Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"kejanggalannya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh polisi dengan narasi dilimpahkan. Nah, kalau dilimpahkan itu kan berarti sudah P-21. Kalau P-21 itu artinya tersangkanya sudah di periksa sesuai dengan pasal 61 ya KUHAP itu kan mengatur tersangka diperiksa dulu lalu berita acara pemeriksaan itu ditandatangani lalu barang bukti ya beserta berita acara bahwa sudah diperiksa itu diserahkan itu namanya dilimpahkan" ujar Mahfud MD\

#kasuskorupsi #tppu #mahfudmd

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/680268/mahfud-md-sebut-ada-kejanggalan-soal-kasus-korupsi-eks-jampidsus-yang-dilimpahkan-ke-kejagung
Transkrip
00:00...Singgapura dan Bank Indonesia.
00:04Penanganan kasus tiga korupsi besar yang menyaret ex-jampitsus Febri Adriansyah masih berjalan
00:10dengan pengusutan yang dilanjutkan penanganannya dari Polisi Kekejaksaan Agung.
00:15Lebih lengkap soal tiga kasus korupsi besar yang menyaret ex-jampitsus Febri Adriansyah,
00:19kita bahas bersama mantan Menko Polhuka Mahfud MD.
00:22Prof. Mahfud, selamat petang.
00:24Selamat petang.
00:26Prof. Mahfud, ini kan memang sudah jadi sorotan publik,
00:28kemudian Kejagung juga sudah memastikan akan dilakukan secara transparan penyidikannya.
00:32Tapi masih ada kekhawatiran, ada konflik of interest ketika kasus itu dilakukan oleh Kejagung.
00:37Seperti apa yang harus dilakukan oleh Kejagung untuk membuktikan janjinya bahwa kasus ini akan transparan?
00:43Ya, kalau soal mau memenuhi janji itu, itu kan ada di hati masing-masing ya.
00:52Kita tidak bisa menyatakan itu bisa dipenuhi atau tidak.
00:57Kan biasanya kalau pejabat bicaranya yang baik-baik saja, nanti transparan dan sebagainya.
01:03Tapi di lapangan kita, kita kan tidak tahu.
01:06Jadi kita tunggu saja.
01:08Kan kita juga bisa ikut mengawasi ya.
01:10Jadi saya tidak menjamin juga lah, karena saya tidak tahu sesungguhnya apa yang terkandung di balik semua peristiwa yang serba
01:22cepat dan nampaknya tidak sesuai dengan hukum ini.
01:28Itu saja kita tunggu perkembangannya.
01:30Artinya maksudnya kejanggalan yang Anda temukan di mana saja poinnya, Prof?
01:36Kejanggalannya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh polisi dengan narasi dilimpahkan.
01:48Nah kalau dilimpahkan itu kan berarti sudah P21.
01:56Kalau P21 itu artinya tersangkanya sudah diperiksa sesuai dengan pasal 61, KUHAB.
02:08Itu kan mengatur, tersangka diperiksa dulu lalu berita acara pemeriksaan itu ditanda tangani lalu barang bukti beserta berita acara bahwa
02:20sudah diperiksa itu diserahkan.
02:23Itu namanya dilimpahkan.
02:25Tetapi harus sebelum dilimpahkan itu harus ada P21 dulu dari Kejaksaan menyatakan ini yang sudah ditanda tangani dan barang buktinya
02:37sudah cukup.
02:39Maka sekarang jadi P21 lalu barang bukti beserta tersangkanya diserahkan.
02:45Ini belum diperiksa lalu diserahkan.
02:48Tersangkanya belum diserahkan juga.
02:51Nah harusnya kan diserahkan oleh penyidik ya untuk ditahan atau untuk apa gitu kan diserahkan oleh penyidik Polri karena Polri
02:58yang membuka.
02:59Nah itu saja kan sudah pelanggaran.
03:02Dan saya kira masalah ini tidak perlu diperdebatkan tentang kesalahan ini.
03:06Saya kira semua orang yang mengerti itu sudah berbicara semua.
03:10Misalnya aktivis penegakan hukum pidana seperti Boyamin sudah bicara lebih dulu.
03:17Lalu Pukat UGM, lalu ada Ginteng.
03:19Semua sudah mengatakan ini salah gitu.
03:23Oleh sebab itu ya mari kita lihat perkembangannya.
03:28Kesalahan ini mau diapakan.
03:30Karena hukum itu mbak, hukum itu setiap term itu mempunyai arti stipulatif.
03:38Misalnya antara dilimpahkan dengan diserahkan.
03:43Itu kan beda. Kalau dilimpahkan itu ukurannya hanya satu. Sudah diperiksa, sudah P21 dan sudah cukup alat bukti diserahkan.
03:54Kalau tidak ada itu tidak dilimpahkan namanya.
03:58Tapi kemarin Kejaksaan Agung kan bilang sudah dilimpahkan, Polri juga sudah dilimpahkan.
04:03Padahal belum dilimpahkan secara hukum ya dalam arti stipulatif.
04:07Hukum itu punya arti sendiri.
04:09Nah Prof Mahfud, berarti kalau ada kejanggalan dalam prosedur hukumnya, konsekuensinya dalam penanganan atau pembongkaran kasus ini secara lebih terang
04:17-benerang, nanti akan apa yang akan bisa dihadapi?
04:22Ya, pertama mungkin, hambatan pertama itu bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.
04:30Ya kan? Oleh karena tidak sah, yang disebut tersangka bisa mengajukan pra-peradilan bahwa itu dinyatakan tidak sah.
04:41Oleh sebab itu yang paling praktis, yang kemarin itu dianggap tidak ada aja.
04:48Ya kan dianggap tidak ada, kembalikan ke polisi.
04:51Kan kemarin belum ada berita acara yang resmi bahwa itu pelimpahan kan.
04:56Itu hanya di dalam New Paper, selalu apa?
04:58Kan ada format sendiri.
05:03Dari P19 lalu menjadi P21, itu kan ada formatnya.
05:08Kalau ada ya itu bisa di, kalau memang itu dibuat berarti itu bisa dinyatakan batal karena tidak memenuhi syarat.
05:18Itu satu yang paling praktis ya, dianggap tidak ada, lalu diproses lagi, panggil dulu, dicari febrinya itu bersembunyi atau disembunyikan
05:27di mana.
05:28Nah, baru sesudah itu minta surat P21, baru dilimpahkan.
05:33Gitu, kalau mau urut ya.
05:36Kalau mau urut.
05:36Kalau seperti ini kan sudah, sudah keliru ya.
05:41Salah lah, bukan keliru.
05:43Oke, Prof.
05:44Kalau misalnya ada kekeliruan, apakah kalau menurut Prof Mahfud sebenarnya tadi pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung juga sebenarnya untuk
05:50menegaskan berbagai spekulasi yang muncul dalam penanganan kasus, Prof?
05:55Oh iya, itu tugas pejabat menegaskan berbagai spekulasi yang tidak sehat itu yang mungkin dianggap negatif, itu harus dinyatakan tidak
06:06khawatir kan gitu.
06:07Kan pejabat tugasnya begitu, tidak usah khawatir, ini mau nanti pokoknya transparan gitu.
06:13Nanti kita lihat aja, kan banyak memang pejabat begitu, pokoknya ini beres semua, saya tidak pernah korupsi, nyatanya korupsi juga
06:21kan gitu.
06:22Iya kan, seperti Febri Adriansa itu, ketika DPR mengatakan, wah pokoknya dijamin lah, waktu menangkap, apa, menyita hartanya Zaraf, saya
06:32heran, anak buah saya sampai gemetaran karena melihat uang banyak, sebanyak itu gitu.
06:37Itu kan bohong, karena dia sendiri di rumahnya ada uang yang kayak gitu yang kemudian disita oleh kepolisian.
06:44Jadi kalau pejabat di depan publik harus itu memberi sinyal-sinyal yang positif meskipun sebenarnya negatif.
06:53Nah Prof, dengan barang bukti atau alat buktinya kan juga besar sekali untuk uang dan juga emasnya, tapi kan keberadaan
07:01Febri Adriansa masih jadi tanda tanya, sebenarnya seberapa genting atau seberapa penting Febri Adriansa ini juga untuk segera ditahan saja
07:07sama kejagung?
07:08Iya seharusnya gitu, karena satu, orang tidak ditahan itu kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kan gitu.
07:17Lalu yang kedua kalau tidak dikhawatirkan melarikan diri.
07:24Iya kan? Nah itu antara lain ya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
07:31Bisa saja ini dalam keadaan begini barang bukti yang lain yang masih mau dicari lagi, karena ini kan tiga peristiwa.
07:39Tiga peristiwa atau tiga kasus ini baru diselidiki di dua tempat, baru digeledah di dua tempat.
07:49Kan bisa saja tadi, kasus-kasus ini muncul nanti, sehingga bisa saja terjadi upaya penghilangan, upaya melarikan diri, dan sebagainya
07:58itu.
07:59Ya seharusnya Febri Adriansa ini segera ditampilkan ke publik, tampil ke publik, dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini.
08:11Tetapi status ketersangkaannya harus disahkan dulu, dan itu bisa cepat kok.
08:18Disahkan dulu pertama, panggil diperiksa, lalu surutan datangan berita acara, lalu pada saat yang sama kejaksaan membuat surat sudah P21,
08:27karena memang sudah lengkap, lalu sesudah itu dilimpahkan.
08:31Baru nanti proses pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.
08:36Kan cuma gitu, sebenarnya tuh bisa dikerjakan dalam satu jam kok, kalau ingin memenuhi formalitasnya.
08:42Yang kemarin dianggap tidak ada, lalu hadirkan Febri Adriansa, lalu suruh tanda tangan berita acara bahwa dia sudah diperiksa,
08:50lalu serahkan kejaksaan seluruh berkas, lalu kejaksaan menjawab, oke ini P21, sudah P21, serahkan seluruh barang bukti beserta tersangkanya.
09:00Itu lalu menjadi urusan kejaksaan.
09:03Nah, Prof Soal, lagi-lagi tanda tanya di mana posisi Febri Adriansa ini juga, kan keterangan dia adalah yang paling
09:10krusial artinya di sini,
09:11tapi dengan belum ditahan ya dan posisinya masih tanda tanya, apa yang terjadi menurut Anda Prof Mahfud sebenarnya?
09:17Ya kalau rakyat, seperti saya ini boleh curiga, ini bersembunyi atau disembunyikan oleh sesuatu kekuatan.
09:25Masa negara tidak bisa menghadirkan dia? Masa negara tidak mengumumkan dia ada di suatu tempat ini?
09:32Dan seterusnya. Apalagi dikatakan sudah dilimpahkan meskipun secara yuridis itu belum ada pelimpahan sekarang ini.
09:42Ya, berdasar pasal 61 KUHAB.
09:48Gitu, Mbak?
09:49Oke, kalau misalnya ada kecurigaan disembunyikan, menurut Anda siapa yang nyembunyikan, Prof?
09:54Sudah tahu. Nanti kalau kita nuduh-nuduh gitu, bari berbahaya.
09:58Pokoknya, ini sangat aneh. Negara tidak bisa menghadirkan seorang yang diumumkan sebagai tersangka.
10:09Dan berarti barang buku sebanyak itu juga, Prof, bisa dipastikan tidak hanya milik febris seorang?
10:15Ya bisa saja. Bukan milik febris seorang.
10:20Nah, makanya dihadirkan dia.
10:21Dan menurut saya, menurut keyakinan saya,
10:25polisi itu sudah tahu uang itu dari siapa, siapa yang bawa.
10:30Kan tidak sembarangan.
10:31Ya, tidak sembarangan menyita begitu.
10:34Pasti tahu ini uang dari siapa, tanggal berapa, dibawa dengan apa,
10:39itu sudah pasti ada catatannya di polisi.
10:41Polisi kita itu dalam hal-hal begini,
10:43asal jangan diganggu profesional kok menemukan hal gitu.
10:47Tinggal sekarang hadirkan.
10:49Tidaknya lalu tunjukkan ini uang tanggal sekian.
10:51Lewat mobil ini, jumlahnya sekian yang mengirim ini itu pasti rinci temuan polisi itu.
10:59Itu.
11:00Nah, Prof, yang juga...
11:01Apalagi sekarang, ya sekarang ini sudah beredar ya,
11:05jaringan bisnis keluarga Febri Adiriansyah ini,
11:11dimuat di dalam AFU ID.
11:15Itu gila-gilaan juga tuh.
11:19Oke.
11:20Prof, yang juga jadi kekhawatiran dari publik adalah
11:23jangan sampai ini dilokalisasi nanti tersangkainya hanya sampai Febri Adiriansyah saja.
11:28Kalau Anda meyakini, apakah Kejago akan bisa membongkar sampai ke tokoh-tokoh lain?
11:33Saya tidak yakin.
11:35Meskipun mungkin Kejaksaan Agung selalu menjamin itu.
11:41Oleh sebab itu, saya lebih setuju sebenarnya yang tidak melanggar hukum,
11:47acara, dan ada kepastiannya ini supaya diambil alih.
11:51Ya, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
11:55Tetapi, saya kira Kejaksaan Agung akan keberatan melakukan ini.
12:02Kan gitu.
12:02Itu menyangkut prestise kelembagaan.
12:07Menyangkut marwah kelembagaan pasti diartikan begitu.
12:10Tapi kalau sudah begini kan memang jadi masalah nanti hukum acaranya.
12:16Secara hukum ya.
12:17Secara hukum ini sebenarnya belum ada pelimpahan.
12:21Secara hukum ya.
12:22Oke.
12:23Baik.
12:24Iya.
12:25Oke, baik.
12:26Prof Mahfud MD, nanti kita juga nantikan bagaimana janji dari Kejaksaan Agung membongkar kasus ini terang-terangnya.
12:32Prof Mahfud MD, mantan Menko Polukam, terima kasih sudah berbagi pandangan bersama kami.
12:35Sasalu, Prof.
12:36Terima kasih, Dindih.
12:46Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan