Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan bahwa permohonan ganti kerugian dalam praperadilan ketiga diajukan sebagai pelaksanaan putusan hakim praperadilan sebelumnya.

Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan hak hukum Roy Suryo sebagai tersangka dan dilakukan sesuai ketentuan KUHAP serta tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga Komentar Refly Usai Praperadilan Ditunda Sebut Tak Ingin Serang Siapapun, Ungkap Perjuangan Roy di https://www.kompas.tv/video/681712/komentar-refly-usai-praperadilan-ditunda-sebut-tak-ingin-serang-siapapun-ungkap-perjuangan-roy

Gafur menegaskan nilai ganti kerugian yang dimohonkan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak pribadi tim kuasa hukum.

Ia juga menyatakan, apabila permohonan tersebut dikabulkan, dana ganti kerugian tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi Roy Suryo maupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/681715/abdul-gafur-sangadji-jelaskan-alasan-roy-suryo-ajukan-ganti-kerugian-dalam-praperadilan-ketiga
Transkrip
00:00Bahwa hari ini kami lagi-lagi menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka ya.
00:06Jadi kalau ada yang mau mengatakan bahwa Mas Roy ini sudah statusnya sebagai terdakwa
00:11dan kami selalu men-challenge, mana pihak yang mengatakan Mas Roy sebagai terdakwa
00:17berarti belum memahami KUHAP dengan sebenar-benarnya gitu.
00:22Mas Roy ini statusnya masih sebagai tersangka.
00:24Makanya di dalam pasal 158 KUHAP yang baru,
00:28permohonan pra-peradilan itu statusnya harus diajukan oleh seseorang tersangka.
00:35Bukan terdakwa ya.
00:36Karena Mas Roy ini masih menjadi tersangka, maka kami menggunakan hak hukum kami.
00:40Yaitu apa? Mengajukan permohonan pra-peradilan untuk yang ketiga.
00:44Ketiganya berkenaan dengan apa?
00:46Berkenaan dengan pelaksanaan putusan pra-peradilan yang pertama.
00:50Yaitu adanya pertimbangan hakim tunggal pra-peradilan
00:56di dalam rasio desiden diputusannya bahwa
00:59terhadap permohonan ganti kerugian maupun rehabilitasi
01:03akibat kesewanang-wenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
01:08Monggo dimohonkan pada permohonan pra-peradilan yang lain.
01:14Dengan tenggang waktu tidak boleh melebihi 14 hari.
01:16Dan kami hari ini melaksanakan putusan hakim.
01:20Jadi kami datang ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini
01:23bukan lagi-lagi ingin menunda persidangan ya.
01:26Bukan.
01:27Karena kalau kami tidak melaksanakan putusan hakim
01:29kami juga gak patuh juga terhadap hukum gitu.
01:31Jadi ini tidak ada urusannya dengan framing di luar
01:35bahwa ini menunda-nunda persidangan
01:37tetapi kami melaksanakan putusan hakim.
01:40Karena putusan hakim itu asasnya adalah
01:42res judicata pro farite habetur.
01:45Yaitu putusan itu dianggap sah dan benar
01:49sepanjang belum dibatalkan.
01:51Karena putusan pra-peradilan ciri khasnya tidak ada
01:53upaya banding dan kasasi
01:55dan tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan diatasnya
01:57sehingga sifatnya adalah final and binding.
02:00Terakhir dan mengikat.
02:01Dan kami melaksanakan itu.
02:02Hal yang kedua
02:03kami memohonkan ganti kerugian.
02:06Kami memohonkan ganti kerugian
02:08dan saya kira teman-teman juga sudah tahu
02:09berapa nilainya gitu ya.
02:11Dan kami merumuskan nilai ganti kerugian itu
02:13para awak media
02:15itu berdasarkan aturan perundang-undangan.
02:18Bukan berdasarkan kemauan kami sendiri.
02:21Karena tidak juga, tidak bisa juga
02:23kami memohonkan ganti kerugian
02:25misalnya 0 rupiah atau 1 rupiah
02:27atau 100 rupiah atau 1 ribu rupiah
02:29atau 10 ribu rupiah.
02:30Itu sama hanya kami menghina pengadilan.
02:32Kenapa?
02:33Karena persidangan ini dilaksanakan
02:35dengan uang negara
02:35selama satu minggu ya, 7 hari.
02:38Dan telah ditunjuk
02:40hakimnya, telah ditunjuk panitranya.
02:43Masa hanya untuk
02:44permohonan 1 ribu rupiah
02:45atau 10 ribu rupiah
02:47atau 100 ribu rupiah
02:48harus dilaksanakan pengadilan
02:50yang mahal seperti ini gitu.
02:52Oleh karena itu
02:53kami mengajukan nilai itu
02:55sesuai dengan batas
02:56yang diberikan oleh aturan perundang-undangan.
02:58Dan hitungannya itu sudah sesuai.
03:00Kami tidak mungkin juga
03:01mengajukan 1 rupiah gitu.
03:03Itu kan semuanya kami menghina.
03:04Dan yang terakhir
03:06mungkin nanti ditambahkan oleh Mas Roy
03:07secara lebih detail
03:08bahwa
03:09kalaupun kami pada akhirnya
03:10memenangkan peradilan
03:11untuk permohonan yang ketiga
03:13nilainya itu
03:14tidak untuk
03:15kepentingan hukum Mas Roy
03:16tidak untuk juga
03:17Bang Erhat
03:18tidak juga untuk saya
03:19Mbak Soraya
03:20kemudian Pak Yasena
03:21Mbak Jejem
03:22Mbak Azmi dan yang lain.
03:23Nggak.
03:23Kami akan menggunakan itu
03:25untuk kepada pihak-pihak
03:26yang berhak menerima
03:27anggaplah
03:28itu semacam
03:29ya mungkin sedekah
03:30atau semacam hibah
03:32akibat dari
03:34salah tangkap
03:35kesewenang-wenangan ya
03:38kesewenangan penyidik
03:39dalam menangkap
03:41dan menahan Mas Roy.
Komentar

Dianjurkan