Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Hakim menolak praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (20/7/2026).

Usai hakim mengetok palu, emak-emak simpatisan Roy Suryo terdengar riuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (time code 3:40).

Baca Juga [FULL] Roy Suryo-Refly usai Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/681409/full-roy-suryo-refly-usai-hakim-tolak-praperadilan-penetapan-tersangka-kasus-ijazah-jokowi

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681410/riuh-emak-emak-usai-hakim-tolak-praperadilan-roy-suryo-soal-penetapan-tersangka-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Menimbang bahwa kepentingan hukum kedua belak pihak, yakni pemohon dan pelapor,
00:05sesungguhnya telah bertemu dengan telah terbukanya forum pemeriksaan pokok perkara.
00:10Pemohon seharusnya menggunakan forum itu untuk mengajukan segala argumentasi hukum terkait ketentuan pidana yang didakwakan
00:17atau hal-hal lain yang berkait dengan hal-hal lain yang terkait dengan syarat formil dan material surat dakwaan
00:23dan untuk menguji alat bukti, baik yang diajukan turut termohon maupun yang diajukan pemohon.
00:30P10, P13, sampai dengan P21.
00:33Majlis Hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan untuk memeriksa alat bukti tidak hanya dari sisi kualitasnya,
00:39melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya, serta apakah pembuktian itu mampu meyakinkan Majlis Hakim.
00:46Dengan kata lain, Majlis Hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan
00:54hakim praperadilan.
00:55Dalam keadaan demikian, tentu hak hukum pemohon tidak akan dirugikan.
01:01Menimbang bahwa ketika pasal 163 air 1 huruf E kuhab dihubungkan dengan pasal 160 air 3 yang berbunyi,
01:08permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksana upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka,
01:15atau advokatnya sebagaimana dimaksud S1 hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama telah memunculkan penafsiran adanya hak kepada
01:23terdakwa
01:24yang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk mengajukan permohonan praperadilan dan diberikan hak untuk mengajukan praperadilan dengan cara dipecah satu
01:32per satu.
01:33Menimbang buah hakim berpendapat, pasal 163 air 1 huruf A bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok
01:43perkara
01:43jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung.
01:48Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan pasal 160 air
01:573,
01:58maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.
02:03Menimbang buah tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara
02:09dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara.
02:18Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan.
02:23Menimbang buah berdasarkan seluruh urayan pertimbangan diatas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi
02:31sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
02:35Menimbang buah oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,
02:38maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil.
02:44Mengingat pasal 8.9, pasal 160 E3, pasal 163 E1 Undang-Undang No. 20 tahun 2025
02:52dan peraturan undang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili
02:551. Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya
02:592. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.
03:05Demikianlah diputuskan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026
03:08oleh Ketua Darpohan Esa, Hakim Peraperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
03:12dan disiapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga
03:15oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Wijianto Esa, Panitra Pengganti
03:19serta diadiri oleh pemohon dan kuasanya, kuasa termohon serta kuasa turut termohon.
03:25Demikian putusan yang telah digatuhkan atas permohonan saudara
03:29untuk pemohon dan kuasanya, termohon dan turut termohon kuasanya
03:34dengan selesainya pembacaan putusan ini
03:36saya nyatakan sidang selesai dan ditutup.
03:59Tunggu loyang dulu ya.
04:01Tunggu loyang dulu ya.
04:40Tunggu loyang dulu ya.
04:50Sabar semua teman-teman semua
04:52Kita tunggu mas Revli dulu ya
05:03Sudah tapi belum
05:09Tunggu mas Revli Harun dan mas Gabur Sang Haji
05:14Tunggu dua lainnya kami
05:20Sampai jumpa di video selanjutnya
Komentar

Dianjurkan