00:00Jadi, Mas Roy mau spil, oke silahkan.
00:03Ya, jadi gini, memang saksi-saksinya itu yang jelas ada yang memang dari rumah, ya,
00:10dan ada yang mengetahui saat di Polda Metro Jaya, ya, dan itu saksi yang memang ada di tempat kejadian.
00:16Pihak security tidak kita jadikan saksi, ya, kenapa?
00:20Karena pihak security itu tidak, sekuritas saja, tidak berani masuk rumah.
00:25Mereka hanya di bawah, ya gitu.
00:27Jadi, mereka percuma kalau nanti kita ajukan jadi saksi, kita juga nggak mau membohongi masyarakat.
00:32Kalau memang mereka tidak ada di atas, ya memang nggak tahu.
00:35Udah, kebetulan saksi ini ada di kejadian ketika di atas, ya.
00:39Ketika menyaksikan betul, saya tidak boleh ganti baju, saya tidak boleh cuci muka, mandi saja nggak boleh,
00:49eh, sorry, cuci muka saja nggak boleh, apalagi mandi.
00:51Jadi, dia mengerti betul kejadian yang ada.
00:53Tapi kalau nanti misalnya, dia menjawabnya itu terbata-bata atau mungkin, ya memang faktanya begitu orangnya, gitu.
01:01Jadi, artinya kita tidak berusaha memainkan sandiwara atau dia suruh apa.
01:05Kalau mau ya, saya hire seorang aktor saja, itu bisa.
01:09Banyak aktor yang bisa menjadikan kayak gitu.
01:12Tapi kita tidak.
01:12Faktanya seperti itu dan dia berkata dengan bahasa yang terbatas, ya, mungkin dia bahasanya terbatas.
01:17Sekali lagi, Satpam tidak kita jadikan saksi, karena Satpam tidak ada di lokus deliktinya.
01:24Ya, Satpam hanya tunggu di bawah.
01:25Satpam itu sopan, loh.
01:26Dia hanya mengantar sampai bawah.
01:28Tapi saksi ini nanti, insya Allah, bisa menceritakan bagaimana dia dipaksa untuk membuka pintu gerbang,
01:33bagaimana dia dipaksa untuk naik, dan kemudian ketika dia menunjukkan kamar,
01:38tiba-tiba petugas-petugas itu sudah masuk, menyeruak masuk ke dalam kamar tidur.
01:44Itu dia nanti, insya Allah, akan bisa cerita.
01:46Dan itu tidak hanya disampaikan secara narasi saja, insya Allah ada videonya.
01:52Dan nanti videonya bisa juga dilihat bersama-sama, ya, apa yang terjadi dalam rumah itu.
01:58Saya kira itu ya, yang 19 Juni itu, dan ada saksi lain, saksi yang berada di kantor Polder Mitur Jaya,
02:07ketika saya dibawa ke sana, dan ketika saya digiring masuk ke tempat yang lain.
02:12Jadi dia bisa menceritakan juga dengan persis, ya, kejadian apa yang saya alami dan saya rasakan.
02:18Berarti bisa dibilang saksi ini adalah pekerja yang ada di rumah atau istri?
02:22Nah, pekerja atau tidak, nanti tubuh saja.
02:24Ya, gitu.
02:25Seorang yang tinggal di rumah pemerintah?
02:27Ya, yang jelas dia tahu kejadian itu, gitu ya.
02:29Intinya kalau saksi berdasarkan KUHAP, karena ini kan peraparadilan ya,
02:34dan peraparadilan ini kan bagian dari hukum acara pidana, mas.
02:38Saksi itu adalah seseorang yang melihat secara langsung, mengalami secara langsung,
02:44atau juga mendengar suatu peristiwa, yang peristiwa itu hari ini kami jadikan sebagai objek peraparadilan.
02:51Jadi, tidak ada satu kami mencari saksi-saksi yang relevan, tidak.
02:56Tapi semua adalah murni yang mereka lihat, mereka alami, mereka dengar.
03:01Nanti kemudian, kalau dari sisi kemampuan bicara, ya memang seperti itulah, ada keterbatasan, iya.
03:07Tetapi kan bukan soal keterbatasan dalam berbahasa atau bernarasi,
03:10yang penting adalah fakta yang digambarkan itu adalah suatu peristiwa yang benar-benar kami dalilkan
03:15sedalam surat permohonan peraparadilan ya.
03:17Dan tentu hakimlah yang akan menilai kualitas saksi ya.
03:20Jadi, bukan soal pintar menarasikan suatu fakta,
03:24tetapi yang penting adalah fakta itu dialami sendiri oleh saksi.
03:27Nanti kemudian hakimlah yang akan mengambil kesimpulan terhadap bukti itu.
03:31Sedikit saya berikan contoh ya.
03:34Semalam di salah satu siaran TV live ya, kami juga kaget.
03:38Ternyata ada serumohan orang yang kemudian mereka mengatakan mereka akan menjadi saksi nanti
03:42pada saat sidang di perapokoknya.
03:46Mereka tuh tidak ada hubungannya apa-apa, tidak tahu menahu,
03:50kemudian apalagi memiliki legal formal juga nggak ada,
03:54tapi tiba-tiba di ujung mereka pokoknya ternyata,
03:55hidup, hidup, hidup, hidup.
03:59Kami tidak akan mengurangi tuh saksi yang sama sekali mentah atau bukan mentah ya,
04:05istilahnya Sontoloyo kalau istilahnya.
04:07Tidak relevan.
04:08Tidak relevan.
04:09Ternyata kalau mereka yang ajukan saksi kayak gitu ya parah.
04:13Saksi yang kami ajukan adalah saksi yang memang benar-benar ada di tempat,
04:17ada di lokasi,
04:18dan memang mungkin tidak terlalu pandai untuk berbicara.
04:22Faktanya memang begitu.
04:23Gitu ya, mungkin ada lagi tadi kayaknya terputus.
04:26Saya kira cukup.
04:27Sudah ya.
04:27Ada lagi pertanyaan.
04:29Selain bukti dan juga nanti saksi yang akan menggirkan,
04:32ada persiapan nggak untuk sidang hari ini?
04:34Ya, kan selain bukti dan kemudian saksi ya,
04:37kan ada ahli.
04:38Jadi ahli itu mungkin yang mungkin jauh lebih bisa menyampaikan,
04:42karena kan ahli kan menyampaikan berdasarkan pengetahuannya.
04:45Ya, bukan berdasarkan apa yang dia lihat dan apa yang dia dengarkan.
04:49Kalau saksi, itu apa yang dia lihat dan apa yang dia dengarkan.
04:51Dan saksi itu tidak akan berpendapat.
04:54Jadi dia lihat saja.
04:55Jadi kalau dia lihat saya ditarik, ya dia akan mengatakan,
04:58oh saya lihat Pak Roy ditarik.
04:59Oh saya lihat misalnya,
05:02nanti mungkin bisa ditanyakan,
05:03apakah saksi sempat melarang para petugas untuk naik.
05:07Nah itu silahkan ditanyakan nanti ya,
05:09gitu kepada para saksi saya.
05:10Tapi kemudian kalau dia kemudian ditanyakan,
05:14apakah oh itu pendapat saya?
05:15Mereka nggak boleh, saksi nggak boleh berpendapat.
05:17Makanya dia akan mengatakan apa yang benar-benar dirasakan,
05:20dan apa yang terjadi pada hari Jumat pagi,
05:23dan hari Jumat siap.
05:26Nah, apa lagi yang disampaikan,
05:29saya kira nanti bisa ditambahkan Pak Refly,
05:31karena profit ini sidangnya adalah cepat ya,
05:34jadi mungkin hanya bukti,
05:36saksi buktinya mungkin berubah bukti video,
05:38dan beberapa foto.
05:40Mungkin sudah hari ini itu.
05:41Besok bukti lain yang didapatkan dari para penyidik.
05:46Karena penyidik yang setahu saya,
05:47itu juga bawa handphone.
05:49Dan itu sebenarnya tidak boleh itu,
05:51melakukan itu.
05:52Jadi harusnya ada izin ya,
05:55saya akan cek lagi ya,
05:56apakah mereka ada izin untuk merekam.
05:58Karena dalam undang-undang ITE,
06:00yang kebetulan saya ikut menyusun,
06:01tidak boleh seseorang melakukan perekaman pribadi,
06:05tanpa kemudian meminta izin di ruang privasi.
06:10Kecuali yang punya rumah.
06:11Kecuali yang punya rumah.
06:12Jadi kalau mereka besok menyampaikan,
06:14ini saya sampaikan aja,
06:15ya dari sekarang.
06:17Kalau mereka besok juga membuat rekaman,
06:19atau menyampaikan rekaman,
06:20kita akan tolak keras,
06:21dan saya tidak akan aku itu,
06:22karena saya tidak pernah diminta izin,
06:26untuk mereka merekam kegiatan pribadi saya,
06:29dan istri yang ada di dalam rumah.
06:30Jadi jauh-jauh hari sudah kita tolak.
06:34Berarti saksi yang hadir ini,
06:35kira-kira ekspert di bidang apa ya?
06:37Oh, yang mana?
06:38Kalau saksinya gak ekspert.
06:40Masihnya ahli-ahli.
06:41Ahli sudah jelas kan?
06:42Ahli pidana ya?
06:43Ahli pidana.
06:43Ahli pidana membuat dokter disertasi
06:46mengenai pra-peradilan,
06:47jadi sangat relevan.
06:48Oke, Mas Roy, saya lupa satu lagi.
06:49Bukan ahli telematika ya?
06:51Jadi gak akan mengurusnya,
06:52oh ini sudah selisir,
06:53sekian piksel,
06:54ini pakai apa,
06:56Asian Magenta Yellow gitu.
06:57Enggak, gak akan kayak gitu.
06:58Karena orang yang kita tunggu semalam kayak gitu,
07:00ini penting ya.
07:01Ada orang yang janji-janji mau berkuar,
07:03hadir live di salah satu acara TV.
07:05Eh, ternyata pengecot.
07:07Gak hadir dia semalam.
07:09Ya gitu.
07:10Padahal kita tunggu dia,
07:12pakarannya.
07:13Tapi gimana mau pakar dong?
07:14Dokternya palsu.
07:15Oke, Mas Roy, Bang Revli, mungkin gini.
07:19Jadi saksi hari ini akan menceritakan
07:21tiga rangkaian peristiwa ya.
07:23Rangkaian peristiwa pertama itu dimulai dari rumah,
07:26yaitu penangkapan dan penahanan.
07:27Kemudian rangkaian kedua adalah di Polda Metro Jaya.
07:30Yes.
07:31Ya, pada saat dilakukan penahanan,
07:34kemudian ada sedikit insiden.
07:36Ya.
07:36Kami menolak sebenarnya untuk dilakukan pemeriksaan dokter
07:40di Rumah Sakit Polri Bayangkara.
07:41Ya, di Polda Metro itu cuma sore.
07:42Betul, dan peristiwa terakhir adalah
07:45peristiwa pada minggu malam.
07:48Minggu malam.
07:48Minggu malam, beberapa jam sebelum penyerahan tersangka
07:52dan barang bukti dari penyidik kepada
07:54Jaksa Penuntut Umum, itu juga ada satu peristiwa
07:57yang kami anggap tentu itu juga melanggar hukum.
08:00Dan itu akan kami putarkan juga videonya
08:02di dalam persidangan.
08:03Mungkin itu, Mas Roy.
08:04Ya.
08:05Terima kasih.
08:05Oke, saya kira itu ya.
08:06Terima kasih semuanya.
08:07Moga bermanfaat lancar semuanya.
08:08Kita tanggapan dan besok ke sidang perdaganya.
08:12Jadi, sebagian pengacara itu kan tergabung dalam TPDT,
08:19tim pembela dokter Tifa.
08:20Jadi, mereka yang in charge terhadap kasus yang akan dibela ya.
08:27Nah, sementara TORHAM itu membela Mas Roy.
08:31Cuma di antara kita kan masih ada komunikasi bridgingnya ya.
08:35Jadi, sekali-sekali kan ada institusi lain namanya TROYA.
08:37Tapi kan TROYA memang tidak ikut.
08:39TROYA itu Tifa Roy's Advocate.
08:42Tetapi, fungsinya hanya bridging ya.
08:45Tetapi, untuk pembelaan itu memang tim masing-masing
08:48biar bisa berkonsentrasi kita.
08:50Jadi, kalau misalnya ada waktu, ya kita akan ke sana.
08:53Tapi, kalau nggak ada waktu, ya apa boleh buat.
08:55Tetapi, kalau hari-hari lain,
08:57di mana kita punya waktu, ya tentu kita akan ikut men-support.
09:00Oh iya, saya ingat dikit ya, saya tambahin Mas Ramli.
09:03Kemarin sore, sebelum ahrib,
09:06Alhamdulillah saya bertemu dengan dokter Tifa di satu tempat.
09:10Dan kami berdua sempat membuat satu tayangan dikit ya,
09:13podcast meskipun tidak panjang,
09:15hanya sekitar 20-an menit.
09:17Intinya, saya dan dokter Tifa meskipun besok berbeda tempat,
09:23tapi kami bersama dalam perasaan,
09:26bersama dalam hati,
09:27dan bersama dalam perjuangan.
09:29Nah, demikian juga dengan tim hukum kami.
09:31Kami meskipun beda tim hukumnya,
09:32tapi kami tetap punya komunikasi.
09:34Semalam juga, di salah satu studio TV itu,
09:38Pak Refli juga ketemu dengan Pak Al-Katiri,
09:40ya, sebagai koordinator timnya TBDT,
09:42timnya dokter Tifa.
09:43Dan kita juga saling menguatkan,
09:46dan memberi support untuk sidang hari besok,
09:49ya, Kamis, di pengadilan negeri Jakarta Timur.
09:51Demikian juga dokter Tifa,
09:52memberikan support untuk saya juga,
09:54selain saya memberikan support untuk beliau,
09:56beliau juga memberikan support untuk saya,
09:57untuk para peradilan ini.
09:59Jadi, sekali lagi,
10:00memang tidak ada perbedaan yang,
10:04soal prinsip, tidak ada.
10:05Justru kami saling menguatkan,
10:07dengan apa langkah yang kami ambil.
10:09Dokter Tifa tidak mengambil langkah untuk perapit,
10:12ya, saya mengambil langkah perapit,
10:13dan itu kita saling menghormati,
10:16langkah masing-masing,
10:17dan kita mengapresiasi.
10:18Saya kira tambahan itu.
10:19Oke.
10:19Oh ya.
10:19Oke.
10:20Terima kasih.
10:20Oke.
10:21Terima kasih.
10:22Terima kasih.
10:24Terima kasih.