00:00Bahwa hari ini kami lagi-lagi menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka ya.
00:06Jadi kalau ada yang mau mengatakan bahwa Mas Roy ini sudah statusnya sebagai terdakwa
00:11dan kami selalu men-challenge, mana pihak yang mengatakan Mas Roy sebagai terdakwa
00:17berarti belum memahami KUHAP dengan sebenar-benarnya gitu.
00:22Mas Roy ini statusnya masih sebagai tersangka.
00:24Makanya di dalam pasal 158 KUHAP yang baru,
00:28permohonan pra-peradilan itu statusnya harus diajukan oleh seseorang tersangka.
00:35Bukan terdakwa ya.
00:36Karena Mas Roy ini masih menjadi tersangka, maka kami menggunakan hak hukum kami.
00:40Yaitu apa? Mengajukan permohonan pra-peradilan untuk yang ketiga.
00:44Ketiganya berkenaan dengan apa?
00:46Berkenaan dengan pelaksanaan putusan pra-peradilan yang pertama.
00:50Yaitu adanya pertimbangan hakim tunggal pra-peradilan
00:56di dalam rasio desiden diputusannya bahwa
00:59terhadap permohonan ganti kerugian maupun rehabilitasi
01:03akibat kesewanang-wenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
01:08Monggo dimohonkan pada permohonan pra-peradilan yang lain.
01:14Dengan tenggang waktu tidak boleh melebihi 14 hari.
01:16Dan kami hari ini melaksanakan putusan hakim.
01:20Jadi kami datang ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini
01:23bukan lagi-lagi ingin menunda persidangan ya.
01:26Bukan.
01:27Karena kalau kami tidak melaksanakan putusan hakim
01:29kami juga gak patuh juga terhadap hukum gitu.
01:31Jadi ini tidak ada urusannya dengan framing di luar
01:35bahwa ini menunda-nunda persidangan
01:37tetapi kami melaksanakan putusan hakim.
01:40Karena putusan hakim itu asasnya adalah
01:42res judicata pro farite habetur.
01:45Yaitu putusan itu dianggap sah dan benar
01:49sepanjang belum dibatalkan.
01:51Karena putusan pra-peradilan ciri khasnya tidak ada
01:53upaya banding dan kasasi
01:55dan tidak bisa dibatalkan oleh pengadilan diatasnya
01:57sehingga sifatnya adalah final and binding.
02:00Terakhir dan mengikat.
02:01Dan kami melaksanakan itu.
02:02Hal yang kedua
02:03kami memohonkan ganti kerugian.
02:06Kami memohonkan ganti kerugian
02:08dan saya kira teman-teman juga sudah tahu
02:09berapa nilainya gitu ya.
02:11Dan kami merumuskan nilai ganti kerugian itu
02:13para awak media
02:15itu berdasarkan aturan perundang-undangan.
02:18Bukan berdasarkan kemauan kami sendiri.
02:21Karena tidak juga, tidak bisa juga
02:23kami memohonkan ganti kerugian
02:25misalnya 0 rupiah atau 1 rupiah
02:27atau 100 rupiah atau 1 ribu rupiah
02:29atau 10 ribu rupiah.
02:30Itu sama hanya kami menghina pengadilan.
02:32Kenapa?
02:33Karena persidangan ini dilaksanakan
02:35dengan uang negara
02:35selama satu minggu ya, 7 hari.
02:38Dan telah ditunjuk
02:40hakimnya, telah ditunjuk panitranya.
02:43Masa hanya untuk
02:44permohonan 1 ribu rupiah
02:45atau 10 ribu rupiah
02:47atau 100 ribu rupiah
02:48harus dilaksanakan pengadilan
02:50yang mahal seperti ini gitu.
02:52Oleh karena itu
02:53kami mengajukan nilai itu
02:55sesuai dengan batas
02:56yang diberikan oleh aturan perundang-undangan.
02:58Dan hitungannya itu sudah sesuai.
03:00Kami tidak mungkin juga
03:01mengajukan 1 rupiah gitu.
03:03Itu kan semuanya kami menghina.
03:04Dan yang terakhir
03:06mungkin nanti ditambahkan oleh Mas Roy
03:07secara lebih detail
03:08bahwa
03:09kalaupun kami pada akhirnya
03:10memenangkan peradilan
03:11untuk permohonan yang ketiga
03:13nilainya itu
03:14tidak untuk
03:15kepentingan hukum Mas Roy
03:16tidak untuk juga
03:17Bang Erhat
03:18tidak juga untuk saya
03:19Mbak Soraya
03:20kemudian Pak Yasena
03:21Mbak Jejem
03:22Mbak Azmi dan yang lain.
03:23Nggak.
03:23Kami akan menggunakan itu
03:25untuk kepada pihak-pihak
03:26yang berhak menerima
03:27anggaplah
03:28itu semacam
03:29ya mungkin sedekah
03:30atau semacam hibah
03:32akibat dari
03:34salah tangkap
03:35kesewenang-wenangan ya
03:38kesewenangan penyidik
03:39dalam menangkap
03:41dan menahan Mas Roy.
Komentar