Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya hukum untuk menguji proses penanganan perkara dari sisi hukum acara pidana, termasuk aspek administrasi dalam proses penyidikan.

#eksjampidsus #febrieadriansyah #pnjaksel

Baca Juga Roy Suryo Ajukan Permohonan Ganti Kerugian, Optimis Dikabulkan? | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/684091/roy-suryo-ajukan-permohonan-ganti-kerugian-optimis-dikabulkan-parasot



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/684097/pro-kontra-langkah-hukum-febrie-adriansyah-ajukan-permohonan-praperadilan-parasot
Transkrip
00:10Kemudian kita, tim advokat, mengajukan dua permohonan para peradilan.
00:16Jadi ada dua permohonan para peradilan.
00:18Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa.
00:23Yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka.
00:30Dugaan tindak bidana, pencucian uang, dan upaya paksa penahanan.
00:35Itu yang pertama.
00:37Kemudian permohonan yang kedua terkait dengan upaya paksa.
00:41Status penetapan tersangka dalam dugaan tindak bidana korupsi dan pencucian uang.
00:47Serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari Kepolisian Polda Metro Jaya.
00:57Dalam hal ini, atau dana atau kortas tindak pidana PPKOR.
01:02Kedua permohonan tersebut, memang kami akan ajukan secara terpisah.
01:08Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru.
01:14Juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda.
01:20Jadi batu ujinya akan berbeda.
01:22Sekarang yang kami bisa sampaikan, jawaban atas pertanyaan apa upaya hukum atau langkah hukum.
01:29Yaitu rencana mengajukan dua peradilan.
01:32Teknisnya bagaimana, apakah diajukan bareng dua-duanya, atau salah satu dulu, atau seperti apa.
01:40Dan detailnya, ya nanti ketika itu sudah diajukan, akan kami sampaikan lebih banyak.
01:47Nanti kami update lagi ya.
01:48Jadi ini saya batasi ya apa yang saya sampaikan ini terbatas pada apa yang diminta kepada saya untuk mengajukan permohonan
01:58para peradilannya.
01:59Yaitu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan seberindik yang dibuat oleh Kejaksaan Agung.
02:11Jadi sesudah dilimpahkan oleh Kepolisian, baru kemudian kan pihak Kejaksaan Agung membuat seberindik umum dan kemudian juga membuat seberindik khusus
02:22untuk Pak Pebli.
02:23Nah itu batasannya Friska yang mau saya sampaikan ya.
02:26Sehingga saya tidak ingin bicara tentang bagaimana yang satu peradilan lagi tentang kegiatan yang dimulai oleh Polda Metro Jaya dan
02:40Kota serta juga oleh Kejaksaan Agung yang menerima pengambil alihan.
02:46Kejaksaan Agung merespons permohonan dua pra-peradilan oleh ex-jampit Sus Febri Adrian Syah.
02:52Melalui pesan singkat kepada Kompas TV Kejagung bilang itu adalah hak Febri sebagai tersangka.
03:04Dalam pesan tersebut Kapus Pencub Anang Supriyatna menuliskan kita tunggu saja ini masih proses penyidikan.
03:10Terkait statement Pak FA itu hak beliau dan ada mekanisme pra-peradilan diatur dalam KUHAP.
03:21Sebelum menjawab itu ada dua poin yang harus saya stressing dari apa yang disampaikan oleh Pak Makhdir ya.
03:26Satu, saya setuju apa yang disampaikan oleh Pak Makhdir bahwa ini kepentingan penegakan hukum bukan semata-mata soal Febri tetapi
03:33soal kepentingan hukum ke depannya siapapun kemungkinan besar akan menghadapi hal yang serupa gitu.
03:39Tapi catatannya begini, kalau mau fair, seharusnya Pak Makhdir juga tidak melihat dari sisi atau sudut pandangnya Febri Adrian Syah
03:47tetapi juga melihatnya pada sudut pandang kepentingan sejak awal.
03:50Seharusnya kritikan itu tidak semata-mata ditujukan dalam konteks penetapan Febri sebagai tersangka dan penahanan tadi.
03:58Sebagaimana yang disebut sebagai materi perkara di dalam pra-peradilan tetapi harusnya juga memotret.
04:04Bahwa ada problem pada saat akar persoalan perkara ini dimulai ketika penyerahan itu dilakukan dari Kortas Tipikor atau dari Pori
04:13ke Kejaksaan Agung.
04:14Karena itu adalah problem penegakan hukum yang sebenarnya mencederai rasa keadilan bagi publik bagaimana mungkin perkara yang kemudian kita anggap
04:22terang beneran di hadapan mata kemudian tiba-tiba ada proses penyerahan.
04:26Makanya tadi saya selalu mengulang-ulang menstressing bahwa ada semacam kompromi politik di mana kompromi politik ini kalau kemudian ingin
04:34diterapkan di dalam urusan penegakan hukum itu sangat tidak fair, itu satu.
04:38Jadi mohon maaf, jadi kalau ada pertanyaan mengangkut materi belum bisa kami jawab di sini. Itu yang harus dipahami.
04:45Satu. Kedua, dalam materi ini adalah persoalan administrasi dan proses-proses dilakukannya upaya paksa.
04:52Nah proses-proses upaya paksa ini yang kami ajukan keberatan-keberatannya.
04:57Di antaranya seperti tadi dia bilangin abang kita, masalah di proses penyidikan, adanya yang harus mengikuti ketentuan proses.
05:04Ya kalau lebih-lebih konkretnya mungkin ya, apakah mungkin seorang penyidik yang memerintahkan langsung untuk membuat kedetapan tersangka?
05:13Mungkin seperti itu. Nanti kita ujilah di sana.
05:16Kurang lebih seperti itu agar dipahami sehingga kami tidak kewalahan untuk menjawab materi.
05:21Karena kami di sini memang tidak mengajukan materi.
05:23Tetapi mungkin hanya menyentuh saja untuk membuktikan apakah itu bagian dari proses yang benar.
05:29Jadi gini, betul di sini ada dua persoalan.
05:33Persoalan pertama, proses upaya-upaya paksa yang dilakukan sebelum diterima oleh kejaksaan.
05:38Maka itu di dalam satu permohonan tersendiri.
05:42Persoalan kedua adalah proses dan upaya-upaya paksa setelah dilakukan oleh kejaksaan.
05:47Itu di dalam suatu permohonan sendiri.
05:49Sehingga pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan.
05:52Jadi yang kami mohonkan, kami minta pengambilan negeri Jakarta Selatan menyatakan.
05:57Penetapan tersangka, dua penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah.
06:03Dan meminta kepada kejaksaan agung membebaskan kelingkami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya.
06:09Kami menegaskan bahwa persoalan cara menegakkan hukum yang seperti ini,
06:14menegakkan hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum.
06:17Selebihnya kami serahkan kepada majelis nanti dalam penilaian.
06:23Pemberantasan tindak pidana korupsi Polri menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan pra-peradilan
06:27yang diajukan mantan Jampitsus Febri, Adrian Syah.
06:31Kortas Tipitkol Polri menyebut pengajuan gugatan pra-peradilan sepenuhnya hak Febri sebagai tersangka.
06:38Hari ini tim kuasa hukum Febri mengajukan dua gugatan pra-peradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
06:43terkait penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan Febri.
06:53Dalam keterangan tertulis Kabak Ops Kortas Tipitkor Polri, Kompes Ahmad Yusuf Afandi,
07:00bilang yang mempersilahkan pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan bagi pihak yang dapat mengajukan keberatan
07:07melalui mekanisme pra-peradilan adalah tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban,
07:14pelapor atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili.
07:18Kortas Tipitkor siap menghadapi gugatan itu.
07:25Pra-peradilan itu tidak menyebabkan nebisin idem.
07:29Kalau nanti misalnya sampai pra-peradilannya dikabulkan gitu ya, ya publik akan minta ini,
07:34ini saatnya KPK untuk main, jangan kejaksaan yang jeruk makan jeruk gitu ya.
07:39Tapi silakan, karena ini adalah hak dari seorang tersangka untuk menguji
07:43bagaimana prosedur dijalankannya upaya paksa itu,
07:48maka publik tinggal menguji satu persatu di dalam proses persidangan,
07:52melihat nanti bisa melakukan eksaminasi mengenai prosedur-prosedur yang dijalankan oleh penyidik,
07:58mulai dari Kortas sampai penyidik di Kejaksaan Agung.
08:02Dan sekali lagi, perkara ini juga harus disupervisi, dikoordinasi oleh KPK,
08:07apakah KPK melihat bahwa perkara ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur atau tidak.
08:13Jika sewaktu-waktu ternyata KPK melihat bahwa perkara ini tidak ditangani dengan serius
08:17dan ada indikasi untuk melindungi pelaku, maka KPK bisa ambil alih.
08:21Tapi kan kita tahu ya, bahwa perkara ini perkara yang sangat menarik perhatikan publik
08:25karena berbagai faktor termasuk faktor-faktor non-hukum,
08:29nah itu juga nanti harus menjadi bagian dari hal yang diperhatikan oleh publik
08:32ketika melihat apakah perkara ini dijalankan dengan benar,
08:36tersuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak.
Komentar

Dianjurkan