Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Roy Suryo buka suara usai hakim menolak praperadilan ke-2 dirinya terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada Senin (20/7/2026).

"Beliau memutuskan penetapan tersangka dengan Pasal 32 Undang-Undang ITE itu tidak dapat diterima karena masalah timing, karena masalah waktu," ujar Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bagi saya lumrah, ada kadang-kadang hakim tunggal itu memutuskan menyetujui, ada kadang-kadang tidak menyetujui," lanjutnya.

Baca Juga Respons Polda Metro Jaya usai Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo soal Penetapan Tersangka di https://www.kompas.tv/nasional/681398/respons-polda-metro-jaya-usai-hakim-tolak-praperadilan-kedua-roy-suryo-soal-penetapan-tersangka

#praperadilan #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/681409/full-roy-suryo-refly-usai-hakim-tolak-praperadilan-penetapan-tersangka-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:10Assalamualaikum Wr Wb
00:34Assalamualaikum Wr Wb
01:03Assalamualaikum Wr Wb
01:35Assalamualaikum Wr Wb
01:36Assalamualaikum Wr Wb
01:36Dari pra-peradilan itu memang kecil sekali, dan bahkan dalam beberapa hal ada politisasi dan lain sebagainya, dugaannya seperti itu.
01:45Karena itu, pada waktu itu, baik Mas Roy maupun Dr. Tifa memberikan benchmarkingnya begini,
01:51kalau beliau ditahan, baru akan mengajukan pra-peradilan.
01:56Tapi sepanjang tidak ditahan, tidak mengajukan pra-peradilan.
01:59Nah, waktu beliau ditangkap pada tanggal 19 Juni, 2026 kemarin, dan kemudian tidak ditahan pada tanggal 22 Juni,
02:10itu pra-peradilan diajukan di tengah-tengah waktu itu.
02:16Hanya memang bedanya adalah Dr. Tifa mencabutnya, Mas Roy meneruskannya karena ada yang namanya public accountability,
02:23tanggung jawab publiknya, yaitu untuk menguji bahwa kewenangan itu tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang.
02:31Maka kemudian terhadap penggeledahan, penangkapan dan penahanan, itu diajukan pra-peradilan, dan Alhamdulillah kemudian dikabulkan.
02:39Nah, sebagai follow-up dari pengabulan tersebut, nanti akan ada pra-peradilan terhadap ganti rugi.
02:45Jadi ganti rugi ini bukan untuk kepentingan kita, kalaupun nanti dapat ganti ruginya, kita akan sumbangkan ke yayasan fakir miskin,
02:54anak yatim, dan lain sebagainya.
02:55Nah, ada pun ini, ya namanya, ini bukan Mas Roy siap atau tidak siap untuk pokok perkara, ini adalah The
03:03Lawyer's Way.
03:04Ini adalah jalan lawyer, jalan kuasa hukum, untuk melihat bagaimana kita membela klien kita.
03:12Nah, pra-peradilan ini yang kemudian diperkuat institusinya melalui KUHAB nomor 20 2025 yang baru ini, memberikan peluang bagi kita
03:21untuk menguji sesungguhnya,
03:23dan kemudian menyetop pokok perkara untuk sementara waktu, apakah pasal-pasal penersangka itu memenuhi minimal dua alat bukti atau tidak.
03:34Unfortunately, sayangnya, hakim tunggal pra-peradilan tidak menjawab itu.
03:41Mereka yang menjawab timing, katanya sudah tidak relevan lagi.
03:45Padahal yang kita tantang sebenarnya adalah, apakah penyidik Polda Metro Jaya memiliki minimal dua alat bukti untuk menersangkakan Mas Roy,
03:55menggunakan pasal 32 ayat 1 yang ancaman hukumnya 8 tahun.
03:59Selama proses persidangan tidak dijawab sesungguhnya.
04:02Bahkan, mereka tidak mampu menghadirkan satu saksipun untuk memperkuat argumen bahwa ada saksi, ada ahli yang sudah dimintai keterangannya sehingga
04:17pasal ini bisa digunakan untuk menersangkakan Mas Roy.
04:19Nah, itu substansinya. Tapi rupanya, hakim pra-peradilan buang badan menyerahkan kepada pengadilan pokok perkara nanti mungkin di PN Jakarta
04:31Timur,
04:32agar bisa kemudian katanya memeriksa kualitas dan yang lainnya jauh, lebih lebar kesempatannya.
04:43Padahal kita tahu bahwa gak enak loh jadi terdakwa itu kan.
04:48Siapa bilang kemudian, waktu, tenaga, dan lain sebagainya.
04:50Tetapi apapun itu, sekali lagi, kita hormati keputusan ini, putusan ini, dan tentu kalau ditanyakan pada Mas Roy, apakah Mas
05:00Roy siap untuk pokok perkara?
05:01At any time kita siap.
05:03Ini adalah the lawyer's way untuk mencari jalan, agar kemudian Mas Roy ringan.
05:11Kemudian ringan langkahnya ketika harus berhadapan dengan pokok perkara.
05:15Tetapi, kalau belum sukses, yaitu God way.
05:19God hand, tangan Tuhan, atau jalan Tuhan.
05:23Itu saja, kawan-kawan semua.
05:25Sebelum Mas Roy, Abdul Ghafur akan menambahkan. Silakan.
05:29Bang Revli, terima kasih, rekan-rekan media.
05:34Jadi, hari ini telah dibacakan putusan praperadilan yang kedua untuk permohonan kami terkait dengan penetapan tersangka menggunakan pasal 32 yang
05:45kami uji adalah bukti permulaan yang cukup.
05:48Dan apa yang dibacakan oleh hakim praperadilan tadi, sesungguhnya adalah sesuatu yang harus kami hargai, siapapun tunduk kepada putusan pengadilan,
05:58karena berlaku dua asas.
06:00Asas pertama adalah asas ius kuryanovit, yaitu hakim dalam memutuskan perkara, tentu hakim dianggap tahu hukum.
06:07Dan yang kedua adalah asas res judicata pro farite habetur, bahwa hakim memutuskan suatu perkara, itu benar adanya, sepanjang tidak
06:16dibatalkan oleh putusan pengadilan yang lebih tinggi.
06:19Dan ciri khas dari putusan praperadilan adalah final and binding, tidak bisa dilakukan upaya hukum, banding, maupun kasasi di tingkat
06:28pengadilan yang lebih tinggi.
06:29Oleh karena itu, kami sebagai lawyer dari Mas Roy, ada Bang Erha, dan teman-teman yang lain, ada Bang Ristan,
06:37ada Pak Yasena, ada Mbak Soraya, kemudian ada Mbak JJ, ada Mbak Najmi, kemudian ada yang lain.
06:44Saya ingin, bahwa apa yang telah diputuskan tersebut, tentu sesuatu yang telah menjadi putusan pengadilan, sehingga itu yang terjadi sekarang.
07:02Pertanyaan kita selanjutnya adalah, apakah putusan ini telah mencerminkan suatu nilai dari suatu kebenaran hukum dan suatu keadilan hukum?
07:11Saya kira putusan pengadilan itu tidak selalu mencerminkan hal yang sebenar-benarnya.
07:17Meskipun pada praperadilan pertama, permohonan kami diterima, kami mengapresiasi hakim, tetapi pada permohonan praperadilan kedua ini, kami melihat bahwa justru
07:27ada beberapa hal yang tadi disampaikan oleh Bang Erha,
07:31misalnya soal pemeriksaan terhadap dalil-dalil pemohon.
07:35Terhadap dalil-dalil pemohon, baik terhadap surat permohonan, kemudian juga terhadap replik, juga terhadap proses pembuktian, ada empat saksi yang
07:44kami hadirkan, ada seorang ahli yang kami hadirkan,
07:46itu ternyata juga tidak menjadi dasar pertimbangan hakim.
07:50Nah, tentu dalam suatu putusan itu kan harus mempertimbangkan banyak hal.
07:54Bukan hanya adalah tafsir hakim terhadap aspek formil, tetapi juga terhadap aspek materil, yaitu proses pembuktian itu sendiri.
08:03Nah, kami melihat bahwa apa yang dibacakan oleh hakim tadi justru tidak menyentuh pada pokok permohonan kami,
08:10yaitu menguji sah tidaknya penetapan tersangka dengan menggunakan dua alat bukti permulaan yang cukup.
08:16Hakim hanya menyandarkan pada satu pemikiran, ya itu adalah satu pemikiran hukum ya dari seorang hakim, itu bukan asumsi,
08:25tapi itu pemikiran hukum yang tentu debatable ya, dan itu menjadi satu ruang diskusi hukum juga nanti ke depan dalam
08:31kerangka kita memperkaya sistem hukum kita.
08:34Ya itu apa? Hakim hanya menyandarkan pada penafsiran bahwa timingnya tidak tepat atau timingnya tidak relevan.
08:42Saya pikir ini sebenarnya tidak ada bedanya dengan ketentuan pasal 82 KUHAP yang lama yang tadi dibacakan oleh hakim,
08:49bahwa berdasarkan KUHAP yang lama, suatu perkara pidana kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu maka gugur permohonan para peradilan.
08:57Nah, ini kan sebenarnya hampir-hampir mirip gitu, hanya bedanya adalah di permohonan para peradilan kami yang pertama,
09:03hakim tidak menggunakan penafsiran hukum itu, hakim justru menggunakan penafsiran bahwa penangkapan, penahanan, penggeledahan itu tidak sah,
09:11sehingga harus dinyatakan batal demi hukum, dan kami berterima kasih untuk itu.
09:15Tetapi dalam putusan yang kedua, hakim tidak menggunakan penafsiran yang sama, hakim justru menggunakan penafsiran yang berbeda.
09:22Dan terakhir dari saya, Bang Erha dan Mas Roy, putusan peradilan ini justru telah memberikan satu jawaban yang pasti
09:31kepada pihak-pihak tertentu yang selama ini membangun narasi, yang selama ini berbeda pandangan hukum dengan kami,
09:38karena tadi yang disampaikan oleh Bang Erha, ini adalah the lawyer's way, ini adalah jalan hukum bagi seorang advokat
09:46untuk membela kliennya, memanfaatkan atau menggunakan instrumen-instrumen hukum negara yang secara undang-undang,
09:52dan ini menjadi jawaban bahwa ada tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada kami, ya, terhadap Bang Erha, kepada saya, kepada Mas
10:00Roy,
10:00dan semua tim hukumnya Mas Roy, bahwa ini adalah cara untuk kami melakukan pengkhianatan kepada rakyat kalau diterima,
10:08kemudian ini adalah cara untuk kami bergeni, ya, dengan pelapor, kemudian nanti perkaranya ditutup,
10:15saya kira tidak perlu kami jelaskan secara panjang lebar dengan narasi-narasi yang lain,
10:20saya kira putusan hari ini telah memberikan jawaban bahwa tidak ada sama sekali pengkhianatan dalam permohonan peradilan ini.
10:27Dan klir bahwa permohonan peradilan ini, saya kutifkan lagi dari apa yang disampaikan oleh Bang Erha,
10:33ini adalah the lawyer's way, bukan sesuatu yang salah, bukan sesuatu yang klirip,
10:40ini adalah sesuatu yang tepat untuk membela kepentingan hukumnya Mas Roy,
10:44dan mudah-mudahan ini jadi satu laboratorium hukum, pembelajaran hukum,
10:48bahwa kita jangan lelah untuk mencari kebenaran dan keadilan.
10:52Pada kali itu dari saya Mas Roy, selanjutnya saya rekam.
10:57Kalian ini Mas Roy saja, kasih nafas.
11:02Karena begini, kita hamilai ada ahli kami yang kami ajukan yang ingin juga menyampaikan pendapatnya,
11:07karena bagaimanapun kontes intelektual itu tidak apa-apa ya.
11:13Oke, silakan, Mas Didit.
11:15Oke, terima kasih semuanya.
11:18Ya, saya mau kasih komentar, kita tidak boleh mengkomentari putusan,
11:25tapi kita boleh mengkomentari pertimbangan hukum hakim, itulah yang jadi masalah.
11:32Yang pertimbangannya adalah kita mengajukan peradilan secara parsial itu disalahkan,
11:37kemudian dikatakan menyalahkundakan kewenang peradilan.
11:40Yang mana itu, itu asumsinya hakim pertimbangannya.
11:45Yang kedua, kalau dia bilang begitu, artinya putusannya tidak boleh menolak.
11:50Tidak dapat diterima karena hanya kualitas.
11:53Itu ngawur, itu tidak profesional hakim kalau begitu.
11:57Kalau yang namanya dia bilang hanya bicara soal katanya begini, ini memecah.
12:04Siapa bilang kalau misalnya kita ada ditetapkan lima pasal, kita keberatan satu, boleh.
12:11Kenapa nggak boleh?
12:12Kita keberatan atas misalnya pasal pembunuhan.
12:16Ya, boleh.
12:17Yang lainnya penipuan, pencurian.
12:20Ya, saya ngakuin, saya mencuri, saya menipu.
12:22Tapi saya tidak membunuh, saya keberatan dengan pasal itu.
12:25Dan itu pernah dilakukan oleh tim lawyer ini, keberatan tentang satu pasal.
12:31Tidak dibilang begitu pertimbangan hukum.
12:35Ya, luar biasa ini.
12:37Dan kalau misalnya menyalahgunakan wunang, tidak ada.
12:40Citat pemohon itu adalah pencari keadilan.
12:44Bukan orang yang memiliki wunang.
12:46Menyalahgunakan wunang pra-peradilan itu siapa?
12:49Itulah yang membuat putusan, yang menyalahgunakan keunangannya dia.
12:53Ya, sebagai pembuat putusan.
12:55Di pertimbangannya itu yang kacau.
12:57Nah, materi ini menunjukkan bahwa hakim dalam membuat pertimbangan tidak profesional.
13:04Itu bisa dilaporkan, Bu.
13:06Gak bisa itu, kayak begitu.
13:08Ya, membuat analogi sendiri.
13:11Hukum pidana material sudah dilarang.
13:13Pasal 1 ayat 2, bahwa pidana tidak boleh dengan analogi.
13:18Tetapi di hukum formil pun harusnya demikian.
13:21Tidak boleh dengan asumsi.
13:22Ya, bagaimana sih orang namanya, kalau kita aja waktu diperiksa saksi, saya diperiksa sebagai ahli, diberikan waktu yang terbatas, buru
13:34-buru.
13:35Udah, jam segini, jam segini, cukup, cukup, cukup.
13:38Mau diperiksa semuanya?
13:40Gak bisa.
13:42Semua pasal diulas.
13:43Bisa berjam-jam.
13:45Harusnya hakim memberikan keleluasan untuk pembuktian, tidak buru-buru.
13:49Ya, itu juga tidak profesional.
13:52Itu menghalangi keadilan.
13:55Ya, percuma kalau kayak begitu.
13:58Di malah hukumnya yang sangat tidak bagus.
14:00Baik.
14:01Ya, baik.
14:02Ya.
14:02Entah dulu, entah dulu.
14:04Kalian ini harus ikut urut.
14:06Ya.
14:07Saya sendiri.
14:08Nanti, saya dengerin Mas Raffli dulu.
14:13Ya.
14:14Kita hargai pendapat.
14:15Kita harus bedakan pendapat lawyer, Mas Raffli, dan pendapat ahli, ya.
14:21Pendapat ahli tentu independently.
14:23Jadi, pendapat yang terpusat, bukan bagian dari tim, tetapi adalah pendapat ahli yang kami ajukan.
14:28Dan kita hargai bahwa itulah pendapat dia, yang mengatakan bahwa putusan ini ngawur.
14:34Ya.
14:35Tetapi bagi kita, lawyer, kita hargai pendapat tersebut.
14:39Tetapi, kita juga saling menghargai.
14:41Nah, karena saling menghargai, this is the time for us.
14:44Oke.
14:45Baik.
14:46Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
14:48Ya.
14:49Ya.
14:49Oke.
14:51Yo.
14:51Hari ini, 20 Juli 2026, kita telah mendengar bersama putusan dari Hakim Tunggal, Pak Igedut Derpawan,
15:00untuk permohonan kami yang kedua.
15:02Saya selaku pribadi, tetap mengapresiasi pusat sebut, dan tetap mengaturkan terima kasih atas putusan peradilan kami yang pertama,
15:12yang waktu itu beliau, orang yang sama, memutus untuk kemudian mengatakan penangkapan, penahanan, dan juga pengelidahan itu tidak sah.
15:23Dan hari ini, beliau memutuskan bahwa penersangkaan dengan pasal 32 Undang-Undang ITE itu dikatakan tidak dapat diterima karena masalah
15:33timing, karena masalah waktu.
15:36Kita sudah mendengar semua pertimbangan dari kuasa-kuasa hukum saya.
15:40Ini ada pertimbangan yang berbeda.
15:42Kalau dulu mungkin beliau melihat secara komprehensif, ya, secara semuanya, sekarang hanya melihat waktu saja.
15:47Karena melihat waktu bahwa, tadi dikatakan oleh Hakim Tunggal, bahwa waktunya sebenarnya sudah diberikan di sebuatan.
15:52Bagaimanapun juga, kami, ya, khususnya saya, tetap mengaturkan terima kasih dan apresiasi, tapi bagi saya, lumrah, lumrah hal ini.
16:02Jadi, ada kadang-kadang Hakim Tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui, ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui.
16:08Nah, bagi saya, saya menyerahkan sepenuhnya langkah selanjutnya pada para kuasa hukum saya.
16:14Mas Refli, Mas Abdul Gafur Sanghaji, Bu Soraya, Mas Tristan, kemudian Pak Yasena, dan lain sebagainya.
16:22Ya, saya menyerahkan sepenuhnya. Apakah kemudian mau lanjut dengan para penadilan yang keempat?
16:27Karena apa? Karena para penadilan yang ketiga sudah kami daftarkan.
16:30Dan insya Allah akan bersidang pada hari Selasa, tanggal 28 Juli yang akan datang.
16:35Dengan materi adalah ganti rugi atas putusan para penadilan yang pertama.
16:39Nah, ini kita bisa uji nanti. Apakah putusan ganti rugi itu akan kemudian diterima atau ditolak?
16:46Karena kalau kemudian itu ditolak, nah tentu saja ini ada hal yang big question mark ya.
16:52Tanda tanya besar. Karena putus yang pertama itu dan terima hanya waktu itu memang belum sempat kita mohonkan.
16:56Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya, itu saya patuhi dan saya ikuti.
17:02Dan teman-teman mohon bersabar, termasuk juga forum pengadilan negeri di Jakarta Timur.
17:08Mohon bersabar juga, patuhilah khuhab.
17:11Kitab Undang-Undang Hukum acara pidana kita, memperseratkan, selesaikan dulu para penadilan.
17:16Apakah para penadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak?
17:19Tunggu saja tanggal Maynya.
17:22Jadi dari saya itu saja, kita tetap bersyukur, tetap kita tidak lupa memohonkan ridho dari Allah SWT.
17:28Semoga di putusan yang ketiga besok, hakim kembali diberikan pencerahan, hakim kembali diberikan pikiran yang lurus.
17:35Mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja, yaitu timing.
17:40Itu yang ingin saya sampaikan.
17:42Sekali lagi, terima kasih.
17:43Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
17:46Terima kasih.
17:49Nah, nanti tunggu tanggal Maynya.
17:51Tunggu hasil keputusan dari para kuasa hukum saya.
17:54Terima kasih, teman-teman.
17:55Tetap semangat!
17:56Terima kasih.
18:08Terima kasih.
18:37Terima kasih juga untuk ibu-ibu yang mempersamai ya.
18:40Ibu-ibu, bapak-bapak, makmah, semua media, semua youtuber, podcaster yang mempersamai.
18:46Perjalanan kita masih panjang.
18:48Jadi insya Allah kita akan terus diberikan jawab.
18:50Semangat.
18:51Amin.
18:54Dan ganti rugi itu, sekali lagi adalah, sama sekali tidak ada yang untuk kami.
18:59Nol rupiah untuk kami.
19:02Nanti tunggu saja.
19:04Ya, gitu.
19:04Pasti ada.
19:06Ya, setelah perapet tidak baru nanti kalau ada perapet kemarin.
19:09Kalau ada.
19:09Mata-tarinya.
19:10Mata-tarinya tunggu tanggal mayanya.
19:12Ya, oke.
19:13Terima kasih.
19:14Makasih semuanya.
19:16Jadi biarkan kami itu mengenalah yang bisa menurut.
19:20Ya.
Komentar

Dianjurkan