Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mempertanyakan siapa pihak yang berada di balik dukungan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.

Menurut Ade, keberadaan puluhan penjamin yang berasal dari berbagai latar belakang memunculkan tanda tanya.

Ade mengaku kecurigaannya muncul karena sebagian nama yang menjadi penjamin pernah dikaitkan dengan deklarasi pemakzulan.

Ia pun mempertanyakan apakah hal tersebut disadari oleh kuasa hukum Roy Suryo.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin mengingatkan bahwa sebelumnya Ade Darmawan juga pernah mengajak semua pihak untuk tidak berburuk sangka.

Menurut Ahmad, keberadaan 50 penjamin merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam proses penangguhan penahanan.

Di sisi lain, Ade Darmawan kembali menyoroti langkah praperadilan yang diajukan setelah penangguhan penahanan diberikan.

Menurutnya, perkembangan tersebut semakin memperkuat alasan untuk mencermati arah perkara.

Bagaimana menurut Anda?


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ



#jokowi #ijazah #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677436/ade-darmawan-curiga-ada-penumpang-gelap-di-balik-50-penjamin-roy-suryo-ini-respons-kuasa-hukum
Transkrip
00:00Saya kembali bahwa saya menyadari bahwa kekecewaan kami kemarin ketika kami renungkan sebagai advokat, sebagai penegah hukum, tentunya kita harus
00:08menerima apapun itu kewenangan.
00:11Kenapa? Saya rasa mungkin ada pertimbangan lain yang ingin disampaikan oleh kejaksaan kepada kami, para penegah hukum.
00:21Tetapi yang membuat kami berpikir lagi dan berpikir lagi, kenapa pada saat sudah ditangguhkan kok malah diperapit?
00:33Ini yang membuat kami, loh ini ada apa?
00:37Bukankah itu bagian dari hak setiap orang untuk melakukan peradilan?
00:40Kalau sudah ditangguhkan, sebiasanya kami menangani kasus Bang Tifal, itu kami akan berhenti.
00:49Tentunya kita buktikan di pengadilan, tidak perlu perapit.
00:52Nah, adakah tunggangan pihak-pihak lain, sudah perapit saja sebagai pintu masuk untuk melanjutkan perjuangan yang akan digoreng kemudian narik.
01:00Siapa yang menunggang?
01:01Misalkan seperti itu.
01:02Nah kita tahu kok...
01:03Ada kan sudah bilang, ada yang menunggangi, harusnya ada bukti dong siapa yang menunggangi itu.
01:0750, ini mohon maaf, 50 penjamin ini kan bukan orang sembarangan nih.
01:12Kan disebutkan oleh Bang Kosi sendiri.
01:14Ya kami berpikir sebagai rakyat, loh ada apa ya?
01:17Kan itu.
01:18Siapa yang ada curiga dari 50 itu?
01:20Oh ya, di situ banyak sekali pun nawirawan yang mendeklarasikan kemarin pemaksunan.
01:24Iya dong.
01:25Kan kita melihat ini, apakah ini disadari oleh Bang Kosi sebagai pengacara Dr. Tifal?
01:34Atau memang tidak diketahui bahwa, oh ini ada penumpang gelap nih dalam kasus ini.
01:40Nah ini yang perlu kita perjelaskan.
01:42Kan itu seperti itu, bahwa itu yang hari...
01:46Salah satu parameter berpikir cerdeh, objektif itu adalah konsisten.
01:50Apakah Bang Kosi tahu atau tidak?
01:52Konsistensinya Bu Ngadi Darmawan kan meminta misalnya ke saya, sering menasihati kita harus husnudon.
01:57Jangan buruk sangka.
01:59Iya, betul.
02:00Oh berarti tidak ada ya Bang Kosi ya?
02:01Dan kemudian kan kita diminta menilai, ya kalau kita menilai seorang itu,
02:06Nah nunah kumubi ad-do'ahir.
02:08Artinya?
02:08Kita menghukumi apa yang nampak.
02:10Kalau nampaknya terima kasih pada Presiden dan itu sesuatu yang halal, ya sudah.
02:14Nggak usah ditafsirkan kemana-mana.
02:15Kalau 50 orang tadi masih ada dicurigai?
02:17Kalau itu 50 orang itu bagian dari penjamin, penangguhan, penahan dan itu prosedur dalam kuhap.
02:21Ya sudah, memang begitulah mekanismenya.
02:23Dan kalau memang ada penangguhan dan dikabulkan.
02:25Bang, tiba.
02:26Dan itu melegakan seorang tersangka, ya kita ikut dari itu.
02:28Jadi saya melihat Bung Adi itu masih ada keganjelan.
02:32Dan saya khawatirnya, justru ini adalah sikap batin yang mewakili Bung Jokowi yang selama ini sebenarnya tidak ridho kalau ada
02:39penangguhan.
02:39Kalau ini menjadi...
02:40Ingat Bang Kosi, saya...
02:42Sebentar Bang Kosi.
02:43Saya Bang Kosi, saya sepakat bahwa ini adalah kewenangan.
02:47Ya, tetapi yang kami tidak terima, kenapa setelah pasca ditangguhkan kok ada profit buat kejaksaan?
02:53Nah, itu juga saya berpetisi dulu kami diminta untuk profit.
02:56Silahkan kalau nggak sesuai profit.
02:58Ya, tentunya sebelum ditangguhkan dong.
03:00Kok setelah ditangguhkan ada...
03:01Kan nggak bisa kita mengambil langkah hukum mengikuti apa yang diinginkan lawan.
03:04Tentu kita punya kemerdekaan, kemandirian.
03:08Suka-suka gue loh, kira-kira begitu.
03:10Nah, tetapi yang paling penting, yang menarik adalah tadi misalnya kalau kita tidak bisa mengaitkan ini dengan kasus Sylvester Matutina.
03:16Karena tidak Apple to Apple.
03:17Karena ada pasal 32-35 yang bisa digunakan untuk menarik.
03:20Justitun mengkonfirmasi memang ada intensi, atensi, menyelundupkan pasal itu agar ada alasan untuk melakukan penahanan.
03:26Padahal delik utamanya, genus deliknya, delik utamanya, fitnah dan pencemaran.
03:31Bang Kosi, bang Kosi, bang Kosi, itu kejahatan.
03:33Ini based on alat bukti.
03:34Bang Kosi, saya bersampaikan bang Kosi, bahwa based on alat bukti bang Kosi.
03:38Bahwa pasal 32 dan 35 itu based on alat bukti.
03:41Based on alat bukti tau.
03:42Based on alat bukti.
03:53Saya melihat Pak Kosi lebih punya sikap agarawan ketimbang saudara Jokowi dong.
03:58Karena ini menggunakan ITE.
03:59Di kasus Hanis Hazar, Fathia Mahladi Andi.
04:01Kalau juga sudah ada undang-undang ITE, sama.
04:05Tetapi karena tidak digunakan 32-35.
04:08Nah, penggunaan 32-35 ini justru mengkonfirmasi ada niat jahat yang ingin agar prosesnya bisa ditahan.
04:15Memikiran sepihat juga kan.
04:17Bang Kosi juga memikir sepihat kan.
04:19Artinya gitu.
04:20Based on alat bukti, kenapa kita menerapkan pasal itu?
04:23Karena memang ITE.
04:24Dan sebenarnya itu alat buktinya terhadap Jokowi Dodo, laporan Bunga Di Darwawan nggak ada.
04:28Sama, based on alat bukti kita juga sama.
04:30Nggak ada 32-35.
04:31Based on alat bukti kita sama.
04:32Tidak ada laporan live-live kemana.
04:34Betul.
04:34Tetapi, kenapa kami juga, saya juga menjadi saksi di kasus Pak Jokowi.
04:40Iya, tapi kan tidak ada pasal yang saudara-saudara.
04:41Tetapi apapun itu, kita tidak bisa juga mencurigai teman-teman pengacara dari Pak Jokowi Dodo
04:45bahwa mereka menyelundupkan pasal Bang Kosi.
04:48Karena itu based on alat bukti, tahu saya.
04:50Iya.
04:50Seperti itu, Pak.
04:51Saya katakan, inilah yang disebut mengkonfirmasi ada intensi memasukkan pasal itu
04:56agar bisa digunakan dasar untuk melakukan penahanan.
04:59Terbukti, ketika tidak ditahan, selalu dikejar-kejar untuk ditahan.
05:03Saya mau bertanya kepada Pak Jokowi.
05:04Pak Jokowi, sebenarnya Anda ini ingin menahan Roy Suri atau tidak sih?
05:08Kalau ingin sampaikan saja kepada Kapolwili, Sto Sigit Prabowo, pasti ditahan.
05:11Tidak, jadi gini, sampai saat ini Pak Jokowi selalu beracuan pada konsentrasinya pada bagaimana ini bisa masuk ke penandilan agar
05:24bisa memulihkan nama Pak Jokowi.
05:26Itu yang pertama.
05:27Tapi dengan dilepaskannya dua orang ini, Pak Jokowi kecewa tidak sih?
05:31Saya lihat tidak ada kekecewaan sama Pak Jokowi.
05:33Kami yang kecewa, para pendukungnya.
05:35Kenapa kami kecewa?
05:35Karena kami menganggap ini sudah terhina sekali, Pak Jokowi.
05:39Yang pertama.
05:39Cinta kalau sudah buta, Pak begini.
05:41Sebentar.
05:41Bihaknya saja tidak kecewa.
05:43Saya menjelaskan sama Pak Kosi gini.
05:46Bagaimana kalau itu terjadi pada keluarga kita?
05:51Bang Tifal, dia datang ke kuburan, Bang Tifal.
05:55Datang ke kuburan, kemudian seolah-olah, seolah-olah, ziarah.
06:03Kepentingannya apa ziarah?
06:04Terus yang kedua, menyampaikan dan berkonten di situ bersama Refili Haru.
06:08Karena ada jejak digital, bisa kita lihat.
06:11Konten di situ, menyampaikan di situ kejurgaan-kejurgaan mereka bahwa ini bukanlah ibunya Pak Insinyur Jokowi Dodo,
06:18lebih muda ibunya dari Pak Jokowi Dodo, dan lain-lain, dan lain-lain, dan lain-lain.
06:24Apakah ini tidak mengerus hati Pak Jokowi?
06:27Pada rasa tetapi melihat tidak memiliki.
06:29Tapi kami yang melihat, kalau kami yang melihat, itu betul-betul luar biasa sekali perbuatan ini.
06:36Ada alasan menyinggung di situ, Pak.
06:37Iya dong.
06:38Jadi begini.
06:38Gitu, Pak.
06:39Kalau setiap sikap orang.
06:40Saya tanya, Bang Kosi, kalau Bang Kosi di posisi itu seperti apa yang dilakukan?
06:42Saya minta keluarga saya tunjukkan ijazahnya biar pola pemikirnya selesai.
06:47Yang kedua, sebagai orang yang punya sikap negarawan, sebagai bapak bangsa, tidak bisa setiap komentara dari warga negara kita sikapi
06:55dengan baper, bawa perasaan.
06:57Siapa yang baper?
06:58Ya kalau demikian, Bung Ade ini baper.
07:00Padahal Jokowi sendiri menyatakan tidak.
07:02Ya kalau kritik terhadap diri pribadi keluarga sebagai orang yang pernah menduduki jabatan publik, biasa.
07:07Apalagi artis.
07:08Artis itu, apa aja, ada aja yang nyinyir.
07:11Ada yang salah.
07:11Nah maka orang, kalau sudah masuk pada kategori tokoh publik, harus siap.
07:16Bahwa memang ada yang mengapresiasi, ada yang nyinyir.
07:19Kalau belum siap, ya sudah, jangan menjadi tokoh publik.
07:23Nah saya pikir, kita harus masuk ke agama utama tentang ijazah.
07:27Nah itu soal norma etika.
07:30Kita tidak bisa mengharapkan orang lain punya seperti itu.
07:32Tinggal sikap kita terhadap orang lain seperti apa.
07:35Kalau saya punya sikap, biarkan saja.
07:37Saya bisa menyampaikan kepada Bukit.
07:39Bahwa memang rusur kurang ajar, dalam logaktifnya kurang ajar kok.
07:42Dan itu kan sudah dilaporkan kan.
07:44Itu aja kok, memang kurang ajar kok.
07:46Hanya memang belum ada putusan tentang kekurang ajaran ini.
07:49Ya artinya seperti itu.
07:51Ya kan biasa saja gitu loh.
07:52Kami juga bisa berpendapat seperti itu Bang Gosi.
07:55Nah karena itulah menurut hemat saya, karena ini sudah masuk pro justis ya.
07:59Kalau kita memang menghormati negara-negara hukum, ya kesana dan fokusnya tentang ijazah palsu.
08:03Kalau mau diekstensifikasi soal kuburan, soal lakar belakang,
08:06soal ada kaitan dengan sebuah partai komunis atau tidak.
08:10Itu ya terlalu luas kita.
08:11Jadi kita mau menyelesaikan masalahnya tidak?
08:14Kan kita mau menyelesaikan masalah ini.
08:16Objek utama ijazah palsu.
08:17Betul.
08:17Tinggal dibuktikan asli atau tidak.
08:19Jika dibuktikan asli maka ada pencemaran.
08:21Jika tidak bisa dibuktikan asli, tidak ada pencemaran.
08:24Sehingga kasus di Barreskim akan hidup lagi.
08:27Kalau sudah panjang polemik seperti ini.
08:29Dan itu akan kami layani Bang Gosi.
08:31Tidak perlu karena sekarang.
08:33Kami layani dengan wakil kami.
08:34Yang akan jadi pendisipal adalah saudara Jokowi.
08:36Tidak ada adi darmawan, tidak ada cumanan, tidak ada peradi bersatu, tidak ada peradi yang lainnya.
08:42Saya jawab.
08:42Saya jawab.
08:44Kenapa diperabit justru LB kami?
08:47Ketika memang tidak ada peradi bersatu, tidak ada Samuel Sawiken di dalam.
08:51Tidak ada lecumanan di dalam.
08:52Tidak ada Andi Kurniawan di dalam.
08:54Kenapa diperabit?
08:55Artinya memperabit ini berarti itu adalah bagian dari situ.
08:59Sehingga kalau kemudian termohon kok.
09:01Dramanya sudah sama.
09:02Ada dua hal yang berbeda.
09:03Sejauh Pak Gokowi dengan sidang peraparan di lainnya kan berbeda.
09:05Murni persoalan.
09:07Atau ada hal lain.
09:09Kita jeda sebentar ya.
09:10Tetap di Kompas TV.
09:14Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan