00:00Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan kembali mengendar sidang pra-peradilan kedua Roy Suryo terkait penetapan tersangka dirinya.
00:08Kini giliran Polda Metro Jaya menjawab permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo.
00:13Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon.
00:16Dalam hal ini Polda Metro Jaya, pihak termohon menyatakan menolak seluruh dalil pemohon.
00:21Salah satu alasannya adalah penyidik menegaskan telah memiliki tiga alat bukti yang sah dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
00:28Jumlah ini sudah melampaui batas minimal dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP yang baru.
00:38Jawaban termohon, bahwa dalil pemohon tersebut adalah salah dan keliru sehingga patut untuk ditolak seluruhnya.
00:46Bahwa termohon menolak dengan tegas dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiga pelapor dan atau adanya laporan tersebut tidak memiliki legal
00:54standing, keterkaitan atau hubungan hukum apapun.
00:57Argumentasi pemohon tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru mengenai sifat hukum pidana dan ketentuan mengenai penyampaian laporan polisi.
01:07Kubu Roy Suryo secara terbuka menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan secara kuat keberadaan dua alat bukti sah yang mendasari
01:13penetapan pasal 32 Undang-Undang ITE, sadara.
01:17Pasal ini memuat ancaman hukuman berat hingga 8 tahun penjara.
01:20Mereka mempertanyakan apakah penetapan pasal tersebut murni didasarkan atas bukti formil yang kuat atau sekedar karena pelaporan.
01:31Kami mendengarai dalam permohonan pra-peradilan yang kami sampaikan itu bahwa Polda Metro Jaya tidak mempunyai cukup bukti yang kuat
01:38untuk menetapkan Mas Roy dengan menggunakan pasal berat,
01:42yaitu pasal 32 yang ancamannya adalah 8 tahun penjara, hanya karena berdasarkan analisa Mas Roy bahwa ijazah Pak Jokowi Dodo
01:49yang diunggah oleh Dian Sandi,
01:51dan itu adalah data elektronik mili Dian Sandi, bukan mili Pak Jokowi.
01:56Bahwa informasi di dalamnya adalah informasi tentang ijazah Pak Jokowi, betul.
02:01Tetapi sebetulnya secara kepemilikan atau owner daripada data digital tersebut itu adalah milik Dian Sandi.
02:08Sidang pra-peradilan kedua Roy Suryo langsung dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh tim kuasa hukum pemohon.
02:13Pasal pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya.
02:16Dalam replik yang dibacakan di hadapan Hakim Tunggal, Kubu Roy Suryo secara tertulis menyanggah seluruh argumen yang sebelumnya dipaparkan oleh
02:25tim Bitkom Polda Metro Jaya.
Komentar