Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai langkah aparat penegak hukum dalam memberikan penangguhan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan.

Namun, ia mengingatkan adanya surat pernyataan yang telah ditandatangani dalam proses penangguhan tersebut.

Ade menegaskan, apabila kembali muncul pernyataan yang menurutnya mengandung unsur fitnah, pihaknya memiliki dasar untuk mengambil langkah hukum.

Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk kembali melapor.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan penangguhan penahanan merupakan hak hukum yang diajukan sesuai prosedur.

Ahmad membantah anggapan bahwa penangguhan merupakan bentuk perlakuan diskriminatif terhadap kliennya.

Menurutnya, apabila ada yang menilai keputusan itu diskriminatif, maka tudingan tersebut justru mengarah kepada aparat penegak hukum, bukan kepada pihak pemohon.

Ia juga menegaskan bahwa penangguhan maupun pengalihan jenis penahanan merupakan praktik yang lazim dalam proses peradilan pidana.

Ahmad kemudian mempertanyakan ukuran keadilan yang dimaksud pihak pelapor.

Sementara itu, Ade Darmawan menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi mempertanyakan langkah hukum lain yang muncul setelah penangguhan diberikan.

Bagaimana menurut Anda?


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ



#jokowi #ijazah #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677438/ade-darmawan-vs-khozinudin-debat-soal-penangguhan-roy-suryo-kasus-ijazah-pak-jokowi-korban-rosi
Transkrip
00:00Yang kedua, yang perlu saya sampaikan, Mbak Mutipa, bahwa apa yang dilakukan oleh penerapan hukum ini, ini sudah betul.
00:09Kenapa saya bilang sudah seharusnya dilakukan, bukan yang terbaik, tapi ini seharusnya dilakukan penahanan.
00:16Kenapa? Kuar-kuar terus.
00:18Dan ingat, Anda sudah menandatangani, sudah pernyataan di Kejaksaan Agung, bahwa Anda tidak akan mengulangi perbuatan yang sangat, klien Anda.
00:30Nah ini kita lihat, kalau tidak, masukkan lagi. Ini justru kami tidak terima kalau timbul lagi fitnah-fitnah susulat.
00:41Kami kan bisa melaporkan juga, Bang Tifal, based on alat bukti yang setelah dilaporkan ke depannya itu makin kencang.
00:48Dan Anda berencana untuk melakukan itu?
00:50Tidak, maksudnya. Ini yang kita melihat, based on alat bukti setelah dilaporkan, itu malah lebih kencang alat buktinya.
01:00Iya kan? Nah itu.
01:01Nah, salahkah kita sebagai anak bangsa, mengadu kapal presiden, kan?
01:07Mengadu kapal presiden, kenapa nggak boleh?
01:09Kenapa nggak boleh?
01:10Jadi begini, setiap orang punya hak untuk mengadu.
01:13Oh, ini tidak ada, yang diskriminatif saat ini adalah klien saudara.
01:19Klien saudara ini diskriminatif.
01:21Kita korban.
01:23Kami ini bukan pada orang yang punya decision maker.
01:27Bukan orang yang punya kewenangan untuk, ya, ditangguhkan.
01:30Tidak, tidak boleh. Tidak.
01:31Kami hanya menggunakan hak kita untuk mengajukan permohonan.
01:36Dan kebetulan, kata Allah, permohonan itu dikabulkan dan ditangguhkan.
01:39Jadi kalau ada tindakan diskriminatif, berarti tuduhannya bukan kepada kami, kepada penegah hukum.
01:44Yang hari ini seolah-olah, kenapa ditangguhkan itu diskriminasi.
01:48Padahal penangguhan itu biasa saja.
01:50Biasa saja, saya berpraktik sebagai advokat, ada penangguhan, ada pengalian, ada penangguhan.
01:55Yang total ada pengalian dari tahanan, total jadi tahanan rumah, itu biasa saja.
02:01Bang Kosi.
02:01Kenapa?
02:02Kenapa Jokowi tidak mendapatkan keadilan?
02:08Itu Bang Kosi.
02:09Keadilan apa yang dimaksud?
02:10Apakah dengan menahan warga negara, anak bangsa yang pernah menjadi rakyatnya, itu baru adil?
02:15Ya, saya mengulangi lagi Bang Kosi.
02:17Bahwa apa yang, itulah hukum gitu loh.
02:20Nah, kalau demikian, Pak Jokowi sendiri menyatakan gak apa-apa ikuti prosesnya.
02:23Berarti Bung Adi Darmawan tidak mengikuti arahan Pak Jokowi untuk mengikuti prosesnya.
02:27Saya sudah sampaikan kembali kepada Kewenang, kami menerima semua kok.
02:30Ah ya sudah, gak ada masalah.
02:32Kami gak keberatan.
02:33Tapi yang menjadi pertanyaan kami, Anda, teman rekan Anda, Refli Harun, kok bisa-bisanya ada rapid untuk kejaksaan alunya sudah
02:46memberikan ya.
02:46Ada apa?
02:47Itu pertanyaan saya.
02:49Belum sidang saja.
02:51Masih banyak penerbataan.
02:52Gitu loh.
02:53Gak bisa menilai kerjaan orang.
02:55Bagaimana kemudian.
02:55Bukan saya menilai, saya menilai ada apa.
02:57Iya kan?
02:58Lalu bagaimana kita punya ekspektasi saat sidang akan berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Timur bakal bergulir nanti.
03:07Kita bahas sebentar lagi.
03:08Iya kan?
03:08Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan