Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Perdebatan mengenai tawaran restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat.

Dalam perdebatan di Kompas Petang, Sabtu (25/7/2026), Eks Kuasa Hukum Roy, Khozinudin menilai Joko Widodo berupaya agar perkara tidak masuk ke pokok persidangan.

Menurutnya, hal itu terlihat dari adanya tawaran penyelesaian melalui restorative justice yang disampaikan kuasa hukum Jokowi.

"Target daripada saudara Jokowi itu RJ, tidak mau masuk perkara. Motifnya adalah Joko Widodo tidak mau masuk pada pokok perkara," ujar Khozinudin.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Andi Azwan. Menurutnya, tidak benar jika disebut Jokowi berkali-kali menawarkan restorative justice.

"Jangan gitu, Bang. Anda bicara berdasarkan asumsi, tidak berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada berkali-kali," kata Andi Azwan menanggapi pernyataan Michael yang menyebut Jokowi berulang kali menawarkan RJ.

Menurutnya, saat proses di kepolisian, Polda Metro Jaya yang menawarkan mekanisme tersebut, kemudian meminta persetujuan dari pihak Jokowi.

"RJ bukan langsung ke Pak Jokowi, tapi ke Polda Metro Jaya pada saat itu. Karena Polda Metro Jayalah yang berkepentingan untuk itu. Lalu ditanyakan kepada Pak Jokowi, terima atau tidak? Itu yang benar," ujarnya.

Sementara itu, Khozinudin tetap bersikukuh bahwa tawaran restorative justice juga kembali muncul setelah putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/682395/andi-azwan-vs-khozinudin-bersilang-pendapat-soal-tawaran-rj-jokowi
Transkrip
00:02Padahal justru yang diharapkan itu adalah masuk pokok perkara dan masing-masing membuktikan.
00:06Yang klaim palsu buktikan, yang klaim asli buktikan.
00:10Karena apa? Ini masalahnya bukan lagi domen pihak-pihak ini, tetapi domen rakyat.
00:14Yang kedua, tentu apa yang kami dulu sudah predisi ternyata terjadi itu dalam bagian dari skenario.
00:19Sekarang begini Tifa, nggak ada jaksa itu bikin dakwaan konyol seperti itu.
00:24Apalagi ini kejaksaan negeri Jakarta Selatan yang disupervisi langsung oleh kejaksaan DKI.
00:29Jadi wajar kemudian eksepsi itu diterima dan wajar akhirnya berhenti.
00:33Dan memang yang dihentikan oleh Joko Widodo itu adalah kasus berhenti, tidak masuk pokok perkara.
00:37Sehingga dia tidak perlu dikuliti di persidangan dan ijazahnya dikorek-korek di persidangan.
00:42Tetapi dia tidak mungkin bicara itu dalam publik, dia selalu akan bicara, saya akan hadir dan seterusnya.
00:48Tetapi di belakang layar, dia berusaha ini agar tidak sampai di pokok persidangan.
00:51Sementara yang lainnya juga sama sebenarnya.
00:55Akan ditanyakan dokumen 700, saksi akan ditanya satu-satu.
00:58Tapi pada saat yang bersamaan dia mengajukan eksepsi yang sudah tahu, eksepsi itu adalah mengunci ke pokok perkara.
01:03Ini kan sama saja dua-duanya pengecut.
01:05Dianggap pengecut Roy, Tifa, dan Pak Jokowi.
01:09Kalau Roy, Tifa, ya saya katakan pengecut saya mengamini apa katanya Khosinuddin.
01:14Tapi kalau dikatakan Pak Jokowi pengecut itu seribu persen salah besar.
01:19Bagian mana yang salah?
01:19Ya saya katakan, Pak Jokowi selalu juga mengatakan, tim kuasa hukum beliau juga mengatakan, di depan publik pun Pak Jokowi
01:26mengatakan,
01:27saya akan hadir bila dipanggil oleh hakim sebagai saksi pelapor dan saksi korban.
01:33Dan sepengetahuan kita, kalau ini berjalan terus, itu tanggal 6 Agustus beliau akan hadir di pengadilan negeri Jakarta Timur sebagai
01:41saksi pelapor untuk itu.
01:43Tapi ini kan terjadi di luar ekspektasi saya dan ekspektasi semua orang, bahwa ini diterima, eksepsinya itu.
01:53Ya bukan berarti bahwa ini the end of the game, tapi ini adalah sesuatu yang tertunda saja.
02:00Dan dimintalah untuk JPU, Jaksa Penuntut Umum, untuk bisa memperbaiki sesuai dengan pasal 75 ayat 4.
02:10Masalahnya sampai sekarang Pak, Pak Jokowi belum ada ngerespon loh soal dakwaan yang digugurkan.
02:13Tidak perlu direspon untuk masalah ini, tidak perlu direspon.
02:16Kenapa tidak perlu direspon?
02:18Semua dari awal pun kasus ini masuk ke ranah pengadilan.
02:22Sebelum pengadilan pun, itu sudah dikatakan agar Tifa bisa ikut RG lagi.
02:28Itu artinya apa?
02:29Target daripada saudara Jokowi itu RG, tidak mau masuk ke orang berkara.
02:32Dan ini tuh bukti ke penyebutan Jokowi Dodo, merayu-rayu agar RG.
02:36Yang lucu buat saya adalah saudara Hoisin Nudin ini.
02:40Jadi ketika dipecat oleh Roisin Nudin, dia stand for me to go merawat dari Roisin Nudin.
02:46Jadi kawan-kawan ini kalau bisa satu paket seperti RG.
02:49Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu, Tunggu.
02:52Ini ada tawaran RG.
02:54Tidak gentle atau tidak sebagai pengakuan.
02:55Jadi setelah ada perbaikan, lalu ada tawaran RG lagi.
02:58Dari kuasa hukum Jokowi Dodo.
03:00Kalau relawan memang nggak penting.
03:01Ini resmi.
03:02Dari kuasa hukum Jokowi Dodo tetap menawarkan ada RG.
03:05Itu artinya apa?
03:06Tifa Roy ini tetap digantung oleh Jokowi Dodo.
03:08Meskipun eksepsinya diterima, meskipun ada jalan baru, tetap saja dia ditantang untuk masuk RG.
03:15Sehingga Pak, tetap tidak masuk pokok perkaraan dengan tanpa diadili masalahnya.
03:20Oke, Bang Michael.
03:20Di dalam pengadilan negara Jakarta Timur, tetapi dia menolak.
03:24Dia melakukan yang namanya eksepsi.
03:26Oke, Bang Michael.
03:27Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
03:29Tudingan RG, benar nggak tuh?
03:32Ya, kalau Pak Jokowi-nya, dari Pak Jokowi-nya menawarkan, itu kan kita sudah tahu dari lama.
03:37Memang Pak Jokowi ingin menawarkan RG berkali-kali, berkali-kali, lewat bermacam-macam cara.
03:44Ini perlu diluruskan, tidak ada berkali-kali dikatakan itu.
03:49Aduh, jangan gitu Bang.
03:51Jangan gitu Bang.
03:51Tidak perlu, Anda bicara tuh berdasarkan asumsi.
03:54Tidak berdasarkan fakta yang ada.
03:56Tidak ada berkali-kali.
03:58Kalau RG, bukan langsung ke Pak Jokowi, tapi ke Polda Metro Jaya pada saat itu.
04:04Karena Polda Metro Jaya lah yang berkepentingan untuk itu.
04:06Lalu ditanyakan kepada Pak Jokowi, terima atau tidak.
04:09Itu yang benar.
04:10Berkali-kali itu menawarkan, kapan saja tuh Bang Michael?
04:13Betul, di kepolisian ditawarkan.
04:16Waktu di kejaksaan ditawarkan lagi.
04:18Ditawarkan lagi oleh hakim.
04:20Itu kan berarti, minimal salah satu pihak, jaksa atau polisi atau hakim sudah yakin bahwa akan mau RG gitu loh.
04:29Kalau memang sudah ditolak secara clear dari pihak Pak Jokowi, tidak mungkin ditawarkan lagi gitu loh.
04:35Kalau dari saya.
04:36Tapi yang saya...
04:37Ini saya clear ya, tidak ada permintaan ya, itu dari Pak Jokowi.
04:42Permintaan semua RG itu harus dari tersangka.
04:46Begini, bukan soal permintaan.
04:47Itu juga dibantah.
04:48Tapi kan itu dibantah juga kan Bang?
04:50Oh tidak, penawaran itu resmi dari kuasa hukumnya, Rifai Kusuma Negara.
04:55Pasal kasus ini, kemudian Rifai menawarkan, ini kan jaksa akan berbagi dakwaan.
04:59Tapi di proses itu, Pak Jokowi tetap menawarkan kalau ada RG, ya silahkan RG.
05:04Bukan begitu, itu artinya memang target Jokowi Dodo ingin menghentikan kasus ini.
05:08Kalau bisa seperti respon dengan RG.
05:10Kenapa? Karena kalau sampai pokok persara, Jokowi Dodo akan ketakutan.
05:14Dia akan diadili, ijazanya akan diadili.
05:16Dia tidak punya kesempatan untuk bisa menghindari itu kalau tidak dengan RG.
05:19Tapi kalau dengan restoratif jasi itu, dia merasa berwibawa, memaafkan.
05:24Seolah-olah ijazah tadi menjadi asli.
05:26Padahal setelah Rizmondan yang lainnya RG, nggak akan merubah ijazah itu menjadi asli.
05:30Karena itu, demi kepentingan rakyat, ini harus masuk pokok perkara.
05:33Karena pembuktiannya adalah di pokok perkara.
05:35Bukan dalam RG, bukan dalam sederhananya.
05:37Bukan di pra-peradilan.
05:38Sehingga menurut Anda kalau dakwaan yang kemarin digugurkan itu sebagai bentuk lain dari RG itu?
05:42Iya, itu kan kesempatan yang diberikan oleh Jaksa.
05:45Agar apa? Ada para pihak untuk bisa RG lagi sehingga bisa disepakati.
05:48Ini memang nguji nafas dari Tifa dan Roy.
05:51Tetapi yang saya lihat tidak begitu.
05:53Orang-orang ini harus hati-hati dengan Jokowi.
05:55Sekali Anda membuka celah melemah di hadapan Jokowi, dihajar sama Jokowi.
06:00Oke, sampai dibilang tadi oleh Bang Kauzinudin, Roy Tifa ini sama pengecutnya sama Jokowi.
06:05Sampai nggak mau bahas itu ke pokok perkara.
06:07Benar nggak begitu Bang Michael?
06:08Jawabnya nanti ya, kita jeda dulu.
06:10Tetapi Kompas TV.
06:10Sampai jumpa.
06:11Sampai jumpa.
06:12Sampai jumpa.
Komentar

Dianjurkan