00:00Kita ke informasi lain, sodara tim kuasa hukum ex-jampitsus Febri Adriansyah
00:04menggugat ke Jagung dan Kortas Tipitkor, Polri ke pra-peradilan
00:10terkait proses penggeledahan, penetapan tersangka hingga penahanan ex-jampitsus.
00:17Dua gugatan pra-peradilan resmi didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 Agustus.
00:23Tim advokat meminta pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan
00:27surat penetapan tersangka dan surat penahanan tanggal 24 Juli 2026 bersifat tidak sah.
00:35Selain itu, sodara kejaksaan agung juga dituntut untuk segera membebaskan Febri Adriansyah
00:40dari tahanan dan menghentikan proses penyidikan perkara.
00:51Surajaya sudah menetapkan klaim sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
00:56Tapi kejaksaan agung mengulanginya.
00:58Ya pada 24 Juli 2026.
01:01Menyangkut dugaan periswa yang sama.
01:03Ini membuka peluang satu orang dituntut dua kali.
01:06Kemudian proses tergesa-gesa dan penandatangan oleh pejabat yang tidak berundas.
01:11Penyidikan sebagai pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka.
01:17Sebagai perintah penahanan juga tidak menyebutkan alasan konkrit kenapa klaim kami perlu ditahan.
01:22Kami mohonkan dan minta pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan
01:26penetapan tersangka dua penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
01:32Dan meminta kepada kejaksaan agung membebaskan klaim kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya.
01:42Kejaksaan agung tak persoalkan langkah gugatan praperadilan ex Jampitsus.
01:47Hingga saat ini penyidik kejaksaan agung terus mengumpulkan bukti keterkaitan mantan Jampitsus Febri Adrian Syah
01:53dengan perusahaan yang didirikan tersangka lainnya, Don Rito.
01:58Seluruh temuan yang dikumpulkan penyidik termasuk yang sebelumnya ditemukan tim kortas Tipitkol Polri
02:04baik dari hasil penggeledahan serta keterangan dan bukti yang disampaikan tim sembilan terus dikembangkan.
02:10Kejaksaan agung juga menegaskan ex Jampitsus Febri Adrian Syah
02:15selasa 4 Agustus kemarin telah diberhentikan sementara sebagai jaksa
02:19sambil menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara yang dihadapinya.
02:46Terima kasih.
02:54Tim Sembilan
02:55Benar terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli
03:02pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau ingkrah.
03:12Lebih lengkap terkait gugatan praperadilan ex Jampitsus Febri Adrian Syah
03:17kita terhubung dengan jurnalis Kompas TV Tessa Lonika Ajeng dan juru kamera Zam Zari.
03:22Tessa, apa saja poin gugatan praperadilan ex Jampitsus Febri Adrian Syah
03:27dan selanjutnya serta agenda sidang kapan akan dilangsungkan Tessa?
03:36Ya, Sintia dan juga Saudara, memang hari ini tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini
03:41telah secara resmi mengajukan dua berkas permohonan praperadilan kepada PN Jakarta Selatan.
03:48Ada pun kedua berkas ini bersifat terpisah
03:51di mana kedua berkas ini disampaikan kepada PN Jakarta Selatan
03:56untuk menguji aspek formil dalam sederet proses hukum yang disangkakan kepada Febri Adrian Syah.
04:04Dari dua berkas yang terpisah ini, yakni berkas permohonan praperadilan ini,
04:09yang pertama ini diajukan untuk menguji aspek formil saat perkara ini masih ditangani oleh kepolisian
04:17dalam hal ini adalah Kortas Tipitkor Polri bersama juga dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
04:22sebelum diambil alih oleh kejaksaan.
04:25Lalu berkas yang kedua ini digunakan untuk menguji aspek formil
04:30saat kasus atau perkara ini sudah diambil alih oleh kejaksaan agung.
04:36Salah satunya yang menjadi poin ini terkait dengan adanya prosedur pemanggilan
04:41yang dianggap tidak patut karena kurang dari tiga hari
04:44saat memang perkara ini sudah diambil alih oleh kejaksaan agung.
04:49Dari tadi yang sudah disebutkan oleh tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah,
04:53ini mereka menyampaikan ada enam pokok persoalan
04:57yang memang digugat dalam dua berkas permohonan para peradilan yang diajukan pada hari ini
05:01di mana kalau bisa saya simpulkan beberapa poin pentingnya adalah
05:05yang pertama adanya penggunaan pasal yang dianggap sudah kadaluarsa dalam UUTPPU.
05:11Kemudian juga adanya isu trading influence
05:14yang ini dianggap oleh tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini
05:17belum diatur sebagai kejahatan dalam undang-undang.
05:21Selain itu juga tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini menyinggung
05:25terkait dengan masih tidak adanya tindak pidana asal
05:30yang mana kalau misalnya dalam UUTPPU sendiri ini memang diharuskan
05:34adanya tindak pidana asal.
05:36Kemudian juga tim kuasa hukum dari Febri Adrian Syah ini
05:39menyinggung terkait dengan penetapan tersangka ganda
05:43di mana dari pihak kepolisian dan juga kejagung ini
05:46menetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
05:50Selain itu juga dari tim kuasa hukum ini tadi menyampaikan adanya
05:54cacat prosedur yang ditemukan dalam sejumlah proses hukum yang sudah berjalan.
06:01Salah satunya adalah adanya penanda tanganan oleh pejabat yang dianggap tidak berwenang
06:05sekaligus juga melihat bahwa surat penahanan ini tidak ada alasan konkret
06:12atau tidak memuat alasan konkret dari penahanan terhadap Febri Adrian Syah ini.
06:17Dan dari dua berkas pengajuan pra-peradilan yang disampaikan
06:22beserta dengan sejumlah poin yang menjadi pokok gugatan
06:26ini kalau dapat saya simpulkan ada tiga tuntutan utama
06:29yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Febri Adrian Syah
06:32yang pertama adalah untuk meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
06:37untuk menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan juga surat penahanan
06:42terhadap Febri Adrian Syah tertanggal pada 24 Juli 2026 ini dianggap tidak sah
06:47kemudian juga meminta adanya pembebasan terhadap Febri Adrian Syah
06:51sekaligus juga meminta untuk menghentikan proses penyidikan
06:55yang sampai dengan saat ini masih berlangsung terhadap Febri Adrian Syah
06:59kami juga masih menunggu nantinya konfirmasi lebih lanjut
07:02terkait dengan tanggal sidang perdananya setelah berkas ini diterima oleh PN Jakarta Selatan
07:08dan memang yang masih harus kita ingat bahwa walaupun pengajuan pra-peradilan ini sudah masuk dan diterima oleh PN Jakarta
07:16Selatan
07:16ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sekarang sudah dan masih berlangsung di Kejaksaan Agung
07:22sehingga memang sifatnya ini nanti akan berjalan paralel
07:25mulai dari proses pra-peradilan dan juga proses penyidikan
07:29sampai dengan nantinya majelis hakim ini akan memutuskan
07:33majelis hakim PN Jakarta Sel maksud kami terkait dengan pra-peradilan ini
07:37apakah akan diputuskan apakah nantinya memang benar-benar bisa dikabulkan
07:42atau ditolak sepenuhnya maupun sebagian dari gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Febri Adrian Syah
07:49Terima kasih atas laporan Anda
07:52Tesalonika Ajeng sudah melaporkan langsung untuk Opas Petang
07:55Selamat sore
Komentar