00:00Terima kasih Yang Mulia, saya akan lanjutkan angka 10
00:04Bahwa selanjutnya akan disampaikan dalil tangkisan atau sanggahan terhadap dalil-dalil sangkalan
00:11yang disampaikan oleh termohon dan turut termohon di dalam surat jawaban
00:16yaitu sebagai berikut
00:18Dalil jawaban termohon pada faid halaman 8 sampai dengan 23
00:23Tanggapan pemohon
00:25Satu, terkait dengan ketentuan hukum atau dasar hukum penangkapan
00:30Bahwa dalam jawaban termohon, termohon menyatakan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, dan penggeledahan
00:39yang dilakukan termohon merujuk pada ketentuan pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
00:47yang mengatur bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan
00:53penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
01:01tentang kitab Undang-Undang hukum acara pidana
01:05Bahwa berdasarkan jawaban termohon
01:08termohon mendalilkan penggunaan kewenangan untuk upaya paksa berupa penangkapan
01:13merujuk pada ketentuan hukum acara pidana Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
01:19berdasarkan ketentuan pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB baru
01:28Namun, berdasarkan surat perintah penangkapan
01:31nomor STTGAP garis miring 703 garis miring 6
01:37garis miring res titik 1 titik 14 titik garis miring 2026
01:42garis miring dit res krimum garis miring polda mitrujaya
01:46dalam melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan
01:49justru termohon tidak merujuk pada kaedah-kaedah hukum Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
01:57tetapi merujuk pada pasal 89
02:0193 ayat 1 dan 2
02:04pasal 94
02:05pasal 95
02:0796
02:0998
02:09kemudian pasal 156 huruf B Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB yang baru
02:17jelas di dalam surat
02:20bahwa pemohon tetap konsisten mendalilkan penangkapan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon
02:27tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
02:31karena hal tersebut merujuk pada dasar hukum yang dibuat termohon dalam surat perintah penangkapan
02:37bahwa jika termohon kemudian mendalilkan dasar hukum upaya paksa penangkapan berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
02:45tentang KUHAB
02:47karena berlaku pasal 361 huruf A
02:51pasal 361 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB
02:55justru menunjukkan termohon tidak konsisten dalam menerapkan hukum acara pidana
03:01sebagai dasar upaya paksa penangkapan
03:04bahwa atas dasar tersebut
03:07jawaban termohon seharusnya ditolak
03:09dan dikesampingkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan
03:12karena dalam membuat surat perintah penangkapan
03:15termohon tidak konsisten
03:17atau ambigu dalam penerapan hukum
03:19antara Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
03:22tentang KUHAB lama
03:24dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
03:27tentang KUHAB baru
03:30bahwa jawaban termohon memperlihatkan
03:32bahwa termohon salah menerapkan hukum
03:35dalam menerbitkan surat perintah penangkapan
03:37sehingga secara hukum
03:39surat perintah penangkapan tersebut
03:41harus dibatalkan demi hukum
03:43karena mengandung cacat formil
03:45serta tidak memberikan kepastian hukum kepada diri pengohon
03:51bahwa jawaban termohon
03:53yang merujuk pada pasal 361 huruf A
03:56Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB
03:59tidak tepat secara hukum
04:01karena termohon tidak memperhatikan
04:03ketentuan pasal 361 huruf D
04:07Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAB
04:11ya ini
04:11dalam hal perkara tindak pidana
04:13yang sudah dilimpahkan ke pengadilan
04:16sekali lagi
04:17tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan
04:19tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai
04:22perkara diperiksa, diadili, dan diputus
04:26berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini
04:28jadi mengacu pada Undang-Undang yang baru
04:30dua, terkait dengan ketentuan hukum atau dasar hukum penahanan
04:35tadi penangkapan
04:36bahwa jawaban termohon
04:38termohon mendalilkan upaya paksa berupa penahanan merujuk pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
04:45tentang KUHAB karena berlaku ketentuan pasal 361 huruf A
04:50Undang-Undang nomor 20 tahun 2025
04:52bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan dan penuntutan
04:57penyidikan dan penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 1981
05:05tentang hukum acara pidana
05:08namun
05:09bahwa jawaban termohon tersebut tidak konsisten
05:12dengan dasar hukum yang digunakan termohon dalam menerbitkan surat perintah penahanan
05:16nomor SP.han
05:18garis miring 458
05:20garis miring 6
05:21romawi
05:21garis miring res
05:22titik 1
05:23titik 1
05:24titik 4
05:24titik
05:25garis miring 2026
05:27garis miring
05:27dit res
05:28krimum
05:28garis miring
05:29polda mitru jaya
05:30dimana upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon
05:34merujuk pada ketentuan pasal 1 angka 14 dan 33
05:39pasal 5 ayat 2 huruf A
05:42pasal 10
05:43pasal 40
05:45pasal 60 ayat 3
05:46pasal 89 huruf C
05:49pasal 99 ayat 1 dan ayat 2
05:52pasal 100
05:53pasal 101
05:55pasal 102 ayat 1
05:57pasal 107
05:59pasal 108
06:00pasal 109
06:02pasal 156
06:03ayat 1 huruf C
06:04dan pasal 361
06:06undang-undang nomor 20 tahun 2025
06:08tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
06:12bahwa pemohon tetap konsisten
06:14mendalilkan penahanan yang dilakukan termohon terhadap diri pemohon
06:18tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2025
06:23karena hal tersebut merujuk dasar hukum yang dibuat termohon dalam surat perintah penangkapan dan penahanan
06:29ini penahanannya ya disini
06:31bahwa
06:32jika termohon kemudian mendalilkan
06:35dasar hukum upaya paksa penahanan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1981
06:39tentang kuhak
06:41karena berlaku pasal 361 huruf A
06:45undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhak
06:48justru menunjukkan termohon tidak konsisten dalam menerapkan hukum acara pidana
06:53sebagai dasar upaya paksa penahanan
06:56bahwa atas dasar tersebut jawaban termohon seharusnya ditolak dan dikesampingkan oleh yang mulia hakim tunggal praperadilan
07:04karena dalam membuat surat perintah penahanan
07:07nomor SP titik Han garis miring 458 garis miring 6 Romawi garis miring res titik 1 titik 14 titik garis
07:15miring 2026 garis miring ditreskrimu garis miring polda mitrujaya
07:20termohon tidak konsisten atau ambigu dalam penerapan hukum acara antara undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhak lama
07:29dan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhak baru
07:35bahwa jawaban termohon memperlihatkan termohon salah menerapkan hukum acara dalam menerbitkan surat perintah penangkapan
07:42sehingga secara hukum surat perintah penahanan tersebut harus dibatalkan demi hukum
07:47karena mengandung cacat formil serta tidak memberikan kepastian hukum kepada diri pemohon
07:53bahwa jawaban termohon yang merujuk pada pasal 361 huruf A undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhak
08:01tidak tepat secara hukum karena termohon tidak memperhatikan ketentuan pasal 361 huruf D undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang
08:11kuhak
08:11ya ini dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan
08:16tetapi proses pemeriksaan terdakwa belum dimulai
08:19perkara diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini
Komentar