00:00Oke, nah Prof, dengan barang bukti atau alat buktinya kan juga besar sekali untuk uang dan juga emasnya.
00:07Tapi kan keberadaan Febri Adriansyah masih jadi tanda tanya.
00:09Sebenarnya seberapa genting atau seberapa penting Febri Adriansyah ini juga untuk segera ditahan saja sama kejagung?
00:15Ya seharusnya gitu, karena satu, orang tidak ditahan itu kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kan gitu.
00:23Lalu yang kedua, kalau tidak dikhawatirkan melarikan diri.
00:31Iya kan? Nah, itu antara lain ya.
00:35Dan tidak menghilangkan barang bukti.
00:38Bisa saja ini dalam keadaan begini barang bukti yang lain yang masih mau dicari lagi.
00:43Karena ini kan tiga peristiwa.
00:46Tiga peristiwa atau tiga kasus ini baru diselidiki di dua tempat.
00:53Baru digeledah di dua tempat.
00:55Kan bisa saja dari kasus-kasus ini muncul nanti.
00:59Sehingga bisa saja terjadi upaya penghilangan, upaya melarikan diri dan sebagainya itu.
01:05Ya seharusnya Febri Adriansyah ini segera ditampilkan ke publik.
01:12Tampil ke publik dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini.
01:17Tetapi status ketersangkaannya harus diselahkan dulu.
01:22Dan itu bisa cepat kok.
01:24Misalkan dulu pertama panggil diperiksa lalu surutan datangan berita acara.
01:29Lalu pada saat yang sama kejaksaan membuat surat sudah P21 karena memang sudah lengkap.
01:35Lalu sesudah itu dilimpahkan.
01:37Baru nanti proses pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.
01:42Kan cuma gitu sebenarnya tuh bisa dikerjakan dalam satu jam kok.
01:46Kalau ingin memenuhi formalitasnya.
01:48Yang kemarin dianggap tidak ada lalu hadirkan Febri Adriansyah lalu suruh tanda tangan berita acara bahwa dia sudah diperiksa.
01:56Lalu serahkan kejaksaan seluruh berkas.
01:59Lalu kejaksaan menjawab oke ini P21.
02:02Sudah P21 serahkan seluruh barang bukti beserta tersangkanya.
02:06Itu lalu menjadi urusan kejaksaan.
02:09Nah Prof. Soal lagi-lagi tanda tanya di mana posisi Febri Adriansyah ini juga.
02:14Kan keterangan dia adalah yang paling krusial artinya di sini.
02:17Tapi dengan belum ditahan ya dan posisinya masih tanda tanya.
02:21Apa yang terjadi menurut Anda Prof. Mahfud sebenarnya?
02:23Ya kalau rakyat seperti saya ini boleh curiga.
02:27Ini bersembunyi atau disembunyikan oleh sesuatu kekuatan.
02:31Masa negara tidak bisa menghadirkan dia?
02:34Masa negara tidak mengumumkan dia ada di suatu tempat ini?
02:38Dan seterusnya.
02:40Apalagi dikatakan sudah dilimpahkan meskipun secara yuridis itu belum ada pelimpahan sekarang ini.
02:49Berdasar pasal 61 KUHAB.
02:54Gitu enggak?
02:55Oke.
02:56Kalau misalnya ada kecurigaan disembunyikan,
02:58berut Anda siapa yang nyembunyi, Prof?
03:00Sudah tahu.
03:01Nanti kalau kita nuduh-nuduh gitu,
03:03bari berbahaya.
03:04Ya pokoknya ini sangat aneh.
03:07Negara tidak bisa menghadirkan seorang yang diumumkan sebagai tersangka.
03:14Dan berarti barang buku sebanyak itu juga Prof bisa dipastikan tidak hanya milik febris seorang?
03:22Ya bisa saja.
03:23Bukan milik febris seorang.
03:26Nah makanya dihadirkan dia.
03:27Dan menurut saya, menurut keyakinan saya,
03:31polisi itu sudah tahu uang itu dari siapa, siapa yang bawa.
03:36Kan tidak sembarangan.
03:38Ya tidak sembarangan menyita begitu.
03:40Pasti tahu ini uang dari siapa, tanggal berapa, dibawa dengan apa.
03:45Itu sudah pasti ada catatannya di polisi.
03:47Polisi kita itu dalam hal-hal begini.
03:49Asal jangan diganggu profesional kok menemukan hal gitu.
03:53Tinggal sekarang hadirkan.
03:55Daksanya lalu tunjukkan ini uang tanggal sekian.
03:58Lewat mobil ini, jumlahnya sekian yang mengirim ini tuh pasti rinci.
04:03Temuan polisi itu.
04:06Itu.
04:06Nah, Prof.
04:07Apalagi sekarang.
04:08Ya sekarang ini sudah beredar ya.
04:11Jaringan bisnis.
04:12Jaringan bisnis keluarga.
04:14Keluarga Febri Adiransa ini.
04:17Dimuat di dalam AFU ID.
04:22Itu gila-gilaan juga tuh.
04:25Oke.
04:26Prof, yang juga jadi kekhawatiran adalah, dari publik adalah,
04:30jangan sampai ini dilokalisasi nanti tersangkanya hanya sampai Febri Adiransa saja.
04:34Kalau Anda meyakini apakah Kejago akan bisa membongkar sampai ke tokoh-tokoh lain?
04:40Saya tidak yakin.
04:41Meskipun mungkin Kejaksaan Agung selalu menjamin itu.
04:47Oleh sebab itu, saya lebih setuju sebenarnya yang tidak melanggar hukum, acara, dan ada kepastiannya.
04:55Ini supaya diambil alih.
04:58Ya, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
05:02Tetapi, saya kira Kejaksaan Agung akan keberatan melakukan ini.
05:08Kan gitu.
05:09Itu menyangkut prestise kelembagaan.
05:13Menyangkut marwah kelembagaan pasti diartikan begitu.
05:16Tapi, kalau sudah begini kan memang jadi masalah nanti hukum acaranya.
05:22Secara hukum ya.
05:24Secara hukum ini sebenarnya belum ada pelimpahan.
05:27Secara hukum ya.
05:30Iya.
05:31Oke, baik.
05:32Prof Mahfud MD, nanti kita juga nantikan bagaimana janji dari Kejaksaan Agung membongkar kasus ini terang-terangnya.
05:38Prof Mahfud MD, mantan Menko Polukam.
05:40Terima kasih sudah berbagi pandangan bersama kami.
05:41Selalu, Prof.
05:43Terima kasih.
05:45Terima kasih.
Komentar