00:00Kita beralih ke informasi lain, setelah polisi menjerat tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung
00:06dengan pasal berlapis.
00:08Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.
00:25Dengan suara lirih, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung, Jawa Barat meminta maaf.
00:33Polisi menjerat taufik dengan pasal berlapis.
00:36Kapolda Jawa Barat, Irjan Rudi Setiawan bilang, pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Juni
00:442026.
00:45Polda menjerat pelaku antara lain dengan pasal 446 KUHP dengan pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan penganiayaan
00:55dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.
00:59Maksimal mungkin akan mempersangkalkan tersangka dengan pasal yang seberat-berat.
01:07Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapatkan kemanyakan setiap.
01:18Pasal 446 ayat 2 KUHP.
01:25Punya setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
01:33Ini 5 tahun.
01:35Kita lapis dengan pasal yang lain, yang lebih berat, pasal 451.
01:44Tentang panjang daerahan.
01:46Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
01:51Meski kondisi korban terus menunjukkan perkembangan positif,
01:55proses rekonstruksi wajah korban penyekapan akan dilakukan bertahap di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
02:01Selain itu, Rumah Sakit juga melarang korban untuk ditengok sementara waktu
02:05agar luka yang di alam korban tidak kembali infeksi akibat bakteri dari luar ruangan.
02:11Komnas Perempuan menyoroti korban tak hanya mengalami luka secara fisik,
02:16tapi juga rasa takut dan trauma yang sangat besar.
02:20Takut, trauma, ini aja kan baru ada kakaknya baru bisa bercerita ya.
02:26Nah itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar di alami orang-orang.
02:31Jadi kita melihat bahwa penyandaraan tidak selalu fisik,
02:35tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut jika tidak bisa melarikan diri.
02:41Dalam video yang diunggak akun Instagram Ernie Itzmi,
02:45korban mengaku senang atas penangkapan Taufik Hidayat dan berharap pelaku dihukum berat.
03:17Mengenai biaya selama perawatan yang dijalani korban,
03:19pemerintah memastikan semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
03:24Hal tersebut sebelumnya dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurrahman saat menjenguk korban.
03:31Tim Liputan Kompas TV
03:37Kasus kekerasan yang terjadi di Bandung terhadap seorang perempuan jadi perhatian publik dan juga pemerintah pusat.
03:43Kita akan bahas bersama Komisioner Komunas Perempuan, Yuni Asri.
03:47Selamat malam, Mbak Yuni.
03:50Selamat malam, Kak Baingin.
03:52Baik, ini Komunas Perempuan juga langsung mengirim tim ke Bandung, Jawa Barat.
03:57Apa saja temuan dari Komunas Perempuan dan apa yang ingin digali oleh Komunas Perempuan?
04:03Ya, yang pertama saat ini proses pencarian fakta dan pemantauan yang dilakukan oleh Komunas Perempuan masih berjalan.
04:11Jadi tim masih menggali informasi dari berbagai pihak.
04:17Kami masih terus mengumpulkan informasi-informasi secara lebih komprehensif.
04:24Sehingga memang belum kita sampaikan dulu ke publik.
04:30Rencananya pekan depan kita akan sampaikan temuan-temuan yang terbaru, terupdate, terkait kasus ini.
04:40Tapi untuk dari Komunas Perempuan, nanti temuannya, investigasinya fokus juga untuk membantu proses diranah pidana di kepolisian atau seperti apa?
04:49Ya, tentu saja biasanya ketika Komunas Perempuan melakukan pemantauan,
04:54kita akan ada rekomendasi yang akan kita sampaikan kepada aparat penegak hukum.
04:59Dan Komunas Perempuan sendiri sebelum terjun, kita juga sudah mempelajari kasus ini seperti apa.
05:08Dan kita melihat sekurang-kurangnya dari informasi yang kita dapatkan sejauh ini,
05:15ada tiga layer persoalan yang saya kira penting nanti untuk menjadi pertimbangan aparat penegak hukum
05:26dalam memproses kasus ini dan juga terutama yang paling utama adalah bagaimana juga pemulihan dari korbannya.
05:37Yang pertama kita melihat bahwa dari temuan informasi-informasi sementara yang kita dapatkan,
05:43bahwa ini ada situasi yang kita sebut sebagai kontrol, pemaksaan kontrol,
05:50di mana si pelaku melakukan kontrol secara menyeluruh kepada kehidupan si korban,
05:58dibatasi mobilitasnya, dibatasi komunikasinya, gitu kan.
06:03Bahkan melakukan tindakan-tindakan kekerasan fisik yang itu bukan hanya soal kekerasan fisik yang ekstrim,
06:16tapi itu adalah bagian dari cara pelaku untuk mengontrol si korban ini, gitu.
06:23Untuk menaklukkan si korban ini, gitu.
06:25Ini yang kalau kita lihat ya, Kak Baim, ya, bagaimana kemudian kekerasan dilakukan kepada penglihatannya, kakinya.
06:34Ini kan kayak membuat si korban ini nggak bisa melakukan apapun.
06:40Sangat menderita, Mbak Yuni, ya.
06:43Gimana?
06:43Sangat menderita korban dibuat oleh pelaku ini.
06:47Sangat menderita kalau bagi kami melihatnya bukan hanya soal fisik, ya.
06:51Ini soal harkat dan martabat korban yang sepertinya direnggut, gitu.
06:56Dan selama bertahun-tahun itu dilakukan, gitu.
06:59Pemulihannya bagaimana, Mbak Yuni, dengan kondisi korban seperti ini?
07:03Psikologis terutama.
07:04Iya, itu yang kemudian juga kami tekankan pentingnya layer-layer pemulihan untuk korban, gitu.
07:13Karena situasinya bukan cuma soal, kita punya persoalan serius, punya tanggung jawab serius pemerintah untuk pemulihan fisiknya, untuk kekerasan fisiknya,
07:25gitu kan.
07:26Tapi pemulihan psikologis ini juga jadi hal yang penting untuk dilakukan, gitu.
07:34Karena dengan akumulasi kekerasan yang dialami selama bertahun-tahun, ketidakberdayaan, harkat dan dirinya yang direnggut sedemikian rupa oleh korban,
07:47ini membutuhkan pemulihan psikologis yang bertahap dan serius dan selangkah demi selangkah mengikuti situasi korbannya, gitu.
08:00Tapi pada saat yang sama, Komnas Perempuan juga menekankan bahwa proses ini tidak boleh juga menghambat proses hukum kepada pelaku,
08:08ya.
08:08Jadi dia berjalan harus beriringan.
08:11Baik, terima kasih Mbak Yuni Asri, Komisioner Komnas Perempuan telah bergabung di program Kompas Malam
08:17dan menyampaikan bagaimana perkembangan terkini penahan kasus perempuan di sekalian.
Komentar