Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyampaikan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Juni 2026.

Dalam persidangan, Refly menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan karena di satu sisi termohon beralasan menggunakan ketentuan KUHAP lama berdasarkan aturan peralihan, namun pada surat perintah justru mencantumkan sejumlah pasal dalam KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025).

Refly Harun berpendapat bahwa perbedaan dasar hukum tersebut menimbulkan ambiguitas dan merupakan cacat formil yang berdampak pada keabsahan surat perintah penangkapan maupun penahanan.

Ia juga menilai termohon keliru menerapkan ketentuan peralihan dalam UU KUHAP baru sehingga meminta hakim tunggal praperadilan menolak jawaban termohon dan menyatakan tindakan penangkapan serta penahanan terhadap Roy Suryo batal demi hukum.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/678124/praperadilan-roy-suryo-refly-harun-sebut-polda-metro-jaya-tak-konsisten-gunakan-kuhap-lama-dan-baru
Transkrip
00:00Terima kasih Yang Mulia, saya akan lanjutkan angka 10
00:04Bahwa selanjutnya akan disampaikan dalil tangkisan atau sanggahan terhadap dalil-dalil sangkalan
00:11yang disampaikan oleh termohon dan turut termohon di dalam surat jawaban
00:16yaitu sebagai berikut
00:18Dalil jawaban termohon pada faid halaman 8 sampai dengan 23
00:23Tanggapan pemohon
00:25Satu, terkait dengan ketentuan hukum atau dasar hukum penangkapan
00:30Bahwa dalam jawaban termohon, termohon menyatakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan
00:39yang dilakukan termohon merujuk pada ketentuan pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
00:47yang mengatur bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan
00:53penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
01:01tentang kitab Undang-Undang hukum acara pidana
01:05Bahwa berdasarkan jawaban termohon
01:08termohon mendalilkan penggunaan kewenangan untuk upaya paksa berupa penangkapan
01:13merujuk pada ketentuan hukum acara pidana Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
01:19berdasarkan ketentuan pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB baru
01:28Namun, berdasarkan surat perintah penangkapan
01:31nomor STTGAP garis miring 703 garis miring 6
01:37garis miring res titik 1 titik 14 titik garis miring 2026
01:42garis miring dit res krimum garis miring polda mitrujaya
01:46dalam melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan
01:49justru termohon tidak merujuk pada kaedah-kaedah hukum Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
01:57tetapi merujuk pada pasal 89
02:0193 ayat 1 dan 2
02:04pasal 94
02:05pasal 95
02:0796
02:0998
02:09kemudian pasal 156 huruf B Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB yang baru
02:17jelas di dalam surat
02:20bahwa pemohon tetap konsisten mendalilkan penangkapan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon
02:27tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
02:31karena hal tersebut merujuk pada dasar hukum yang dibuat termohon dalam surat perintah penangkapan
02:37bahwa jika termohon kemudian mendalilkan dasar hukum upaya paksa penangkapan berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
02:45tentang KUHAB
02:47karena berlaku pasal 361 huruf A
02:51pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB
02:55justru menunjukkan termohon tidak konsisten dalam menerapkan hukum acara pidana
03:01sebagai dasar upaya paksa penangkapan
03:04bahwa atas dasar tersebut
03:07jawaban termohon seharusnya ditolak
03:09dan dikesampingkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan
03:12karena dalam membuat surat perintah penangkapan
03:15termohon tidak konsisten
03:17atau ambigu dalam penerapan hukum
03:19antara Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
03:22tentang KUHAB lama
03:24dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
03:27tentang KUHAB baru
03:30bahwa jawaban termohon memperlihatkan
03:32bahwa termohon salah menerapkan hukum
03:35dalam menerbitkan surat perintah penangkapan
03:37sehingga secara hukum
03:39surat perintah penangkapan tersebut
03:41harus dibatalkan demi hukum
03:43karena mengandung cacat formil
03:45serta tidak memberikan kepastian hukum kepada diri pengohon
03:51bahwa jawaban termohon
03:53yang merujuk pada pasal 361 huruf A
03:56Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB
03:59tidak tepat secara hukum
04:01karena termohon tidak memperhatikan
04:03ketentuan pasal 361 huruf D
04:07Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB
04:11ya ini
04:11dalam hal perkara tindak pidana
04:13yang sudah dilimpahkan ke pengadilan
04:16sekali lagi
04:17tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan
04:19tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai
04:22perkara diperiksa, diadili, dan diputus
04:26berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini
04:28jadi mengacu pada Undang-Undang yang baru
04:30dua, terkait dengan ketentuan hukum atau dasar hukum penahanan
04:35tadi penangkapan
04:36bahwa jawaban termohon
04:38termohon mendalilkan upaya paksa berupa penahanan merujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
04:45tentang KUHAB karena berlaku ketentuan pasal 361 huruf A
04:50Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
04:52bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan
04:57penyidikan dan penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
05:05tentang hukum acara pidana
05:08namun
05:09bahwa jawaban termohon tersebut tidak konsisten
05:12dengan dasar hukum yang digunakan termohon dalam menerbitkan surat perintah penahanan
05:16nomor SP.han
05:18garis miring 458
05:20garis miring 6
05:21romawi
05:21garis miring res
05:22titik 1
05:23titik 1
05:24titik 4
05:24titik
05:25garis miring 2026
05:27garis miring
05:27dit res
05:28krimum
05:28garis miring
05:29polda mitru jaya
05:30dimana upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon
05:34merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 14 dan 33
05:39pasal 5 ayat 2 huruf A
05:42pasal 10
05:43pasal 40
05:45pasal 60 ayat 3
05:46pasal 89 huruf C
05:49pasal 99 ayat 1 dan ayat 2
05:52pasal 100
05:53pasal 101
05:55pasal 102 ayat 1
05:57pasal 107
05:59pasal 108
06:00pasal 109
06:02pasal 156
06:03ayat 1 huruf C
06:04dan pasal 361
06:06undang-undang nomor 20 tahun 2025
06:08tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
06:12bahwa pemohon tetap konsisten
06:14mendalilkan penahanan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon
06:18tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025
06:23karena hal tersebut merujuk dasar hukum yang dibuat termohon dalam surat perintah penangkapan dan penahanan
06:29ini penahanannya ya disini
06:31bahwa
06:32jika termohon kemudian mendalilkan
06:35dasar hukum upaya paksa penahanan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981
06:39tentang kuhak
06:41karena berlaku pasal 361 huruf A
06:45undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhak
06:48justru menunjukkan termohon tidak konsisten dalam menerapkan hukum acara pidana
06:53sebagai dasar upaya paksa penahanan
06:56bahwa atas dasar tersebut jawaban termohon seharusnya ditolak dan dikesampingkan oleh yang mulia hakim tunggal praperadilan
07:04karena dalam membuat surat perintah penahanan
07:07nomor SP titik Han garis miring 458 garis miring 6 Romawi garis miring res titik 1 titik 14 titik garis
07:15miring 2026 garis miring ditreskrimu garis miring polda mitrujaya
07:20termohon tidak konsisten atau ambigu dalam penerapan hukum acara antara undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhak lama
07:29dan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhak baru
07:35bahwa jawaban termohon memperlihatkan termohon salah menerapkan hukum acara dalam menerbitkan surat perintah penangkapan
07:42sehingga secara hukum surat perintah penahanan tersebut harus dibatalkan demi hukum
07:47karena mengandung cacat formil serta tidak memberikan kepastian hukum kepada diri pemohon
07:53bahwa jawaban termohon yang merujuk pada pasal 361 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhak
08:01tidak tepat secara hukum karena termohon tidak memperhatikan ketentuan pasal 361 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang
08:11kuhak
08:11ya ini dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan
08:16tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai
08:19perkara diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini
Komentar

Dianjurkan