Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Febrie Adriansyah seharusnya segera dihadirkan ke publik dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah potensi pelarian tersangka maupun penghilangan barang bukti.

"Seharusnya Febrie Adriansyah ini segera ditampilkan ke publik dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini," kata Mahfud.

Ia menilai status tersangka Febrie terlebih dahulu harus diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Status ketersangkaannya harus disahkan dulu dan itu bisa cepat. Panggil, periksa, tanda tangan berita acara, lalu kejaksaan menerbitkan P21. Setelah itu baru dilimpahkan beserta barang bukti dan tersangkanya," ujarnya.

Mahfud juga menyoroti belum diketahui keberadaan Febrie Adriansyah hingga kini.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Kalau rakyat seperti saya boleh curiga ini bersembunyi atau disembunyikan oleh sesuatu kekuatan. Masa negara tidak bisa menghadirkan dia? Masa negara tidak mengumumkan dia ada di suatu tempat?" katanya.

Meski mengaku memiliki kecurigaan, Mahfud enggan berspekulasi mengenai pihak yang diduga menyembunyikan Febrie.

"Saya enggak tahu. Nanti kalau kita nuduh-nuduh begitu berbahaya. Pokoknya ini sangat aneh, negara tidak bisa menghadirkan seorang yang diumumkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#mahfudmd #febrieadriansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680297/febrie-adriansyah-segera-ditahan-mahfud-pertanyakan-kehadiran-tersangka-ke-publik
Transkrip
00:00Oke, nah Prof, dengan barang bukti atau alat buktinya kan juga besar sekali untuk uang dan juga emasnya.
00:07Tapi kan keberadaan Febri Adriansyah masih jadi tanda tanya.
00:09Sebenarnya seberapa genting atau seberapa penting Febri Adriansyah ini juga untuk segera ditahan saja sama kejagung?
00:15Ya seharusnya gitu, karena satu, orang tidak ditahan itu kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kan gitu.
00:23Lalu yang kedua, kalau tidak dikhawatirkan melarikan diri.
00:31Iya kan? Nah, itu antara lain ya.
00:35Dan tidak menghilangkan barang bukti.
00:38Bisa saja ini dalam keadaan begini barang bukti yang lain yang masih mau dicari lagi.
00:43Karena ini kan tiga peristiwa.
00:46Tiga peristiwa atau tiga kasus ini baru diselidiki di dua tempat.
00:53Baru digeledah di dua tempat.
00:55Kan bisa saja dari kasus-kasus ini muncul nanti.
00:59Sehingga bisa saja terjadi upaya penghilangan, upaya melarikan diri dan sebagainya itu.
01:05Ya seharusnya Febri Adriansyah ini segera ditampilkan ke publik.
01:12Tampil ke publik dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini.
01:17Tetapi status ketersangkaannya harus diselahkan dulu.
01:22Dan itu bisa cepat kok.
01:24Misalkan dulu pertama panggil diperiksa lalu surutan datangan berita acara.
01:29Lalu pada saat yang sama kejaksaan membuat surat sudah P21 karena memang sudah lengkap.
01:35Lalu sesudah itu dilimpahkan.
01:37Baru nanti proses pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.
01:42Kan cuma gitu sebenarnya tuh bisa dikerjakan dalam satu jam kok.
01:46Kalau ingin memenuhi formalitasnya.
01:48Yang kemarin dianggap tidak ada lalu hadirkan Febri Adriansyah lalu suruh tanda tangan berita acara bahwa dia sudah diperiksa.
01:56Lalu serahkan kejaksaan seluruh berkas.
01:59Lalu kejaksaan menjawab oke ini P21.
02:02Sudah P21 serahkan seluruh barang bukti beserta tersangkanya.
02:06Itu lalu menjadi urusan kejaksaan.
02:09Nah Prof. Soal lagi-lagi tanda tanya di mana posisi Febri Adriansyah ini juga.
02:14Kan keterangan dia adalah yang paling krusial artinya di sini.
02:17Tapi dengan belum ditahan ya dan posisinya masih tanda tanya.
02:21Apa yang terjadi menurut Anda Prof. Mahfud sebenarnya?
02:23Ya kalau rakyat seperti saya ini boleh curiga.
02:27Ini bersembunyi atau disembunyikan oleh sesuatu kekuatan.
02:31Masa negara tidak bisa menghadirkan dia?
02:34Masa negara tidak mengumumkan dia ada di suatu tempat ini?
02:38Dan seterusnya.
02:40Apalagi dikatakan sudah dilimpahkan meskipun secara yuridis itu belum ada pelimpahan sekarang ini.
02:49Berdasar pasal 61 KUHAB.
02:54Gitu enggak?
02:55Oke.
02:56Kalau misalnya ada kecurigaan disembunyikan,
02:58berut Anda siapa yang nyembunyi, Prof?
03:00Sudah tahu.
03:01Nanti kalau kita nuduh-nuduh gitu,
03:03bari berbahaya.
03:04Ya pokoknya ini sangat aneh.
03:07Negara tidak bisa menghadirkan seorang yang diumumkan sebagai tersangka.
03:14Dan berarti barang buku sebanyak itu juga Prof bisa dipastikan tidak hanya milik febris seorang?
03:22Ya bisa saja.
03:23Bukan milik febris seorang.
03:26Nah makanya dihadirkan dia.
03:27Dan menurut saya, menurut keyakinan saya,
03:31polisi itu sudah tahu uang itu dari siapa, siapa yang bawa.
03:36Kan tidak sembarangan.
03:38Ya tidak sembarangan menyita begitu.
03:40Pasti tahu ini uang dari siapa, tanggal berapa, dibawa dengan apa.
03:45Itu sudah pasti ada catatannya di polisi.
03:47Polisi kita itu dalam hal-hal begini.
03:49Asal jangan diganggu profesional kok menemukan hal gitu.
03:53Tinggal sekarang hadirkan.
03:55Daksanya lalu tunjukkan ini uang tanggal sekian.
03:58Lewat mobil ini, jumlahnya sekian yang mengirim ini tuh pasti rinci.
04:03Temuan polisi itu.
04:06Itu.
04:06Nah, Prof.
04:07Apalagi sekarang.
04:08Ya sekarang ini sudah beredar ya.
04:11Jaringan bisnis.
04:12Jaringan bisnis keluarga.
04:14Keluarga Febri Adiransa ini.
04:17Dimuat di dalam AFU ID.
04:22Itu gila-gilaan juga tuh.
04:25Oke.
04:26Prof, yang juga jadi kekhawatiran adalah, dari publik adalah,
04:30jangan sampai ini dilokalisasi nanti tersangkanya hanya sampai Febri Adiransa saja.
04:34Kalau Anda meyakini apakah Kejago akan bisa membongkar sampai ke tokoh-tokoh lain?
04:40Saya tidak yakin.
04:41Meskipun mungkin Kejaksaan Agung selalu menjamin itu.
04:47Oleh sebab itu, saya lebih setuju sebenarnya yang tidak melanggar hukum, acara, dan ada kepastiannya.
04:55Ini supaya diambil alih.
04:58Ya, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
05:02Tetapi, saya kira Kejaksaan Agung akan keberatan melakukan ini.
05:08Kan gitu.
05:09Itu menyangkut prestise kelembagaan.
05:13Menyangkut marwah kelembagaan pasti diartikan begitu.
05:16Tapi, kalau sudah begini kan memang jadi masalah nanti hukum acaranya.
05:22Secara hukum ya.
05:24Secara hukum ini sebenarnya belum ada pelimpahan.
05:27Secara hukum ya.
05:30Iya.
05:31Oke, baik.
05:32Prof Mahfud MD, nanti kita juga nantikan bagaimana janji dari Kejaksaan Agung membongkar kasus ini terang-terangnya.
05:38Prof Mahfud MD, mantan Menko Polukam.
05:40Terima kasih sudah berbagi pandangan bersama kami.
05:41Selalu, Prof.
05:43Terima kasih.
05:45Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan