Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjawab sejumlah pertanyaan media terkait keberadaan Febrie Adriansyah.

"Yang bersangkutan masih ada di indonesia, tidak ke luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik," kata Anang, Senin (13/7/2026).

Anang juga buka suara terkait pelimpahan berkas perkara terkait Febrie.

"Karena sifatnya pelimpahan kita pelajari dulu. Yang disangkakan penegak hukum jadi harus hati-hati," kata Anang Supriatna.

"Beliau sudah sukarela mengundurkan diri," lanjutnya.

Anang memastikan Kejagung akan profesional dan akan melibatkan KPK untuk supervisi.

"Bukan di perkara ini saja, tapi kami menjunjung asas praduga tak bersalah di seluruh kasus," katanya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

#jampidsus #febrieadriansyah #kejagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680294/febrie-adriansyah-ada-di-mana-kapuspenkum-anang-tegaskan-hal-ini
Transkrip
00:27Selamat bertugas
00:30Yang jelas memang kita hari Sabtu kemarin sudah menerima pelimpahan administrasi perkara penyidikan dari Polri kekejaksaan dan kuda kita terima
00:45dan nanti dengan ditindak lanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, warang buktinya dan juga terkait dengan termasuk
00:58tersangkanya.
01:03Iya memang kan saya bilang kan penyerahan administrasi perkara bukan berkas ya, kalau berkas berarti kan penduduk umum dari penyidik,
01:12penduduknya kan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita kepada dari penyidik dan sama juga kebetulan yang diduga
01:24salah satunya open di kita.
01:30Yang terkenal di kejaksaan agung ketika ada jaksa yang bermasalah terlebih dahulu diperiksa di jamwas sebelum ditetapkan sebagai tersangka apalagi
01:39oleh institusi lain.
01:40Nah terkait dengan tersangka FA ini, dalam masalah ini apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan di jamwas?
01:46Itu satu. Yang kedua, setelah dilakukan persetujuan untuk pengunduran diri dan FA dijaikan tersangka, tentunya kan kejaksaan agung kan tidak
02:00lepas begitu saja atas peran yang bersangkutan sebagai ASN kejaksaan.
02:05Tentunya pemantauan juga ada. Nah sampai hari ini, tersangka FA ini berada di mana?
02:11Baik. Pertama, memang prosesnya untuk hal-hal tertentu bisa. Nah kebutuhan ini kekhususan, pelimpahan sudah diserahkan, bukan maaf pelimpahan, penyerahan,
02:22agresi perkara sudah kita terima.
02:24Dan terkait dengan yang disampaikan, terkait dengan ini salah FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak
02:34keluar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik.
02:40Gitu aja.
02:42Yang ini diberingin, kebetulan kan PLH dari pelaksana tugas jambis juga merangkap jambas. Itulah tipe bentuknya kenapa salah satu pertimbangan,
02:51supaya dengan memudahkan.
02:53Artinya selama ini belum pernah juga ada pemeriksaan terhadapnya?
02:55Belum kan baru kemarin. Kan belum perlu proses kemarin, ya.
02:59Sudah nyaruh di tangan apa, Pak?
03:01Ya ini kan kita dulu belum menerima sepenuhnya. Baik itu barang bukti kan seteliti, barang bukti kan juga banyak tuh.
03:09Kemarin, dari ini kan ada emas, ada apa? Kita tidur-tidur, dari situ lah nanti baru kita mendalami dan meniksa
03:18mengkaji dulu.
03:19Seperti apa nantinya.
03:20Tapi namun demikian juga, karena sifatnya ini masih peliman, kita belajar dulu, Tim.
03:26Yang jelas, nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi kan kebetulan yang disangkatan ini kan penduduk hukum. Kita harus
03:34hati-hati.
03:36Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa.
03:38Pak, untuk pemerintahnya, pemerintahnya masih ASN aktif ya, Pak?
03:42Ya masih. Kan kalau sudah, pemerintah itu kalau sudah ada indikasi ke INKRAH biasanya baru.
03:49Pak, itu bicara mengenai hukum acara.
03:51Tapi kan terhadap jabatannya, beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas di jabatan.
03:58Pak, mengenai hukum acara tadi, Pak, penjelasannya, Pak.
04:00Itu tadi melanjutkan pertanyaan tadi. Sebenarnya kan kita juga masih bingung.
04:04Ini perkara apa sebenarnya yang menyangkut dengan FABRI, maaf, sorry, FAH.
04:08Dan juga peranannya seperti apa, berkaitan dengan barang bukti yang sudah disita.
04:11Ini kan sampai sekarang belum ada penjelasan peran atau kasus posisinya seperti apa.
04:15Bisa dijelaskan atau tidak, Pak?
04:16Yang jelas, makanya kita akan menerima, nanti kita pelajari ya.
04:20Nanti penyidik di Kejahasan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus.
04:25Khusus ini, karena kan nggak bisa ini.
04:27Karena penyidiknya, kita akan menutup tim khusus, penyidiknya, kita akan pelajari seperti apa,
04:36perkaranya seperti apa, berdasarkan daripada berita acara pemeriksaannya sudah ada,
04:42berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan.
04:52Nah ini kita pelajari seperti apa.
04:53Saya, kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa.
04:59Yang jelas, dalam hal ini, kita tetap berkoordinasi, baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya,
05:08dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,
05:14kita akan melibatkan juga nanti supervisinya dari KPK.
05:19Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi Tiga Kota Dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan
05:29perkara.
05:29Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas peraduga tidak bersalah.
05:40Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan, menangani suatu perkara,
05:47prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas peraduga pesalah tetap kami kemukakan.
05:52Selama belum ada putusan yang tetap, Tanyikrah.
05:55Pak, silakan saja yang jelas, kalau kemarin Komisi Tiga menyatakan akan ikut mengawasi pelaksanaan.
06:05Karena ini menjadi perkara sorotan publik yang cukup, otomatis kami juga harus hati-hati dan kami akan terbuka.
06:12Dalam hal-hal tertentu ya, tapi kalau materi penyidikan itu tidak bisa kita terbuka,
06:17karena itu kan strategi bagi penyidik untuk mengukapkan suatu tindak pedananya.
06:24Ya, intinya kita nanti di pajang bisnis, bahwa pajang bisnis akan membentuk tim penyidik di kejelasan orang-orang yang ditentukan.
06:33Ya, nanti khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada konflik interest dengan yang bersama-sama.
06:40Baik saja.
06:43Ya, umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi.
06:48Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini.
06:52Dan kita akan bekerjasama sebetulnya.
06:53Pak, hari ini benar nggak Pak?
06:55Kalau itu diperkisahkan?
06:59Oh iya, nanti akan diserahkan.
07:00Nanti saya belum dapat informasi, tapi yang jelas ada kesepakaman dulu.
07:04Hari ini mas, hari ini diserahkan?
07:06Belum, belum.
07:07Tapi hari ini ada beberapa yang diserahkan, tapi kan bertahap ini kan barang bukti cukup banyak juga.
07:12Untuk mengetahkan pasia juga nanti.
07:14Yang jelas.
07:14Tahapnya hari ini atau dari...
07:15Berlanjutin.
07:16Dan mulai kemarin kita berlanjut.
07:18Cukup banyak.
07:19Nantinya ya, pasti dong.
07:21Karena kan ini perkaranya.
07:30Lenda kan kemarin berdasarkan dari penyidik dari Polri menyertakan sudah tersangka.
07:36Nah itulah.
07:37Nah, kita kan nanti kita dalami berdasarkan dari berita acara pengusahaan dari alat bukti yang ada yang sudah dikumpul.
07:47Itu kita pelajari dulu semua.
07:48Yang penting kita pastikan, kita harus sesuai dengan mekanipsi dan aturan yang berlaku.
07:54Kita pelajari dulu ya.
07:55Tapi belum lagi ada kompiksaan?
07:57Belum.
07:58Belum kan ini dari masih administrasi, administrasi dari penyerahan administrasi perkara ke kita.
08:04Kita mohon waktu, nanti setelah kita lengkap semua terima, baru kita nanti ambil sekep dan nanti kita akan terbuka untuk
08:15publik.
08:16Makasih.
08:17Cukup ya.
08:17Bapak, tim khusus tadi maksudnya, apakah bukan jajaran yang ada di PISU sekarang mengingat itu semua anak buahnya?
08:25Ya, nanti itu dipertimbangkan oleh kita, bukan artinya mana yang ibaratnya secara ini tidak resisten.
08:33Ya, seperti itu.
08:34Pak, apakah rumah PFA yang di Radio Dalam sudah pernah digeledah?
08:38Tidak ada.
08:40Apakah Kejagun juga bakal menindak pelancuti, apa, kemungkinan DPR yang kemarin tentang kemungkinan banker-banker yang dimiliki FAPA?
08:49Ya, mungkin kita tulis-tulis, kita tidak berdasarkan opini ini, tapi kita lihat dulu.
08:54Berdasarkan kepentingan penyidikan, menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan, pasti kita lakukan.
09:02Sejauh mana kesiapan Kejagun, jika nanti Pak FFA mengajukan terang-peratilan, Pak?
09:07Ya, kita siap mengatasi semua.
09:08Pak, saya tidak, saya belum melihat, ini ya, belum melihat, kami belum melihat secara berita ajaknya misalnya, belum diserahkan semuanya.
09:22Nanti dari situ kita akan tahu ya.
09:23Baik.
09:24Pak FFA sendiri itu sudah benar-benar off jadi donas kebaskan berarti apa?
09:28Beliau sudah mengundurkan diri secara supaya lelah, dari jabatan sebagai jawab fitus, karena beliau tidak mau nantinya menimbulkan ekses yang
09:38tidak baik, baik ke lembaga.
09:40Beliau betul-betul menjaga ingin segala sesuatu itu dilakukan dengan profesional dan akuntabel.
09:45Tapi dibes-beskan keseluruhan Pak?
09:47Ya, kan sudah ditunjuk POT ya kemarin.
09:52Ya, kita kan menerima, nanti kita ini.
09:57Ya, pasti, pasti kita terkembangkan ya.
10:02Pas satu ya dari saya?
10:03Nanti kita pasti, karena kita kewajar.
10:04Oke?
10:06Di KUHAP tidak ada waktu ini pelimpahan dari polisi itu terjagung tapi belum diberikan sebagai satu ya?
10:13Saya sudah baca KUHAP-nya tidak ada.
10:15Kalau nanti di peradilan Pak FFA masuk, bagaimana cara terjagung biar bisa mempertahankan pelimpahan ini Pak?
10:25Iya, nanti kita belajar ya Pak saya.
10:28Kita-kita benar-benar.
10:30Ya, yang jelas ketika nanti sudah kita terima semuanya, tim penyidik dari Kejagungan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari
10:42administrasi yang kita terima,
10:45baik itu beri hati akcian pemirsaan, maupun barang bukti yang sudah ada, dan terkait juga dengan perkaranya.
10:52Dari tadi terakhir terus, sudah cukup.
10:55Doa.
10:56Penting banget.
10:57Penting bagi Bapak.
11:16Kami tidak tahu, kalau saya pribadi tidak tahu.
11:20Ya saya tidak tahu, baru tahunya kemarin.
11:22Yang jelas, baik, kemarin kan ada pengakuan dari beliau sendiri, yang bersangkutan, seperti itu.
11:34Nanti kita dalami.
11:35Nah inilah nanti akan kami dalami setelah lengkap semua yang kita terima.
11:40Nah, kami tidak bisa berspekulasi, sekali lagi tidak bisa berspekulasi saat ini terlalu dini, nanti kita pelajari.
11:48Jadi pastikan, kami pastikan kita akan lakukan dengan profesional dan terbuka.
11:53Itu saja.
11:54Dan kita tidak akan menuntutupi.
11:57Tetapi tetap kami memegang prinsip kehati-hatian dan menyunjung asas peraduga tak bersalah, itu mutak.
12:05Apakah benar itu asetnya selama ini dilakukan sebagai aset milik PKA?
12:10Baru dengar ini dari Pak, saya belum tahu.
12:13Enggak ada itu.
12:14Kalau pengamanan PNI Pak, yang berlekat kepada PMA ini Pak, apakah sekarang sudah di...
12:20Sudah, sudah tidak ada.
12:21Sudah tidak ada.
12:22Ya, karena PN itu melekat karena jabatan.
12:25Setelah itu enggak ada.
12:27Baik, terima kasih.
12:30Cukup ya.
12:31Cukup ya.
12:33Ya.
12:34Enggak benar.
12:36Gimana mau umroh?
12:37Sudah dicekal.
12:39Kalau penyidik semula juga.
12:41Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal.
12:45Dan dalam pantauan penyidik juga.
12:48Ya.
12:50Ya belum ada, nanti kita pelajari.
12:52Saya belum, ya.
12:53Oke.
12:54Baik, cukup ya.
12:55Terima kasih ya.
12:56Terima kasih Pak Pak Muspen.
12:58Baik, terima kasih rekan-rekan media.
13:01Cukup ya.
13:03Terima kasih.
13:06Terima kasih.
13:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan