00:00Kawan-kawan semua, terima kasih atas kehadiran dan kesetiaannya, walaupun sidangnya tidak jadi.
00:06Belum.
00:07Belum jadi ya. Jadi ini adalah permohonan perapit kita yang ketiga, khusus mengenai ganti rugi.
00:16Jadi ganti rugi itu dimungkinkan karena pada perapit pertama kita memenangkan perkara,
00:21yaitu mengenai tidak sahanya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
00:26Hari ini kita sudah siap untuk bersidang, unfortunately turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir.
00:35Karena berdasarkan hukum acara harus dipanggil dua kali, tidak boleh cuma satu kali,
00:41maka hakim menunda sidang sampai pekan depan.
00:44Dan mereka akan memanggil lagi secara layak pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
00:50Jadi untuk sementara banyak waktu lah.
00:54Tapi ada satu hal yang saya catat sebelum Mas Roy dan kemudian Abdul Ghafur,
01:01bahwa kami tidak ingin menyerang siapapun,
01:04tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda,
01:07ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita.
01:11Penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri
01:18yang juga akan menjadi penuntut kalau misalnya masuk perkara pokok.
01:22Jadi sekali lagi, yang namanya pra-peradilan ini adalah hak.
01:27Yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama,
01:30karena akan nebis in idem.
01:31Tapi selama item permohonannya itu berbeda, itu adalah hak.
01:35Hak itu bisa kita ambil, bisa tidak.
01:38Jadi tidak boleh ada siapapun yang kemudian mengatakan hak itu tidak boleh digunakan,
01:43dengan prejudice gitu ya.
01:45Dengan prejudice mengatakan bahwa mengulur-ngulur waktu,
01:49kemudian menghindari pokok perkara dan lain sebagainya.
01:51Karena kalau kita bicara perjuangan untuk Mas Roy,
01:55bagaimana misalnya menyelamatkan dalam tanda kutip Mas Roy dari kriminalisasi,
01:59terutama mengenai pasal 3.2.1 dengan ancaman hukuman 8 tahun,
02:03dan kemudian pasal 3.5 dengan ancaman hukuman 12 tahun,
02:08maka pra-peradilan ini adalah sarana yang sah, legal,
02:11untuk memperjuangkan itu sebelum kita masuk pokok perkara.
02:14Mereka yang tidak merasakan status tersangka,
02:17dan kemudian nanti bisa jadi terdakwa seperti Mas Roy,
02:20dan kemudian Dr. Tifa sudah menjadi terdakwa,
02:22itu enak saja ngomong gitu ya.
02:25Tapi coba kalau posisinya diubah,
02:27yang jadi tersangka dan calon terdakwanya adalah mereka,
02:30saya kira pikirannya juga akan sama.
02:32Bagaimana kita melindungi klien kita,
02:36kemudian berusaha membela sekuat-kuatnya,
02:39agar dia bisa dibebaskan,
02:42karena kami yakin bahwa ini ada kriminalisasi.
02:45Soal pembuktian ijasa, long with, bersamaan.
02:48Kalau seandainya nanti masuk pokok perkara,
02:50ya kita harapkan juga ada sikap gentleman dari Jokowi
02:54untuk hadir di persidangan,
02:55dan kemudian sama-sama membuktikan dalam tanda kutip.
02:58Mas Roy membuktikan bahwa ijasa itu memang palsu,
03:03sesuai dengan keyakinan dia dan penelitian dia,
03:05subjek tuh pastinya,
03:07kemudian dia juga mau dan berani menunjukkan
03:10bahwa memang ada ijasa S1-nya,
03:12walaupun saya baru saja mendengar tuh,
03:14ada orang yang bercerita pada saya yang,
03:17wah ini bagus juga yang ceritanya,
03:18yang makin menambah keyakinan kita bahwa
03:21there must be something wrong dengan Sulu.
03:24Begitu ya.
Komentar