Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 6 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Febrie dititipkan di Rutan KPK sebagai bentuk dukungan KPK terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Saat dibawa ke Rutan KPK, Febrie menjadi sorotan karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan hal itu terjadi karena proses penahanan dilakukan terburu-buru.

Menjelang memasuki mobil tahanan, Febrie juga enggan menjawab soal temuan emas 74 kilogram di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Di sisi lain, Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai perlakuan terhadap Febrie berbeda dengan tersangka korupsi lainnya karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Pukat juga menyebut klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie sulit dipercaya mengingat penyidik telah mengungkap barang bukti dalam jumlah besar.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/682354/ditahan-20-hari-febrie-bungkam-soal-74-kg-emas-tak-pakai-rompi-tahanan-jadi-sorotan-parasot
Transkrip
00:00Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa
00:03Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa
00:56Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa
01:27Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa
01:53Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa
01:57Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa
02:03Bahwa alat bukti yang diajukan
02:07Masih perlu didalami atau dikonfirmasi
02:14Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan
02:19Di gedung bundar tidak pernah seperti ini
02:22Di gedung bundar tidak pernah seperti ini
02:25Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu
02:29Dan berkali-kali dilakukan expose
02:32Baru kita yakin bahwa ini tidak zolin
02:35Sehingga kita tetapkan tersangka
02:38Dan barulah kita melakukan penahanan
02:40Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan
02:44Saya siap menghadapinya
02:47Dan saya merasa
02:49Memang ini kriminalisasi
02:52Terima kasih ya
02:53Terima kasih
03:37Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:40Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
03:42Sebelumnya marilah kita panjatkan
03:43Bersyukur
03:44Karena Tuhan yang mahu kuasa
03:45Karena pada hari ini
03:47Kita masih diberikan kesehatan panjang umur
03:50Dan semoga ke depannya
03:52Kita diberikan pelindungan
03:54Oleh Tuhan yang mahu kuasa
03:57Yang saya hormati
04:00Sahabat-sahabat
04:02Media masa
04:03Media online yang
04:05Terkenan
04:08Selalu mengupdate berita
04:10Di jasaan Republik Indonesia
04:12Saya sampaikan terima kasih
04:14Kami bersama-sama dengan
04:16Tim 9
04:17Akan menyampaikan
04:19Berapa hal
04:21Tapi
04:21Mungkin singkat-singkat saja
04:24Yang pertama
04:29Saudara Eva
04:30Telah ditetapkan tersangka
04:32Dan dilakukan penanganan
04:3320 hari ke depan
04:34Sampai tanggal
04:3524
04:36Kalau gak salah
04:37Eh
04:37Tanggal
04:3820 hari ke depan
04:40Dari hari ini
04:41Di
04:44Rutan
04:47KPK
04:48Jakarta
04:48Jabang
04:49Jakarta Timur
04:50Yang
04:51Barusan kita
04:53Menyaksikan
04:54Terus yang kedua
04:55Sebagai
04:57Bentuk
04:58Angkutabilitas
05:01Saya sangat menghormati
05:03Teman-teman
05:05Wartawan juga
05:06Tetapi yang lebih penting juga
05:09Kita harus membangun
05:11Perhadapan
05:12Pembangunan hukum
05:14Yang
05:15Saling menghargai
05:17Utamanya
05:18Dalam proses penyelidikan
05:21Masih
05:21Peraduga
05:22Tak bersalah
05:22Oleh karanya
05:24Kita
05:24Saling menghormati
05:26Proses ini
05:27Semoga
05:29Kedepannya
05:31Tim 9
05:32Tetap melaksanakan
05:34Tugas sebaik-baiknya
05:35Oleh karanya
05:36Nanti
05:37Perkesnya
05:39Akan kita
05:39Sampaikan
05:40Lebih lanjut
05:41Itu yang dapat
05:42Saya sampaikan
05:45Perkembangan
05:46Update
05:46Penanganan
05:47Dari
05:48Mantan
05:49Jambisus
05:50Untuk itu
05:52Saya ucapkan
05:53Terima kasih
05:54Mohon maaf
05:55Wassalamualaikum
05:57Warahmatullahi
06:15Terima kasih
06:27Terima kasih
06:33Terima kasih
06:34Terima kasih
06:46Terima kasih
06:46Terima kasih
06:47Terima kasih
06:57Terima kasih
06:58Terima kasih
07:00Mohon maaf, mungkin lebih nyaman, karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui.
07:06Nah, itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana.
07:12Dan itu sangat masuk akal.
07:16Ini penetapan tersangkanya di kasus apa ya Pak?
07:19Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPP.
07:24Pak, kalau tidak berusia perkara, saya jawab Pak.
07:30Andi dari kata data Pak, untuk modus yang digunakan sama Pak Febri itu apa ya Pak?
07:35Boleh dijelaskan sedikit nggak Pak?
07:36Sama terakhir, kalau boleh tahu kerugian negara, kerugian keuangan negara, sama kerugian perekonomian negara itu kenapa?
07:43Sama terakhir, kalau boleh aja Pak, kenapa Rompinya, kenapa Pak Febri tadi nggak pakai Rompi ya Pak?
07:48Makasih.
07:49Iya, kalau masa Rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga udah malam ya.
07:55Terus yang kedua, modus yang merendah secara umum, dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggahan negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau
08:11pejabat sutural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan.
08:16Dan lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke
08:27depannya.
08:28Oleh karena saya mohon sekali, untuk hari ini kita sampai di sini dulu, dan pastinya ke depannya akan kita sampaikan
08:38progresnya.
08:39Ya, itu saja.
08:42Baik, saya rasa sudah cukup kompresif ya.
08:44Oke baik, ya makasih ya.
08:46Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat malam.
08:56Hingga sampai larut kawan-kawan menunggu untuk proses ini selesai, dan kami akan sampaikan secara lengkap terkait dengan penitipan penahanan.
09:09Kawan-kawan jurnalisi yang kami hormati, pada kerangka koordinasi dan supervisi, hari ini, Jumat 24 Juli 2026,
09:24KPK memberikan dukungan dan perbantuan berkait dengan penitipan penahanan.
09:31Untuk tersangka sodara FA, terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang penyidiganya dilakukan di Kejaksaan Agung.
09:44Ada pun perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh Komisi Pemerantasan Korupsi.
09:59Sehingga terhadap tersangka sodara FA, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih, KPK.
10:15Ada pun terkait dengan penahanan terhadap tersangka sodara FA, merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung,
10:32yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
10:40Perlu kami sampaikan juga bahwa sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi,
10:49secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung,
10:56baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi.
11:01Berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini.
11:07Karena memang dalam kerangka koordinasi dan supervisi, KPK tentunya terbuka untuk memberikan dukungan,
11:18untuk memberikan bantuan dalam proses-proses penyidikan perkara ini.
11:25Sehingga secara keseluruhan penanganan perkara ini agar dapat berjalan secara efektif.
11:37Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19-2019,
11:46di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang
11:53punya kewenangan dalam pemberantasan tindak-pindana korupsi.
11:58Dan kegiatan-kegiatan koordinasi dan supervisi ini sebagai bentuk praktik positif sinergi antara aparat menegak hukum,
12:10baik KPK dengan Kejaksaan Agung, ataupun KPK dengan kepolisian.
12:17Karena tentunya sebelumnya juga banyak perkara-perkara yang kami koordinasikan, kami supervisi,
12:28baik di Kejaksaan maupun di polisian.
12:32Baik mungkin itu, teman-teman.
12:41Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
12:46Jadi nanti secara teknis, penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana.
13:01Perkait dengan penahanan terhadap tersangka sodara FAA,
13:08semuanya merupakan kewenangan dari penyidik.
13:12Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung.
13:15Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut.
13:22Atas pertimbangan apa penahanan yang dibutuhkan oleh KPK?
13:25Tadi sudah dijelaskan ya oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung.
13:29Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung
13:33berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK berkaitan dengan penitipan penahanan terhadap tersangka sodara FAA.
13:43Mas surat dari Kejaksaan Agung diterima KPK itu sejak kapan mas?
13:47Untuk detail tanggalnya nanti kami cek ya.
13:51Sel khusus atau sel biasa?
13:54Sel biasa.
13:55Semuanya sama di sini.
13:57Bersama siapa di dalam?
13:58Ini masih proses ya. Nanti kita cek.
14:01Mas kalau untuk kejabat di Kejaksaan Agung yang pernah dititipkan tahanan di KPK ada berapa?
14:07Sebelumnya ada. Memang ada.
14:09Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan.
14:15Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan.
14:21Cukup teman-teman?
14:23Supaya teman-teman bisa beristirahat juga.
14:28Setidaknya dengan penahanan terhadap FAA maka penahanan perkara ini memasuki babak baru.
14:35Penahanan perkara bisa lebih lancar.
14:38FAA sewaktu-waktu bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
14:43Namun demikian ada beberapa catatan terhadap penahanan FAA.
14:49Yang pertama seakan-akan ada perlakuan khusus yang berbeda.
14:55Ditunjukkan oleh FAA tidak dikenakan rompit tahanan.
14:59Juga tidak dikenakan burgol.
15:01Sebagaimana biasanya kejaksaan agung mengenakannya kepada para tersangka korupsi yang lain.
15:07Yang kedua FAA mengatakan bahwa dirinya dikriminalisasi.
15:13Tentu publik tidak mudah percaya ya.
15:16Kenapa?
15:17Karena alat-alat bukti yang telah ditunjukkan oleh penyidik Mabes Polri.
15:22Seperti misalnya ada 74 kg emas dan juga ratusan miliar uang dalam berbagai pecahan.
15:31Ini menunjukkan bahwa sangat kuat adanya dugaan tindak pidana.
15:35Baik itu tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
15:40Ya tentu tidak mudah untuk menjelaskan dari mana harta benda tersebut.
15:45Karena perkara ini juga menggunakan pasal TPPU.
15:50Sebagaimana diatur di dalam pasal 77 dan 78 Undang-Undang TPPU.
15:55Maka pemilik harta benda tersebut wajib membuktikan.
15:59Dari mana asal usulnya.
16:01Tidak logis ada sedemikian banyak emas disimpan di rumah.
16:06Sedemikian banyak uang disimpan di tembok.
16:09Kalau itu adalah harta benda yang diperoleh dari cara yang halal.
16:14Kita tidak melihat adanya kriminalisasi dalam perkara ini.
16:20Bahwa mungkin ini adalah satu bentuk tindakan pembalasan.
16:25Itu bisa saja.
16:26Namun demikian alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sangat kuat.
16:31Kalau kriminalisasi itu baru kita anggap kuat.
16:35Misalnya tidak ada alat bukti tetapi hanya murni sepenuhnya adalah satu bentuk pembalasan.
16:41Kalau memang ini adalah satu tindakan saling bongkar-membongkar di antara aparat penegak hukum.
16:48Tentu itu harusnya bisa ikut memperbaiki keadaan penegakan hukum kita.
16:54Lebih baik elit penegak hukum saling bongkar dibandingkan mereka saling sekongkol.
16:59Nah yang juga perlu untuk didalami lagi nanti oleh penyidik adalah
17:05apakah harta benda sedemikian banyak jumlahnya tersebut
17:10yang ditemukan oleh penyidik Kortas Tipit Korma Bespolri
17:14apakah itu adalah milik DR dan FA saja
17:19atau memiliki keterkaitan dengan misalnya perkara-perkara lain
17:24atau dimiliki oleh pejabat-pejabat lain.
17:26Ketika perkara yang disangkakan kepada FA dan DR
17:30terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di kejaksaan
17:34maka sangat besar kemungkinannya
17:38yang terlibat dalam perkara tersebut tidak hanya mereka berdua saja.
17:42Oleh karena itu inilah pentingnya
17:44agar penyidik mengembangkan sejauh mana
17:49keterlibatan pihak-pihak lain khususnya di internal kejaksaan agung
17:53dengan perkara yang sekarang disangkakan kepada FA dan DR.
17:59Tidak mungkin penanganan perkara itu hanya diketahui
18:02atau melibatkan dua orang saja.
18:04Itu sama sekali tidak mungkin.
18:06Oleh karena itu ini penting.
18:07Penyidik ya perlu memanggil pejabat-pejabat di kejaksaan agung
18:12khususnya di Pitsus
18:15ketika menangani perkara-perkara asabri jiwasraya
18:19atau perkara yang terkait dengan krakatostil dan juga batubara.
18:23Sehingga nantinya setelah dilakukan pemanggilan
18:26dapat diketahui keterlibatan pihak-pihak lain.
18:30Termasuk juga seharusnya penyidik melakukan penggeledahan.
18:34Mana yang perlu digeledah?
18:35Ya tempat-tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana
18:39termasuk tempat terjadinya tindak pidana
18:42atau tempat di mana barang-barang bukti itu berada.
18:46Mana itu?
18:47Ya salah satunya adalah gedung kejaksaan agung itu sendiri.
18:51Kenapa?
18:52Karena kan ini korupsi yang diduga terkait dengan penanganan perkara korupsi.
18:56Penanganan perkara korupsinya oleh kejaksaan agung di gedung kejaksaan agung.
19:01Oleh karena itu ini memang sangat rumit
19:03karena potensi kepentingannya sangat tinggi.
19:07Jadi para penyidiknya mau bagaimanapun merupakan bagian dari korups adiaksa
19:12sehingga publik akan memiliki pertanyaan yang mendasar
19:17apakah 9 orang tim penyidik ini dapat independen, objektif, dan profesional.
19:24Nah secara hukum ya KPK memiliki keunangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
19:30Juga memiliki keunangan untuk melakukan pengambil alihan.
19:34Jadi tentu tahap yang pertama adalah
19:37tim 9 ini harus dapat menjerat 2 tersangka yang sudah ditetapkan
19:44yaitu DR dan FA.
19:46Jangan sampai mereka lolos.
19:48Yang kedua harus mengembangkan perkara ini
19:51agar seluruh peristiwanya dapat terungkap dengan jelas dan lengkap.
19:56Tidak ada pejabat yang terlibat tetapi kemudian ditutup-tutupi.
20:00Tidak boleh perkara ini dilokalisir hanya pada 2 orang ini saja.
20:16Terima kasih telah menonton!
20:35Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan