Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menggugat Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri ke praperadilan terkait proses penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penahanan eks Jampidsus.

Dua gugatan praperadilan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus.

Tim advokat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat penetapan tersangka dan surat penahanan tertanggal 24 Juli 2026 bersifat tidak sah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga dituntut untuk segera membebaskan Febrie Adriansyah dari tahanan dan menghentikan proses penyidikan perkara.

Kejaksaan Agung tak mempersoalkan langkah gugatan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus.

Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti keterkaitan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan perusahaan yang didirikan tersangka lainnya, Don Rito.

Seluruh temuan yang dikumpulkan penyidik, termasuk yang sebelumnya ditemukan Tim Kortastipidkor Polri, baik dari hasil penggeledahan maupun keterangan dan bukti yang disampaikan Tim Sembilan, terus dikembangkan.

Kejaksaan Agung juga menegaskan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Selasa, 4 Agustus kemarin, telah diberhentikan sementara sebagai jaksa sambil menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang dihadapinya.

Baca Juga Pro Kontra Langkah Hukum Febrie Adriansyah, Ajukan Permohonan Praperadilan | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/684097/pro-kontra-langkah-hukum-febrie-adriansyah-ajukan-permohonan-praperadilan-parasot

#jampidsus #febrieadriansyah #tersangka #praperadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/684105/gugat-proses-penetapan-tersangka-eks-jampidsus-nilai-kejagung-dan-polri-keliru-kompas-petang
Transkrip
00:00Kita ke informasi lain, sodara tim kuasa hukum ex-jampitsus Febri Adriansyah
00:04menggugat ke Jagung dan Kortas Tipitkor, Polri ke pra-peradilan
00:10terkait proses penggeledahan, penetapan tersangka hingga penahanan ex-jampitsus.
00:17Dua gugatan pra-peradilan resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus.
00:23Tim advokat meminta pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan
00:27surat penetapan tersangka dan surat penahanan tanggal 24 Juli 2026 bersifat tidak sah.
00:35Selain itu, sodara kejaksaan agung juga dituntut untuk segera membebaskan Febri Adriansyah
00:40dari tahanan dan menghentikan proses penyidikan perkara.
00:51Surajaya sudah menetapkan klaim sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
00:56Tapi kejaksaan agung mengulanginya.
00:58Ya pada 24 Juli 2026.
01:01Menyangkut dugaan periswa yang sama.
01:03Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali.
01:06Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berundas.
01:11Penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.
01:17Sebagai perintah penahanan juga tidak menyebutkan alasan konkrit kenapa klaim kami perlu ditahan.
01:22Kami mohonkan dan minta pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan
01:26penetapan tersangka dua penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
01:32Dan meminta kepada kejaksaan agung membebaskan klaim kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya.
01:42Kejaksaan agung tak persoalkan langkah gugatan praperadilan ex Jampitsus.
01:47Hingga saat ini penyidik kejaksaan agung terus mengumpulkan bukti keterkaitan mantan Jampitsus Febri Adrian Syah
01:53dengan perusahaan yang didirikan tersangka lainnya, Don Rito.
01:58Seluruh temuan yang dikumpulkan penyidik termasuk yang sebelumnya ditemukan tim kortas Tipitkol Polri
02:04baik dari hasil penggeledahan serta keterangan dan bukti yang disampaikan tim sembilan terus dikembangkan.
02:10Kejaksaan agung juga menegaskan ex Jampitsus Febri Adrian Syah
02:15selasa 4 Agustus kemarin telah diberhentikan sementara sebagai jaksa
02:19sambil menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang dihadapinya.
02:46Terima kasih.
02:54Tim Sembilan
02:55Benar terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli
03:02pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.
03:12Lebih lengkap terkait gugatan praperadilan ex Jampitsus Febri Adrian Syah
03:17kita terhubung dengan jurnalis Kompas TV Tessa Lonika Ajeng dan juru kamera Zam Zari.
03:22Tessa, apa saja poin gugatan praperadilan ex Jampitsus Febri Adrian Syah
03:27dan selanjutnya serta agenda sidang kapan akan dilangsungkan Tessa?
03:36Ya, Sintia dan juga Saudara, memang hari ini tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini
03:41telah secara resmi mengajukan dua berkas permohonan praperadilan kepada PN Jakarta Selatan.
03:48Ada pun kedua berkas ini bersifat terpisah
03:51di mana kedua berkas ini disampaikan kepada PN Jakarta Selatan
03:56untuk menguji aspek formil dalam sederet proses hukum yang disangkakan kepada Febri Adrian Syah.
04:04Dari dua berkas yang terpisah ini, yakni berkas permohonan praperadilan ini,
04:09yang pertama ini diajukan untuk menguji aspek formil saat perkara ini masih ditangani oleh kepolisian
04:17dalam hal ini adalah Kortas Tipitkor Polri bersama juga dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
04:22sebelum diambil alih oleh kejaksaan.
04:25Lalu berkas yang kedua ini digunakan untuk menguji aspek formil
04:30saat kasus atau perkara ini sudah diambil alih oleh kejaksaan agung.
04:36Salah satunya yang menjadi poin ini terkait dengan adanya prosedur pemanggilan
04:41yang dianggap tidak patut karena kurang dari tiga hari
04:44saat memang perkara ini sudah diambil alih oleh kejaksaan agung.
04:49Dari tadi yang sudah disebutkan oleh tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah,
04:53ini mereka menyampaikan ada enam pokok persoalan
04:57yang memang digugat dalam dua berkas permohonan para peradilan yang diajukan pada hari ini
05:01di mana kalau bisa saya simpulkan beberapa poin pentingnya adalah
05:05yang pertama adanya penggunaan pasal yang dianggap sudah kadaluarsa dalam UUTPPU.
05:11Kemudian juga adanya isu trading influence
05:14yang ini dianggap oleh tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini
05:17belum diatur sebagai kejahatan dalam undang-undang.
05:21Selain itu juga tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini menyinggung
05:25terkait dengan masih tidak adanya tindak pidana asal
05:30yang mana kalau misalnya dalam UUTPPU sendiri ini memang diharuskan
05:34adanya tindak pidana asal.
05:36Kemudian juga tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini
05:39menyinggung terkait dengan penetapan tersangka ganda
05:43di mana dari pihak kepolisian dan juga kejagung ini
05:46menetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
05:50Selain itu juga dari tim kuasa hukum ini tadi menyampaikan adanya
05:54cacat prosedur yang ditemukan dalam sejumlah proses hukum yang sudah berjalan.
06:01Salah satunya adalah adanya penanda tanganan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang
06:05sekaligus juga melihat bahwa surat penahanan ini tidak ada alasan konkret
06:12atau tidak memuat alasan konkret dari penahanan terhadap Febri Adrian Syah ini.
06:17Dan dari dua berkas pengajuan pra-peradilan yang disampaikan
06:22beserta dengan sejumlah poin yang menjadi pokok gugatan
06:26ini kalau dapat saya simpulkan ada tiga tuntutan utama
06:29yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Febri Adrian Syah
06:32yang pertama adalah untuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
06:37untuk menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan juga surat penahanan
06:42terhadap Febri Adrian Syah tertanggal pada 24 Juli 2026 ini dianggap tidak sah
06:47kemudian juga meminta adanya pembebasan terhadap Febri Adrian Syah
06:51sekaligus juga meminta untuk menghentikan proses penyidikan
06:55yang sampai dengan saat ini masih berlangsung terhadap Febri Adrian Syah
06:59kami juga masih menunggu nantinya konfirmasi lebih lanjut
07:02terkait dengan tanggal sidang perdananya setelah berkas ini diterima oleh PN Jakarta Selatan
07:08dan memang yang masih harus kita ingat bahwa walaupun pengajuan pra-peradilan ini sudah masuk dan diterima oleh PN Jakarta
07:16Selatan
07:16ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sekarang sudah dan masih berlangsung di Kejaksaan Agung
07:22sehingga memang sifatnya ini nanti akan berjalan paralel
07:25mulai dari proses pra-peradilan dan juga proses penyidikan
07:29sampai dengan nantinya majelis hakim ini akan memutuskan
07:33majelis hakim PN Jakarta Sel maksud kami terkait dengan pra-peradilan ini
07:37apakah akan diputuskan apakah nantinya memang benar-benar bisa dikabulkan
07:42atau ditolak sepenuhnya maupun sebagian dari gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Febri Adrian Syah
07:49Terima kasih atas laporan Anda
07:52Tesalonika Ajeng sudah melaporkan langsung untuk Opas Petang
07:55Selamat sore
Komentar

Dianjurkan