00:00Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli, pemberhentian sementara.
00:09Memang kemarin tim 9, sejajaran, disamping melakukan pemeriksaan terhadap berapa saksi orang-saksi.
00:185, kemarin itu ada 5 orang saksi diperiksa, semuanya dari pihak swasta.
00:23Dan di saat bersamaan juga tim penyidik melakukan penggeledahan, satu tumbah di daerah Bandung,
00:34milik dari saudara DR, dan diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitan dengan perkara DR sendiri dan EPA.
00:49Oh, selalu lokasi apa, Kak?
00:51Rumah, rumah.
00:53Rumah atas nama dia?
00:54Ayah, milik.
00:56Kalau yang pemeriksaan saksinya, Pak, hari ini ada?
00:59Hari ini kurang lebih ada 7 pemeriksaan saksi.
01:02Dari pihak mana saja, Pak?
01:04Sebagian besar dari pihak swasta, dan ada dari pihak 2 atau 3 dari perusahaan.
01:11Pak, kalau terkait dengan geledah rumah FK di Jalan Radio, hasilnya gimana, Pak?
01:16Apakah ada aset yang kita, Pak?
01:18Yang jelas yang kami dapat sementara, dokumen-dokumen.
01:22Yang terkait dalam perkara EPA sendiri.
01:27Sejauh ini sudah ditemukan, Pak, siapa hubungan AFA sama perusahaan-perusahaan yang didirikan sama Don Ritter?
01:32Yang jelas nanti itu pendalaman dari hasil pemeriksaan saksisasi dan juga dari hasil beberapa barang bukti yang didapat oleh penyidik,
01:41baik yang diperoleh dari perkara sebelumnya yang sudah ditangani oleh teman-teman di Kortas Puri,
01:48maupun hasil dari penggeledahan dan pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim 9.
01:53Pak, kalau kemarin dari pihak kuasa hukumnya FA kan menyatakan ada 3 seperindik terkait dengan EPA ini.
02:00Nah itu benar, dalam seperindik sudah ada korupsi dan TPPU secara sekaligus.
02:04Jadi ada 2 perkara dalam 1 seperindik?
02:08Sehingga sayang dari perkara seperindik dari tim Kortas dan Puri itu kan memang ada 3 seperindik.
02:17Satu, dua itu masih seperindik umum, satu itu terkara TPPU dengan perkara pidana itunya Asabri ya.
02:27Di situ sudah tetapkan tersangka sodara DR dan FA.
02:31Nah, di situ kan ada predikat krimenya sudah.
02:36Sedangkan kita kan meneruskan dan menerbihkan seperindik baru kurang lebih 4.
02:41Yang terakhir itu seperindik TPPU.
02:43TPPU ini sebagai wadah untuk menjaring semua.
02:45Beberapa nanti apabila dalam perkembangan ditemukan beberapa perbuatan-perbuatan yang memang terkait dengan kepemilikan barang tersebut.
02:52Apa penegasan berarti 4 seperindik, 1 korupsi, 3 TPPU?
02:56Tidak, 3 kan masuk ke PPU itu masuk ke dalamnya semua.
03:00PPU yang terbit khusus di PPU untuk perbuatan, menjangkau beberapa perbuatan untuk semuanya.
03:09Pak Anang, di luar kasus, komisi tinggalan mengusulkan membentuk badan pengolongan aset kapasannya dan tanggapan penjualnya?
03:16Kami kan sudah ada badan pemulihan aset BPA yang sudah sampai saat ini sudah berjalan.
03:23Sudah berjalan dan baik, sudah terbuka.
03:25Bahkan pengemulihan-pengembalian dari purga negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar.
03:34Kemarin saja lelang kita mencapai 1 triun lebih.
03:37Dan sudah terbuka, masyarakat bisa mengakses dan kami sosialisasi.
03:41Dan pertribulan akan terus diadakan lelang-lelang untuk aset-aset dari hasil kejahatan,
03:47baik itu perkara pidana korupsi maupun pidana umur.
03:51Pak, kemarin itu kan pihaknya BPA itu kan mempertanyakan terkait status dia yang ditetapkan 2 kali sebagai tersangka oleh BPA.
04:02Yang jelas penyidik telah menetapkan sejauh hukum acara dan ada mekanismenya.
04:08Sedangkan dari, kita kan melanjutkan juga statusnya. Kita teruskan.
04:13Pak, kalau respon kejahatan soal permintaan pernyataan Bupu Bebri yang minta kalau pembuktian kepemilikan emas ini,
04:26Ya, nanti kita lihat di pengadilan nanti. Kalau ini perkara ini naik ke pengadilan, kita tidak buktikan sampai sejauh mana.
04:34Yang bersangkutan bisa membuktikan.
04:37Pak, untuk BPA ini kan statusnya sudah di copot, sudah di susun, jaksa sementara ya?
04:42Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli.
04:48Pemberhentian sementara, sambil menunggu putusan yang sudah berkebuatan tetap atau inkrah.
04:59Jadi, tetap kita mengedepankan asas pradugat tak bersalah.
05:03Sampai nanti ketika sudah ada putusan yang sudah inkrah, sudah ini, baru kita.
05:10Oke?
05:12Cukup ya.
05:13Terima kasih.
Komentar