kemudian waktunya berulang dari mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bulan Desember.
05:30Kemudian pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf C, yunto pasal 15 angka 1 huruf C,
05:38dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual telah terpenuhi secara sah.
05:46Kemudian ancaman hukumnya pada pasal 6 huruf C, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun
05:55dan atau pidana denda paling banyak 300 juta rupiah,
05:59kemudian ditambahkan dengan pasal 15 angka 1 huruf C dan E,
06:04yaitu pidana dimaksud dalam pasal 6 ditambah 1 per 3 dari ancaman pokok.
06:10Untuk modus operandinya, yaitu Saudara HB memanfaatkan relasi kuasa,
06:15hubungan yang tidak setara,
06:17serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik.
06:26Kemudian alat bukti yang dapat kami sampaikan yaitu ada keterangan dari 18 saksi,
06:31yaitu pelapor korban para saksi terkait,
06:34kemudian keterangan dari 5 ahli,
06:37yaitu 2 ahli visum eterpertum,
06:391 ahli psikiatrikum,
06:421 ahli pidana,
06:43dan 1 ahli tindak pidana kekerasan seksual,
06:46bukti surat dan bukti elektronik atau cat,
06:50kemudian keterangan dan pada tersangka itu sendiri.
06:53Kemudian perkembangan penanganan kasusnya,
06:55yaitu berdasarkan surat kepala pejari kota Bekasi,
06:59nomor B4285M217-EQ1-07-2026,
07:10tanggal 7 Juli 2026,
07:13berkas perkala telah dinyatakan lengkap atau P21,
07:16dan berdasarkan surat ditipit PPA-PPO Baris Lin Polri,
07:21nomor B19-7 Romawi-RES 1.24-2026,
07:28ditipit PPA dan PPO tanggal 13 Juli 2026,
07:33telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti,
07:36atau tahap 2 ke kejari kota Bekasi.
07:39Selanjutnya, penanganan kasus yang dilakukan oleh subdit 2,
07:43yaitu subdit anak,
07:45yaitu penanganan kasus kekerasan seksual pencabulan terhadap anak
07:49yang dilakukan oleh pemuka agama,
07:51yaitu inisial SAM,
07:53sesuai dengan laporan polisi LPB 586-11 Romawi 2025,
08:00SPKT Baris Lin Polri,
08:02tanggal 28 November 2025,
08:05yang mana pelapor adalah saudara HM,
08:08kuasa hukum daripada korban,
08:11terlapornya saudara SAM,
08:12yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun,
08:17tokoh agama,
08:18kemudian korban 5 orang laki-laki,
08:22yang mana ketiri dari 4 orang anak,
08:24dan 1 laki-laki dewasa.
08:27TKP-nya ada di Purbalingga,
08:29kemudian Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir.
08:33Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2025,
08:39pasal yang dipersangkakan adalah
08:41pasal 415 huruf B,
08:44dan atau pasal 417 undang-undang nomor 1 tahun 2023
08:49tentang KUHP,
08:51dan atau pasal 6 huruf B undang-undang nomor 12 tahun 2022
08:56tentang tindak pidana kekerasan seksual.
08:59Ancaman hukumannya adalah
09:01untuk pasal 415 huruf B,
09:04dan atau pasal 417 undang-undang nomor 1 tahun 2023
09:08tentang KUHP,
09:10dihukum paling lama 9 tahun penjara,
09:13kemudian untuk pasal 6 huruf B dan C,
09:16pidana penjara paling lama 12 tahun,
09:18dan atau pidana denda paling banyak 300 juta.
09:22Untuk modus operandinya,
09:23yaitu tersantai yang mengklaim dirinya adalah
09:26sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban,
09:29menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual
09:34berupa pencabulan kepada para korban,
09:37dengan memberikan iming-iming kepada korban
09:39untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir,
09:44kuliah atau sekolah di Mesir.
09:45Kemudian alat bukti, yaitu keterangan para saksi,
09:49para korban,
09:50kemudian hasil visum psikiatrikum daripada korban,
09:54kemudian keterangan dari ahli TPKS,
09:57kemudian hasil digital forensik dari handphone para korban.
10:01Perkembangan sampai dengan saat ini,
10:03bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka
10:07pada bulan April 2026,
10:09kemudian penyidik juga telah menerbitkan BPO
10:13karena tersangka sudah tidak ada di Indonesia
10:15dan telah menerbitkan dan telah meminta
10:18atau memohonkan penerbitan red notice ke Interpol
10:21dan pada tanggal 9 Juli 2026
10:25telah diterbitkan red notice terhadap tersangka SAM.
10:29Jadi untuk red notice-nya telah terbit sejak Juli 2026.
10:33Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan
10:35yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi
10:38dengan KPRI di Mesir,
10:40kemudian juga dengan Bihu Bintar Polri dan Interpol
10:44terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka.
10:47Kemudian juga penyidik akan melakukan
10:50pemeriksaan tersangka dan melakukan pemberkasan
10:54untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum.
10:57Selanjutnya pengungkapan kasus yang ketiga
11:00yang ditangani oleh subdi tiga yaitu subdi TPPO
11:03yaitu pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI
11:07untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan laporan polisi
11:12NOPOL LP B32-1 Romawi 2025
11:17SPKT Baris Limpori tanggal 17 Januari 2025.
11:21Untuk lapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS
11:25kemudian tersangka saudara CA dan saudara CU.
11:30Tersangka CA adalah perempuan berusia 25 tahun
11:33berperan sebagai perekrut korban,
11:36memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok,
11:40membantu pemasuhan dokumen
11:42serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok
11:46dan memperoleh keuntungan sebesar 20 juta rupiah.
11:50Sedangkan untuk tersangka SU,
11:52laki-laki usia 59 tahun
11:54berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin
11:57sekaligus menghubungkan antara calon suami
12:00dengan pihak korban dan memperoleh keuntungan sebesar 5 juta rupiah.
12:05Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China,
12:07kemudian waktunya berlangsung dari 2024 sampai dengan 2025.
12:13Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 4,
12:16yunto pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007
12:20tentang pemberantasan TPPO,
12:23yunto pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023
12:29tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun
12:34dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta,
12:40paling banyak 600 juta rupiah.
12:42Sedangkan modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban
12:46memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak
12:49apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut.
12:53Kemudian kepada korban juga dijanjikan memperlukan uang
12:57sebesar 25 juta setelah pernikahan
13:01dan akan mendapatkan 10 juta rupiah setiap bulannya ketika berada di Tiongkok.
13:06Namun hal tersebut pernyataannya tidak sesuai dengan perjanjian
13:11yang mana uang Rp25 juta tersebut telah diterima
13:17tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima.
13:21Kemudian setelah berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya.
13:26Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga
13:32yang dihuni oleh sekitar 10 orang anggota keluarga dari suaminya.
13:37Barang buktinya adalah 8 paspor asli perempuan warga negara Indonesia,
13:438 fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok,
13:47kemudian 4 unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan,
13:53serta buku catatan nikah palsu.
13:55Dan perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU yaitu P21
14:00dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap 2.
14:07Demikian rekan-rekan yang dapat kami sampaikan.
14:10Selanjutnya kami kembalikan kepada Bapak-Bapak.
14:15Baik, terima kasih Direktur Tidak Pidana PPA PPA PPO Baris Kumpuri
14:21Brigjen Pol Dr. Nurul Aziza
14:25yang telah menyampaikan pengungkapan beberapa kasus yang ditangani
14:31terkait
14:37anak-anak dan perempuan.
14:43Beberapa pertanyaan, selain dari Direktur Pak Wadir, ada juga hadir yang tadi saya sampaikan
14:51beberapa kanit-kanit yang akan atau siap menjawab pertanyaan dari rekan-rekan
14:57menyangkut dari upaya-upaya pengungkapan yang sudah disampaikan oleh Direktur Tidak Pidana
15:02PPA dan PPO.
15:04Saya beri kesempatan untuk sesi pertama, tiga pertanyaan dulu.
15:09Satu, Bu Ayu, Bu Jihan ya, Bu Jihan ya, dari Tempo ya.
15:16Kemudian ada lagi, Mbak Leli.
15:21Lama datang, Mbak Leli.
15:22Oke, silakan, sebutkan nama dan medianya.
15:26Terima kasih.
15:53Terima kasih.
16:09Terima kasih.
16:11Terima kasih.
16:26Terima kasih.
16:35Terima kasih.
16:40Terima kasih.
16:53Terima kasih.
17:14Terima kasih.
17:17Terima kasih.
17:42Terima kasih.
17:57Terima kasih.
18:15Terima kasih.
18:19Terima kasih.
18:44Terima kasih.
18:53Terima kasih.
19:06Terima kasih.
19:16Terima kasih.
19:26Terima kasih.
19:36Terima kasih.
19:50Terima kasih.
20:12Terima kasih.
20:24Terima kasih.
20:31Terima kasih.
20:44Terima kasih.
20:49Terima kasih.
21:03Terima kasih.
21:28Terima kasih.
21:37Terima kasih.
21:41Terima kasih.
21:41Terima kasih.
21:43Terima kasih.
21:50Terima kasih.
21:53jaringan mereka itu seperti apa sih
21:55apakah luas atau seperti apa
21:57nanti silakan Bu Kasupit juga jelaskan
21:59dan yang ketiga
22:01dari Mbak Leli ya tadi ya
22:03bahwa terkait dengan TPPO
22:05sudah melakukan
22:07komunikasi atau dengan
22:09Thailand seperti itu sebenarnya
22:11upaya-upaya apa yang
22:13sudah dilakukan untuk memperkuat
22:15di dalam penanganan kasus-kasus TPPO
22:17silakan
22:20terima kasih
22:21atas kesempatan yang diberikan
22:23untuk pengantin pesanan
22:25modus operandi yang selama ini
22:28yang terjadi
22:30adalah
22:32dan korban
22:33akan dipasilitasi untuk
22:36menikah dan berangkat ke luar negeri
22:38namun nanti sampai di negara
22:40tujuan apa yang diiming-imingi itu
22:42tidak diberikan gitu dan justru
22:44perempuan-perempuan yang menikah
22:46ini akan
22:48diperlakukan di sana
22:50seperti pembantu
22:51jadi di
22:52mengerjakan pekerjaan
22:53sehari-hari
22:54namun uangnya
22:55tidak
22:56tidak diberikan untuk
22:57bulanannya
22:58itu yang
22:59yang terjadi
23:01yang sudah P21
23:01yang kami tangani
23:02dan apakah modus ini
23:04adalah hal yang baru
23:06sepertinya bukan hal yang baru
23:07sudah
23:08beberapa yang
23:09saat ini
23:10kami tangani
23:11ada satu LP lagi
23:12yang masih berjalan
23:13dan ada satu LI
23:14dan ada dua berapa
23:16yang juga sudah masuk ke kami
23:18yang modusnya sama
23:19yaitu pengantin pesanan
23:21dan kebanyakan pengantin pesanan ini
23:23semuanya berada di Guangzhou
23:25jadi untuk koordinasi kita juga di sana
23:28tetap kita lakukan
23:30dan
23:32modus
23:36ada iming-iming yang diberikan ke pengadeian di Indonesia
23:39seperti itu
23:40kalau saya yang kerja
23:42dan kerja sosial ini
23:43korban BNS itu
23:45yang bersebut
23:47besar di mana
23:48atau juga
23:48ada di Guangzhou
23:49terus
23:50biasanya
23:51terkenali kejadian di Indonesia
23:52atau di
23:53di luar
23:54di luar
23:55baik
23:56untuk
23:57yang LS ini
23:59kejadiannya
24:00ada
24:06beragama muslim
24:08tapi di nikah siri
24:09jadi mereka menikah siri
24:11setelah mereka menikah
24:13dibiayai
24:13mereka sama-sama berangkat ke Cina
24:16seperti itu
24:18sekarang sudah ada di Indonesia
24:25untuk yang laporan baru
24:27kami belum bisa
24:28menyampaikan
24:29nanti
24:30kalau sudah ada
24:31penanganan seperti apa
24:33kami akan menyampaikan kembali
24:40untuk saat ini
24:42semua laporan yang kami terima
24:44dari Guangzhou
24:44jadi
24:46yang melakukan
24:49pesanan pengantin
24:50ini di Guangzhou
24:51PPA-PPO
24:53saya beri kesempatan lagi
24:55tiga pertanyaan
24:56mungkin dari
24:56dekan-dekan media
24:57yang mau menanyakan
24:58atau mungkin cukup
25:00tadi
25:00sudah diborong sama
25:02Baji Han
25:05ada yang bertanya kan?
25:09cukup ya?
25:11baik
25:11terima kasih
25:13teman-teman media
25:14sebelum saya akhiri
25:16mungkin ada
25:18penyampaian
25:19kembali
25:20oleh Bu Direktur
25:21silahkan Bu
25:22baik
25:24terima kasih
25:24rekan-rekan
25:25mohon kesedihan
25:26waktunya ya
25:27mumpung
25:27kita kembali
25:29bertatap buka
25:31ada beberapa hal
25:32yang ingin kami
25:33sampaikan
25:33bahwa
25:34kekerasan
25:35seksual
25:36fisik
25:36maupun psikis
25:37eksploitasi seksual
25:38termasuk
25:39di ranah online
25:40perdagangan orang
25:41maupun penyelundupan manusia
25:43dapat meninggalkan
25:45dampak
25:46yang panjang
25:47terhadap korban
25:48karena itu
25:49penanganannya
25:50harus dilakukan
25:50secara serius
25:52cepat
25:52profesional
25:53dan berpihak
25:54kepada perlindungan korban
25:55dan itu selalu
25:57kita ingatkan kepada
25:58para penyidik kita
25:59untuk
25:59memegang teguh itu
26:01kemudian
26:02dalam hal ini
26:03di tipi PPA-PPO
26:04Baris Limpori
26:06akan terus
26:06memperkuat
26:07kemampuan penyidikan
26:08meningkatkan koordinasi
26:10dengan kementerian lembaga
26:11dan mitra terkait
26:12untuk membangun
26:13kerjasama
26:14rintas negara
26:15maupun dalam negeri
26:16untuk menghadapi
26:18kejahatan-kejahatan
26:19khususnya juga
26:19kejahatan transnasional
26:21serta memastikan
26:22setiap laporan
26:23masyarakat
26:24ditangani secara
26:25profesional
26:26dan dapat
26:26dipertanggungjawabkan
26:28artinya kami
26:28komitmen
26:29untuk terus
26:29melakukan penanganan-penanganan
26:31secara profesional
26:32dan berminta
26:33dengan
26:34stakeholder terkait
26:35baik dalam
26:35maupun luar negeri
26:36karena kami
26:37tidak mungkin
26:38melakukan sendiri
26:39untuk menangani
26:40kasus-kasus tersebut
26:41kami juga
26:42mengajak kepada
26:43seluruh masyarakat
26:44untuk tidak mudah
26:45percaya
26:45terhadap
26:46tawaran pekerjaan
26:47pernikahan
26:48pendidikan
26:48atau kehidupan
26:49yang lebih baik
26:50apabila terdapat
26:51indikasi eksploitasi
26:53penipuan
26:54atau pemberangkatan
26:55melalui jalur-jalur
26:56yang tidak sesuai
26:57dengan ketentuan
26:58khusus bagi
26:59korban perempuan
27:00dan anak
27:01serta kelompok
27:02rentan lainnya
27:03kami ingin
27:04menyampaikan pesan
27:04bahwa
27:05Anda tidak sendiri
27:06Polri hadir
27:08untuk melindungi
27:09memberikan rasa aman
27:10dan memastikan
27:11bahwa proses hukum
27:12tetap berjalan
27:13kami juga
27:14mengharapkan
27:15dukungan dari
27:16rekan-rekan media
27:17untuk menyampaikan
27:18informasi
27:19secara berimbang
27:20tidak membuka
27:21identitas korban
27:22terutama
27:23korban kekerasan
27:24seksual
27:25termasuk
27:26anak yang berhadapan
27:27dengan hukum
27:27serta tetap
27:28memperhatikan
27:29kepentingan
27:30dan pelindungan
27:31korban
27:31dalam
27:31pastian hukum
27:33mencegah
27:34terulangnya
27:34kejahatan
27:35dan membangun
27:36kepercayaan
27:37masyarakat
27:37terhadap
27:38institusi
27:38penegak hukum
27:39ditipit PPA
27:41PPO Baris Krimpoh
27:42meningkat
27:47dan pada kesempatan ini
27:50kami mohon izin
27:50menyampaikan
27:51beberapa
27:52untuk bersama-sama
27:53kita melakukan
27:54pencegahan
27:55agar tidak terjadi
27:56kekerasan
27:57di lingkungan
27:57sekitar kita
27:58jangan diam
27:59terhadap
28:00kekerasan
28:00jadi rekan-rekan media
28:02juga
28:02apabila
28:03menemukan itu
28:04berkenan
28:04untuk melaporkan
28:05kepada kami
28:06kekerasan terhadap
28:07perempuan
28:09anak
28:09dan kelompok
28:10rentan
28:10termasuk
28:10TPPO
28:11bukanlah
28:12menjadi
28:12urusan
28:13pribadi
28:13yang
28:14boleh
28:14dibiarkan
28:15jika melihat
28:16mengetahui
28:17atau menduga
28:17adanya
28:18kekerasan
28:19jangan
28:19diam
28:20jangan
28:20melindungi
28:21pelaku
28:22kemudian
28:23melindungilah
28:23korban
28:24dan segera
28:25melaporkan
28:25karena
28:26diam
28:26dapat membuat
28:27pelaku
28:28semakin leluasa
28:29dan korban
28:30menjadi semakin
28:31terpuru
28:31kemudian
28:33jangan
28:33takut
28:34melawan
28:34budaya
28:35yang membungkam
28:36korban
28:37korban
28:37tidak boleh
28:38disalahkan
28:38tidak boleh
28:39dipermalukan
28:40atau dipaksa
28:41untuk diam
28:41yang harus
28:42dipertanyakan
28:43adalah
28:44perbuatan
28:44pelaku
28:45bukan
28:46pakaian
28:46bukan
28:47pergaulan
28:47bukan
28:47pekerjaan
28:48atau latar
28:49belakang
28:49korban
28:50mari kita
28:51ciptakan
28:52lingkungan
28:52yang membuat
28:53korban
28:53berani
28:54berbicara
28:55dan mendapatkan
28:56perlindungan
28:57kemudian
28:57jangan
28:58percaya
28:58pada pelaku
28:59yang hanya
29:00karena status
29:01atau kedudukannya
29:02jabatan
29:03profesi
29:04prestasi
29:04kekayaan
29:05maupun
29:05status
29:06sosial
29:06bukan
29:06jaminan
29:07seseorang
29:08bebas
29:08dari
29:09perilaku
29:09bidana
29:10jika ada
29:11tindakan
29:11yang melewati
29:12batas
29:12mengancam
29:13memaksa
29:14atau
29:14mengeksploitasi
29:15jangan takut
29:16untuk bersuara
29:17dan mencari
29:18pertolongan
29:18kemudian
29:19jangan tergiur
29:20dengan tawaran
29:21kerja
29:21ke luar negeri
29:22yang tidak jelas
29:23dengan iming-iming
29:24penghasilan
29:25yang tinggi
29:25gaji besar
29:27pekerjaan mudah
29:28dan janji
29:28kehidupan
29:29yang lebih baik
29:30bisa menjadi
29:30pintu masuk
29:31perdagangan orang
29:32pastikan pekerjaan
29:34perusahaan
29:35kontrak
29:35dokumen
29:36dan proses
29:37keberangkatan itu resmi
29:38jangan berangkat
29:39jika prosedurnya
29:40tidak jelas
29:41kemudian
29:42sekali lagi
29:43waspadai modus
29:44pengantin pesanan
29:45jangan sampai
29:46janji
29:47menikah
29:47dengan warga negara asing
29:49dan hidup
29:49lebih baik
29:50menjadi
29:51menuju
29:52ke eksploitasi
29:53kenali calon pasangan
29:54periksa identitas
29:56dan latar belakangnya
29:57pahami
29:58kemudian
29:59hak-hak Anda
30:00dan jangan
30:00pernah menerima
30:01pernikahan
30:02karena paksaan
30:03atau iming-iming
30:04yang tidak masuk akal
30:05kemudian
30:06lindungi anak
30:07dari predator
30:08di dunia nyata
30:09maupun dunia digital
30:11orang tua
30:12harus tahu
30:12dengan siapa
30:13anak bergaul
30:14berkomunikasi
30:15dan berinteraksi
30:16di internet
30:17ajarkan anak
30:18untuk tidak
30:19meringkan foto
30:20video
30:20atau data pribadi
30:22kepada orang lain
30:23serta segera
30:24bercerita
30:25jika mendapatkan
30:26ancaman
30:27tujukan
30:28atau perlakuan
30:28yang membuat
30:29tidak nyaman
30:30kemudian
30:31jangan berikan ruang
30:32kepada pelaku
30:32untuk mengulangi
30:33perbuatannya
30:34caranya
30:35jangan menutup-nutupi
30:37kekerasan
30:37hanya karena pelaku
30:38adalah orang dekat kita
30:40tokoh
30:41guru
30:41pelatih
30:42atasan
30:42anggota keluarga
30:43atau orang yang
30:44dianggap memiliki pengaruh
30:46tidak ada status
30:47yang lebih tinggi
30:48daripada hukum
30:49kepada korban
30:50jangan hadapi sendiri
30:51dan jangan takut
30:53untuk melapor
30:53kami memahami
30:55bahwa melapor
30:55bukanlah hal yang mudah
30:57namun Anda
30:58tidak sendiri
30:58dan Anda berhak
31:00mendapatkan
31:00perlindungan
31:01serta keadilan
31:02carilah orang-orang
31:04yang dipercaya
31:05dan segera
31:06minta bantuan
31:06apabila berada
31:07dalam situasi
31:08yang membahayakan
31:09kepada masyarakat
31:11jangan menjadi bagian
31:13dari rantai
31:14TPPO
31:14jangan menjadi
31:15perekrut
31:16jangan menjadi
31:16perantara
31:17penyedia dokumen
31:18pengantar
31:19atau pihak
31:20yang membantu
31:21keberangkatan
31:22seseorang
31:22apabila mengetahui
31:23atau patut
31:24menduga
31:25bahwa orang tersebut
31:27akan dieksploitasi
31:28TPPO adalah
31:29kejahatan serius
31:30dan setiap orang
31:31yang terlibat
31:32akan berhadapan
31:33dengan hukum
31:34kemudian
31:36pesan kami
31:38lindungi korban
31:39hentikan kekerasan
31:40dan laporkan pelaku
31:41pencegahan
31:42bukan hanya
31:42tugas polisi
31:43orang tua
31:44sekolah
31:45tempat bekerja
31:46lingkungan olahraga
31:47tempat ibadah
31:48masyarakat
31:49dan seluruh elemen
31:50bangsa
31:50harus menjadi
31:52ruang aman
31:52bagi perempuan
31:53dan anak
31:54dan jangan
31:55sampai menunggu
31:56korban bertambah
31:57kenali
31:58cegah
31:58lindungi
31:59dan laporkan
32:00kemudian
32:01selain
32:01upaya-upaya
32:02penegapan hukum
32:03Polri melalui
32:04ditipit
32:05PPA-PPO
32:06terus melakukan
32:06upaya pencegahan
32:07agar kekerasan tersebut
32:09terhadap
32:10anak perempuan
32:11kelompok rentan
32:11serta TPPO
32:13dapat dicegah
32:13yaitu
32:14melalui program
32:15Rise and Speak
32:16yaitu
32:16untuk membangun
32:17keberanian kepada
32:18masyarakat
32:19untuk bicara
32:20selamatkan sesama
32:21adalah program
32:22Polri yang mendukung
32:24perempuan
32:24anak dan masyarakat
32:25agar berani
32:26mengenali
32:27menyuarakan
32:27dan melaporkan
32:28kekerasan
32:29yang terjadi
32:30di lingkungan
32:30masyarakat
32:31keluarga
32:32diranah pendidikan
32:33kemudian
32:34ruang digital
32:35kemudian
32:36pesan kami
32:38sederhana
32:38jangan diam
32:39karena satu
32:40keberanian berbicara
32:41dapat mencegah
32:42korban berikutnya
32:43kemudian
32:44program
32:45Rise and Speak
32:46ini sudah kami
32:47lakukan
32:47sejak tahun
32:482025
32:50yang mana
32:51di tipik
32:52PPA-PPO
32:52telah turun
32:53ke 22
32:54wilayah
32:55serta
32:562 tempat
32:56di luar negeri
32:57antara lain
32:58di Hong Kong
32:58karena disana
32:59tadi banyak sekali
33:01dengan PMI kita
33:02seperti itu
33:03dan sampai dengan saat ini
33:05terus kita aktifkan
33:07baik di jajaran
33:08Mabes Pori
33:09sampai dengan
33:10kewilayahan
33:10kemudian
33:11memperkuat edukasi
33:13dan membangun
33:13ruang aman
33:14yang mana
33:15di tipik PPA-PPO
33:16juga terus melakukan
33:17edukasi
33:18dan kampanye
33:19pencegahan
33:19kepada masyarakat
33:20serta
33:20mendorong
33:21sekolah
33:22santren
33:22perguruan tinggi
33:23lingkungan
33:24olahraga
33:25tempat ibadah
33:26dan komunitas
33:26menjadi
33:27ruang aman
33:28bagi perempuan
33:29dan anak
33:29dengan mengenali
33:30tanda-tanda
33:31kekerasan
33:32eksploitasi seksual
33:33kekerasan
33:34berbasis digital
33:35dan TPPO
33:35sejak ini
33:36kemudian tentu
33:37kita harus
33:38memperkuat
33:39sinetgi
33:39dan di dalam
33:40pencegahan
33:41TPPO
33:41terus memperkuat
33:42koordinasi
33:43dengan kementerian
33:44lembaga
33:44pemerintah daerah
33:45masyarakat
33:46dan mitra
33:47internasional
33:48untuk mencegah
33:49kekerasan
33:49berbasis digital
33:50termasuk
33:51kekerasan seksual
33:52TPPO
33:53dan penyelidupan
33:54manusia
33:54untuk meningkatkan
33:56kewaspadaan
33:57terhadap
33:57tawaran pekerjaan
33:59pernikahan
34:00maupun keberangkatan
34:01ke luar negeri
34:02yang berpotensi
34:03menjadi
34:03modus eksploitasi
34:05dengan demikian
34:06Polri tidak hanya
34:07hadir setelah
34:08kejahatan terjadi
34:09tapi Polri
34:10hadir lebih awal
34:11untuk mencegah
34:13melindungi
34:13dan menyelamatkan
34:14pada akhirnya
34:15penegakan hukum
34:16bukan hanya
34:17tentang menghukum pelaku
34:19tetapi
34:20juga tentang
34:20memulihkan rasa aman
34:22terhadap korban
34:23memberikan kepastian
34:24hukum
34:25mencegah terulangnya
34:26kembali kejahatan
34:27serta
34:28membangun
34:29kepercayaan
34:29masyarakat
34:30terhadap
34:31institusi
34:32penegak hukum
34:33demikian
34:33terima kasih
34:34kami kembalikan
34:35kepada Bapak
34:36Kabupaten
34:36Baik
34:38Terima kasih
34:38Direktur
34:41TPA
34:42TPO
34:43Pak Wadir
34:44para Kasubdit
34:46Kasubdit 1
34:48Kasubdit 2
34:49Kasubdit 3
34:50dan rekan-rekan
34:52kanit
34:52sebagai penyidik
34:53yang telah
34:54memberikan
34:55informasi
34:57terkait
34:58permungkapan
34:58kasus-kasus
34:59pada Direkturat
35:00yang bersangkutan
35:02Rekan-rekan
35:03media
35:04sebelum
35:05saya akhiri
35:06saya
35:08menghimbau
35:09kepada masyarakat
35:11tadi yang disampaikan
35:12penekanan
35:13dari Direktur
35:14ya
35:15terutama yang
35:16akan ditunjukkan
35:18kepada masyarakat
35:19untuk
35:20jangan
35:21diam
35:22karena
35:23satu keberanian
35:25berbicara
35:25dapat
35:27mencegah
35:28korban berikutnya
35:29jadi program
35:30Rest and Speak
35:31yang sudah
35:32dicanangkan
35:32yang digadang-gadangkan
35:33sejak tahun 2025
35:34ini
35:35mohon
35:36untuk masyarakat
35:37terus
35:38kita glorifikasikan
35:40kita budayakan
35:41untuk
35:42tidak diam
35:43ya
35:45terkait
35:46dengan keberanian
35:47kita
35:47untuk
35:48mencegah
35:49dan mengungkapan
35:49kejahatan
35:50agar tidak ada
35:52korban-korban
35:53berikutnya
35:54sekali lagi
35:55untuk teman-teman media
35:57terima kasih
35:58atas kehadirannya
35:58dan saya akhiri
36:00Bilih Taufik Wahidayah
36:02Wassalamualaikum
36:02Warahmatullahi Wabarakatuh
Komentar