- 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Don Ritto Tersangka Kasus Dugaan TPPU mengaku sebagai pemilik uang dan emas yang disita dalam kasus yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jika ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, apakah otomatis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan bebas dari segala tuduhan?
Kita akan mengulasnya bersama Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso dan Pakar TPPU Yenti Ganarsih.
Video Editor: Aqshal
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682435/kuasa-hukum-don-ritto-pakar-tppu-soal-brankas-barbuk-uang-emas-74-kg-gimana-peran-febrie
Jika ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, apakah otomatis Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan bebas dari segala tuduhan?
Kita akan mengulasnya bersama Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso dan Pakar TPPU Yenti Ganarsih.
Video Editor: Aqshal
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682435/kuasa-hukum-don-ritto-pakar-tppu-soal-brankas-barbuk-uang-emas-74-kg-gimana-peran-febrie
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Intro
00:06Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jampitsus, Febri Adrian Syah
00:11seakan menolak untuk dikaitkan dengan temuan uang dan emas yang didapat penyidik Polri
00:16saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat
00:18hingga dikaitkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
00:24Febri memberikan pernyataan yang menimbulkan pertanyaan
00:26terkait temuan emas seberat 74 kg di rumah pribadinya disentuh
00:31setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kejaksaan Agung.
00:37Menurutnya, penyidik seharusnya mengonfirmasi seluruh temuan barang bukti secara menyeluruh
00:42sebelum menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
00:46Itu biar kejaksaan penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan uang apa, kegiatan apa.
00:54Nanti minta penyidik untuk jawab.
01:05Sebelum Febri ditahan, Handika, kuasa hukum tersangka dugaan korupsi
01:09dan tindak pidana pencucian uang Don Rito
01:11menyebut rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik adalah rumah yang ditempati kliennya.
01:18Don Rito menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan kasus korupsi.
01:23Ia juga menyatakan rumah di Sentul sudah tidak lagi ditempati oleh mantan Jampitsus Febri Adrian Cah.
01:31Penguasaan, kepemilikan.
01:33Jadi itu bukan milik Pak Febri.
01:37Rumah itu sudah 10 tahun, informasinya tidak pernah dipakai oleh Pak Febri.
01:43Tapi di 2023 dipinjam oleh tim Pak Heidor untuk kantor yayasan.
01:55Menajukan permohonan penggunakan.
01:59Ini dibuktingkan dengan bukti pendukung ada dua.
02:02Satu, semua biaya maintenance, listrik, air, dan staf yang kerja di situ yang bayar Pak Heidor semua.
02:10Bukan Pak Heidor.
02:18Lantas, siapa pemilik uang serta emas 74 kg yang disembunyikan di dalam berangkas?
02:24Kini mantan Jampitsus Febri Adrian Cah ditahan di rumah tahanan KPK sejak 24 Juli 2026
02:30untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
02:33Guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
02:35Tim Liputan, Kumpas TV
02:45Kedera kuasa hukum Don Rito, tersangka kasus dugaan TPPU mengaku sebagai pemilik uang dan emas yang disita
02:51dalam kasus yang menjerat ex Jampitsus Febri Adrian Cah.
02:55Jika ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, apakah otomatis ex Jampitsus Febri Adrian Cah akan bebas dari segala tuduhan?
03:01Kita akan mengulasnya bersama Handika Honggowongso,
03:04Kuasa Hukum Don Rito dan Yenti Garnasih, pakar TPPU.
03:09Selamat malam Bu Yenti.
03:11Pak Handika.
03:13Selamat malam.
03:14Selamat malam Mas Randy.
03:16Selamat malam Bu Yenti.
03:18Selamat malam Pak Handika.
03:19Saya ke Pak Handika dulu.
03:21Pak Handika, klien Anda kan mengaku bahwa ini semua yang digeledah di rumah yang ada di Sentul ini adalah milik
03:28klien Anda.
03:28Milik klien Anda Don Rito.
03:31Saya ingin bertanya, apa bukti konkretnya kira-kira dokumen, seperti misalnya dokumen, transfer, perjanjian, laporan yayasan dan lain-lain yang
03:39menunjukkan emas 74 kg itu dan uang atau valuta asing yang berada di Sentul adalah milik klien Anda Don Rito
03:45atau yayasan.
03:46Yang bukan milik Febri atau pihak lain.
03:47Pak Handika.
03:48Baik.
03:49Sebelum menjawab, izin kami menyampaikan dulu proses atau riwayat perkara ini.
03:56Yang pada awalnya gini, pada awalnya seluruh hasil pengbedaan berupa emas dan uang dalam mata uang dolar Amerika atau dolar
04:11Singapura, baik yang ditemukan di Declan atau di Money Changer atau di Sentul, itu oleh pihak penyidik awal, yaitu pihak
04:22Kortas dan pihak Krimsus Polda Metro.
04:26Itu kan dikaitkan, dikaitkan dengan urusan perkara penanganan PT. Asabri klaster Pak Tan Kiang.
04:37Oke.
04:38Nah, itu dulu.
04:40Nah, ini kan diposisikan sebagai seolah-olah itulah predikat krimnya.
04:44Karena di situ ada pasal, yaitu pasal pemerasan dan ada pasal terkait dengan gratifikasi.
04:52Nah, uji klarifikasi dan uji relevansi, ternyata tolong the money-nya tidak nyambung.
05:02Oke, tidak nyambungnya di mana Pak Dika?
05:04Pertama, pihak penyidik awal membuat narasi dalam resum perkara, si Ferry Babi itu menyerahkan uang yang berasal dari Tan Kiang
05:16kepada saksi Norman di Cafe Declan.
05:21Kemudian, dia melihat si Norman membawa menjinjing tas merah berisi 5 juta dolar tersebut ke Cafe Declan.
05:31Nah, uji klarifikasi dan relevansi menyatakan, satu, semua karyawan manajender sudah diperiksa.
05:45Ada 6 orang di bawah pasal keterangan bohong menyatakan dengan jujur.
05:50Satu, tidak pernah ada, tidak pernah masuk tas merah yang berisi 5 juta dolar Singapura itu.
05:57Satu, terus kedua, Pak Norman juga sudah diperiksa waktu dia diamankan di Surabaya.
06:05Di BAP oleh Kuntas, Pak Norman menyatakan, kami, saya, tidak pernah menerima tas merah berisi 5 juta dolar dari saudara
06:16Ferry Babi atau Ferry Bobo.
06:18Oke.
06:18Periode 2023.
06:21Nah, terus kami juga mendapat informasi, saudara Tan Kiang juga sudah diperiksa.
06:28Belirio intinya menyatakan, tidak pernah ada ketemu dan ngobrol dengan Pak Febri dalam rangka meminta sejumlah adana.
06:37Itu tidak ada.
06:38Oke.
06:38Terus, kami juga ketemu dengan Pak Febri.
06:41Bos, lu pernah nyurusi Ferry Merestan Kiang minta uang kalau nggak mau dijadikan tersangka?
06:47Pak Febri menyatakan, nggak pernah kami menyatakan itu.
06:51Jadi, konstruksinya apa? Ini keterangan tunggal daripada Ferry Babi.
06:55Nah, sekarang Ferry Babi pada saat proses tidak pernah di BAP sebagai saksi dalam penyidikan.
07:00Itu satu.
07:01Terus, kedua, singkat cerita, terkait dengan bulat, apa, matinya listrik PLN.
07:07Diambil para supplier yang diduga suplai batu barat di bawah spek.
07:10Oke.
07:11Pak Idron aku tanya, lu pernah nangani perkara supplier PT terhadap...
07:17Tidak ada kami nangani.
07:19Oke, oke.
07:19Dan ketiga, terkait dengan perkara CBS dan piutang PT ke PT KN ini.
07:24Lu pernah nangani?
07:26Oke.
07:27Loh.
07:27Tau urusannya juga tidak.
07:29Jadi, ini tidak nyambung.
07:30Satu.
07:31Kedua, pada saat diserahkan ke tim sembilan,
07:36nangasinya dirubah.
07:37Oke.
07:38Pak Nika begini, sorry.
07:39Tidak lagi dikaitkan dengan...
07:41Iya, Pak Nika begini, ini kan dengan argumentasi yang Anda paparkan barusan.
07:45Artinya, alasan itulah yang membuat Anda juga berserkelian Anda mengajukan perapradilan
07:49dengan kepemilikan uang dan 74 kilogram.
07:52Atas apa gugatan ini kira-kira?
07:54Begini, memang ada rencana mengajukan perapradilan.
07:59Salah satu argumennya ada penyimpangan prosedur dalam tahap penyidikan
08:03dan dalam tahap penyidikan penetapan tersangka.
08:05Nah, terkait dengan obyek citaan berupa emas dan uang dalam bentuk dolar Amerika dan Singapura,
08:14itu kan menjadi fakta material.
08:16Pertanyaannya tadi relevan dengan pertanyaan pertama.
08:19Oke.
08:19Itu uang dan emas punya siapa?
08:24Kan begitu?
08:25Nah, inilah yang tidak pernah dikonfirmasi kepada Pak Febri pada saat beliau ditetapkan tersangka oleh tim sembilan.
08:31Oke, kalau begitu itu punya siapa, Pak?
08:33Kalau bisa dijelaskan di kesempatan ini.
08:37Nah, menurut klien kami, itu adalah berasal dari
08:43satu, pihak yang namanya ST.
08:48Oke.
08:49Dua, P.
08:51Ketiga, F.
08:54Ya, keempat itu Z.
09:00Wah, belum bisa ungkap secara gamblang saat ini.
09:03Karena lawyer mereka sedang berkomunikasi dengan kami untuk menyingkronkan data,
09:10menguji semua bukti-bukti kepemilikan dan proses asal-usulnya.
09:15Oke, itu berarti sudah ada.
09:16Ya, nanti akan disampaikan baik di penyidikan atau di publik.
09:20Oke, ini sudah ada yang mengklaim ke pemilikannya.
09:23Perlu juga kami sampaikan.
09:25Ya, di tim sembilan, narasinya berubah.
09:28Oke.
09:30Sebagai predikat klaim, dibuat kontrol ini seolah-olah, seolah-olah nih, seolah-olah,
09:35Pak Febri memperdagangkan pengaruh.
09:37Oke.
09:39Dalam penanganan perkara.
09:41Oke, klaim Anda.
09:42Ini kan makin tidak nyambung lagi.
09:43Oke, baik-baik.
09:44Klaim Anda tidak ada kaitannya dengan Pak Don Rito begitu ya.
09:48Kalau begitu, Pak Febri ini.
09:50Nah, kalau begitu saya bertanya dulu ke Bu Yanti.
09:51Dalam perkara TPPU, kalau sudah ada klaim uang dan emas adalah milik seseorang
09:58dan ini kan miliknya besar dan disembunyikan begitu.
10:01Ini apakah otomatis mengugurkan dugaan keterkaitan aset tersebut dengan tersangka lain, Bu Yanti?
10:07Tidak ya, ini kan sudah ditersangkakan.
10:11Berarti kan sudah ada dua alat bukti, TPPU dan kejahatan asalnya.
10:16Karena sekaligus kan ya, kemudian awalnya kan dikatakan dari tiga kejahatan tadi,
10:22seperti Mas Handi sampaikan tadi, dan kemudian ada TPPU.
10:26Dan berkaitan dengan TPPU dan berkaitan dengan penggeledahan di satu tempat,
10:31ada harta kekayaan yang mencurigakan, yang tidak biasa, yang tidak lumrah.
10:38Itu indikasinya memang TPPU.
10:40Terlepas bahwa itu pemilik siapa itu nanti.
10:44Jadi disitu ada harta kekayaan yang mencurigakan.
10:47Menurut dua alat bukti yang dipegang oleh tas tip ikor Polri tadinya kan gitu ya.
10:55Itu karena ada sejumlah itu kan mencurigakan.
10:59Jumlahnya besar sekali itu juga mencurigakan.
11:01Apalagi kalau dikaitkan dengan pemilik rumah.
11:04Kemudian, dan caranya tidak wajar.
11:07Tidak, kalau wajar, kalau itu sah, kenapa mesti ditaruh di berhankas di rumah.
11:12Nah, kemudian emas.
11:14Emas juga besar sekali.
11:15Itu adalah imitasi TPPU.
11:17Tapi penyidik tentunya setelah pendalaman, saya kira ini penyelidikan sudah lama.
11:24Setelah pendalaman, kemudian penyidik itu menggeledah.
11:26Menggeledah di beberapa tempat tadi.
11:28Kemudian setelah digeledah itu pasti dari penggeledahan dan kemudian disita sekarang ya Pak ya.
11:35Dan penyitaan itu pasti ada kaitannya dengan bukti kejahatan asal yang sudah ada di penyidik.
11:42Kejahatan asalnya itu dari tiga korupsi tadi.
11:46Tetapi kalau untuk Pak Febri misalnya, itu kan tidak mungkin terlibat korupsinya yang korupsi yang tiga hal tadi.
11:53Kenannya adalah terjadi korupsi dalam penanganan korupsi.
11:58Dalam penanganan korupsi yang karena disampaikan waktu itu oleh kepolisian bahwa pasal terkait dengan suap, gratifikasi, atau pemerasan.
12:07Jadi tiga.
12:08Nah, kalau Pak Febri sampai tiga hal ini dan kemudian dari TPPU-nya,
12:13tentu dari penerimaan antara tiga pasal ini entah yang mana,
12:18dia sudah menerima dari orang yang berperkara kan gitu ya.
12:21Berperkara.
12:22Harus dari Pak Febri harus ada pergerakan.
12:27Itu baru yang bersangkutan terkena TPPU yang ini gitu.
12:31Entah TPU yang lain gitu harus begitu.
12:33Karena TPPU sangat tergantung terjadinya kejahatan asal.
12:36Oke.
12:37Saya kembali ke Pak Handika.
12:38Pak Handika, tapi dengan klaim kepemilikan aset dari klien Anda ini,
12:42apakah ini juga malah berpotensi akan ada kerugian sebenarnya untuk klien Anda sendiri?
12:49Karena akan ada penyidikan baru terkait asal-usul dan Anda tersebut.
12:53Kalau untuk klien kami, mau dibikin satu seperindik atau dua seperindik atas obyek sitaan itu sama aja.
13:01Toh pada saatnya kalau diuji material, maka secara hukum pembuktian itu bukan dari hasil kejahatan.
13:12Yang bisa dihubungkan baik dengan, terkait dengan konstruksi perdagangan pengaruh oleh seorang pejabat,
13:20atau terkait dengan masalah penanganan perkara.
13:22Itu jauh dari itu.
13:24Itu jauh sekali.
13:26Nah, tapi ini kan dibuat narasi.
13:30Dibuat narasi seolah-olah itu hasil penanganan perkara,
13:33atau berkaitan dengan penanganan perkara,
13:35atau memperdagangkan pengaruh.
13:37Nah, tadi kami tertarik dengan peterangan Ibu Yenti,
13:41Pak Febri bergerak enggak terhadap aset itu.
13:44Nah, Pak Febri itu kan pasif.
13:46Beliau itu pasif.
13:48Oke.
13:49Beliau itu pasif terhadap aset itu.
13:51Kedua, pertanyaan tadi.
13:52Disimpan dengan cara tidak wajar.
13:54Ya, kenapa harus disembunyikan begitu?
13:56Nah, pertanyaan gini.
14:002023, Idon kan merenovasi rumah yang disentul.
14:04Nah, pada saat merenovasi,
14:06si Idon menyampaikan,
14:08sekalian aja buat berangkas.
14:10Undanglah kontraktor.
14:11Kontraktor melakukan survei lokasi.
14:13Dia membuat desain.
14:14Desain itulah yang kemudian diaplikasi.
14:16Jadi berangkas yang besar.
14:17Itu bukan permintaan Pak Idon,
14:19tapi itu rekomendasi dari kontraktor.
14:21Oke.
14:22Itu lho.
14:23Nah, kontraktor berprinsip,
14:25semakin besar berangkas,
14:27semakin kontruksinya kuat,
14:28semakin kualitas bagus,
14:29tentunya kan dia berharap dapat margin yang besar.
14:34Nah, jadi tidak ada maksud dari Pak Idon
14:36membuat berangkas yang besar
14:37untuk menyimpan aset-aset yang besar.
14:39Bukan itu.
14:40Oke.
14:41Riwayat-riwayatnya itu karena rekomendasi kontraktor.
14:43Oke, rekomendasi kontraktor.
14:45Tapi kan sewajarnya begitu ya,
14:47ada jumlah uang yang sangat besar,
14:495 juta dolar Singapura.
14:51Lalu ada 74 kilogram emas.
14:52Ini kalau kita,
14:54apa namanya,
14:55dilihat dari aktivitas sehari-hari.
14:57Biasanya kan normalnya orang disimpan di bank,
14:59di safe deposit box,
15:00atau dan segala macam.
15:01Saya ingin ke Mbak Yanti,
15:02apakah ini wajar disimpan,
15:03sesuai dengan rekomendasi kontraktor,
15:05kalau kata Pak Handika,
15:06di dalam berangkas,
15:07di sebuah rumah?
15:09Bu Yanti.
15:11Indikasi kuatnya TPPU itu adalah,
15:14tapi tentu saja dengan dua alat bukti ya Pak Andi ya,
15:17itu adalah dalam hal ini,
15:19ada uang di rumah.
15:20Rumah siapapun itu,
15:22uangnya besar sekali,
15:23yang itu tidak biasa,
15:24tidak wajar,
15:24bahkan berbahaya sebetulnya kan.
15:27Kemudian ada emas yang sebesar itu,
15:30sebanyak itu ya,
15:31karena itu kan per 100 gram kelihatannya kan,
15:34sebanyak itu.
15:35Itu kan indikasinya seperti itu.
15:36Tadi kalau disebutkan Pak Febri itu pasif,
15:39itu artinya,
15:39kita kan enggak tahu ya Pak,
15:41ini kan disampaikan oleh penyidik,
15:43bahwa Pak Febri itu adalah korupsi dan TPPU,
15:46bukan dari saya ya,
15:47korupsi dan TPPU.
15:49Artinya,
15:50harus ada konstruksi perbuatan,
15:53yang dilakukan Pak Febri,
15:54berkaitan dengan korupsi,
15:56korupsinya,
15:57korupsinya,
15:58korupsinya apakah,
15:59korupsinya tadi itu,
16:00yang dibilang pasal 12,
16:02B besar, B kecil,
16:04dan kemeras,
16:05itu kan harus nanti ada buktinya.
16:08Dan,
16:09TPPU-nya tadi,
16:10kalau Pak Hendi mengatakan pasif,
16:12berarti ada penerimaan lain gitu.
16:15Karena kalau yang penerimaan dari suap,
16:18itu ya,
16:19kejahatan asal Pak.
16:20Jadi,
16:21itu harus bergerak,
16:22baru ada TPPU-nya.
16:23Tapi,
16:24kalau mungkin,
16:25ini kan,
16:26ini juga kita nggak tahu ya,
16:27apakah,
16:27apakah baru sekali,
16:29atau baru aja,
16:29kan nggak tahu juga.
16:31Nanti kan akan di,
16:32pasti akan disampaikan,
16:34maaf ya Pak,
16:35Hendi ya,
16:35ini kan,
16:37kemungkinannya penyidik itu,
16:38waktu menyelidik itu kan,
16:39nggak main-main ya.
16:40Karena,
16:41sudah tahu bahwa,
16:42dia akan menggeledah siapa,
16:44ini pejabat apa.
16:46Rasanya,
16:47tidak mungkin lah,
16:47mereka sembarangan gitu.
16:49Apalagi,
16:49kalau sebelum terjadi,
16:50huru hara ini,
16:51aduh,
16:51saya sebutkan huru hara ini,
16:53derampa ini,
16:54tadi kan bayangannya kepolisian,
16:55mereka yang menyidik,
16:56nanti mereka akan limpahkan ke,
16:58kejaksaan,
16:59ketika sudah P21 gitu.
17:01Artinya,
17:02sejak awal,
17:03kalau memang itu normal,
17:04jalannya nggak dipindah-pindahkan,
17:06seperti ini,
17:07itu kan,
17:07pasti dia akan sangat hati-hati,
17:09karena nanti,
17:10JPU-nya pasti juga,
17:11dari kejaksaan.
17:12Ya.
17:12Gitu.
17:13Jadi,
17:13dari situ logikanya,
17:16penyidik kepolisian itu,
17:18pasti sudah,
17:19dalam hal ini,
17:20hati-hati dengan dua alat bukti,
17:21berkaitan dengan,
17:22ini adalah pejabat,
17:24sangat tinggi,
17:25ya Pak Andi ya.
17:26Kayakannya,
17:26sangat tinggi banget ya Pak.
17:28Oke.
17:28Ya,
17:28sangat tinggi.
17:29Jadi,
17:30apa rasanya itu,
17:31tidak mungkin lah,
17:32seceroboh itu penyidiknya.
17:34Tapi,
17:35bahwa itu,
17:35nanti ada masalah integritas,
17:38untuk APH-nya,
17:39aparat penegakannya,
17:40kita lihat,
17:41kita lihat di,
17:42dalam pembuktian materialnya.
17:44Begitu.
17:45Oke.
17:46Terakhir saya ke Pak Andika,
17:47kalau begitu.
17:48Anda kan,
17:49dikebarkan mengejukan,
17:50gugatan pra-peradilan.
17:51Nah,
17:51kira-kira,
17:51bukti apa yang akan dibawa,
17:53ke meja sidang pra-peradilan,
17:54yang bisa menguatkan kalian Anda,
17:56bisa terbebas dari status ini?
17:58Baik,
17:59gini,
18:00menanggapi Bu Yaditani ya.
18:01Berarti kan harus dibuktikan dulu,
18:02Bu.
18:02Siapa yang diperas,
18:04siapa yang menyuap,
18:06itu kan dikontrolkan,
18:07sebagai pidana asalnya.
18:10Iya kan?
18:11Nah,
18:11di dalam proses,
18:12pemerisaan,
18:13siapa yang diperas,
18:15siapa yang menyuap,
18:16sebagai bentuk gratifikasi,
18:18itu belum ada.
18:21Belum ada.
18:23Nah,
18:24itu kan beban penyidik,
18:25untuk membuktikan kan?
18:27Makanya kami bilang,
18:29penetapan tersaka Pak Feb itu,
18:31sangat prematur.
18:32Penyidik itu,
18:32gegabah,
18:33sembrono.
18:34Oke,
18:34setuju nggak Bu,
18:35dengan pendapat itu?
18:36Kalau begitu.
18:36Karena apa?
18:37Karena kami saksikan sendiri,
18:39pada saat kami diperiksa,
18:40di lantir 20,
18:40mendampingi idon,
18:41tim sembilan itu,
18:43sangat tertekan.
18:44Sangat tertekan lagi.
18:45Mukanya itu,
18:46semuanya pada lungle pucet.
18:47Oke.
18:48Ini apa?
18:49Kenapa?
18:50Dia harus menjaga integritas,
18:51dari serangan-serangan,
18:53yang menyerang,
18:54mantan Jambitsus.
18:55Oke.
18:56Jadi ini,
18:58kami yakin itu,
18:59keputusan bersifat politik,
19:00daripada berbasis hukum.
19:02Oke,
19:03itu yang akan...
19:03Untuk memuaskan,
19:04pihak-pihak yang menyerang Pak Febri.
19:06Oke,
19:07itu yang akan dibawa ke sidang pra-peradilan juga ya,
19:09berarti ya,
19:09materi-materi itu juga yang akan di...
19:11Pihak itu tentu,
19:12akan kami klasifikasikan,
19:14sebagai peruluk.
19:15Peruluk,
19:16peruluknya.
19:18Peruluk dalam proses,
19:20pentersangkaan,
19:21dan penahanan.
19:22Oke.
19:23Pasti itu kami akan sampaikan.
19:24Baik.
19:26Oke,
19:27baik.
19:27Terima kasih Pak Handika Honggawongso,
19:29dan Kuasa Hukum Don Rito,
19:31dan Yanti Garnasi,
19:32Pakar TPPU.
19:33Kita akan diskusikan lagi,
19:34lain waktu,
19:35dan ini juga masih bergulir,
19:37pembuktian nanti yang akan menarik untuk kita nantikan.
19:40Terima kasih,
19:41Bu Yanti,
19:41Pak Handika,
19:42selamat malam,
19:43sampai jumpa.
Komentar