00:00...Singgapura dan Bank Indonesia.
00:04Penanganan kasus tiga korupsi besar yang menyaret ex-jampitsus Febri Adriansyah masih berjalan
00:10dengan pengusutan yang dilanjutkan penanganannya dari Polisi Kekejaksaan Agung.
00:15Lebih lengkap soal tiga kasus korupsi besar yang menyaret ex-jampitsus Febri Adriansyah,
00:19kita bahas bersama mantan Menko Polhuka Mahfud MD.
00:22Prof. Mahfud, selamat petang.
00:24Selamat petang.
00:26Prof. Mahfud, ini kan memang sudah jadi sorotan publik,
00:28kemudian Kejagung juga sudah memastikan akan dilakukan secara transparan penyidikannya.
00:32Tapi masih ada kekhawatiran, ada konflik of interest ketika kasus itu dilakukan oleh Kejagung.
00:37Seperti apa yang harus dilakukan oleh Kejagung untuk membuktikan janjinya bahwa kasus ini akan transparan?
00:43Ya, kalau soal mau memenuhi janji itu, itu kan ada di hati masing-masing ya.
00:52Kita tidak bisa menyatakan itu bisa dipenuhi atau tidak.
00:57Kan biasanya kalau pejabat bicaranya yang baik-baik saja, nanti transparan dan sebagainya.
01:03Tapi di lapangan kita, kita kan tidak tahu.
01:06Jadi kita tunggu saja.
01:08Kan kita juga bisa ikut mengawasi ya.
01:10Jadi saya tidak menjamin juga lah, karena saya tidak tahu sesungguhnya apa yang terkandung di balik semua peristiwa yang serba
01:22cepat dan nampaknya tidak sesuai dengan hukum ini.
01:28Itu saja kita tunggu perkembangannya.
01:30Artinya maksudnya kejanggalan yang Anda temukan di mana saja poinnya, Prof?
01:36Kejanggalannya tersangka diserahkan ke Kejaksaan Agung oleh polisi dengan narasi dilimpahkan.
01:48Nah kalau dilimpahkan itu kan berarti sudah P21.
01:56Kalau P21 itu artinya tersangkanya sudah diperiksa sesuai dengan pasal 61, KUHAB.
02:08Itu kan mengatur, tersangka diperiksa dulu lalu berita acara pemeriksaan itu ditanda tangani lalu barang bukti beserta berita acara bahwa
02:20sudah diperiksa itu diserahkan.
02:23Itu namanya dilimpahkan.
02:25Tetapi harus sebelum dilimpahkan itu harus ada P21 dulu dari Kejaksaan menyatakan ini yang sudah ditanda tangani dan barang buktinya
02:37sudah cukup.
02:39Maka sekarang jadi P21 lalu barang bukti beserta tersangkanya diserahkan.
02:45Ini belum diperiksa lalu diserahkan.
02:48Tersangkanya belum diserahkan juga.
02:51Nah harusnya kan diserahkan oleh penyidik ya untuk ditahan atau untuk apa gitu kan diserahkan oleh penyidik Polri karena Polri
02:58yang membuka.
02:59Nah itu saja kan sudah pelanggaran.
03:02Dan saya kira masalah ini tidak perlu diperdebatkan tentang kesalahan ini.
03:06Saya kira semua orang yang mengerti itu sudah berbicara semua.
03:10Misalnya aktivis penegakan hukum pidana seperti Boyamin sudah bicara lebih dulu.
03:17Lalu Pukat UGM, lalu ada Ginteng.
03:19Semua sudah mengatakan ini salah gitu.
03:23Oleh sebab itu ya mari kita lihat perkembangannya.
03:28Kesalahan ini mau diapakan.
03:30Karena hukum itu mbak, hukum itu setiap term itu mempunyai arti stipulatif.
03:38Misalnya antara dilimpahkan dengan diserahkan.
03:43Itu kan beda. Kalau dilimpahkan itu ukurannya hanya satu. Sudah diperiksa, sudah P21 dan sudah cukup alat bukti diserahkan.
03:54Kalau tidak ada itu tidak dilimpahkan namanya.
03:58Tapi kemarin Kejaksaan Agung kan bilang sudah dilimpahkan, Polri juga sudah dilimpahkan.
04:03Padahal belum dilimpahkan secara hukum ya dalam arti stipulatif.
04:07Hukum itu punya arti sendiri.
04:09Nah Prof Mahfud, berarti kalau ada kejanggalan dalam prosedur hukumnya, konsekuensinya dalam penanganan atau pembongkaran kasus ini secara lebih terang
04:17-benerang, nanti akan apa yang akan bisa dihadapi?
04:22Ya, pertama mungkin, hambatan pertama itu bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.
04:30Ya kan? Oleh karena tidak sah, yang disebut tersangka bisa mengajukan pra-peradilan bahwa itu dinyatakan tidak sah.
04:41Oleh sebab itu yang paling praktis, yang kemarin itu dianggap tidak ada aja.
04:48Ya kan dianggap tidak ada, kembalikan ke polisi.
04:51Kan kemarin belum ada berita acara yang resmi bahwa itu pelimpahan kan.
04:56Itu hanya di dalam New Paper, selalu apa?
04:58Kan ada format sendiri.
05:03Dari P19 lalu menjadi P21, itu kan ada formatnya.
05:08Kalau ada ya itu bisa di, kalau memang itu dibuat berarti itu bisa dinyatakan batal karena tidak memenuhi syarat.
05:18Itu satu yang paling praktis ya, dianggap tidak ada, lalu diproses lagi, panggil dulu, dicari febrinya itu bersembunyi atau disembunyikan
05:27di mana.
05:28Nah, baru sesudah itu minta surat P21, baru dilimpahkan.
05:33Gitu, kalau mau urut ya.
05:36Kalau mau urut.
05:36Kalau seperti ini kan sudah, sudah keliru ya.
05:41Salah lah, bukan keliru.
05:43Oke, Prof.
05:44Kalau misalnya ada kekeliruan, apakah kalau menurut Prof Mahfud sebenarnya tadi pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung juga sebenarnya untuk
05:50menegaskan berbagai spekulasi yang muncul dalam penanganan kasus, Prof?
05:55Oh iya, itu tugas pejabat menegaskan berbagai spekulasi yang tidak sehat itu yang mungkin dianggap negatif, itu harus dinyatakan tidak
06:06khawatir kan gitu.
06:07Kan pejabat tugasnya begitu, tidak usah khawatir, ini mau nanti pokoknya transparan gitu.
06:13Nanti kita lihat aja, kan banyak memang pejabat begitu, pokoknya ini beres semua, saya tidak pernah korupsi, nyatanya korupsi juga
06:21kan gitu.
06:22Iya kan, seperti Febri Adriansa itu, ketika DPR mengatakan, wah pokoknya dijamin lah, waktu menangkap, apa, menyita hartanya Zaraf, saya
06:32heran, anak buah saya sampai gemetaran karena melihat uang banyak, sebanyak itu gitu.
06:37Itu kan bohong, karena dia sendiri di rumahnya ada uang yang kayak gitu yang kemudian disita oleh kepolisian.
06:44Jadi kalau pejabat di depan publik harus itu memberi sinyal-sinyal yang positif meskipun sebenarnya negatif.
06:53Nah Prof, dengan barang bukti atau alat buktinya kan juga besar sekali untuk uang dan juga emasnya, tapi kan keberadaan
07:01Febri Adriansa masih jadi tanda tanya, sebenarnya seberapa genting atau seberapa penting Febri Adriansa ini juga untuk segera ditahan saja
07:07sama kejagung?
07:08Iya seharusnya gitu, karena satu, orang tidak ditahan itu kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kan gitu.
07:17Lalu yang kedua kalau tidak dikhawatirkan melarikan diri.
07:24Iya kan? Nah itu antara lain ya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
07:31Bisa saja ini dalam keadaan begini barang bukti yang lain yang masih mau dicari lagi, karena ini kan tiga peristiwa.
07:39Tiga peristiwa atau tiga kasus ini baru diselidiki di dua tempat, baru digeledah di dua tempat.
07:49Kan bisa saja tadi, kasus-kasus ini muncul nanti, sehingga bisa saja terjadi upaya penghilangan, upaya melarikan diri, dan sebagainya
07:58itu.
07:59Ya seharusnya Febri Adriansa ini segera ditampilkan ke publik, tampil ke publik, dan ditahan segera kalau dalam keadaan begini.
08:11Tetapi status ketersangkaannya harus disahkan dulu, dan itu bisa cepat kok.
08:18Disahkan dulu pertama, panggil diperiksa, lalu surutan datangan berita acara, lalu pada saat yang sama kejaksaan membuat surat sudah P21,
08:27karena memang sudah lengkap, lalu sesudah itu dilimpahkan.
08:31Baru nanti proses pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum.
08:36Kan cuma gitu, sebenarnya tuh bisa dikerjakan dalam satu jam kok, kalau ingin memenuhi formalitasnya.
08:42Yang kemarin dianggap tidak ada, lalu hadirkan Febri Adriansa, lalu suruh tanda tangan berita acara bahwa dia sudah diperiksa,
08:50lalu serahkan kejaksaan seluruh berkas, lalu kejaksaan menjawab, oke ini P21, sudah P21, serahkan seluruh barang bukti beserta tersangkanya.
09:00Itu lalu menjadi urusan kejaksaan.
09:03Nah, Prof Soal, lagi-lagi tanda tanya di mana posisi Febri Adriansa ini juga, kan keterangan dia adalah yang paling
09:10krusial artinya di sini,
09:11tapi dengan belum ditahan ya dan posisinya masih tanda tanya, apa yang terjadi menurut Anda Prof Mahfud sebenarnya?
09:17Ya kalau rakyat, seperti saya ini boleh curiga, ini bersembunyi atau disembunyikan oleh sesuatu kekuatan.
09:25Masa negara tidak bisa menghadirkan dia? Masa negara tidak mengumumkan dia ada di suatu tempat ini?
09:32Dan seterusnya. Apalagi dikatakan sudah dilimpahkan meskipun secara yuridis itu belum ada pelimpahan sekarang ini.
09:42Ya, berdasar pasal 61 KUHAB.
09:48Gitu, Mbak?
09:49Oke, kalau misalnya ada kecurigaan disembunyikan, menurut Anda siapa yang nyembunyikan, Prof?
09:54Sudah tahu. Nanti kalau kita nuduh-nuduh gitu, bari berbahaya.
09:58Pokoknya, ini sangat aneh. Negara tidak bisa menghadirkan seorang yang diumumkan sebagai tersangka.
10:09Dan berarti barang buku sebanyak itu juga, Prof, bisa dipastikan tidak hanya milik febris seorang?
10:15Ya bisa saja. Bukan milik febris seorang.
10:20Nah, makanya dihadirkan dia.
10:21Dan menurut saya, menurut keyakinan saya,
10:25polisi itu sudah tahu uang itu dari siapa, siapa yang bawa.
10:30Kan tidak sembarangan.
10:31Ya, tidak sembarangan menyita begitu.
10:34Pasti tahu ini uang dari siapa, tanggal berapa, dibawa dengan apa,
10:39itu sudah pasti ada catatannya di polisi.
10:41Polisi kita itu dalam hal-hal begini,
10:43asal jangan diganggu profesional kok menemukan hal gitu.
10:47Tinggal sekarang hadirkan.
10:49Tidaknya lalu tunjukkan ini uang tanggal sekian.
10:51Lewat mobil ini, jumlahnya sekian yang mengirim ini itu pasti rinci temuan polisi itu.
10:59Itu.
11:00Nah, Prof, yang juga...
11:01Apalagi sekarang, ya sekarang ini sudah beredar ya,
11:05jaringan bisnis keluarga Febri Adiriansyah ini,
11:11dimuat di dalam AFU ID.
11:15Itu gila-gilaan juga tuh.
11:19Oke.
11:20Prof, yang juga jadi kekhawatiran dari publik adalah
11:23jangan sampai ini dilokalisasi nanti tersangkainya hanya sampai Febri Adiriansyah saja.
11:28Kalau Anda meyakini, apakah Kejago akan bisa membongkar sampai ke tokoh-tokoh lain?
11:33Saya tidak yakin.
11:35Meskipun mungkin Kejaksaan Agung selalu menjamin itu.
11:41Oleh sebab itu, saya lebih setuju sebenarnya yang tidak melanggar hukum,
11:47acara, dan ada kepastiannya ini supaya diambil alih.
11:51Ya, diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
11:55Tetapi, saya kira Kejaksaan Agung akan keberatan melakukan ini.
12:02Kan gitu.
12:02Itu menyangkut prestise kelembagaan.
12:07Menyangkut marwah kelembagaan pasti diartikan begitu.
12:10Tapi kalau sudah begini kan memang jadi masalah nanti hukum acaranya.
12:16Secara hukum ya.
12:17Secara hukum ini sebenarnya belum ada pelimpahan.
12:21Secara hukum ya.
12:22Oke.
12:23Baik.
12:24Iya.
12:25Oke, baik.
12:26Prof Mahfud MD, nanti kita juga nantikan bagaimana janji dari Kejaksaan Agung membongkar kasus ini terang-terangnya.
12:32Prof Mahfud MD, mantan Menko Polukam, terima kasih sudah berbagi pandangan bersama kami.
12:35Sasalu, Prof.
12:36Terima kasih, Dindih.
12:46Terima kasih.
Komentar