Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang kali ini, Polda Metro Jaya mendapat giliran menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Polda Metro Jaya. Dalam keterangannya, pihak termohon menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon. Penyidik menegaskan telah memiliki tiga alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Jumlah tersebut disebut telah melampaui ketentuan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo secara terbuka menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan keberadaan dua alat bukti sah yang menjadi dasar penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut memuat ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Kubu Roy Suryo juga mempertanyakan apakah penerapan pasal tersebut didasarkan pada bukti formil yang kuat atau karena pelapornya adalah Joko Widodo.

#RoySuryo #Praperadilan #PoldaMetroJaya #PNJakartaSelatan

Baca Juga [FULL] Roy Suryo-Refly Pertanyakan Bukti Polda Metro usai Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/680260/full-roy-suryo-refly-pertanyakan-bukti-polda-metro-usai-sidang-praperadilan-kasus-ijazah-jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/680300/polda-metro-jaya-tolak-seluruh-dalil-roy-suryo-klaim-miliki-tiga-alat-bukti-sah-kompas-petang
Transkrip
00:00Saudara pengadilan negeri Jakarta Selatan kembali mengendar sidang pra-peradilan kedua Roy Suryo terkait penetapan tersangka dirinya.
00:08Kini giliran Polda Metro Jaya menjawab permohonan yang diajukan oleh Roy Suryo.
00:13Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon.
00:16Dalam hal ini Polda Metro Jaya, pihak termohon menyatakan menolak seluruh dalil pemohon.
00:21Salah satu alasannya adalah penyidik menegaskan telah memiliki tiga alat bukti yang sah dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
00:28Jumlah ini sudah melampaui batas minimal dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP yang baru.
00:38Jawaban termohon, bahwa dalil pemohon tersebut adalah salah dan keliru sehingga patut untuk ditolak seluruhnya.
00:46Bahwa termohon menolak dengan tegas dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiga pelapor dan atau adanya laporan tersebut tidak memiliki legal
00:54standing, keterkaitan atau hubungan hukum apapun.
00:57Argumentasi pemohon tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru mengenai sifat hukum pidana dan ketentuan mengenai penyampaian laporan polisi.
01:07Kubu Roy Suryo secara terbuka menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan secara kuat keberadaan dua alat bukti sah yang mendasari
01:13penetapan pasal 32 Undang-Undang ITE, sadara.
01:17Pasal ini memuat ancaman hukuman berat hingga 8 tahun penjara.
01:20Mereka mempertanyakan apakah penetapan pasal tersebut murni didasarkan atas bukti formil yang kuat atau sekedar karena pelaporan.
01:31Kami mendengarai dalam permohonan pra-peradilan yang kami sampaikan itu bahwa Polda Metro Jaya tidak mempunyai cukup bukti yang kuat
01:38untuk menetapkan Mas Roy dengan menggunakan pasal berat,
01:42yaitu pasal 32 yang ancamannya adalah 8 tahun penjara, hanya karena berdasarkan analisa Mas Roy bahwa ijazah Pak Jokowi Dodo
01:49yang diunggah oleh Dian Sandi,
01:51dan itu adalah data elektronik mili Dian Sandi, bukan mili Pak Jokowi.
01:56Bahwa informasi di dalamnya adalah informasi tentang ijazah Pak Jokowi, betul.
02:01Tetapi sebetulnya secara kepemilikan atau owner daripada data digital tersebut itu adalah milik Dian Sandi.
02:08Sidang pra-peradilan kedua Roy Suryo langsung dilanjutkan dengan pembacaan replik oleh tim kuasa hukum pemohon.
02:13Pasal pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya.
02:16Dalam replik yang dibacakan di hadapan Hakim Tunggal, Kubu Roy Suryo secara tertulis menyanggah seluruh argumen yang sebelumnya dipaparkan oleh
02:25tim Bitkom Polda Metro Jaya.
Komentar

Dianjurkan