00:00Saya kembali bahwa saya menyadari bahwa kekecewaan kami kemarin ketika kami renungkan sebagai advokat, sebagai penegah hukum, tentunya kita harus
00:08menerima apapun itu kewenangan.
00:11Kenapa? Saya rasa mungkin ada pertimbangan lain yang ingin disampaikan oleh kejaksaan kepada kami, para penegah hukum.
00:21Tetapi yang membuat kami berpikir lagi dan berpikir lagi, kenapa pada saat sudah ditangguhkan kok malah diperapit?
00:33Ini yang membuat kami, loh ini ada apa?
00:37Bukankah itu bagian dari hak setiap orang untuk melakukan peradilan?
00:40Kalau sudah ditangguhkan, sebiasanya kami menangani kasus Bang Tifal, itu kami akan berhenti.
00:49Tentunya kita buktikan di pengadilan, tidak perlu perapit.
00:52Nah, adakah tunggangan pihak-pihak lain, sudah perapit saja sebagai pintu masuk untuk melanjutkan perjuangan yang akan digoreng kemudian narik.
01:00Siapa yang menunggang?
01:01Misalkan seperti itu.
01:02Nah kita tahu kok...
01:03Ada kan sudah bilang, ada yang menunggangi, harusnya ada bukti dong siapa yang menunggangi itu.
01:0750, ini mohon maaf, 50 penjamin ini kan bukan orang sembarangan nih.
01:12Kan disebutkan oleh Bang Kosi sendiri.
01:14Ya kami berpikir sebagai rakyat, loh ada apa ya?
01:17Kan itu.
01:18Siapa yang ada curiga dari 50 itu?
01:20Oh ya, di situ banyak sekali pun nawirawan yang mendeklarasikan kemarin pemaksunan.
01:24Iya dong.
01:25Kan kita melihat ini, apakah ini disadari oleh Bang Kosi sebagai pengacara Dr. Tifal?
01:34Atau memang tidak diketahui bahwa, oh ini ada penumpang gelap nih dalam kasus ini.
01:40Nah ini yang perlu kita perjelaskan.
01:42Kan itu seperti itu, bahwa itu yang hari...
01:46Salah satu parameter berpikir cerdeh, objektif itu adalah konsisten.
01:50Apakah Bang Kosi tahu atau tidak?
01:52Konsistensinya Bu Ngadi Darmawan kan meminta misalnya ke saya, sering menasihati kita harus husnudon.
01:57Jangan buruk sangka.
01:59Iya, betul.
02:00Oh berarti tidak ada ya Bang Kosi ya?
02:01Dan kemudian kan kita diminta menilai, ya kalau kita menilai seorang itu,
02:06Nah nunah kumubi ad-do'ahir.
02:08Artinya?
02:08Kita menghukumi apa yang nampak.
02:10Kalau nampaknya terima kasih pada Presiden dan itu sesuatu yang halal, ya sudah.
02:14Nggak usah ditafsirkan kemana-mana.
02:15Kalau 50 orang tadi masih ada dicurigai?
02:17Kalau itu 50 orang itu bagian dari penjamin, penangguhan, penahan dan itu prosedur dalam kuhap.
02:21Ya sudah, memang begitulah mekanismenya.
02:23Dan kalau memang ada penangguhan dan dikabulkan.
02:25Bang, tiba.
02:26Dan itu melegakan seorang tersangka, ya kita ikut dari itu.
02:28Jadi saya melihat Bung Adi itu masih ada keganjelan.
02:32Dan saya khawatirnya, justru ini adalah sikap batin yang mewakili Bung Jokowi yang selama ini sebenarnya tidak ridho kalau ada
02:39penangguhan.
02:39Kalau ini menjadi...
02:40Ingat Bang Kosi, saya...
02:42Sebentar Bang Kosi.
02:43Saya Bang Kosi, saya sepakat bahwa ini adalah kewenangan.
02:47Ya, tetapi yang kami tidak terima, kenapa setelah pasca ditangguhkan kok ada profit buat kejaksaan?
02:53Nah, itu juga saya berpetisi dulu kami diminta untuk profit.
02:56Silahkan kalau nggak sesuai profit.
02:58Ya, tentunya sebelum ditangguhkan dong.
03:00Kok setelah ditangguhkan ada...
03:01Kan nggak bisa kita mengambil langkah hukum mengikuti apa yang diinginkan lawan.
03:04Tentu kita punya kemerdekaan, kemandirian.
03:08Suka-suka gue loh, kira-kira begitu.
03:10Nah, tetapi yang paling penting, yang menarik adalah tadi misalnya kalau kita tidak bisa mengaitkan ini dengan kasus Sylvester Matutina.
03:16Karena tidak Apple to Apple.
03:17Karena ada pasal 32-35 yang bisa digunakan untuk menarik.
03:20Justitun mengkonfirmasi memang ada intensi, atensi, menyelundupkan pasal itu agar ada alasan untuk melakukan penahanan.
03:26Padahal delik utamanya, genus deliknya, delik utamanya, fitnah dan pencemaran.
03:31Bang Kosi, bang Kosi, bang Kosi, itu kejahatan.
03:33Ini based on alat bukti.
03:34Bang Kosi, saya bersampaikan bang Kosi, bahwa based on alat bukti bang Kosi.
03:38Bahwa pasal 32 dan 35 itu based on alat bukti.
03:41Based on alat bukti tau.
03:42Based on alat bukti.
03:53Saya melihat Pak Kosi lebih punya sikap agarawan ketimbang saudara Jokowi dong.
03:58Karena ini menggunakan ITE.
03:59Di kasus Hanis Hazar, Fathia Mahladi Andi.
04:01Kalau juga sudah ada undang-undang ITE, sama.
04:05Tetapi karena tidak digunakan 32-35.
04:08Nah, penggunaan 32-35 ini justru mengkonfirmasi ada niat jahat yang ingin agar prosesnya bisa ditahan.
04:15Memikiran sepihat juga kan.
04:17Bang Kosi juga memikir sepihat kan.
04:19Artinya gitu.
04:20Based on alat bukti, kenapa kita menerapkan pasal itu?
04:23Karena memang ITE.
04:24Dan sebenarnya itu alat buktinya terhadap Jokowi Dodo, laporan Bunga Di Darwawan nggak ada.
04:28Sama, based on alat bukti kita juga sama.
04:30Nggak ada 32-35.
04:31Based on alat bukti kita sama.
04:32Tidak ada laporan live-live kemana.
04:34Betul.
04:34Tetapi, kenapa kami juga, saya juga menjadi saksi di kasus Pak Jokowi.
04:40Iya, tapi kan tidak ada pasal yang saudara-saudara.
04:41Tetapi apapun itu, kita tidak bisa juga mencurigai teman-teman pengacara dari Pak Jokowi Dodo
04:45bahwa mereka menyelundupkan pasal Bang Kosi.
04:48Karena itu based on alat bukti, tahu saya.
04:50Iya.
04:50Seperti itu, Pak.
04:51Saya katakan, inilah yang disebut mengkonfirmasi ada intensi memasukkan pasal itu
04:56agar bisa digunakan dasar untuk melakukan penahanan.
04:59Terbukti, ketika tidak ditahan, selalu dikejar-kejar untuk ditahan.
05:03Saya mau bertanya kepada Pak Jokowi.
05:04Pak Jokowi, sebenarnya Anda ini ingin menahan Roy Suri atau tidak sih?
05:08Kalau ingin sampaikan saja kepada Kapolwili, Sto Sigit Prabowo, pasti ditahan.
05:11Tidak, jadi gini, sampai saat ini Pak Jokowi selalu beracuan pada konsentrasinya pada bagaimana ini bisa masuk ke penandilan agar
05:24bisa memulihkan nama Pak Jokowi.
05:26Itu yang pertama.
05:27Tapi dengan dilepaskannya dua orang ini, Pak Jokowi kecewa tidak sih?
05:31Saya lihat tidak ada kekecewaan sama Pak Jokowi.
05:33Kami yang kecewa, para pendukungnya.
05:35Kenapa kami kecewa?
05:35Karena kami menganggap ini sudah terhina sekali, Pak Jokowi.
05:39Yang pertama.
05:39Cinta kalau sudah buta, Pak begini.
05:41Sebentar.
05:41Bihaknya saja tidak kecewa.
05:43Saya menjelaskan sama Pak Kosi gini.
05:46Bagaimana kalau itu terjadi pada keluarga kita?
05:51Bang Tifal, dia datang ke kuburan, Bang Tifal.
05:55Datang ke kuburan, kemudian seolah-olah, seolah-olah, ziarah.
06:03Kepentingannya apa ziarah?
06:04Terus yang kedua, menyampaikan dan berkonten di situ bersama Refili Haru.
06:08Karena ada jejak digital, bisa kita lihat.
06:11Konten di situ, menyampaikan di situ kejurgaan-kejurgaan mereka bahwa ini bukanlah ibunya Pak Insinyur Jokowi Dodo,
06:18lebih muda ibunya dari Pak Jokowi Dodo, dan lain-lain, dan lain-lain, dan lain-lain.
06:24Apakah ini tidak mengerus hati Pak Jokowi?
06:27Pada rasa tetapi melihat tidak memiliki.
06:29Tapi kami yang melihat, kalau kami yang melihat, itu betul-betul luar biasa sekali perbuatan ini.
06:36Ada alasan menyinggung di situ, Pak.
06:37Iya dong.
06:38Jadi begini.
06:38Gitu, Pak.
06:39Kalau setiap sikap orang.
06:40Saya tanya, Bang Kosi, kalau Bang Kosi di posisi itu seperti apa yang dilakukan?
06:42Saya minta keluarga saya tunjukkan ijazahnya biar pola pemikirnya selesai.
06:47Yang kedua, sebagai orang yang punya sikap negarawan, sebagai bapak bangsa, tidak bisa setiap komentara dari warga negara kita sikapi
06:55dengan baper, bawa perasaan.
06:57Siapa yang baper?
06:58Ya kalau demikian, Bung Ade ini baper.
07:00Padahal Jokowi sendiri menyatakan tidak.
07:02Ya kalau kritik terhadap diri pribadi keluarga sebagai orang yang pernah menduduki jabatan publik, biasa.
07:07Apalagi artis.
07:08Artis itu, apa aja, ada aja yang nyinyir.
07:11Ada yang salah.
07:11Nah maka orang, kalau sudah masuk pada kategori tokoh publik, harus siap.
07:16Bahwa memang ada yang mengapresiasi, ada yang nyinyir.
07:19Kalau belum siap, ya sudah, jangan menjadi tokoh publik.
07:23Nah saya pikir, kita harus masuk ke agama utama tentang ijazah.
07:27Nah itu soal norma etika.
07:30Kita tidak bisa mengharapkan orang lain punya seperti itu.
07:32Tinggal sikap kita terhadap orang lain seperti apa.
07:35Kalau saya punya sikap, biarkan saja.
07:37Saya bisa menyampaikan kepada Bukit.
07:39Bahwa memang rusur kurang ajar, dalam logaktifnya kurang ajar kok.
07:42Dan itu kan sudah dilaporkan kan.
07:44Itu aja kok, memang kurang ajar kok.
07:46Hanya memang belum ada putusan tentang kekurang ajaran ini.
07:49Ya artinya seperti itu.
07:51Ya kan biasa saja gitu loh.
07:52Kami juga bisa berpendapat seperti itu Bang Gosi.
07:55Nah karena itulah menurut hemat saya, karena ini sudah masuk pro justis ya.
07:59Kalau kita memang menghormati negara-negara hukum, ya kesana dan fokusnya tentang ijazah palsu.
08:03Kalau mau diekstensifikasi soal kuburan, soal lakar belakang,
08:06soal ada kaitan dengan sebuah partai komunis atau tidak.
08:10Itu ya terlalu luas kita.
08:11Jadi kita mau menyelesaikan masalahnya tidak?
08:14Kan kita mau menyelesaikan masalah ini.
08:16Objek utama ijazah palsu.
08:17Betul.
08:17Tinggal dibuktikan asli atau tidak.
08:19Jika dibuktikan asli maka ada pencemaran.
08:21Jika tidak bisa dibuktikan asli, tidak ada pencemaran.
08:24Sehingga kasus di Barreskim akan hidup lagi.
08:27Kalau sudah panjang polemik seperti ini.
08:29Dan itu akan kami layani Bang Gosi.
08:31Tidak perlu karena sekarang.
08:33Kami layani dengan wakil kami.
08:34Yang akan jadi pendisipal adalah saudara Jokowi.
08:36Tidak ada adi darmawan, tidak ada cumanan, tidak ada peradi bersatu, tidak ada peradi yang lainnya.
08:42Saya jawab.
08:42Saya jawab.
08:44Kenapa diperabit justru LB kami?
08:47Ketika memang tidak ada peradi bersatu, tidak ada Samuel Sawiken di dalam.
08:51Tidak ada lecumanan di dalam.
08:52Tidak ada Andi Kurniawan di dalam.
08:54Kenapa diperabit?
08:55Artinya memperabit ini berarti itu adalah bagian dari situ.
08:59Sehingga kalau kemudian termohon kok.
09:01Dramanya sudah sama.
09:02Ada dua hal yang berbeda.
09:03Sejauh Pak Gokowi dengan sidang peraparan di lainnya kan berbeda.
09:05Murni persoalan.
09:07Atau ada hal lain.
09:09Kita jeda sebentar ya.
09:10Tetap di Kompas TV.
09:14Terima kasih.
Komentar