Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 jam yang lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan perlawanan hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan proses penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam
Transkrip
00:22PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
00:37PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
01:19PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
01:28PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
01:40PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
01:50PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
01:52prosedur hukum karena ada tindak pidana asal ataupun kejahatan utamanya.
02:22Disitu kan ada predikat krimenya sudah. Sedangkan kita kan meneruskan dan menerbitkan seperti nintik baru kurang lebih empat.
02:29Yang terakhir itu seperti TPPU. TPPU ini sebagai wadah untuk menjaring semua.
02:33Beberapa nanti apabila dalam perkembangan ditemukan beberapa perbuatan-perbuatan yang memang terkait dengan kepemilikan barang kesukur.
02:41Kasus korupsi dan TPPU ex-Jampitsus Febri Adrian Syah terkuak setelah Kortas Tipit Korpori melakukan penggeledahan serentak di 12 titik,
02:50salah satunya di Cafe de Klan. Dari cafe ini, Kejagung menyita uang ratusan miliar rupiah pada 8 Juli 2026.
02:599 Juli dini hari, penyidik Kortas Tipit Korpori juga menggeledah rumah pribadi ex-Jampitsus di Sentul
03:05dan menemukan uang ratusan miliar rupiah dan emas 74 kilogram.
03:1011 Juli 2026, setelah merilis sejumlah barang bukti baik emas dan uang hasil penggeledahan,
03:15Kortas Tipit Korpori menggandeng Kejagung dan Komisi 3 DPR menetapkan ex-Jampitsus Febri sebagai tersangka.
03:22Hingga akhirnya kasus penyidikan ini dilimpahkan dari Kortas Tipit Korpori ke Kejagung.
03:2824 Juli, penyidik Kejagung memeriksa Febri untuk pertama kalinya,
03:32hingga menetapkan Febri sebagai tersangka kasus TPPU dan ditahan di rutan KPK.
03:384 Agustus, Jaksa Agung menghentikan Febri Adrian Syah sebagai jaksa.
03:45Penelit Puntat UGM, Zainur Rohman menilai,
03:48berapa peradilan sebagai bukti apakah proses hukum terhadap ex-Jampitsus Febri sudah sesuai atau tidak?
03:53Jika tidak sesuai, Zainur melihat ada peluang kasus korupsi ini diusut oleh KPK.
03:59Kuasa hukum, publik juga mempertanyakan,
04:01karena publik dari awal menolak karena ini ditangani oleh kejaksaan.
04:04Kalau sekarang kemudian ada banyak kejanggalan yang dianggap sebagai satu fakta oleh kuasa hukum,
04:10ya publik akan melihat apakah memang benar kejaksaan itu serius untuk menangani perkara ini.
04:14Tapi saya juga ingin katakan bahwa pra-peradilan itu tidak menyebabkan nebisinidem.
04:19Kalau nanti misalnya sampai pra-peradilannya dikabulkan gitu ya,
04:24ya publik akan minta ini saatnya KPK untuk main,
04:27jangan kejaksaan yang jeruk makan jeruk gitu.
04:30Di tengah proses pra-peradilan yang sedang ditempuh oleh ex-Jampitsus Febri,
04:34penyidik kejagung terus melakukan sejumlah penggeledahan untuk memperkuat bukti yang mereka miliki.
04:39Salah satunya penggeledahan di rumah ex-Jampitsus kawasan Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026.
04:48Tim Liputan Kompas TV
04:54Hari ini tim kuasa hukum ex-Jampitsus Febri, Adrian Syah,
04:58mengajukan gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
05:02karena menilai ada sejumlah keganjilan dalam proses geledah,
05:05penetapan tersangka, hingga penahanannya.
05:07Apakah perlawanan hukum ex-Jampitsus ini bisa meloloskannya dari kasus korupsi dan pidana pencucian uang
05:13yang kini menjeratnya sebagai tersangka?
05:15Bergabung dalam diskusi hari ini kuasa hukum ex-Jampitsus Febri, Adrian Syah,
05:20dan pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasi.
05:23Selamat sore semuanya, dengan Tival di sini.
05:26Selamat sore, selamat sore.
05:28Baik, terima kasih semua sudah bergabung dalam diskusi kami kali ini.
05:31Biar nggak ketukar, saya sebut Pak FA saja ya, Mas Febri.
05:34Klien Anda, ini kan mengajukan prapit dua.
05:37Salah satunya soal proses geledah.
05:39Proses geledah ini spesifiknya di rumah Sentul yang ada temuan emas dan uang itu?
05:44Jadi, ada dua ya, permohonan pra-peradilan yang diajukan secara bersamaan.
05:49Tapi, berkasnya dipisah.
05:51Pengajuannya dipisah, begitu.
05:53Ada dua permohonan, begitu.
05:54Permohonan yang pertama terkait dengan proses yang dilakukan di Kejaksaan Agung,
06:00itu penetapan tersangka dan juga penahanan.
06:04Karena kalau kita bicara pra-peradilan, kan kita bicara tentang permohonan tentang upaya paksa, gitu ya.
06:11Nah, di KUHAP baru disebut upaya paksa itu salah satunya adalah penetapan tersangka.
06:17Termasuk juga di sana penahanan, termasuk juga di KUHAP baru itu diatur penggeledahan, penyitaan,
06:25dan seluruh upaya paksa yang lain.
06:27Itu kan lebih jelas ya, dibanding dengan KUHAP lama.
06:30Nah, yang kedua, karena proses ini saling berkaitan,
06:35tentu saja di tim sempat ada pembahasan,
06:39kemudian tim memutuskan bahwa memang tetap perlu diajukan pra-peradilan juga
06:45untuk proses sebelum di Kejaksaan.
06:48Nah, upaya paksa apa yang dilakukan sebelum proses di Kejaksaan atau proses di Polri?
06:54Ada beberapa upaya paksa.
06:55Satu, penetapan tersangka dalam kasus dugaan tipikor terkait dengan ASABRI.
07:03Jadi, perlu dikliarkan lagi, ada tiga seperindik ya, yang kami temukan,
07:08yang dikeluarkan oleh Polri, yang penetapan tersangkanya itu bukan tiga-tiganya.
07:13Jadi, hanya satu yang terkait dengan ASABRI.
07:16Sehingga objek dari kegiatan pra-peradilan ini adalah terkait dengan penetapan tersangka tersebut.
07:22Yang kedua, ada serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik pada saat itu,
07:29yaitu pengeledahan, penyitaan di sejumlah tempat.
07:33Nah, kalau tempat-tempat yang tidak ada kaitannya tentu tidak diajukan pra-peradilan.
07:39Berarti termasuk soal rumah di Sentul yang ada emas dan uangnya itu, Mas Febri?
07:43Yang diajukan pra-peradilan adalah rumah di Sentul.
07:47Nah, kenapa rumah di Sentul?
07:49Kaitannya adalah karena rumah tersebut, seperti yang dijelaskan juga sebelumnya oleh Pak Febri,
07:57bahwa rumah tersebut adalah rumah milik keluarga.
08:01Maka ada alas hak di sana untuk mengajukan pra-peradilan terkait dengan pengeledahannya.
08:08Oke, untuk emas dan uang itu, itu kepemilikan dari klien Anda, Pak F.A?
08:15Maaf, saya tidak begitu jelas. Gimana?
08:18Untuk aset emas dan uang yang disita saat itu, itu adalah aset milik F.A?
08:23Itu kan sudah ditegaskan sebelumnya, bukan.
08:27Dan kami justru meminta, sangat berharap kejaksaan agung untuk bisa membuktikan itu milik siapa.
08:36Makanya fokus kami adalah bukan soal kepemilikannya, itu biar penegak hukum, biar kejaksaan agung yang sedang berjalan sekarang untuk membuktikannya,
08:46mencari buktinya.
08:48Fokus kami adalah apakah pengeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Pak F.A itu dilakukan secara benar, sesuai hukum acara,
08:59atau tidak?
09:00Fokus kami lebih ke sana.
09:01Oke, Bu Yenti, kalau kemudian konteksnya ada pra-peradilan, fokus terhadap pidana pencucian uang, dan spesifik lagi proses geledah, itu
09:08bakal gimana prosesnya?
09:11Ya, nggak apa-apa ya. Ini memang pengeledahan menurut saya apa yang disampaikan itu mestinya sesuai dengan prosedur.
09:18Dan kemudian, kalaupun penegak advokat pembelaannya itu akan melakukan suatu pembelaan terhadap hal itu juga akan memang ada haknya.
09:27Tapi begini, kan ada persyaratan ya, persyaratan kenapa di geledah?
09:31Itu karena sudah ada penyidik, sudah menerangkan lokasinya di mana.
09:39Nah, kemudian paling tidak ada dasar dan fakta yang sangat dipercaya bahwa tempat itu ada kaitannya dengan barang atau hasil
09:50kejahatan.
09:50Ini yang paling penting untuk TPPU.
09:52Tidak berbicara itu rumahnya siapa.
09:53Kalau memang ada lokasinya ini, rumah ini, rumahnya siapa pasti sudah tahu.
09:58Tapi tidak harus ya, tidak harus berkaitan dengan tersangka TPPU-nya.
10:02Nah, gitu ya, nantinya akan jadi tersangka, nanti itu juga akan diperadilankan tentang penetapan tersangkanya.
10:09Jadi, sejauh ini dari yang disampaikan oleh Mas Pebri dan kemudian Pak FA melalui media,
10:16ya dua-duanya ya kita lihat ya tadi dari tas TPKOR sudah mengatakan bahwa semuanya sudah ada bahkan disampaikan sudah
10:22ada kejahatan asal.
10:24Jadi, kalau masalah bahkan kalau belum ada kejahatan asal, tapi ada korupsinya, itu juga bisa.
10:29Kalau untuk penyidikan ya, untuk menetapkan tersangka.
10:31Yang menurut saya tidak bisa, berdasarkan pasal 69 yang katanya bisa, itu kalau sudah mau keterdakwa.
10:38Tapi tersangka boleh, gitu ya.
10:40Hanya nanti kalau mau kita keterdakwa harus sudah diketemukan kejahatan asalnya.
10:45Jadi boleh.
10:47Oke, kalau boleh, tapi kalau dalam konteks TPPU, Bu, tujuan ada pra-peradilan ini untuk menjelaskan apa, untuk meneguhkan apa?
10:54Ya, kalau yang ditanyakan tentang, tentang bahwa ada masalah administrasi, prosedur dalam menetapkan penggeledahan, gitu kan.
11:04Itu kan bisa, itu kan ngikutin ke KUHAP yang baru ini.
11:09Ya, itu antara lain bahwa berdasarkan TPPU, itu adalah harta kekayaan yang sangat besar jumlahnya.
11:18Dasarnya apa?
11:19Ya, itu fakta yang bisa sangat dipercaya.
11:21Di sinilah gunanya ada, ada penyidik yang dalam bidang intelijen, gitu kan.
11:27Kan ada, kan.
11:29Itu, itu udah nggak masalah menurut saya, kan.
11:31Bahwa ada di situ.
11:32Bahwa itu rumah siapa, sudah dijelaskan itu rumah siapa, lokasinya di mana, pasti sudah ada.
11:38Dan yang paling penting, karena ini adalah menelusuri aset hasil kejahatan yang,
11:43di mana orang yang akan kena TPPU itu belum tentu orang yang melakukan kejahatan asal.
11:48Jadi, di manapun harta kejahatan itu ada, rumah siapapun, tempat apapun, itu menjadi, menjadi arah penggeledahan.
11:58Itu, itu boleh.
12:00Karena memang kita adalah kejahatan kedua ya, kejahatan pertamanya adalah kejahatan asal,
12:05follow up crime-nya adalah TPPU.
12:07Dalam hal ini tadi, kalau nggak salah, yang akan diperadilankan berdasarkan penggeledahan,
12:13kaitannya dengan kejahatan asal, yaitu TPPU.
12:17Gitu.
12:18Kalau menurut Anda, Mas Febri, celah mana yang tak terbantahkan,
12:21sehingga Anda, mewakili klien Anda, yakin peradilan ini bisa dimenangkan?
12:26Secara hukum, kami yakin.
12:28Karena kami cukup panjang dan cukup hati-hati untuk melihat dan menganalisis aspek hukum acaranya.
12:38Jadi, kita bicara, kalau para peradilan kita bicara soal hukum acara ya.
12:41Kita tidak bicara soal hukum materialnya terlebih dahulu.
12:45Kami cukup meyakini hal tersebut.
12:49Perkemarin aja, per dua hari yang lalu saja, kami sudah identifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran,
12:56dugaan pelanggaran hukum acara.
12:59Meskipun itu masih terkait dengan penyidikan TPPU yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
13:05Yang paling basic apa tuh?
13:08Ada banyak sekali.
13:10Misalnya, contoh yang paling sederhana terkait dengan prinsip kehatian dalam surat perintah penyidikan.
13:17Surat perintah penyidikan ini kan, ini yang kalau di Kejaksaan ya,
13:21surat perintah penyidikan ini kan jadi dasar bagi penegak hukum untuk melakukan upaya paksa.
13:26Apakah penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan banyak hal lainnya yang bisa berdampak pada hak seseorang.
13:37Tapi di sisi lain kami menemukan, ada ketidak konsistenan antara,
13:43jadi di seperindik itu ada bagian menimbang begitu ya.
13:46Nah bagian menimbangnya itu menguraikan tentang kasus batu bara,
13:51yang disebut kasus blackout itu, bagian menimbangnya.
13:55Tetapi ternyata bagian perintahnya adalah penyidikan kasus krakatau stil.
14:02Itu sudah kami temukan di setidaknya di dua seperindik dari tiga surat perintah penyidikan.
14:08Itu yang pertama.
14:10Yang kedua, tempeliktinya, waktu terjadinya peristiwa,
14:16itu disebut terjadinya peristiwa dari tahun 2028 sampai dengan 2026.
14:22Bagaimana mungkin peristiwa pidana terjadi di masa depan?
14:27Ini tentu tidak mungkin terjadi.
14:30Oh, mungkin dikatakan itu typo atau sejenisnya.
14:34Kami menemukan banyak sekali hal seperti itu.
14:36Di bagian penahanan pencucian uang misalnya,
14:41bagian pertimbangannya itu dari A langsung melompat ke F.
14:45Bagian B, C, dan D hilang.
14:48Belum lagi pelanggaran, menurut kami ya, mungkin berbeda pendapat dengan Bu Yenti,
14:54pelanggaran penjelasan pasal 74 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
15:01Kenapa?
15:02Karena di penjelasan pasal 74 Undang-Undang Pencucian Uang tersebut,
15:07ada dua isu yang dibahas di sana.
15:09Pertama, siapa penyidik tindak pidana asal?
15:12Itu sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan diperluas oleh Mahkamah Konstitusi.
15:17Keputusannya tradisionali konstitusional.
15:20Nah, yang dilanggar adalah poin kedua di pasal 74.
15:23Pasal 74 ini tentang penyidikan TPPU ya.
15:25Pasal 74 yang poin kedua di penjelasannya itu disebutkan,
15:29penyidik tindak pidana asal.
15:31Jadi, kalau di sini kasus korupsi, misalnya,
15:34penyidik tindak pidana korupsi,
15:37itu melakukan penyidikan dulu tindak pidana korupsi,
15:40setelah menemukan uji permulaan yang cukup,
15:43adanya pencucian uang,
15:45barulah dilakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
15:48Oke, sorry, saya harus tahan di situ dulu.
15:49Oke, sorry, saya tahan dulu di situ.
15:52Saya kasih giliran ke Bu Yenti dulu ya, sebentar.
15:54Kalau dari alas...
15:55Biar nggak berputus ya.
15:56Oke, oke, singkat.
15:57Biar nggak berputus ke Bu Yenti selain ini.
15:58Oke, oke, silakan.
15:59Singkat aja.
16:00Poin intinya ini.
16:01Ini singkat aja.
16:02Oke.
16:02Nah, justru yang terjadi adalah
16:05di hampir semua surat perintah penyidikan itu
16:08langsung digabung.
16:10Dugaan tidak pidana korupsi A
16:12dan atau pencucian uang.
16:15Kapan melakukan penyidikan tidak pidana asalnya?
16:18Kok tiba-tiba sudah ada pencucian uang?
16:21Nah, inilah menurut kami.
16:22Ini menurut kami ya.
16:23Tentu ini harus di uji nanti di proses peradilan.
16:27Oke.
16:28Bu Yenti, menurut Anda,
16:29ini betul celah yang bisa memungkinkan,
16:31FA menang dalam peradilan ini?
16:34Ya, saya kan dari luar ya,
16:36kalau Pak Mas Febri dan Pak Febri disana kan yang terlibat
16:39dan Pak Tasti Pekor tadi,
16:42saya juga tetap bicara tentang prosedur ya,
16:45Mas Febri ya, prosedur.
16:46Tapi tentang prosedur itu kan ada materialnya.
16:49Karena minimal dua alat bukti memenuhi unsur yang ada dalam pasal itu.
16:54Unsur itu pasti adalah sesuatu fakta.
16:57Itu pasti.
16:57Tapi hanya dua dulu.
16:58Minimal dua sudah bisa gitu ya.
17:00Kemudian penggeledahnya bagaimana?
17:02Dan kemudian tadi dikatakan bahwa pasal 74 gini.
17:06Pasal 74 itu menjadi seharusnya tidak ada penjelasan lagi.
17:09Artinya penjelasan itu waktu itu diskriminatif gitu ya,
17:13untuk menentukan penyidiknya siapa.
17:15Jadi sekarang itu semua penyidik tindak pidana asal,
17:19kalau yang disidik tindak pidana asal korupsi dulu,
17:23maka dia menjadi tindak pidana,
17:25penyidik tindak pidana TPPU-nya.
17:28Itu ya, kalau normal.
17:29Tapi kalau tadi ditanyakan misalnya,
17:31ada keberatan bahwa ada TPPU-nya tanpa tindak pidana asal,
17:35boleh, pasal 69 bahkan lebih dari itu,
17:37saya tidak setuju itu, saya punya buku ya.
17:39Jadi bukan saya bicara saja,
17:41di buku saya katakan,
17:42kalau pasal 69 boleh penyidikan penuntutan,
17:45bahkan putusan pengadilan tanpa peristiwa tindak pidana asalnya,
17:49no, itu bahaya sekali.
17:51Tapi kalau penyidikan, oke, boleh.
17:53Jadi ini juga bisa jadi strategi penyidikan,
17:55dia menyelidiknya itu langsung menemukan tindak pidana asalnya.
18:00Atau sudah ada TPPU,
18:03kemudian dicari tindak pidana asalnya,
18:05atau dari tindak pidana asal,
18:07kemudian dikembangkan tindak pidana TPPU-nya.
18:09Ini sangat strategi penyidikan,
18:12dari penyelidikan ke penyidikan,
18:13yang tentu kita belum melihat,
18:15nanti kecuali sudah diada surat dakwaan ya,
18:18karena dikhawatirkan nanti justru,
18:20malah apa yang akan dilakukan dan sebagainya kan,
18:22tidak bisa juga dibuka semuanya,
18:24karena itu strategi.
18:25Dan celahnya bagaimana ya,
18:27kalau berkaitan dengan itu kan saya tidak tahu,
18:29karena memang itu haknya yang berperkara ya,
18:32bahwa ada typo atau sesuatu ya,
18:34apakah typo nantinya menjadi typo saja,
18:36atau bagaimana,
18:38itu kan kalau saya pikir itu pasti 2018,
18:41jadi 2008 kan gitu ya,
18:43karena disampaikan di Krakatau Steel itu,
18:46di PLTU adalah di sejak 2018 sampai dengan 2026,
18:52kemungkinan itu,
18:53tapi nanti kan ada runutannya gitu ya,
18:55itu nanti terserah hakim,
18:56tapi kan kita harus melihat substansinya pada akhirnya,
19:00walaupun ini tetap prosedur,
19:02ini prosedur,
19:03dan itu boleh ditempuh,
19:04tapi juga penting begini,
19:05kalaupun itu peradilan,
19:07itu bukan berarti itu nanti selesai enggak ya,
19:09dan ini tadi betul,
19:11bahwa silahkan mau peradilan,
19:12ada waktunya kurang berapa hari,
19:14dan ini terus jalan aja,
19:16bahkan nanti kalau peradilan belum selesai,
19:18dan 7 hari kan,
19:192 hari kerja,
19:20ini sudah ada penetapan,
19:21sudah masuk ke tahap 2,
19:23peradilannya malah gugur,
19:24itu juga perlu disembuhkan kepada masyarakat.
19:27Oke, Bu Yenti, Mas Febri,
19:29terima kasih banyak sudah berdiskusi bersama kami hari ini,
19:31saya selalu untuk Anda berdua,
19:32selamat sore.
19:33Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan