00:06Intro
00:08Menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penanganan.
00:13Di gedung kundar tidak pernah seperti ini.
00:16Intro
00:22Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara
00:26atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum.
00:42Ex-Jampetsus Febri Adrian Syah melakukan perlawanan hukum
00:46terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya.
00:50Melalui kuasa hukumnya, Febri mengajukan dua permohonan
00:54pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan.
00:58Dua gugatan itu adalah terkait upaya paksa kejaksaan agung
01:02dalam penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan,
01:05serta penetapan tersangka dalam dugaan korupsi dan pencucian uang,
01:10penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan tim Kortas Tipit Korpolri.
01:16Kuasa hukum Febri menilai upaya paksa yang dilakukan kejaksaan agung
01:20mulai dari penetapan tersangka TPPU dan penahanan dinilai melanggar KUHAP.
01:26Berdasarkan KUHAP yang baru,
01:28ini yang bisa diajukan permohonan pra-peradilan adalah atas upaya paksa.
01:33Yang kami telah analisa secara bersama selama beberapa hari ini,
01:39upaya paksa apa saja yang merupakan suat yang kami anggap
01:43dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan.
01:48Sehingga kami kelompokkan kedua permohonan,
01:53yaitu upaya paksa yang dilakukan kejaksaan agung,
01:56itu dalam penetapan dan penahanan.
01:59Penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang dan penahanan.
02:04Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar,
02:07adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP.
02:12KUHAP untuk upaya paksa penahanan.
02:14Dan upaya paksa penetapan tersangkanya,
02:18kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya,
02:24persoalannya di sana.
02:25Oke, itu secara garis besar.
02:28Kedua permohonan itu akan diajukan secara terpisah,
02:31karena objek tindakan yang dimohonkan untuk diuji berbeda.
02:35Kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adrian Syah juga menegaskan
02:38bahwa pengajuan pra-peradilan bukan merupakan upaya
02:42untuk menghindari proses hukum.
02:44Langkah ini merupakan hak hukum yang dijamin dalam undang-undang.
02:51Rencana yang akan dilakukan dan sudah dijelaskan tadi,
02:55yaitu mengajukan dua permohonan pra-peradilan.
03:00Perlu kami sampaikan langkah-langkah tersebut
03:05bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum.
03:13Jadi ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi pada publik.
03:19Langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum,
03:26dijamin oleh undang-undang untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang,
03:34untuk memastikan agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip
03:40due process of law.
03:44Kejaksaan Agung merespon permohonan dua pra-peradilan oleh ex-Jampitsus Febri Adrian Syah.
03:49Melalui pesan singkat kepada Kompas TV,
03:52Kejaksaan Agung bilang itu adalah hak Febri sebagai tersangka.
03:57Dalam pesan tersebut, Kapus Penkum Anang Supriyatna menuliskan,
04:01kita tunggu saja, ini masih proses penyidikan.
04:05Terkait statement Pak FA, itu hak beliau,
04:08dan ada mekanisme pra-peradilan diatur dalam kuhal.
04:14Pakar hukum Universitas Mula Warman Herdian Syah Hamzah menyebut,
04:19pada kasus yang menjerat Febri Adrian Syah ada sejumlah celah yang bisa dimanfaatkan oleh tim kuasa hukum.
04:25Salah satunya adalah penyerahan kasus yang terkesan hanya berkutat pada Kejaksaan Agung
04:32dan tim Kortas Tipit Korpolri.
04:34Penyerahan kasus Febri dari tim Kortas Tipit Korpolri ke Kejaksaan Agung
04:38yang dinilai sebagai upaya internalisasi antara kedua lembaga.
04:42Dan ini bisa dijadikan salah satu celah bagi tim kuasa hukum Febri
04:46untuk diajukan dalam pra-peradilan.
04:52Ya, justru celah itu yang kemudian coba untuk digunakan
04:56sebagai bagian dari hak dari setiap orang gitu ya,
04:59untuk mengajukan pra-peradilan.
05:01Makanya tadi disebutkan bahwa, itu pun sebenarnya belum clear ya,
05:05saya kira Pak Makhdir agak sedikit insinuatif,
05:08karena problemnya adalah,
05:10ini memang awal ada ketidakterbukaan
05:13dalam proses penegakan hukum dalam perkara Febri.
05:16Misalnya, ketika kemudian sepredik baru dibuat
05:19pasca penyerahan, lagi-lagi soal penyerahan ya,
05:22dari Kortas Tipit Korpolri kepada Kejaksaan Agung,
05:25sepredik yang kemudian dibaca oleh publik,
05:27termasuk dari pemberitaan teman-teman media,
05:29itu kan selalu menyebutkan perkara 4, 3, 4, 4, 4, 5.
05:32Tetapi tidak diurekan secara lebih detail
05:34sebagai bagian dari hak publik
05:36untuk memahami dan mengetahui bagaimana
05:38proses penegakan hukum agak on the track
05:41sebagaimana yang diharapkan,
05:42sebagaimana diharapkan oleh publik.
05:44Jadi kalau kemudian disebut bahwa
05:46proses penyerahan itu adalah hal yang lumrah,
05:48saya mengkhawatirkan,
05:50jangan-jangan kita permisif dengan proses penegakan hukum,
05:53dengan cara-cara yang sebenarnya,
05:55ya tidak rasionable,
05:57kan itu yang sebenarnya diharapkan oleh publik.
05:59Makanya, sederah awal,
06:00kita selalu memberikan kritikan secara tajam,
06:03bagaimana kemudian penyerahan ini dilakukan secara tidak wajar.
06:07Kuasa hukum ex-Jampitsus Febri Adriansyah
06:10sebelumnya juga telah membongkar.
06:12Setidaknya ada sembilan kejanggalan
06:14atau indikasi pelanggaran hukum acara
06:16yang bisa dijadikan bahan dalam pra-peradilan.
06:20Kuasa hukum menyebut,
06:22ada praktik penggabungan dua perkara
06:24yang dianggap tidak sinkron
06:26antara seperindik yang satu dan yang lainnya.
06:29Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi
06:33setidaknya ada sembilan kejanggalan
06:36atau indikasi pelanggaran hukum acara
06:39dalam penanganan perkara
06:42dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
06:47Kami menemukan dari tiga seperindik tersebut
06:51ada praktik penggabungan dua perkara
06:55tindak pidana dalam satu seperindik.
06:59Jadi ada perkara tindak pidana korupsi
07:02dan TPPU.
07:04Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu.
07:07Seharusnya seperindik tindak pidana korupsinya
07:10kalau memang ada buktinya
07:12itu seperindik yang terpisah.
07:15Pada Rabu siang,
07:17dua gugatan pra-peradilan resmi
07:19didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
07:22Tim advokat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
07:24menyatakan surat penetapan tersangka
07:27dan surat penahanan tanggal 24 Juli 2026
07:30bersifat tidak sah.
07:32Selain itu, Kejaksaan Agung juga dituntut
07:35untuk segera membebaskan Febri Adrian Syah
07:38dari tahanan dan menghentikan
07:40proses penyidikan perkara.
07:43Dalam perkara yang sama,
07:46ini menunjukkan bahwa
07:49Polda Metro Jaya sudah menetapkan
07:51klaim sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
07:54Tapi Kejaksaan Agung mengulanginya
07:56pada 24 Juli 2026.
07:59Menyangkut dugaan risau yang sama.
08:02Ini membuka peluang
08:03satu orang dituntut dua kali.
08:04Kemudian proses tergesa-gesa
08:06dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berundang.
08:10Sementara, untuk pengembangan kasus
08:13ex-jampitsus Febri Adrian Syah,
08:15penyidik Kejaksaan Agung melakukan
08:17pemeriksaan terhadap empat orang saksi
08:19dan menggeledah sejumlah lokasi
08:21di Jakarta Selatan dan Depok, Jawa Barat.
08:25Rumah ini milik sejumlah orang
08:27yang diduga terkait di jaring kasus TPPU.
08:30Ada pun keempat orang yang diperiksa
08:32berinisial T, ER, DH, dan HH.
08:36Penyidik juga menggeledah kantor tersangka
08:40Don Rito dan rekan di Jakarta Selatan.
08:43Selain itu, penggeledahan juga dilakukan
08:46di kantor PT HI, PT KPE, dan PT SMA
08:51yang berada di Jakarta Selatan
08:53dan rumah tersangka Nurman Herin
08:56di Depok, Jawa Barat.
08:59Penggeledahan yang sedang berlangsung
09:01di beberapa tempat
09:02di antaranya di kantor
09:05di daerah Jakarta Selatan
09:09kedua juga daerah perkantoran
09:11juga di beberapa tempat
09:14baik itu PT HI, PT PIS, PT KPE,
09:18dan PT beberapa petri
09:19di daerah Jakarta Selatan
09:21juga sebuah rumah di daerah Depok, Jawa Barat.
09:25Tak hanya itu saja,
09:27seluruh temuan yang dikumpulkan penyidik
09:30termasuk yang ditemukan
09:31tim Kortas Tipit Korpori
09:33baik penggeledahan
09:34serta keterangan dan bukti
09:36yang disampaikan tim 9 Kejagung
09:38terus dikembangkan.
09:40Kejaksaan Agung juga menegaskan
09:42eksjampitsus Febri Adrian Syah
09:44telah diberhentikan sementara
09:46sebagai jaksa
09:47sejak 31 Juli lalu
09:49sambil menunggu
09:51keputusan berkekuatan hukum tetap.
09:58Yang jelas nanti itu pendalaman
10:01dari hasil pemeriksaan saksi-saksi
10:03dan juga dari hasil
10:05beberapa barang bukti
10:07yang didapat oleh penyidik
10:08baik yang diperoleh
10:10dari perkara sebelumnya
10:11yang sudah ditangani oleh
10:13tim Kortas Puri
10:14maupun hasil dari penggeledahan
10:17dan pemeriksaan saksi
10:18yang dilakukan oleh tim 9.
10:20Benar terhadap yang bersangkutan
10:23telah dikeluarkan
10:26per 31 Juli
10:27pemberhentian sementara
10:29sambil menunggu
10:31keputusan yang sudah berkekuatan
10:35hukum tetap
10:35atau ingkrah.
10:38Langkah ganda pra-peradilan
10:40yang dilakukan eksjampitsus
10:42Febri Adrian Syah
10:43menjadi pertaruhan krusial
10:45untuk menguji
10:46legalitas formal penetapan tersangka
10:48dan penyitaan aset
10:50oleh Kejaksaan Agung
10:52Tim Rebutan
10:54Kompas TV
10:58Terima kasih telah menonton!
10:58Terima kasih telah menonton!
Komentar