00:00Bang Kozit, ada tudingan bahwa ini ada bagian politik, makanya kemudian teman-teman terus-terusan mengungkit ini, bahkan satu tahun
00:06kasus ini sudah berjalan.
00:07Dan memperapit saat ini.
00:09Sepanjang itu tudingan, tak terlalu relevan kita membantah tudingan.
00:13Cukuplah kita katakan itu tudingan yang sifatnya tidak pernah naik menjadi fakta.
00:18Justru yang harus kita perhatikan, apakah ada fakta hukum terkait itu.
00:22Karena kalau kita bicara tudingan, jangankan Bung Adi Darmawan, netizen yang nonton pun banyak sekali yang beragam tentang masalah ini.
00:30Harusnya kita sebagai orang yang berpikir untuk bangsa dan negara, berpikir tentang pendegakan hukum,
00:34kita kesampingkan unsur non-hukum dan kita fokus unsur hukum agar apa?
00:39Agar persoalan ini tidak menimbulkan masalah lain setelah diselesaikan melalui pengadilan.
00:46Kita harapkan ya, pengadilan itu seperti begadaian lah kurang lebih, benar-benar mengatasi masalah tanpa masalah.
00:52Yang tidak make sense menurut Anda dari alasan yang disampaikan Bung Adi tadi apa?
00:55Ya, karena ketika narasi tudingan ini terus dikembangkan, maka putusan apapun dari pengadilan akan terdelegitimasi.
01:03Bukan oleh proses hukumnya, justru oleh tudingan-tudingan liar.
01:07Misalkan menuding adanya pemakzulan, sehingga orang membaca, oh ini proses hukum ini ada motif pemakzulan.
01:14Padahal kalau dikaitkan dengan pemakzulan pun tidak ada kaitannya dengan Presiden,
01:18karena memang ada misalnya penawaran TNI itu di 17 April 2025 yang lalu,
01:23sesaat setelah Peristiwa Sulu memang membuat acara, ada 8 atau 9 tuntutan, salah satu memang pemakzulan.
01:29Tapi terhadap Gibran Raka Buming Raka, ketika seseorang ditangguhkan, langsung kita membangun, ada kesimpulan, ada backingan.
01:39Kita jawab, ya. Apakah backingan itu terkait kepentingan politik? Ini yang berbeda.
01:46Karena sesungguhnya jaminan itu adalah backingan kalau bahasa publiknya.
01:50Sebentar, karena Anda juga saat penahanan Roy dan Tifa, Anda juga sempat bilang ada main-main dalam tanda kutip orang
01:55Solo.
01:55Terhadap kedua klien Anda itu?
01:57Ya, justru kalau kita mau konsisten menyebut adanya intervensi itu adalah ketika wawonang itu dijalankan secara sewenang-wenang.
02:06Misalnya sewenang-wenang itu menggunakan wawonang tidak untuk penuntukannya.
02:10Menggunakan wawonang sebenarnya belum seharusnya dilakukan, masih ada wawonang yang lain yang bisa dilakukan.
02:17Atau bahkan tidak menggunakan wawonangnya itu sewenang-wenang.
02:20Nah, dalam konteks ini misalnya dalam konteks penangkapan, dalam proses tahap dua,
02:25sebagainya Kapolilis Tosigit Prabowo menyatakan bahwa apa yang terjadi ini bagian dari tahap dua,
02:30itu tidak ada satupun pasal kuhab yang mewajibkan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap,
02:36tersangka manakala akan terjadi proses tahap dua. Tidak ada.
02:39Yang ada adalah bisa dilakukan dengan pemanggilan.
02:42Pemanggilan bisa tahap pertama, kedua, tidak bisa, baru upaya paksa.
02:46Upaya paksa kalau terhadap saksi itu dihadirkan secara paksa, kalau terhadap tersangka memang ditangkap.
02:52Nah, itu yang harusnya kita concern.
02:55Jangan-jangan apa yang disampaikan Bung Adi Darmawan ini adalah konfirmasi sikap batin dari Saudara Joko Widodo
03:02yang sebenarnya juga sedang kecewa berat gitu loh, mendengar kabar Roy Suryo ini tidak ditahan.
03:07Bagaimana Pak Adi?
03:08Kalau ini hanya murni kasus fitnah dan penyemaran, mungkin itu hal-hal yang biasa saja.
03:16Jangan menggiring persoalan ini bahwa ini adalah persoalan yang sederhana, ini yang saya tidak sepakati gitu loh.
03:22Kita lihat Roy Suryo, hari demi hari, itu selalu menampilkan hal-hal yang menurut saya itu mengulang.
03:29Fitnah, palsu-palsu dan palsu.
03:31Data elektronik yang dia punya, kemudian dia menyampaikan melalui ini harus memakai aplikasi A, B, dan C.
03:39Ini kan persoalan, ada orkestrasi manajemen konflik yang dilakukan.
03:45Dari siapa oleh siapa?
03:46Ya tentunya dari pernyataan-pernyataan yang ada.
03:49Kenapa saya bilang begitu?
03:51UGM di situs website resminya menyampaikan ijasa dan dialuni di situ, di UGM.
03:57Apa masalahnya dengan ijasa ini?
04:00Tapi saya melihat ini bukan konteks ijasa, Bang Tifal.
04:04Kalau kita ditangguhkan kan biasanya sudah berhenti tuh, Bang Tifal.
04:08Ini kita lihat segi politik bahwa ada yang menunggangi kekuatan-kekuatan ini untuk hal tertentu.
04:14Bahwa saya punya data, persoalan ini bukan persoalan yang hanya sampai berhenti di situ.
04:19Kenapa?
04:20Setelah dilakukan penangguhan, Bang Revli membentuk tim advokasi litigasi keadilan dan HAM.
04:26Talkham namanya.
04:28Itu memohon kepada pengadilan untuk perapit.
04:33Termohon di dalam perapit ini yang menjadi tanda kutip menurut saya adalah termohonnya itu adalah pemerintah Republik Indonesia.
04:41Oke.
04:42Pemerintah.
04:42Poinnya?
04:43Dan yang menambah aneh.
04:44Yang memberikan penangguhan, termohon.
04:47Korelasi dengan tudingan bahwa ini ada bikinan politik itu apa?
04:50Selain kasus ini ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ini ada unsur apa?
04:56Kenapa masih tetap digugat kejaksaan?
04:58Dan di situ ada presiden loh ya.
05:00Nah, ingat Bang Tifal.
05:01Apakah ini pintu masuk untuk hal-hal yang dimana kita lihat aktor-aktor yang ada membantu teman-teman di sebelah
05:08itu?
05:09Deklarasi pemaksulan.
05:11Sehingga saya butuh perhatian khusus buat presiden.
05:13Anda mau bilang bahwa intervensinya datang dari presiden?
05:15Bukan.
05:16Bahwa saya minta presiden memperhatikan ini.
05:18Ini Anda pun menjadi termohon loh di dalam sini.
05:22Nah, itu yang membuat saya harus membuka mata pemerintah.
Komentar