Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu Joko Widodo kembali bergulir dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Dalam persidangan, dr. Tifa menyatakan surat dakwaan jaksa mengandung kelemahan mendasar yang menurutnya berupa error in objecto dan error in persona.

Menurut dr. Tifa, objek yang dikaji merupakan dokumen digital yang beredar di internet dan bukan dokumen ijazah yang diakui dimiliki Joko Widodo. Ia juga menilai terdapat persoalan terkait penentuan lokasi dan waktu peristiwa dalam proses hukum yang menjadi dasar dakwaan.

Selain itu, dr. Tifa menyatakan sebagian barang bukti yang dijadikan dasar dakwaan merupakan produk jurnalistik yang menurutnya dilindungi Undang-Undang Pers. Ia berpendapat apabila terdapat kekeliruan dalam sebuah produk jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya berada dalam koridor hak jawab dan Dewan Pers.

Tim kuasa hukum dr. Tifa turut menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan. Mereka menilai perkara tersebut mengandung sejumlah cacat hukum, termasuk mengenai error in objecto, error in persona, legal standing pelapor, kewenangan mengadili, serta aspek penyelidikan yang menjadi bagian dari materi eksepsi.

Dalam pembacaan eksepsi di ruang sidang, kuasa hukum dr. Tifa juga menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan keabsahan ijazah dibuktikan secara terbuka di hadapan pengadilan dan menilai persidangan seharusnya turut menguji substansi persoalan tersebut.

#DrTifa #RoySuryo #JokoWidodo #Eksepsi #Sidang #KasusIjazah

Baca Juga Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Dokter Tifa Tegaskan Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum di https://www.kompas.tv/nasional/679667/sidang-eksepsi-kuasa-hukum-dokter-tifa-tegaskan-tak-pernah-minta-jokowi-dihukum

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679815/mengapa-dr-tifa-keberatan-atas-surat-dakwaan-dalam-kasus-dugaan-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Sidang kasus dugaan fitnah Idaza Joko Widodo kembali menyertai perhatian publik.
00:05Namun kali ini yang menjadi sorotan bukanlah isi dakwaan terhadap Dr. Tifa.
00:10Melainkan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa di hadapan majelis hakim,
00:15tim kuasa hukum Dr. Tifa menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Dr. Tifa tidak bisa dilanjutkan.
00:22Alasannya bukan hanya satu, melainkan karena menurutnya surat dakwaan tersebut mengandung error in objecto dan error in persona.
00:32Tak berhenti di situ.
00:33Tim kuasa hukumnya juga mempertanyakan legal standing Joko Widodo dalam perkara ini.
00:39Apa sebenarnya arti dari istilah-istilah hukum tersebut?
00:42Apakah benar sebuah dakwaan bisa dinyatakan tidak sah sebelum sidang memasuki pembuktian?
00:48Mari kita bahas.
00:50Belakangan ini, persidangan kasus dugaan fitnah in jasa Joko Widodo memasuki agenda pembacaan eksepsi.
00:58Eksepsi merupakan keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.
01:07Artinya, pada tahap ini terdakwa belum membahas apakah dirinya bersalah atau tidak.
01:13Sebaliknya, mereka mempertanyakan apakah surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat secara hukum.
01:20Dalam persidangan ini, dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
01:27Menurut mereka, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membuat surat dakwaan dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.
01:35Mulai dari persoalan yang mereka sebut sebagai error in objector, error in persona, hingga persoalan legal standing pelapor.
01:43Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan eksepsi?
01:47Dalam hukum pidana Indonesia, eksepsi merupakan hak yang dimiliki oleh terdakwa.
01:53Melalui eksepsi, terdakwa dapat menyampaikan keberatan terhadap aspek formal suatu perkara.
01:59Misalnya, apakah surat dakwaan disusun dengan benar?
02:03Apakah pengadilan memiliki kewenangan mengadili?
02:06Atau apakah terdapat kesalahan dalam menentukan pihak yang seharusnya menjadi subjek hukum?
02:11Karena itulah, pada tahap eksepsi, hakim belum memeriksa apakah terdakwa bersalah ataupun tidak.
02:18Hakim terlebih dahulu akan menilai apakah keberatan-keberatan tersebut memiliki dasar hukum.
02:25Jika nantinya eksepsi ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian.
02:30Disinilah muncul pertanyaan, mengapa Dr. Tifa menyebut surat dakwaan terhadap dirinya mengalami error in objector?
02:38Dalam istilah hukum, error in objector dapat dipahami sebagai keberatan yang berkaitan dengan objek yang dijadikan dasar suatu dakwaan.
02:47Menurut Dr. Tifa, objek yang dikaji olehnya bukanlah dokumen digital yang dimiliki oleh Joko Widodo,
02:54melainkan dokumen digital yang menurut penjelasannya beredar di internet dan merupakan milik pihak lain.
03:00Karena itu, Dr. Tifa berpendapat terdapat kekeliruan dalam penentuan objek yang menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya.
03:08Indonesia menggugat dugaan ijazah palsu Jokowi adalah sebuah cermin krisis multidimensional bangsa ini.
03:19Pada beberapa hal nanti akan secara rinci disampaikan oleh advokat saya.
03:24Yang pertama adalah bahwa surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama
03:38yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan.
03:43Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona.
03:49Apa artinya?
03:51Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek.
03:58Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital,
04:06objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh Saudara Dian Sandi.
04:16Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apapun terhadap dokumen digital yang diakui oleh Saudara Jokowi Dodo.
04:26Karena secara fakta, Saudara Jokowi Dodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital.
04:33Jikalau memang benar, beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
04:41Jikalau benar, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog.
04:48Dimana kita semua sampai dengan 11 tahun kita menanti sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut.
04:58Selain error in objekto, dokter Tifa juga menyebut surat dakwaan terhadap dirinya mengandung error in persona.
05:05Menurut penjelasan yang disampaikannya, keberatan ini berkaitan dengan pihak yang melaporkan perkara serta urayan
05:12mengenai waktu dan tempat kejadian yang menurutnya berubah dalam setiap tahapan proses hukum.
05:17Sehingga jelas bahwa dukaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek.
05:25Kemudian yang kedua adalah error in persona.
05:29Karena ini berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh Saudara Jokowi Dodo
05:33terkait dengan lokus dan tempus delikti yang sangat aneh dan janggal.
05:39Karena lokus dan tempus delikti itu berpindah-pindah dari sejak kami pertama kali diperiksa
05:47sebagai saksi tanggal 11 Mei 2025.
05:51Pada waktu itu yang dilaporkan sebagai lokus dan tempus delikti adalah sebuah peristiwa tanggal 22 Januari 2025.
06:02Dimana kami sama sekali atau saya sama sekali tidak berada pada lokus dan tempus yang dimaksud.
06:08Lalu kemudian laporan polisi itu diubah secara lokus dan tempus delikti-nya
06:14menjadi di daerah Jakarta Selatan 26 Maret 2025.
06:23Lalu pada surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum
06:27ternyata lokus dan tempus berubah lagi.
06:31Yaitu di antara bulan Maret 2025 hingga bulan Mei 2025.
06:39Padahal laporan yang dilaporkan oleh Saudara Jokowi Dodo itu tertanggal 30 April 2025.
06:48Jadi ini jelas salah ya secara persona dan salah secara objekto.
06:54Karena mana mungkin melaporkan sesuatu kejadian yang belum terjadi pada saat laporan polisi itu dilakukan.
07:03Selain mempersoalkan error in objekto dan error in persona,
07:08tim kuasa hukum Dr. Tifa juga mengangkat persoalan mengenai legal standing.
07:12Dalam istilah hukum, legal standing merupakan kedudukan hukum seseorang untuk mengajukan gugatan,
07:20laporan, atau bertindak sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum dalam suatu perkara.
07:25Bahwa dalam perkara aku, objek informasi elektronik dan atau dokumen elektronik
07:31yang dipersoalkan dan dijadikan basis dakwaan oleh Saudara penuntut umum
07:36secara nyata dan sah merupakan milik Saudara Dian Sandi,
07:40bukan milik Saudara Jokowi Dodo.
07:43Berdasarkan prinsip kedaulatan digital, digital sovereignty,
07:47hak eklusif untuk merasa diriwikan, mempertahankan integritas dokumen,
07:52atau melakukan tuntutan hukum atas manipulasi data elektronik atau data interference
07:58berdasarkan pasal 32 Undang-Undang TE mutlak berada pada sujek hukum
08:04yang memiliki hubungan langsung sebagai pemilik atau pengendali sah dari dokumen elektronik tersebut,
08:11the legitimate data controller owner, yaitu Saudara Dian Sandi.
08:17Empat, bahwa dengan demikian konstruksi dakwaan Saudara penuntut umum
08:22telah terjebak ke dalam kekeliruan yang sangat mendasar
08:25mengenai objek perkara, error in objecto.
08:29Saudara penuntut umum telah menyamakan kedudukan
08:32antara orang yang disebut namanya di dalam dokumen analog
08:36dengan pemilik sah dari entitas dokumen elektronik itu sendiri, cyber.
08:41Kekeliruan konseptual ini melanggar asas leg spesialis, derogat leg generali
08:47di mana karakteristik hukum cyber yang berbasis pada data ownership
08:52diabaikan demi memaksakan kepentingan pelaporan.
08:56Lima, bahwa karena dokumen elektronik tersebut secara juridis, teknologis,
09:02bukan merupakan milik Saudara Jokowi Dodo,
09:05maka dengan hukum, maka demi hukum, Saudara Jokowi Dodo
09:10tidak memiliki kapasitas atau persona standing in judicial
09:14maupun legal standing, hak bugat atau hak lapor
09:17untuk bertindak sebagai korban langsung
09:20ataupun pelapor yang sah dalam menggerakkan ketentuan pidana pasal.
09:2532, ayat 1 Undang-Undang ITE terhadap berdakwa.
09:29Enam, bahwa ketiadaan legal standing pada pelapor
09:34dan adanya cacat error in objecto pada surat dakwaan
09:38mengakibatkan hak menuntut dari Saudara Penuntut Umum menjadi gugur
09:42karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid,
09:47legitimate victim.
09:50akibat hukumnya surat dakwaan Saudara Penuntut Umum
09:56harus dinyatakan cacat formil
09:58tidak dapat diterima
10:00need of public fair luck
10:02dan batal demi hukum.
10:04Catatan atau anotasi.
10:06Esensi akademis dari argumen di atas
10:09didasarkan pada konsep bahwa
10:11pasal 32 Undang-Undang ITE adalah
10:13bentuk perlindungan terhadap data integritas data
10:17bukan perlindungan terhadap nama baik
10:20atau penghinaan atau fitnah.
10:22Karena yang dilindungi adalah datanya
10:24maka yang berhak melapor
10:26hanyalah pemilik data tersebut
10:28Saudara Dian Sandi.
10:30Saudara Jokowi Dodo
10:32tidak bisa menggunakan pasal 32
10:34karena dia bukan pemilik data
10:37atau dokumen tersebut
10:38sehingga terjadi error in objecto.
10:42Dalam kesempatan yang sama
10:44Dr. Tifa juga menyinggung beberapa barang bukti
10:47yang menurutnya merupakan produk jurnalistik.
10:49Menurut Dr. Tifa,
10:51sejumlah unggahan yang dijadikan barang bukti
10:53berasal dari tayangan media
10:54yang berbentuk wawancara.
10:56Karena itu,
10:57ia berpendapat peranganannya
10:59seharusnya mempertimbangkan
11:00mekanisme yang diatur
11:01dalam Undang-Undang Pers.
11:03Berikutnya lagi adalah
11:05kesalahan atau error in objecto
11:07adalah
11:10mendakwa
11:11sebuah produk-produk jurnalistik
11:14yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers
11:18yang jelas.
11:19Jadi,
11:21ada lima unggahan
11:23dari 28 unggahan
11:24yang dijadikan sebagai barang bukti.
11:26Itu sendiri sebetulnya sudah error in objecto.
11:29Karena 28 barang bukti itu
11:32dibebankan semua kepada saya.
11:34Sedangkan dari 28 barang bukti itu
11:36hanya ada lima.
11:38Ada lima unggahan
11:40yang berkaitan dengan saya.
11:42Nah, sementara dari lima objek tersebut,
11:45itu sebetulnya adalah produk jurnalistik.
11:48Yang utama adalah
11:49sebuah siaran di media sosial,
11:51sebuah siaran di media,
11:53yang berlangsung di gedung MNC,
11:57itu dilaporkan sebagai
11:59di mana saya melakukan
12:02perbuatan
12:03yang didakwa dengan pasal 32-35.
12:08Padahal itu adalah sebuah produk jurnalistik.
12:10Artinya,
12:11kalau seorang narasumber seperti Anda,
12:14seperti saya,
12:15didakwa melakukan pidana
12:16atas keterangan yang saya lakukan,
12:18maka tentu saja media tersebut,
12:20hostnya yang memberikan pertanyaan kepada saya
12:22pun juga harus turut melakukan,
12:24harus turut didakwa secara pidana.
12:26Nah, tetapi undang-undang pers
12:28tidak menyatakan demikian.
12:29Sebab sebuah produk jurnalistik
12:31yang berisikan talk show,
12:33ya, atau sebuah tanya-jawab,
12:35itu dilindungi oleh undang-undang pers.
12:38Apabila host dan narasumber
12:40melakukan sebuah kesalahan,
12:42sleep of the tongue,
12:43atau kesalahan pada waktu itu,
12:44maka undang-undang pers itu
12:45memberikan fasilitas
12:46dalam bentuk hak jawab,
12:49dalam bentuk sebuah mediasi
12:51di dalam koridor Dewan Pers.
12:54Jadi, ini tidak bisa langsung dibawa kepada pidana.
12:57Kalau sampai terjadi seperti ini,
12:59maka inilah yang disebut sebagai
13:00chilling effect,
13:02membuat semua orang
13:03takut untuk bicara.
13:06Jadi,
13:07mengapa Dr. Tifa menilai dakwaannya
13:09tidak bisa dilanjutkan?
13:10Jawabannya terletak pada keberatan-keberatan
13:13yang ia dan tim kuasa hukumnya
13:14sampaikan melalui eksepsi.
13:16Mereka berpendapat surat dawaan
13:18mengandung error in the objecto,
13:20error in persona,
13:22mempertanyakan legal standing pelapor,
13:24serta mengangkat isu
13:25mengenai produk jurnalistik.
13:27Namun, penting untuk dipahami.
13:29Seluruh poin tersebut
13:30masih merupakan argumentasi
13:32pihak terdakwa
13:33yang disampaikan dalam persidangan.
13:35Pada tahap eksepsi,
13:37Majelis Hakim belum memeriksa
13:38pokok perkara
13:39ataupun menentukan
13:40apakah terdakwa bersalah atau tidak.
13:43Majelis Hakim yang kami muliakan,
13:45mari kita jernihkan pandangan kita
13:48dan riuk rendahnya dinamika
13:50sosial di luar sana.
13:52Kami melihat ada dikutumi yang keliru
13:55dalam memandang perkara ini.
13:58Di satu sisi,
13:59para pendukung Joko Widodo
14:01kerap menuntut dengan keras
14:02agar terdakwa dijatuhi
14:04hukuman yang berat.
14:05Namun, di sisi lain,
14:07kita bisa melihat terdakwa
14:09maupun para pendukungnya
14:11tidak pernah sekalipun
14:12menuntut agar
14:14Bapak Joko Widodo dihukum.
14:17Keinginan kami sangat sederhana,
14:19terukur, dan konstitusional.
14:21Kami hanya menuntut satu hal,
14:23agar keabsahan sebuah ijazah
14:25dapat dibuktikan secara terang-beneran
14:28di hadapan hukum dan pengadilan.
14:31Namun, apa yang kita saksikan
14:33sepanjang proses peradilan ini
14:34sungguh sebuah ironi yang mendalam.
14:37Ruang pengadilan yang mulia ini
14:39ternyata sengaja atau tidak
14:41telah dipersempit ruang lingkungnya.
14:44Persidangan ini ditarik menjauh
14:46dari bulu masalahnya.
14:48Kita tidak sedang diajak
14:49untuk menguji kebenaran material
14:51dari ijazah yang menjadi
14:53pokok permasalahan.
14:55Melainkan kita terjebak
14:57dalam labirin penafsiran
15:00formalitas perihal pasal-pasal
15:02pencemaran nampak baik
15:04dan fitnah.
15:07Persidangan ini seolah-olah dirancang
15:10untuk melompati substansi
15:11dan langsung melompat pada kesimpulan.
15:15Bagaimana mungkin seorang dihukum
15:17karena dianggap memfitnah
15:18dan mencembahkan nama baik
15:20atas suatu objek
15:21jika objek itu sendiri
15:23yaitu kebenaran
15:24atau ketidakbenaran ijazah tersebut
15:27tidak pernah dibuka
15:28dan dibuktikan secara transparan
15:31dalam sidang.
15:32Menghukum terdakwa
15:35tanpa membuktikan
15:36status hukum ijazah tersebut
15:38adalah tindakan
15:39yang menolak kebenaran itu sendiri.
15:42Majelis Hakim yang kami melihatkan
15:44persidangan yang menjauhkan diri
15:47dari akar kebenaran hakiki
15:49adalah sebuah peradilan yang semu.
15:52Menghukum seorang
15:54atas dasar nama baik
15:55tanpa mau menguji kebenaran faktual
15:58dibalik tuduhan tersebut
16:00adalah ketidakadilan yang dipaksakan.
16:02Oleh karena itu
16:04melalui nota perlawanan ini
16:07dengan segala kerendahan hati
16:09namun dengan keteguhan prinsip
16:20keteguhan prinsip yang putuh
16:21kami mengajak Majelis Hakim yang mulia
16:24untuk melangkah melampaui formalitas teks
16:27undang-undang yang kaku.
16:28Kami mengajak Majelis Hakim yang mulia
16:32sebagai penting terakhir keadilan
16:34untuk berani memposisikan persidangan ini
16:37bukan sebagai alat untuk menutupi kebenaran
16:40melainkan sebagai pintu gerbang utama
16:43tempat terkuatnya kebenaran material yang sejati.
16:46Karena hari ini adalah perlawanan
16:49perlawanan terhadap dakwaan
16:51kami belum bicara masalah pokok perkara
16:54saya katakan tadi bahkan kami bacakan
16:57bahwa perkara ini tidak layak untuk masuk persidangan
17:01karena dari awal sudah batal demi hukum
17:04sejak peristiwa RG
17:05yang mana harus pencabutan laporan
17:07itu jelas
17:08bagaimana dengan satu laporan yang sama
17:11dengan nomor yang sama
17:13yang dibebaskan hanya beberapa orang
17:15yang namanya pencabutan laporan itu
17:18itu adalah keseluruhan
17:20jadi kalau bahkan
17:22konsiderannya pun tercabut
17:24karena mekanisme di dalam RG itu
17:27sebelum SP3
17:29ada pencabutan laporan
17:31yang dengan nomor yang sama
17:33kedua
17:34peristiwa Mabes Porli
17:36pada waktu Jokowi
17:37melaporkan
17:39kawan-kawan ini
17:40itu peristiwa di Mabes Porli
17:42belum dihentikan penyelidikannya
17:45jadi ini sudah melanggar undang-undang PSK
17:48Pelindungan Saksi dan Kurba
17:50belum dihentikan
17:51kenapa demikian
17:52laporannya bulan April
17:5430 April
17:55sedangkan
17:56penghentian penyelidikan
17:58adalah 22 Mei
17:59jadi secara undang-undang
18:02Pelindungan Saksi dan Korban
18:04maka jika ada laporan lebih dulu
18:06tidak boleh dilaporkan balik
18:08sebelum inkla
18:09itu jelas
18:10dan itu kami sampaikan tadi
18:12bahkan ada pelanggaran perkap
18:14masih ingat
18:15yang identik itu
18:17jadi sampai detik ini
18:19kepolisian tidak pernah mengatakan
18:21ijazahnya asli
18:22yaitu identik
18:24non-identik
18:25ya kan
18:25nah pemeriksaan laboratorium waktu itu
18:28yang menyatakan identik
18:29itu melanggar perkapnya sendiri
18:31karena dalam pemeriksaan laboratorium
18:34itu satu
18:35ya kan
18:36itu harus
18:37ada
18:38dilampirkan
18:38wajib bahkan
18:39di perkap nomor 10 tahun dari bulan
18:42satu
18:43wajib
18:44dilampiri laporan
18:45pada saat itu
18:47belum ada laporan
18:48dumas
18:49kedua
18:50wajib dilampiri BAP
18:52pada saat itu
18:53belum semuanya di BAP
18:55ketiga
18:56wajib dilampiri
18:58dengan berita
18:59acara penyitaan
19:00pada waktu itu
19:01tidak ada penyitaan
19:03oleh sebab itu
19:04perkara ini
19:05cacat demi hukum
19:07bahkan
19:07saya berani mengatakan
19:08kalau itu seorang bayi
19:10itu mati dalam kandungan
19:11bukan
19:12cacat lagi
19:13mati
19:13kami tekankan
19:15berkali-kali
19:15bahwa perkara ini
19:17tidak layak
19:17untuk masuk
19:19perhidangan ini
19:19selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan