Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menepis tudingan bahwa kasus yang menjerat kliennya sarat kepentingan politik.

Menurut Ahmad, tudingan tersebut selama ini tidak pernah berkembang menjadi fakta hukum yang dapat dibuktikan.

Ahmad menegaskan, yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah fakta-fakta hukum yang muncul dalam proses peradilan, bukan asumsi atau spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Ia mengingatkan, jika narasi politik terus dikembangkan, maka putusan pengadilan nantinya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat.

Ahmad juga menanggapi tudingan mengenai adanya pihak yang membekingi Roy Suryo dan Tifa.

Menurutnya, keberadaan pihak yang memberikan jaminan dalam proses penangguhan penahanan tidak bisa serta-merta diartikan sebagai intervensi politik.

Lebih lanjut, Ahmad justru mempertanyakan proses penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dan Tifa saat pelimpahan perkara tahap dua.

Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mewajibkan penyidik melakukan penangkapan pada tahapan tersebut.

Ia menegaskan, mekanisme hukum masih menyediakan langkah lain berupa pemanggilan sebelum dilakukan upaya paksa terhadap tersangka.

Bagaimana menurut Anda?


Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/azpqwTq3rWQ



#jokowi #ijazah #roysuryo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/677433/roy-suryo-tifa-bebas-kuasa-hukum-jawab-tudingan-ada-bekingan-kekuatan-politik-rosi
Transkrip
00:00Bang Kozit, ada tudingan bahwa ini ada bagian politik, makanya kemudian teman-teman terus-terusan mengungkit ini, bahkan satu tahun
00:06kasus ini sudah berjalan.
00:07Dan memperapit saat ini.
00:09Sepanjang itu tudingan, tak terlalu relevan kita membantah tudingan.
00:13Cukuplah kita katakan itu tudingan yang sifatnya tidak pernah naik menjadi fakta.
00:18Justru yang harus kita perhatikan, apakah ada fakta hukum terkait itu.
00:22Karena kalau kita bicara tudingan, jangankan Bung Adi Darmawan, netizen yang nonton pun banyak sekali yang beragam tentang masalah ini.
00:30Harusnya kita sebagai orang yang berpikir untuk bangsa dan negara, berpikir tentang pendegakan hukum,
00:34kita kesampingkan unsur non-hukum dan kita fokus unsur hukum agar apa?
00:39Agar persoalan ini tidak menimbulkan masalah lain setelah diselesaikan melalui pengadilan.
00:46Kita harapkan ya, pengadilan itu seperti begadaian lah kurang lebih, benar-benar mengatasi masalah tanpa masalah.
00:52Yang tidak make sense menurut Anda dari alasan yang disampaikan Bung Adi tadi apa?
00:55Ya, karena ketika narasi tudingan ini terus dikembangkan, maka putusan apapun dari pengadilan akan terdelegitimasi.
01:03Bukan oleh proses hukumnya, justru oleh tudingan-tudingan liar.
01:07Misalkan menuding adanya pemakzulan, sehingga orang membaca, oh ini proses hukum ini ada motif pemakzulan.
01:14Padahal kalau dikaitkan dengan pemakzulan pun tidak ada kaitannya dengan Presiden,
01:18karena memang ada misalnya penawaran TNI itu di 17 April 2025 yang lalu,
01:23sesaat setelah Peristiwa Sulu memang membuat acara, ada 8 atau 9 tuntutan, salah satu memang pemakzulan.
01:29Tapi terhadap Gibran Raka Buming Raka, ketika seseorang ditangguhkan, langsung kita membangun, ada kesimpulan, ada backingan.
01:39Kita jawab, ya. Apakah backingan itu terkait kepentingan politik? Ini yang berbeda.
01:46Karena sesungguhnya jaminan itu adalah backingan kalau bahasa publiknya.
01:50Sebentar, karena Anda juga saat penahanan Roy dan Tifa, Anda juga sempat bilang ada main-main dalam tanda kutip orang
01:55Solo.
01:55Terhadap kedua klien Anda itu?
01:57Ya, justru kalau kita mau konsisten menyebut adanya intervensi itu adalah ketika wawonang itu dijalankan secara sewenang-wenang.
02:06Misalnya sewenang-wenang itu menggunakan wawonang tidak untuk penuntukannya.
02:10Menggunakan wawonang sebenarnya belum seharusnya dilakukan, masih ada wawonang yang lain yang bisa dilakukan.
02:17Atau bahkan tidak menggunakan wawonangnya itu sewenang-wenang.
02:20Nah, dalam konteks ini misalnya dalam konteks penangkapan, dalam proses tahap dua,
02:25sebagainya Kapolilis Tosigit Prabowo menyatakan bahwa apa yang terjadi ini bagian dari tahap dua,
02:30itu tidak ada satupun pasal kuhab yang mewajibkan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap,
02:36tersangka manakala akan terjadi proses tahap dua. Tidak ada.
02:39Yang ada adalah bisa dilakukan dengan pemanggilan.
02:42Pemanggilan bisa tahap pertama, kedua, tidak bisa, baru upaya paksa.
02:46Upaya paksa kalau terhadap saksi itu dihadirkan secara paksa, kalau terhadap tersangka memang ditangkap.
02:52Nah, itu yang harusnya kita concern.
02:55Jangan-jangan apa yang disampaikan Bung Adi Darmawan ini adalah konfirmasi sikap batin dari Saudara Joko Widodo
03:02yang sebenarnya juga sedang kecewa berat gitu loh, mendengar kabar Roy Suryo ini tidak ditahan.
03:07Bagaimana Pak Adi?
03:08Kalau ini hanya murni kasus fitnah dan penyemaran, mungkin itu hal-hal yang biasa saja.
03:16Jangan menggiring persoalan ini bahwa ini adalah persoalan yang sederhana, ini yang saya tidak sepakati gitu loh.
03:22Kita lihat Roy Suryo, hari demi hari, itu selalu menampilkan hal-hal yang menurut saya itu mengulang.
03:29Fitnah, palsu-palsu dan palsu.
03:31Data elektronik yang dia punya, kemudian dia menyampaikan melalui ini harus memakai aplikasi A, B, dan C.
03:39Ini kan persoalan, ada orkestrasi manajemen konflik yang dilakukan.
03:45Dari siapa oleh siapa?
03:46Ya tentunya dari pernyataan-pernyataan yang ada.
03:49Kenapa saya bilang begitu?
03:51UGM di situs website resminya menyampaikan ijasa dan dialuni di situ, di UGM.
03:57Apa masalahnya dengan ijasa ini?
04:00Tapi saya melihat ini bukan konteks ijasa, Bang Tifal.
04:04Kalau kita ditangguhkan kan biasanya sudah berhenti tuh, Bang Tifal.
04:08Ini kita lihat segi politik bahwa ada yang menunggangi kekuatan-kekuatan ini untuk hal tertentu.
04:14Bahwa saya punya data, persoalan ini bukan persoalan yang hanya sampai berhenti di situ.
04:19Kenapa?
04:20Setelah dilakukan penangguhan, Bang Revli membentuk tim advokasi litigasi keadilan dan HAM.
04:26Talkham namanya.
04:28Itu memohon kepada pengadilan untuk perapit.
04:33Termohon di dalam perapit ini yang menjadi tanda kutip menurut saya adalah termohonnya itu adalah pemerintah Republik Indonesia.
04:41Oke.
04:42Pemerintah.
04:42Poinnya?
04:43Dan yang menambah aneh.
04:44Yang memberikan penangguhan, termohon.
04:47Korelasi dengan tudingan bahwa ini ada bikinan politik itu apa?
04:50Selain kasus ini ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ini ada unsur apa?
04:56Kenapa masih tetap digugat kejaksaan?
04:58Dan di situ ada presiden loh ya.
05:00Nah, ingat Bang Tifal.
05:01Apakah ini pintu masuk untuk hal-hal yang dimana kita lihat aktor-aktor yang ada membantu teman-teman di sebelah
05:08itu?
05:09Deklarasi pemaksulan.
05:11Sehingga saya butuh perhatian khusus buat presiden.
05:13Anda mau bilang bahwa intervensinya datang dari presiden?
05:15Bukan.
05:16Bahwa saya minta presiden memperhatikan ini.
05:18Ini Anda pun menjadi termohon loh di dalam sini.
05:22Nah, itu yang membuat saya harus membuka mata pemerintah.
Komentar

Dianjurkan