00:10Kemudian kita, tim advokat, mengajukan dua permohonan para peradilan.
00:16Jadi ada dua permohonan para peradilan.
00:18Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa.
00:23Yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka.
00:30Dugaan tindak bidana, pencucian uang, dan upaya paksa penahanan.
00:35Itu yang pertama.
00:37Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa.
00:41Status penetapan tersangka dalam dugaan tindak bidana korupsi dan pencucian uang.
00:47Serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari Kepolisian Polda Metro Jaya.
00:57Dalam hal ini, atau dana atau kortas tindak pidana PPKOR.
01:02Kedua permohonan tersebut, memang kami akan ajukan secara terpisah.
01:08Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru.
01:14Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda.
01:20Jadi batu ujinya akan berbeda.
01:22Sekarang yang kami bisa sampaikan, jawaban atas pertanyaan apa upaya hukum atau langkah hukum.
01:29Yaitu rencana mengajukan dua peradilan.
01:32Teknisnya bagaimana, apakah diajukan bareng dua-duanya, atau salah satu dulu, atau seperti apa.
01:40Dan detailnya, ya nanti ketika itu sudah diajukan, akan kami sampaikan lebih banyak.
01:47Nanti kami update lagi ya.
01:48Jadi ini saya batasi ya apa yang saya sampaikan ini terbatas pada apa yang diminta kepada saya untuk mengajukan permohonan
01:58para peradilannya.
01:59Yaitu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan seberindik yang dibuat oleh Kejaksaan Agung.
02:11Jadi sesudah dilimpahkan oleh Kepolisian, baru kemudian kan pihak Kejaksaan Agung membuat seberindik umum dan kemudian juga membuat seberindik khusus
02:22untuk Pak Pebli.
02:23Nah itu batasannya Friska yang mau saya sampaikan ya.
02:26Sehingga saya tidak ingin bicara tentang bagaimana yang satu peradilan lagi tentang kegiatan yang dimulai oleh Polda Metro Jaya dan
02:40Kota serta juga oleh Kejaksaan Agung yang menerima pengambil alihan.
02:46Kejaksaan Agung merespons permohonan dua pra-peradilan oleh ex-jampit Sus Febri Adrian Syah.
02:52Melalui pesan singkat kepada Kompas TV Kejagung bilang itu adalah hak Febri sebagai tersangka.
03:04Dalam pesan tersebut Kapus Pencub Anang Supriyatna menuliskan kita tunggu saja ini masih proses penyidikan.
03:10Terkait statement Pak FA itu hak beliau dan ada mekanisme pra-peradilan diatur dalam KUHAP.
03:21Sebelum menjawab itu ada dua poin yang harus saya stressing dari apa yang disampaikan oleh Pak Makhdir ya.
03:26Satu, saya setuju apa yang disampaikan oleh Pak Makhdir bahwa ini kepentingan penegakan hukum bukan semata-mata soal Febri tetapi
03:33soal kepentingan hukum ke depannya siapapun kemungkinan besar akan menghadapi hal yang serupa gitu.
03:39Tapi catatannya begini, kalau mau fair, seharusnya Pak Makhdir juga tidak melihat dari sisi atau sudut pandangnya Febri Adrian Syah
03:47tetapi juga melihatnya pada sudut pandang kepentingan sejak awal.
03:50Seharusnya kritikan itu tidak semata-mata ditujukan dalam konteks penetapan Febri sebagai tersangka dan penahanan tadi.
03:58Sebagaimana yang disebut sebagai materi perkara di dalam pra-peradilan tetapi harusnya juga memotret.
04:04Bahwa ada problem pada saat akar persoalan perkara ini dimulai ketika penyerahan itu dilakukan dari Kortas Tipikor atau dari Pori
04:13ke Kejaksaan Agung.
04:14Karena itu adalah problem penegakan hukum yang sebenarnya mencederai rasa keadilan bagi publik bagaimana mungkin perkara yang kemudian kita anggap
04:22terang beneran di hadapan mata kemudian tiba-tiba ada proses penyerahan.
04:26Makanya tadi saya selalu mengulang-ulang menstressing bahwa ada semacam kompromi politik di mana kompromi politik ini kalau kemudian ingin
04:34diterapkan di dalam urusan penegakan hukum itu sangat tidak fair, itu satu.
04:38Jadi mohon maaf, jadi kalau ada pertanyaan mengangkut materi belum bisa kami jawab di sini. Itu yang harus dipahami.
04:45Satu. Kedua, dalam materi ini adalah persoalan administrasi dan proses-proses dilakukannya upaya paksa.
04:52Nah proses-proses upaya paksa ini yang kami ajukan keberatan-keberatannya.
04:57Di antaranya seperti tadi dia bilangin abang kita, masalah di proses penyidikan, adanya yang harus mengikuti ketentuan proses.
05:04Ya kalau lebih-lebih konkretnya mungkin ya, apakah mungkin seorang penyidik yang memerintahkan langsung untuk membuat kedetapan tersangka?
05:13Mungkin seperti itu. Nanti kita ujilah di sana.
05:16Kurang lebih seperti itu agar dipahami sehingga kami tidak kewalahan untuk menjawab materi.
05:21Karena kami di sini memang tidak mengajukan materi.
05:23Tetapi mungkin hanya menyentuh saja untuk membuktikan apakah itu bagian dari proses yang benar.
05:29Jadi gini, betul di sini ada dua persoalan.
05:33Persoalan pertama, proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh kejaksaan.
05:38Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri.
05:42Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh kejaksaan.
05:47Itu di dalam suatu permohonan sendiri.
05:49Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan.
05:52Jadi yang kami mohonkan, kami minta pengambilan negeri Jakarta Selatan menyatakan.
05:57Penetapan tersangka, dua penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
06:03Dan meminta kepada kejaksaan agung membebaskan kelingkami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya.
06:09Kami menegaskan bahwa persoalan cara menegakkan hukum yang seperti ini,
06:14menegakkan hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
06:17Selebihnya kami serahkan kepada majelis nanti dalam penilaian.
06:23Pemberantasan tindak pidana korupsi Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pra-peradilan
06:27yang diajukan mantan Jampitsus Febri, Adrian Syah.
06:31Kortas Tipitkol Polri menyebut pengajuan gugatan pra-peradilan sepenuhnya hak Febri sebagai tersangka.
06:38Hari ini tim kuasa hukum Febri mengajukan dua gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
06:43terkait penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan Febri.
06:53Dalam keterangan tertulis Kabak Ops Kortas Tipitkor Polri, Kompes Ahmad Yusuf Afandi,
07:00bilang yang mempersilahkan pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan
07:07melalui mekanisme pra-peradilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban,
07:14pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili.
07:18Kortas Tipitkor siap menghadapi gugatan itu.
07:25Pra-peradilan itu tidak menyebabkan nebisin idem.
07:29Kalau nanti misalnya sampai pra-peradilannya dikabulkan gitu ya, ya publik akan minta ini,
07:34ini saatnya KPK untuk main, jangan kejaksaan yang jeruk makan jeruk gitu ya.
07:39Tapi silakan, karena ini adalah hak dari seorang tersangka untuk menguji
07:43bagaimana prosedur dijalankannya upaya paksa itu,
07:48maka publik tinggal menguji satu persatu di dalam proses persidangan,
07:52melihat nanti bisa melakukan eksaminasi mengenai prosedur-prosedur yang dijalankan oleh penyidik,
07:58mulai dari Kortas sampai penyidik di Kejaksaan Agung.
08:02Dan sekali lagi, perkara ini juga harus disupervisi, dikoordinasi oleh KPK,
08:07apakah KPK melihat bahwa perkara ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur atau tidak.
08:13Jika sewaktu-waktu ternyata KPK melihat bahwa perkara ini tidak ditangani dengan serius
08:17dan ada indikasi untuk melindungi pelaku, maka KPK bisa ambil alih.
08:21Tapi kan kita tahu ya, bahwa perkara ini perkara yang sangat menarik perhatikan publik
08:25karena berbagai faktor termasuk faktor-faktor non-hukum,
08:29nah itu juga nanti harus menjadi bagian dari hal yang diperhatikan oleh publik
08:32ketika melihat apakah perkara ini dijalankan dengan benar,
08:36tersuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak.
Komentar