Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LOMBOK, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri yang tewas di Pondok Pesantren, Lombok Tengah. Keduanya dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua luka berat.

Tersangka MR merupakan rekan korban, dan pimpinan Pondok Pesantren Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa belasan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyebab kematian.

Keduanya dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, pihak keluarga berharap anak mereka bisa sembuh dan kembali ke sekolah, meskipun dengan kondisi yang tidak lagi sempurna.

Pihak keluarga juga kecewa dengan sikap pimpinan pondok pesantren yang terkesan lepas tanggung jawab atas apa yang terjadi kepada anak mereka.

Tiga santri pondok pesantren di Dusun Sengkol, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga dibakar oleh senior mereka pada akhir tahun 2025.

Ketiganya mengalami luka bakar serius, dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Kedua korban selamat yang mengalami luka bakar serius masih merasa kesakitan karena beberapa luka bakar belum mengering.

Sementara korban lainnya mengalami luka yang parah, bahkan sampai mengenai wajah.

Baca Juga Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah di https://www.kompas.tv/regional/679670/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-pembakaran-3-santri-di-lombok-tengah

#santri #ponpes #santridibakar #kekerasan


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679817/terungkap-polisi-tetapkan-dua-tersangka-kasus-santri-tewas-di-lombok-tengah-kompas-petang
Transkrip
00:00Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri yang tewas di Pondok Pesantren Lombok Tengah.
00:06Sementara itu keluarga korban berharap anak mereka bisa sembuh dan kembali ke sekolah meskipun dengan kondisi yang tidak lagi sempurna.
00:17Pengen melihat anak sekolah, nanti bisa sekolah sembuh.
00:22Tersangka terhadap terlapor anak, kami sebagainya tersangka.
00:26Kemudian kepada Pondok Pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh.
00:35Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri yang tewas di Pondok Pesantren Rosudatu Saulatiyah Al-Ibrahimi, Lombok Tengah.
00:44Keduanya dijerat pasal kelalaian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan dua luka berat.
00:50Tersangka MR merupakan rekan korban dan pimpinan Pondok Pesantren Ahmad Muzaki Rahmatullah atau AMR.
00:58Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa belasan saksi,
01:02serta mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyebab kematian.
01:08Keduanya dijerat pasal 474 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
01:15Penetapan tersangka terhadap terlapor anak, kami penetapan sebagai tersangka.
01:20Kemudian kepada pengelola Pondok Pesantren yang juga merangkap sebagai pengasuh,
01:25yang mengangkat dirinya sebagai pengasuh dalam pengelola Pondok Pesantren tersebut.
01:29Begitu yang dapat kami sampaikan.
01:32Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 359 atau pasal 360 ayat 1 KUHP,
01:40Junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
01:49Tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat.
01:54Ancaman terberat adalah 5 tahun.
01:57Sementara itu, pihak keluarga berharap anak mereka bisa sembuh dan kembali ke sekolah,
02:02meskipun dengan kondisi yang tidak lagi sempurna.
02:05Pihak keluarga juga kecewa dengan sikap pimpinan Pondok Pesantren
02:08yang terkesan lepas tanggung jawab atas apa yang terjadi pada anak mereka.
02:14Sejak pertama kita tanyakan, nah itu katanya,
02:18jangan katanya kasihan, ibu tidak punya uang untuk bayar.
02:22Memang mau bayar apa?
02:24Saya kan juga sempat bertanya-tanya, berpikir.
02:28Apa yang mau dibayar?
02:29Nanti kan kalau keluar katanya, ini kita bayar 5 juta.
02:34Kalau lapor?
02:35Kalau lapor, katanya si ini masih tanyakan juga nanti.
02:39Paling saya harapkan, pengen melihat anak sekolah lagi bisa sembuh.
02:44Tidak mungkin, kan tidak mungkin sampai seperti semula sembuh sempurna total.
02:50Pasti banyak kekurangan juga.
02:53Tiga santri Pondok Pesantren di Dusun Sengko, Lombok Tengah, NTB
02:57diduga dibakar oleh senior mereka pada akhir tahun 2025.
03:02Ketiganya, mengalami luka bakar serius dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
03:07Kedua korban selamat yang mengalami luka bakar serius masih merasa kesakitan
03:11karena beberapa luka bakar belum mengering.
03:14Sementara korban lain mengalami luka yang parah bahkan sampai mengenai wajah.
03:19Tim Liputan, Kompas TV
03:21Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan