Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo, pagi ini menjalani sidang perdana dalam gugatan praperadilan kedua.

Poin praperadilan kedua Roy yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penetapan tersangka Roy Suryo pada 7 November 2025.

Menurut kuasa hukum, penetapan Roy sebagai tersangka tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum.

Pemohon juga meminta dipulihkan harkat, martabat, dan nama baik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan, dan pembacaan putusan akan dibacakan pada 20 Juli 2026.

Kemarin, usai menghadiri sidang lanjutan eksepsi terdakwa Tifauziah Tyassuma, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, mengatakan mau berapa kali pun tersangka Roy Suryo mengajukan praperadilan, tidak akan memengaruhi sidang pokok perkara.

Bahkan, Andi mempertegas pernyataan bahwa Jokowi akan menepati janji untuk hadir dalam sidang dan membawa semua ijazah asli agar ke depan tidak ada lagi pertanyaan dari publik.

Baca Juga Geram! Presiden Prabowo Hadapi Koruptor: Hukum Itu untuk Semua, Bukan Hanya Orang Kuat-Kaya di https://www.kompas.tv/nasional/679803/geram-presiden-prabowo-hadapi-koruptor-hukum-itu-untuk-semua-bukan-hanya-orang-kuat-kaya

#roysuryo #praperadilan #roytersangka #ijazahjokowi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679810/roy-suryo-jalani-sidang-praperadilan-kedua-sebut-penetapan-tersangka-dirinya-tidak-sah
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan Kompas Petang, Saudara.
00:03Tersangka kasus dugaan fitnah ijasa Jokowi, Roy Suryo pagi ini menjalani sidang perdana dalam gugatan pra-peradilan kedua.
00:12Poin pra-peradilan kedua Roy yang berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Selatan berkaitan dengan penetapan tersangka Roy Suryo pada 7
00:19November 2025.
00:21Menurut kuasa hukum, penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tidak sah karena telah dilakukan secara melawan hukum, Saudara.
00:30Pemohon juga meminta dipulihkan harkat martabat dan nama baik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijasa Jokowi.
00:37Sidang dilanjutkan, pekan depan, dan dengan pembacaan putusan akan dibacakan pada 20 Juli mendatang.
00:47Karena ini kalau kata Mas Gapur tadi, ini disetujui atau ini dikabulkan, maka itu akan berpengaruh kepada didakwakannya pasal 32
00:58ayat 1 kepada saya.
00:59Karena alasannya tadi jelas, Pak Yasena tadi juga sudah mengatakan, apa yang nanti akan diuji itu tidak berkesesuaian antara barang
01:07fisik, barang analog, dan barang digital.
01:09Jadi harapan kami, ya teman-teman semua, kalau tadi ada yang bagi-bagi, ada yang bertanya, apa yang mau kita
01:15harapkan dengan ini, ya kita berharap agar ini bisa mematahkan nanti pada pokok perkara.
01:23Kemarin saudara usai menghadiri sidang lanjutan eksepsi terdakwa Tifauziya Tiasuma, Ketua Umum Militan Gibran Nusantara Andi Azuan mengatakan,
01:32Mau beberapa kalipun tersangka Roy Surya mengajukan pra-peradilan, tidak akan memengaruhi sidang pokok perkara.
01:40Bahkan Andi mempertegas pernyataan Jokowi akan tetap atau akan menepati janji untuk hadir dalam sidang dan membawa semua ijasa asli,
01:49agar ke depan tidak ada lagi pernyataan dari publik.
01:57Tapi yang jelas, perlu dicatat, pra-peradilan itu tidak mempengaruhi sidang pokok perkara.
02:03Gitu saja.
02:07Ya, saya katakan dan juga Pak Jokowi sendiri sudah mengatakan di Solo kan, bahwa beliau itu akan hadir,
02:14akan membawa semua ijasa beliau, SD, SMP, dan SMA, ya, untuk membuktikan kepada masyarakat Indonesia,
02:23ya, bahwa selama ini digoreng-goreng, bahwa selama ini di framing gitu loh.
02:28Oleh mereka ini, dia mempunyai ijasa asli itu.
02:32Akan ditunjukkan kepada masyarakat Indonesia.
Komentar

Dianjurkan