Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo yakni Refly Harun menegaskan bahwa penundaan sidang praperadilan ketiga Roy Suryo bukan disebabkan oleh pihak pemohon.

Menurutnya, sidang harus ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku turut termohon tidak hadir, sehingga majelis hakim wajib melakukan pemanggilan kedua sesuai ketentuan hukum acara.

Dalam kesempatan itu, Refly juga membantah tudingan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan untuk mengulur waktu. Ia menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara selama objek permohonannya berbeda.

Baca Juga Sentilan! Roy Soal Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Jelang Sidang, Singgung Dugaan Pengondisian Saksi di https://www.kompas.tv/video/681711/sentilan-roy-soal-jokowi-kumpulkan-teman-kuliah-jelang-sidang-singgung-dugaan-pengondisian-saksi

Refly menyebut langkah hukum tersebut merupakan upaya sah untuk membela Roy Suryo yang menurut tim kuasa hukum menjadi korban kriminalisasi, sebelum perkara memasuki persidangan pokok.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681712/komentar-refly-usai-praperadilan-ditunda-sebut-tak-ingin-serang-siapapun-ungkap-perjuangan-roy
Transkrip
00:00Kawan-kawan semua, terima kasih atas kehadiran dan kesetiaannya, walaupun sidangnya tidak jadi.
00:06Belum.
00:07Belum jadi ya. Jadi ini adalah permohonan perapit kita yang ketiga, khusus mengenai ganti rugi.
00:16Jadi ganti rugi itu dimungkinkan karena pada perapit pertama kita memenangkan perkara,
00:21yaitu mengenai tidak sahanya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
00:26Hari ini kita sudah siap untuk bersidang, unfortunately turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir.
00:35Karena berdasarkan hukum acara harus dipanggil dua kali, tidak boleh cuma satu kali,
00:41maka hakim menunda sidang sampai pekan depan.
00:44Dan mereka akan memanggil lagi secara layak pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
00:50Jadi untuk sementara banyak waktu lah.
00:54Tapi ada satu hal yang saya catat sebelum Mas Roy dan kemudian Abdul Ghafur,
01:01bahwa kami tidak ingin menyerang siapapun,
01:04tapi kalau kami dikatakan menunda-nunda,
01:07ya kalau dalam fakta hari ini yang menunda itu bukan kita.
01:11Penundaan terjadi satu pekan kemudian karena ketidakhadiran turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri
01:18yang juga akan menjadi penuntut kalau misalnya masuk perkara pokok.
01:22Jadi sekali lagi, yang namanya pra-peradilan ini adalah hak.
01:27Yang tidak boleh adalah mengulangi permohonan yang sama,
01:30karena akan nebis in idem.
01:31Tapi selama item permohonannya itu berbeda, itu adalah hak.
01:35Hak itu bisa kita ambil, bisa tidak.
01:38Jadi tidak boleh ada siapapun yang kemudian mengatakan hak itu tidak boleh digunakan,
01:43dengan prejudice gitu ya.
01:45Dengan prejudice mengatakan bahwa mengulur-ngulur waktu,
01:49kemudian menghindari pokok perkara dan lain sebagainya.
01:51Karena kalau kita bicara perjuangan untuk Mas Roy,
01:55bagaimana misalnya menyelamatkan dalam tanda kutip Mas Roy dari kriminalisasi,
01:59terutama mengenai pasal 3.2.1 dengan ancaman hukuman 8 tahun,
02:03dan kemudian pasal 3.5 dengan ancaman hukuman 12 tahun,
02:08maka pra-peradilan ini adalah sarana yang sah, legal,
02:11untuk memperjuangkan itu sebelum kita masuk pokok perkara.
02:14Mereka yang tidak merasakan status tersangka,
02:17dan kemudian nanti bisa jadi terdakwa seperti Mas Roy,
02:20dan kemudian Dr. Tifa sudah menjadi terdakwa,
02:22itu enak saja ngomong gitu ya.
02:25Tapi coba kalau posisinya diubah,
02:27yang jadi tersangka dan calon terdakwanya adalah mereka,
02:30saya kira pikirannya juga akan sama.
02:32Bagaimana kita melindungi klien kita,
02:36kemudian berusaha membela sekuat-kuatnya,
02:39agar dia bisa dibebaskan,
02:42karena kami yakin bahwa ini ada kriminalisasi.
02:45Soal pembuktian ijasa, long with, bersamaan.
02:48Kalau seandainya nanti masuk pokok perkara,
02:50ya kita harapkan juga ada sikap gentleman dari Jokowi
02:54untuk hadir di persidangan,
02:55dan kemudian sama-sama membuktikan dalam tanda kutip.
02:58Mas Roy membuktikan bahwa ijasa itu memang palsu,
03:03sesuai dengan keyakinan dia dan penelitian dia,
03:05subjek tuh pastinya,
03:07kemudian dia juga mau dan berani menunjukkan
03:10bahwa memang ada ijasa S1-nya,
03:12walaupun saya baru saja mendengar tuh,
03:14ada orang yang bercerita pada saya yang,
03:17wah ini bagus juga yang ceritanya,
03:18yang makin menambah keyakinan kita bahwa
03:21there must be something wrong dengan Sulu.
03:24Begitu ya.
Komentar

Dianjurkan