Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kematian Sutrimo, sosok yang disebut pernah menjadi kepala rumah tangga di kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah, kini menjadi fokus pengusutan polisi. Keluarga Sutrimo melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026 karena ingin memastikan penyebab kematiannya.

Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026. Ia sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Jenazah Sutrimo kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, dan langsung dimakamkan.

Keluarga mengaku tidak menerima sejumlah barang pribadi Sutrimo saat penyerahan jenazah, termasuk pakaian dan ponselnya. Keluarga juga membantah telah menerima uang Rp1 miliar agar tidak membuat laporan ke polisi.

Polisi kemudian melakukan ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo. Proses tersebut melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, serta Perkumpulan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia.

Ekshumasi dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pembongkaran makam, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam. Polisi kini melanjutkan penyelidikan atas kematian Sutrimo.

#sutrimo #kematiansutrimo #febrieadriansyah #ekshumasi #polisi #KOMPASdotTV

Baca Juga Kuasa Hukum Keluarga Cari HP Sutrimo, Saor Siagian Soroti Pentingnya Febrie Diperiksa| KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/685767/kuasa-hukum-keluarga-cari-hp-sutrimo-saor-siagian-soroti-pentingnya-febrie-diperiksa-kompas-petang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/685871/mengulas-kembali-kasus-sutrimo-ekshumasi-dilakukan-untuk-cari-penyebab-kematian-berut
Transkrip
00:01Dan kita ke topik berikutnya saudara.
00:06Kematian Sutrimo, sosok yang disebut pernah menjadi kepala rumah tangga di kediaman ex-Jambitus Febri Adriansyah,
00:13kini menjadi fokus pengusutan polisi.
00:16Di tengah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febri,
00:21polisi berusaha merangkai kembali jejak terakhir Sutrimo.
00:28Keluarga yang menilai ada kejanggalan dalam kematian Sutrimo melaporkan kasus ini ke Mapolresta, Banyumas pada 8 Agustus lalu.
00:36Keluarga ingin memastikan penyebab kematian Sutrimo.
00:40Sebelumnya Sutrimo ditemukan tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada 23 Juli 2026 lalu.
00:48Ia sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
00:56Jenazah Sutrimo kemudian tiba di Kampung Halaman, di Desa Ulahar, Kecamatan Uangon, Banyumas, dan langsung dimakamkan.
01:07Keluarga mengaku saat penyerahan jenazah tidak disertai barang pribadi Sutrimo seperti pakaian dan ponselnya.
01:14Keluarga Sutrimo juga menepis telah menerima uang 1 miliar rupiah supaya tidak membuat laporan ke polisi.
01:22Pada saat itu tidak ada kejanggalan ya mas ya? Tidak ada kejanggalan karena sudah bersih.
01:27Itu kan pada saatnya tahu-tahu kan karena dari berita.
01:30Karena simpang siur berita begitu kan segala macam apalagi mohon maaf.
01:35Ada tuduhan katanya keluarga itu nggak ngelapor gara-gara dapat uang 1 miliar ya.
01:41Artinya keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa.
01:46Apakah itu memang kematiannya wajar atau tidak.
01:56KTP sama santunan dari santunan sebesar 20 juta.
02:01Itu yang diterima bapak?
02:03Yang diterima bapak saya.
02:04Yang memberi?
02:05Sama surat-surat dari keterangan dari rumah sakit.
02:08Yang memberi apa?
02:09Yang memberi?
02:10Yang mengantarkan misalnya juga nggak tahu.
02:12Tahu orangnya tapi nggak tahu namanya.
02:17Keluarga Sutrimo meminta perlindungan hukum ke polisi usai melaporkan kasus kematian Sutrimo.
02:23Permohonan tersebut untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
02:27Polisi langsung mengabulkan permohonan keluarga Sutrimo.
02:30Polisi setiap hari memantau rumah keluarga serta berjaga di makam Sutrimo.
02:39Dan saudara polisi memulai proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu pagi.
02:45Ekshumasi dilakukan dalam tiga tahap yaitu pembongkaran makam,
02:49pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah serta pemeriksaan bagian dalam.
02:54Otopsi ulang ini menjadi bagian dari proses penyidikan
02:57guna memperoleh bukti medis dan ilmiah
03:00dalam mengungkap penyebab kematian kepala rumah tangga X Jampitsus Febri Adrian Syaitu.
03:08Polisi melakukan ekshumasi jasad Sutrimo untuk mengetahui penyebab kematiannya.
03:14Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah,
03:18dan Polresta Banyumas serta perkumpulan dokter forensik dan mediko-legal Indonesia.
03:24Terdapat tiga tahapan ekshumasi saudara,
03:27yakni pembongkaran makam, pemeriksaan luar, dan pemeriksaan dalam,
03:30dan terkait kasus keluarga telah membuat laporan polisi di Polresta Banyumas
03:37pada 8 Agustus 2026 untuk meminta penyelidikan atas kasus kematian Sutrimo.
03:44Dan seluruh masyarakat, sehingga kita bisa membuat jelas
03:48apakah cara dan sebab kematiannya natural atau unnatural kematian seperti itu.
03:57Sehingga kami juga maun waktu ya untuk bekerja hari ini dengan maksimal.
04:04Karena lagi proses ekshumasi.
04:06Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya,
04:12juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam seperti itu.
04:17Selain melakukan ekshumasi, polisi mendalami identitas Febrio Adiono.
04:23Febrio merupakan sosok yang menjadi salah satu pengantar Sutrimo ke rumah sakit.
04:29Kabupus Pengum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna bilang Febrio bukanlah seorang jaksa,
04:33melainkan ajudan dari mantan Jampitsus Febri Adrian Syah.
04:37Usai Febri menjadi tersangka TPPU, Febrio hanya bertugas sebagai staf administrasi Kejaksaan Agung.
04:45Dari hasil lidik itu sudah 27 saksi yang dimintai keterangan.
04:49Dalam proses lidik sudah ada sekitar 8 atau 7 atau 8 saksi yang sudah dimintai keterangan.
04:56Saksi utama?
04:57Ya ini masih saksi-saksi yang lain, tapi kita akan melihat dalam proses ekshumasi
05:02hasilnya apa, akan harus ada persesuaian dari keterangan saksi ataupun barang bukti lagi lain.
05:07Termasuk saksi Febrio juga?
05:09Ya, nanti akan dilakukan pemeriksaan.
05:12Saya tidak mengenal terhadap yang istilahnya karungga saya tidak kenal sama sekali dan bukan warga kejaksaan.
05:19Jadi saya tidak berhak mengomentari waktu itu.
05:22Tapi yang namanya Saudara Febrio yang kami tahu memang dia pegawai kejaksaan.
05:28Tapi bukan jaksa, pegawai kejaksaan.
05:30Agensinya bukan Pak?
05:32Stafnya ya?
05:33Stafnya Pak?
05:33Oke, see ya.
Komentar

Dianjurkan