Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Namun, hingga kini Febrie belum juga ditahan. Lalu, mengapa seorang tersangka tidak langsung ditahan?

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri.

Rudi mengatakan, penyidik masih harus mempelajari seluruh dokumen yang dilimpahkan Polri untuk memastikan unsur materiil dalam perkara tersebut.

Setelah proses itu selesai, barulah penyidikan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sejauh ini, Kejaksaan Agung juga belum menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam tiga perkara tersebut karena masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.

Baca Juga Febrie Adriansyah Segera Ditahan? Mahfud Pertanyakan Kehadiran Tersangka ke Publik di https://www.kompas.tv/nasional/680297/febrie-adriansyah-segera-ditahan-mahfud-pertanyakan-kehadiran-tersangka-ke-publik

#febrieadriansyah #jampidsus #korupsi

_


Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680318/alasan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-belum-ditahan-usai-jadi-tersangka-3-kasus-korupsi-dan-tppu
Transkrip
00:26Jangan dipindahkan ya
00:36Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus atau Jampitsus Febri Adriansyah
00:40Telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU
00:47Kasus tersebut berkaitan dengan proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU, PT Asabri, dan PT Keraka Taustil
00:55Namun hingga kini Febri belum juga ditahan
00:58Lalu mengapa seorang tersangka tidak langsung ditahan?
01:28Musik
01:30Pelaksana Tugas Jampitsus Rudy Margono mengatakan,
01:34Kejaksaan Agung baru menerima pelimpahan administrasi perkara
01:37dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri.
01:42Artinya, proses penanganan perkara di Kejaksaan Agung baru dimulai.
01:46Seluruh berkas perkara, berita acara pemeriksaan, alat bukti hingga berang bukti
01:51akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan gelar perkara bersama penyidik Kortas Tipikor.
02:10Terima kasih telah menonton!
02:32Karena itu, Kejaksaan Agung belum melakukan pemeriksaan terhadap Febri Adriansyah.
02:38Rudy mengatakan, penyidik masih harus mempelajari seluruh dokumen
02:42yang dilimpahkan Polri untuk memastikan unsur material dalam perkara tersebut.
02:48Setelah proses itu selesai, barulah penyidikan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
02:52Sejauh ini, Kejaksaan Agung juga belum menjelaskan secara rinci dugaan peran Febri dalam tiga perkara tersebut
02:59karena masih menunggu hasil pendalaman penyidikan.
03:02Untuk pemeriksaan sudah diperiksa sejauh ini?
03:07Ini bahkan dimulai ya?
03:09Baru apa?
03:11Nah, teknisnya kan baru hari ini kita terima.
03:14Kita belajar itu dulu, kita mengejar alat buktinya, barang buktinya.
03:19Mesti yang berkait dengan seluruh materinya.
03:34Selain belum diperiksa dan ditahan, Kejaksaan Agung juga mengaku belum mengetahui
03:38keberadaan Febri Adrian Syah usai mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampitsus.
03:44Menurut Rudy, pihaknya masih fokus pada proses transisi
03:47sehingga belum memperoleh informasi apakah Febri masih berada di rumah dinas
03:51atau telah berada di lokasi lain.
04:01Jadi, Pak Febri di mana, Pak?
04:03Sekarang posisinya?
04:05Apa di rumah dinas masih yang dikaitkan?
04:07Saya belum tahu.
04:07Nah, ini kan masih kita masih sikap.
04:12Tapi sudah dapat pengawalan dan kejaksaan untuk status Pak Febri itu?
04:15Asentif kejaksaannya sudah...
04:17Kenapa?
04:18Pak Febri-nya sudah mendapat pengawalan, kan sudah ditetapkan tadi sebagai tersangka.
04:22Berarti ini bagaimana, Pak?
04:22Saya belum ada informasi itu.
04:29Sementara itu, pantauan di rumah Febri di Jakarta Selatan pada Minggu, 12 Juli 2026,
04:35juga menunjukkan tidak ada aktivitas yang mencolok.
04:38Terbang rumah tertutup rapat dan anggota TNI yang sebelumnya sempat berjaga di lokasi
04:42juga sudah tidak terlihat.
04:54Meski demikian, kejaksaan agung memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional.
05:00Rudy menegaskan, koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri tetap dilakukan agar penanganan perkara berjalan secara sinergis.
05:11Pertama, kejaksaan atau jam pitsus nanti juga akan membantu Kortas dalam mengusuk peran Pak Febri dalam tahun.
05:18Itu iya, kita akan memastikan profesionalistika dalam hal-hal perkara itu.
05:24Makanya yang disampaikan tadi, dengan perlimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi.
05:31Perlimpahan ini jangan soal sosok jaksanya, kan Pak, itu seluruh perkara tiga itu kan?
05:35Iya, perbisannya seluruh itu.
05:37Pasannya mau kita beri.
05:40Bentuk sinergi, pasannya nanti apa ini, Pak, untuk jalajaran ke depan, Pak?
05:44Iya, tadi, dalam kasannya.
05:46Jangan sialik, barang putih, sinergisitas,
05:53Untuk memastikan peran perkara ini yang berbeda, Pak Febri di sana.
05:59Ini juga masyarakat kita di sana.
06:02Sini ada kemastian.
06:05Semua bentuk masih di polder kan?
06:07Iya.
06:10Bapak, ada arahan dari Jaksa Agung terkait?
06:14Ini mungkin kepada Bapak selaku PLT jam pitsus.
06:17Ya, ditangani saya profesional.
06:20Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus tangani kontesan agar
06:28agar lebih bermanfaat, lebih bermanfaat, tetapi juga harus lebih humanis.
06:35Karena menunjukkan masalah seberat-beratangan di sana.
06:38Apakah turut akan menjadi evaluasi internal, Pak?
06:41Bapak juga selaku tiaksat pengawasan.
06:44Tentara cukup ya? Mohon maaf sekali.
06:50Di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD,
06:56menilai pelimpahan tiga kasus yang menjerat Febri Adrian Shah
06:59dari Polri ke Kejaksaan Agung tak bisa dilepaskan dari kesan adanya friksi politik.
07:04Meski begitu, Mahfud meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi.
07:08Menurutnya, selama penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,
07:13progres hukum harus tetap berjalan.
07:15Mahfud juga menegaskan, keadilan harus ditegakkan dan perkara tersebut harus ditindak secara tegas
07:20tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun.
07:29Tidak bisa dihindari kesan itu.
07:33Bahkan, katanya bukan kesan, itu kesimpulan bahwa ini memang ada friksi politik.
07:38Tapi terlepas dari itu, friksi politik atau friksi apapun,
07:42kalau memang itu untuk penegakan hukum dan ada alat bukti atau barang bukti yang sudah dimiliki
07:51ketika polisi menetapkan tersangka, menurut saya bagus sekali, cepat itu.
07:55Saya kira yang dilajukan oleh Polri itu sudah sulit akan dianulir oleh kejaksaan.
08:04Nah, kekhawatiran orang kan, nah ini nanti kan sisrahkan kejaksaan P21-nya.
08:09Memang ya harus begitu hukumnya, begitu tersangka nanti ke sana.
08:13Tetapi menurut saya Polri juga tidak akan terlalu gegabah.
08:17Dia bekerja sudah cukup lama menurut saya.
08:20Karena isu ini kan sudah lama sebenarnya kita dengar.
08:24Sehingga polisi juga bekerjanya sudah lama.
08:26Oleh sebab itu kita setuju, jangan dipolitisir.
08:30Tetapi seumpama politis itu terpaksa terjadi, jangan mempengaruhi proses hukum.
08:36Keadilan harus ditegakkan.
08:37Keadilan harus ditegakkan itu ya artinya harus ditindak tegas
08:41meskipun dia punya backing-backing politik tertentu.
08:45Nah itu artinya jangan dipolitisir.
08:47Pokoknya keadilan harus ditegakkan.
Komentar

Dianjurkan