Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah melakukan perlawanan hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.

Melalui kuasa hukumnya, Febrie akan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

2 gugatan itu adalah terkait upaya paksa Kejagung dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan, serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Febrie menilai upaya paksa yang dilakukan Kejagung, mulai dari penerapan tersangka TPPU dan penahanan, dinilai melanggar KUHAP.

Kedua permohonan itu akan diajukan secara terpisah karena obyek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.

Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses. Langkah ini merupakan hak hukum yang dijamin dalam undang-undang.

Kejagung merespons permohonan 2 praperadilan oleh Eks Jampidsus.

Melalui pesan singkat kepada KompasTV, Kejagung bilang itu adalah hak Febrie sebagai tersangka.

Dalam pesan tersebut, Kapuspenkum Anang Supriatna menuliskan, "Kita tunggu saja, ini masih proses penyidikan. Terkait statement Pak FA, itu hak beliau, dan ada mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP".

Kuasa hukum Febrie sebelumnya juga telah membongkar setidaknya ada 9 kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara yang bisa dijadikan bahan dalam praperadilan.

Kuasa hukum menyebut ada praktik penggabungan 2 perkara yang dianggap tidak sinkron antara sprindik yang satu dan lainnya.

Pada Rabu (5/8/2026), 2 gugatan praperadilan resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan.

Tim advokat meminta PN Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka dan surat penahanan tanggal 24 Juli 2026 bersifat tidak sah.

Langkah ganda praperadilan yang dilakukan Eks Jampidsus menjadi pertaruhan krusial untuk menguji legalitas formal penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh Kejagung.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684129/babak-baru-eks-jampidsus-melawan-dengan-mengajukan-2-praperadilan-begini-respons-kejagung
Transkrip
00:06Intro
00:08Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penanganan.
00:13Di gedung kundar tidak pernah seperti ini.
00:16Intro
00:22Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara
00:26atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum.
00:42Ex-Jampetsus Febri Adrian Syah melakukan perlawanan hukum
00:46terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
00:50Melalui kuasa hukumnya, Febri mengajukan dua permohonan
00:54pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
00:58Dua gugatan itu adalah terkait upaya paksa kejaksaan agung
01:02dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan,
01:05serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang,
01:10penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan tim Kortas Tipit Korpolri.
01:16Kuasa hukum Febri menilai upaya paksa yang dilakukan kejaksaan agung
01:20mulai dari penetapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar KUHAP.
01:26Berdasarkan KUHAP yang baru,
01:28ini yang bisa diajukan permohonan pra-peradilan adalah atas upaya paksa.
01:33Yang kami telah analisa secara bersama selama beberapa hari ini,
01:39upaya paksa apa saja yang merupakan suat yang kami anggap
01:43dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan.
01:48Sehingga kami kelompokkan kedua permohonan,
01:53yaitu upaya paksa yang dilakukan kejaksaan agung,
01:56itu dalam penetapan dan penahanan.
01:59Penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penahanan.
02:04Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar,
02:07adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP.
02:12KUHAP untuk upaya paksa penahanan.
02:14Dan upaya paksa penetapan tersangkanya,
02:18kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya,
02:24persoalannya di sana.
02:25Oke, itu secara garis besar.
02:28Kedua permohonan itu akan diajukan secara terpisah,
02:31karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
02:35Kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adrian Syah juga menegaskan
02:38bahwa pengajuan pra-peradilan bukan merupakan upaya
02:42untuk menghindari proses hukum.
02:44Langkah ini merupakan hak hukum yang dijamin dalam undang-undang.
02:51Rencana yang akan dilakukan dan sudah dijelaskan tadi,
02:55yaitu mengajukan dua permohonan pra-peradilan.
03:00Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut
03:05bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum.
03:13Jadi ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi pada publik.
03:19Langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum,
03:26dijamin oleh undang-undang untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang,
03:34untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip
03:40due process of law.
03:44Kejaksaan Agung merespon permohonan dua pra-peradilan oleh ex-Jampitsus Febri Adrian Syah.
03:49Melalui pesan singkat kepada Kompas TV,
03:52Kejaksaan Agung bilang itu adalah hak Febri sebagai tersangka.
03:57Dalam pesan tersebut, Kapus Penkum Anang Supriyatna menuliskan,
04:01kita tunggu saja, ini masih proses penyidikan.
04:05Terkait statement Pak FA, itu hak beliau,
04:08dan ada mekanisme pra-peradilan diatur dalam kuhal.
04:14Pakar hukum Universitas Mula Warman Herdian Syah Hamzah menyebut,
04:19pada kasus yang menjerat Febri Adrian Syah ada sejumlah celah yang bisa dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum.
04:25Salah satunya adalah penyerahan kasus yang terkesan hanya berkutat pada Kejaksaan Agung
04:32dan tim Kortas Tipit Korpolri.
04:34Penyerahan kasus Febri dari tim Kortas Tipit Korpolri ke Kejaksaan Agung
04:38yang dinilai sebagai upaya internalisasi antara kedua lembaga.
04:42Dan ini bisa dijadikan salah satu celah bagi tim kuasa hukum Febri
04:46untuk diajukan dalam pra-peradilan.
04:52Ya, justru celah itu yang kemudian coba untuk digunakan
04:56sebagai bagian dari hak dari setiap orang gitu ya,
04:59untuk mengajukan pra-peradilan.
05:01Makanya tadi disebutkan bahwa, itu pun sebenarnya belum clear ya,
05:05saya kira Pak Makhdir agak sedikit insinuatif,
05:08karena problemnya adalah,
05:10ini memang awal ada ketidakterbukaan
05:13dalam proses penegakan hukum dalam perkara Febri.
05:16Misalnya, ketika kemudian sepredik baru dibuat
05:19pasca penyerahan, lagi-lagi soal penyerahan ya,
05:22dari Kortas Tipit Korpolri kepada Kejaksaan Agung,
05:25sepredik yang kemudian dibaca oleh publik,
05:27termasuk dari pemberitaan teman-teman media,
05:29itu kan selalu menyebutkan perkara 4, 3, 4, 4, 4, 5.
05:32Tetapi tidak diurekan secara lebih detail
05:34sebagai bagian dari hak publik
05:36untuk memahami dan mengetahui bagaimana
05:38proses penegakan hukum agak on the track
05:41sebagaimana yang diharapkan,
05:42sebagaimana diharapkan oleh publik.
05:44Jadi kalau kemudian disebut bahwa
05:46proses penyerahan itu adalah hal yang lumrah,
05:48saya mengkhawatirkan,
05:50jangan-jangan kita permisif dengan proses penegakan hukum,
05:53dengan cara-cara yang sebenarnya,
05:55ya tidak rasionable,
05:57kan itu yang sebenarnya diharapkan oleh publik.
05:59Makanya, sederah awal,
06:00kita selalu memberikan kritikan secara tajam,
06:03bagaimana kemudian penyerahan ini dilakukan secara tidak wajar.
06:07Kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adriansyah
06:10sebelumnya juga telah membongkar.
06:12Setidaknya ada sembilan kejanggalan
06:14atau indikasi pelanggaran hukum acara
06:16yang bisa dijadikan bahan dalam pra-peradilan.
06:20Kuasa hukum menyebut,
06:22ada praktik penggabungan dua perkara
06:24yang dianggap tidak sinkron
06:26antara seperindik yang satu dan yang lainnya.
06:29Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi
06:33setidaknya ada sembilan kejanggalan
06:36atau indikasi pelanggaran hukum acara
06:39dalam penanganan perkara
06:42dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
06:47Kami menemukan dari tiga seperindik tersebut
06:51ada praktik penggabungan dua perkara
06:55tindak pidana dalam satu seperindik.
06:59Jadi ada perkara tindak pidana korupsi
07:02dan TPPU.
07:04Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu.
07:07Seharusnya seperindik tindak pidana korupsinya
07:10kalau memang ada buktinya
07:12itu seperindik yang terpisah.
07:15Pada Rabu siang,
07:17dua gugatan pra-peradilan resmi
07:19didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
07:22Tim advokat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
07:24menyatakan surat penetapan tersangka
07:27dan surat penahanan tanggal 24 Juli 2026
07:30bersifat tidak sah.
07:32Selain itu, Kejaksaan Agung juga dituntut
07:35untuk segera membebaskan Febri Adrian Syah
07:38dari tahanan dan menghentikan
07:40proses penyidikan perkara.
07:43Dalam perkara yang sama,
07:46ini menunjukkan bahwa
07:49Polda Metro Jaya sudah menetapkan
07:51klaim sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
07:54Tapi Kejaksaan Agung mengulanginya
07:56pada 24 Juli 2026.
07:59Menyangkut dugaan risau yang sama.
08:02Ini membuka peluang
08:03satu orang dituntut dua kali.
08:04Kemudian proses tergesa-gesa
08:06dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berundang.
08:10Sementara, untuk pengembangan kasus
08:13ex-jampitsus Febri Adrian Syah,
08:15penyidik Kejaksaan Agung melakukan
08:17pemeriksaan terhadap empat orang saksi
08:19dan menggeledah sejumlah lokasi
08:21di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
08:25Rumah ini milik sejumlah orang
08:27yang diduga terkait di jaring kasus TPPU.
08:30Ada pun keempat orang yang diperiksa
08:32berinisial T, ER, DH, dan HH.
08:36Penyidik juga menggeledah kantor tersangka
08:40Don Rito dan rekan di Jakarta Selatan.
08:43Selain itu, penggeledahan juga dilakukan
08:46di kantor PT HI, PT KPE, dan PT SMA
08:51yang berada di Jakarta Selatan
08:53dan rumah tersangka Nurman Herin
08:56di Depok, Jawa Barat.
08:59Penggeledahan yang sedang berlangsung
09:01di beberapa tempat
09:02di antaranya di kantor
09:05di daerah Jakarta Selatan
09:09kedua juga daerah perkantoran
09:11juga di beberapa tempat
09:14baik itu PT HI, PT PIS, PT KPE,
09:18dan PT beberapa petri
09:19di daerah Jakarta Selatan
09:21juga sebuah rumah di daerah Depok, Jawa Barat.
09:25Tak hanya itu saja,
09:27seluruh temuan yang dikumpulkan penyidik
09:30termasuk yang ditemukan
09:31tim Kortas Tipit Korpori
09:33baik penggeledahan
09:34serta keterangan dan bukti
09:36yang disampaikan tim 9 Kejagung
09:38terus dikembangkan.
09:40Kejaksaan Agung juga menegaskan
09:42eksjampitsus Febri Adrian Syah
09:44telah diberhentikan sementara
09:46sebagai jaksa
09:47sejak 31 Juli lalu
09:49sambil menunggu
09:51keputusan berkekuatan hukum tetap.
09:58Yang jelas nanti itu pendalaman
10:01dari hasil pemeriksaan saksi-saksi
10:03dan juga dari hasil
10:05beberapa barang bukti
10:07yang didapat oleh penyidik
10:08baik yang diperoleh
10:10dari perkara sebelumnya
10:11yang sudah ditangani oleh
10:13tim Kortas Puri
10:14maupun hasil dari penggeledahan
10:17dan pemeriksaan saksi
10:18yang dilakukan oleh tim 9.
10:20Benar terhadap yang bersangkutan
10:23telah dikeluarkan
10:26per 31 Juli
10:27pemberhentian sementara
10:29sambil menunggu
10:31keputusan yang sudah berkekuatan
10:35hukum tetap
10:35atau ingkrah.
10:38Langkah ganda pra-peradilan
10:40yang dilakukan eksjampitsus
10:42Febri Adrian Syah
10:43menjadi pertaruhan krusial
10:45untuk menguji
10:46legalitas formal penetapan tersangka
10:48dan penyitaan aset
10:50oleh Kejaksaan Agung
10:52Tim Rebutan
10:54Kompas TV
10:58Terima kasih telah menonton!
10:58Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan