00:00Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri yang tewas di Pondok Pesantren Lombok Tengah.
00:06Sementara itu keluarga korban berharap anak mereka bisa sembuh dan kembali ke sekolah meskipun dengan kondisi yang tidak lagi sempurna.
00:17Pengen melihat anak sekolah, nanti bisa sekolah sembuh.
00:22Tersangka terhadap terlapor anak, kami sebagainya tersangka.
00:26Kemudian kepada Pondok Pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh.
00:35Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri yang tewas di Pondok Pesantren Rosudatu Saulatiyah Al-Ibrahimi, Lombok Tengah.
00:44Keduanya dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua luka berat.
00:50Tersangka MR merupakan rekan korban dan pimpinan Pondok Pesantren Ahmad Muzaki Rahmatullah atau AMR.
00:58Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa belasan saksi,
01:02serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyebab kematian.
01:08Keduanya dijerat pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
01:15Penetapan tersangka terhadap terlapor anak, kami penetapan sebagai tersangka.
01:20Kemudian kepada pengelola Pondok Pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh,
01:25yang mengangkat dirinya sebagai pengasuh dalam pengelola Pondok Pesantren tersebut.
01:29Begitu yang dapat kami sampaikan.
01:32Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 359 atau pasal 360 ayat 1 KUHP,
01:40Junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
01:49Tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.
01:54Ancaman terberat adalah 5 tahun.
01:57Sementara itu, pihak keluarga berharap anak mereka bisa sembuh dan kembali ke sekolah,
02:02meskipun dengan kondisi yang tidak lagi sempurna.
02:05Pihak keluarga juga kecewa dengan sikap pimpinan Pondok Pesantren
02:08yang terkesan lepas tanggung jawab atas apa yang terjadi pada anak mereka.
02:14Sejak pertama kita tanyakan, nah itu katanya,
02:18jangan katanya kasihan, ibu tidak punya uang untuk bayar.
02:22Memang mau bayar apa?
02:24Saya kan juga sempat bertanya-tanya, berpikir.
02:28Apa yang mau dibayar?
02:29Nanti kan kalau keluar katanya, ini kita bayar 5 juta.
02:34Kalau lapor?
02:35Kalau lapor, katanya si ini masih tanyakan juga nanti.
02:39Paling saya harapkan, pengen melihat anak sekolah lagi bisa sembuh.
02:44Tidak mungkin, kan tidak mungkin sampai seperti semula sembuh sempurna total.
02:50Pasti banyak kekurangan juga.
02:53Tiga santri Pondok Pesantren di Dusun Sengko, Lombok Tengah, NTB
02:57diduga dibakar oleh senior mereka pada akhir tahun 2025.
03:02Ketiganya, mengalami luka bakar serius dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
03:07Kedua korban selamat yang mengalami luka bakar serius masih merasa kesakitan
03:11karena beberapa luka bakar belum mengering.
03:14Sementara korban lain mengalami luka yang parah bahkan sampai mengenai wajah.
03:19Tim Liputan, Kompas TV
03:21Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar