00:02Padahal justru yang diharapkan itu adalah masuk pokok perkara dan masing-masing membuktikan.
00:06Yang klaim palsu buktikan, yang klaim asli buktikan.
00:10Karena apa? Ini masalahnya bukan lagi domen pihak-pihak ini, tetapi domen rakyat.
00:14Yang kedua, tentu apa yang kami dulu sudah predisi ternyata terjadi itu dalam bagian dari skenario.
00:19Sekarang begini Tifa, nggak ada jaksa itu bikin dakwaan konyol seperti itu.
00:24Apalagi ini kejaksaan negeri Jakarta Selatan yang disupervisi langsung oleh kejaksaan DKI.
00:29Jadi wajar kemudian eksepsi itu diterima dan wajar akhirnya berhenti.
00:33Dan memang yang dihentikan oleh Joko Widodo itu adalah kasus berhenti, tidak masuk pokok perkara.
00:37Sehingga dia tidak perlu dikuliti di persidangan dan ijazahnya dikorek-korek di persidangan.
00:42Tetapi dia tidak mungkin bicara itu dalam publik, dia selalu akan bicara, saya akan hadir dan seterusnya.
00:48Tetapi di belakang layar, dia berusaha ini agar tidak sampai di pokok persidangan.
00:51Sementara yang lainnya juga sama sebenarnya.
00:55Akan ditanyakan dokumen 700, saksi akan ditanya satu-satu.
00:58Tapi pada saat yang bersamaan dia mengajukan eksepsi yang sudah tahu, eksepsi itu adalah mengunci ke pokok perkara.
01:03Ini kan sama saja dua-duanya pengecut.
01:05Dianggap pengecut Roy, Tifa, dan Pak Jokowi.
01:09Kalau Roy, Tifa, ya saya katakan pengecut saya mengamini apa katanya Khosinuddin.
01:14Tapi kalau dikatakan Pak Jokowi pengecut itu seribu persen salah besar.
01:19Bagian mana yang salah?
01:19Ya saya katakan, Pak Jokowi selalu juga mengatakan, tim kuasa hukum beliau juga mengatakan, di depan publik pun Pak Jokowi
01:26mengatakan,
01:27saya akan hadir bila dipanggil oleh hakim sebagai saksi pelapor dan saksi korban.
01:33Dan sepengetahuan kita, kalau ini berjalan terus, itu tanggal 6 Agustus beliau akan hadir di pengadilan negeri Jakarta Timur sebagai
01:41saksi pelapor untuk itu.
01:43Tapi ini kan terjadi di luar ekspektasi saya dan ekspektasi semua orang, bahwa ini diterima, eksepsinya itu.
01:53Ya bukan berarti bahwa ini the end of the game, tapi ini adalah sesuatu yang tertunda saja.
02:00Dan dimintalah untuk JPU, Jaksa Penuntut Umum, untuk bisa memperbaiki sesuai dengan pasal 75 ayat 4.
02:10Masalahnya sampai sekarang Pak, Pak Jokowi belum ada ngerespon loh soal dakwaan yang digugurkan.
02:13Tidak perlu direspon untuk masalah ini, tidak perlu direspon.
02:16Kenapa tidak perlu direspon?
02:18Semua dari awal pun kasus ini masuk ke ranah pengadilan.
02:22Sebelum pengadilan pun, itu sudah dikatakan agar Tifa bisa ikut RG lagi.
02:28Itu artinya apa?
02:29Target daripada saudara Jokowi itu RG, tidak mau masuk ke orang berkara.
02:32Dan ini tuh bukti ke penyebutan Jokowi Dodo, merayu-rayu agar RG.
02:36Yang lucu buat saya adalah saudara Hoisin Nudin ini.
02:40Jadi ketika dipecat oleh Roisin Nudin, dia stand for me to go merawat dari Roisin Nudin.
02:46Jadi kawan-kawan ini kalau bisa satu paket seperti RG.
02:49Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu.
02:52Ini ada tawaran RG.
02:54Tidak gentle atau tidak sebagai pengakuan.
02:55Jadi setelah ada perbaikan, lalu ada tawaran RG lagi.
02:58Dari kuasa hukum Jokowi Dodo.
03:00Kalau relawan memang nggak penting.
03:01Ini resmi.
03:02Dari kuasa hukum Jokowi Dodo tetap menawarkan ada RG.
03:05Itu artinya apa?
03:06Tifa Roy ini tetap digantung oleh Jokowi Dodo.
03:08Meskipun eksepsinya diterima, meskipun ada jalan baru, tetap saja dia ditantang untuk masuk RG.
03:15Sehingga Pak, tetap tidak masuk pokok perkaraan dengan tanpa diadili masalahnya.
03:20Oke, Bang Michael.
03:20Di dalam pengadilan negara Jakarta Timur, tetapi dia menolak.
03:24Dia melakukan yang namanya eksepsi.
03:26Oke, Bang Michael.
03:27Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
03:29Tudingan RG, benar nggak tuh?
03:32Ya, kalau Pak Jokowi-nya, dari Pak Jokowi-nya menawarkan, itu kan kita sudah tahu dari lama.
03:37Memang Pak Jokowi ingin menawarkan RG berkali-kali, berkali-kali, lewat bermacam-macam cara.
03:44Ini perlu diluruskan, tidak ada berkali-kali dikatakan itu.
03:49Aduh, jangan gitu Bang.
03:51Jangan gitu Bang.
03:51Tidak perlu, Anda bicara tuh berdasarkan asumsi.
03:54Tidak berdasarkan fakta yang ada.
03:56Tidak ada berkali-kali.
03:58Kalau RG, bukan langsung ke Pak Jokowi, tapi ke Polda Metro Jaya pada saat itu.
04:04Karena Polda Metro Jaya lah yang berkepentingan untuk itu.
04:06Lalu ditanyakan kepada Pak Jokowi, terima atau tidak.
04:09Itu yang benar.
04:10Berkali-kali itu menawarkan, kapan saja tuh Bang Michael?
04:13Betul, di kepolisian ditawarkan.
04:16Waktu di kejaksaan ditawarkan lagi.
04:18Ditawarkan lagi oleh hakim.
04:20Itu kan berarti, minimal salah satu pihak, jaksa atau polisi atau hakim sudah yakin bahwa akan mau RG gitu loh.
04:29Kalau memang sudah ditolak secara clear dari pihak Pak Jokowi, tidak mungkin ditawarkan lagi gitu loh.
04:35Kalau dari saya.
04:36Tapi yang saya...
04:37Ini saya clear ya, tidak ada permintaan ya, itu dari Pak Jokowi.
04:42Permintaan semua RG itu harus dari tersangka.
04:46Begini, bukan soal permintaan.
04:47Itu juga dibantah.
04:48Tapi kan itu dibantah juga kan Bang?
04:50Oh tidak, penawaran itu resmi dari kuasa hukumnya, Rifai Kusuma Negara.
04:55Pasal kasus ini, kemudian Rifai menawarkan, ini kan jaksa akan berbagi dakwaan.
04:59Tapi di proses itu, Pak Jokowi tetap menawarkan kalau ada RG, ya silahkan RG.
05:04Bukan begitu, itu artinya memang target Jokowi Dodo ingin menghentikan kasus ini.
05:08Kalau bisa seperti respon dengan RG.
05:10Kenapa? Karena kalau sampai pokok persara, Jokowi Dodo akan ketakutan.
05:14Dia akan diadili, ijazanya akan diadili.
05:16Dia tidak punya kesempatan untuk bisa menghindari itu kalau tidak dengan RG.
05:19Tapi kalau dengan restoratif jasi itu, dia merasa berwibawa, memaafkan.
05:24Seolah-olah ijazah tadi menjadi asli.
05:26Padahal setelah Rizmondan yang lainnya RG, nggak akan merubah ijazah itu menjadi asli.
05:30Karena itu, demi kepentingan rakyat, ini harus masuk pokok perkara.
05:33Karena pembuktiannya adalah di pokok perkara.
05:35Bukan dalam RG, bukan dalam sederhananya.
05:37Bukan di pra-peradilan.
05:38Sehingga menurut Anda kalau dakwaan yang kemarin digugurkan itu sebagai bentuk lain dari RG itu?
05:42Iya, itu kan kesempatan yang diberikan oleh Jaksa.
05:45Agar apa? Ada para pihak untuk bisa RG lagi sehingga bisa disepakati.
05:48Ini memang nguji nafas dari Tifa dan Roy.
05:51Tetapi yang saya lihat tidak begitu.
05:53Orang-orang ini harus hati-hati dengan Jokowi.
05:55Sekali Anda membuka celah melemah di hadapan Jokowi, dihajar sama Jokowi.
06:00Oke, sampai dibilang tadi oleh Bang Kauzinudin, Roy Tifa ini sama pengecutnya sama Jokowi.
06:05Sampai nggak mau bahas itu ke pokok perkara.
06:07Benar nggak begitu Bang Michael?
06:08Jawabnya nanti ya, kita jeda dulu.
06:10Tetapi Kompas TV.
06:10Sampai jumpa.
06:11Sampai jumpa.
06:12Sampai jumpa.
Komentar