Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi menjerat tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.

Dengan suara lirih, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung, Jawa Barat, meminta maaf.

Polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Setiawan bilang pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026.

Polda menjerat pelaku, antara lain dengan Pasal 446 KUHP dan Pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.

Kondisi korban terus menunjukkan perkembangan positif dan proses rekonstruksi wajah korban penyekapan akan dilakukan bertahap di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Selain itu, rumah sakit juga melarang korban untuk ditengok sementara waktu agar luka yang dialami korban tidak kembali infeksi akibat bakteri dari luar ruangan.

Komnas Perempuan menyoroti korban tak hanya mengalami luka secara fisik, tapi juga rasa takut dan trauma yang sangat besar.

Dalam video yang diunggah akun Instagram "ErniItsMe", korban mengaku senang atas penangkapan Taufik Hidayat dan berharap pelaku dihukum berat.

Mengenai biaya selama perawatan yang dijalani korban, pemerintah memastikan semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurachman, saat menjenguk korban.

Kasus kekerasan yang terjadi di Bandung terhadap seorang perempuan menjadi perhatian publik dan juga pemerintah pusat. Kita akan bahas bersama Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asri.

Baca Juga [FULL] Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Kekerasan di Bandung, Aniaya Korban untuk Pelampiasan Emosi di https://www.kompas.tv/regional/677309/full-polisi-ungkap-pengakuan-pelaku-kekerasan-di-bandung-aniaya-korban-untuk-pelampiasan-emosi

#komnasperempuan #penyekapan #kekerasan #taufikhidayat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/677358/full-komnas-perempuan-bicara-soal-trauma-berat-korban-penyekapan-penganiayaan-di-bandung
Transkrip
00:00Kita beralih ke informasi lain, setelah polisi menjerat tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung
00:06dengan pasal berlapis.
00:08Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun.
00:25Dengan suara lirih, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasihnya di Bandung, Jawa Barat meminta maaf.
00:33Polisi menjerat taufik dengan pasal berlapis.
00:36Kapolda Jawa Barat, Irjan Rudi Setiawan bilang, pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Juni
00:442026.
00:45Polda menjerat pelaku antara lain dengan pasal 446 KUHP dengan pasal 451 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan penganiayaan
00:55dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun.
00:59Maksimal mungkin akan mempersangkalkan tersangka dengan pasal yang seberat-berat.
01:07Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapatkan kemanyakan setiap.
01:18Pasal 446 ayat 2 KUHP.
01:25Punya setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
01:33Ini 5 tahun.
01:35Kita lapis dengan pasal yang lain, yang lebih berat, pasal 451.
01:44Tentang panjang daerahan.
01:46Ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.
01:51Meski kondisi korban terus menunjukkan perkembangan positif,
01:55proses rekonstruksi wajah korban penyekapan akan dilakukan bertahap di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
02:01Selain itu, Rumah Sakit juga melarang korban untuk ditengok sementara waktu
02:05agar luka yang di alam korban tidak kembali infeksi akibat bakteri dari luar ruangan.
02:11Komnas Perempuan menyoroti korban tak hanya mengalami luka secara fisik,
02:16tapi juga rasa takut dan trauma yang sangat besar.
02:20Takut, trauma, ini aja kan baru ada kakaknya baru bisa bercerita ya.
02:26Nah itu menunjukkan bagaimana trauma itu sudah sangat besar di alami orang-orang.
02:31Jadi kita melihat bahwa penyandaraan tidak selalu fisik,
02:35tetapi juga psikologis yang berdampak kepada rasa takut jika tidak bisa melarikan diri.
02:41Dalam video yang diunggak akun Instagram Ernie Itzmi,
02:45korban mengaku senang atas penangkapan Taufik Hidayat dan berharap pelaku dihukum berat.
03:17Mengenai biaya selama perawatan yang dijalani korban,
03:19pemerintah memastikan semuanya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
03:24Hal tersebut sebelumnya dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purnawirawan Dudung Abdurrahman saat menjenguk korban.
03:31Tim Liputan Kompas TV
03:37Kasus kekerasan yang terjadi di Bandung terhadap seorang perempuan jadi perhatian publik dan juga pemerintah pusat.
03:43Kita akan bahas bersama Komisioner Komunas Perempuan, Yuni Asri.
03:47Selamat malam, Mbak Yuni.
03:50Selamat malam, Kak Baingin.
03:52Baik, ini Komunas Perempuan juga langsung mengirim tim ke Bandung, Jawa Barat.
03:57Apa saja temuan dari Komunas Perempuan dan apa yang ingin digali oleh Komunas Perempuan?
04:03Ya, yang pertama saat ini proses pencarian fakta dan pemantauan yang dilakukan oleh Komunas Perempuan masih berjalan.
04:11Jadi tim masih menggali informasi dari berbagai pihak.
04:17Kami masih terus mengumpulkan informasi-informasi secara lebih komprehensif.
04:24Sehingga memang belum kita sampaikan dulu ke publik.
04:30Rencananya pekan depan kita akan sampaikan temuan-temuan yang terbaru, terupdate, terkait kasus ini.
04:40Tapi untuk dari Komunas Perempuan, nanti temuannya, investigasinya fokus juga untuk membantu proses diranah pidana di kepolisian atau seperti apa?
04:49Ya, tentu saja biasanya ketika Komunas Perempuan melakukan pemantauan,
04:54kita akan ada rekomendasi yang akan kita sampaikan kepada aparat penegak hukum.
04:59Dan Komunas Perempuan sendiri sebelum terjun, kita juga sudah mempelajari kasus ini seperti apa.
05:08Dan kita melihat sekurang-kurangnya dari informasi yang kita dapatkan sejauh ini,
05:15ada tiga layer persoalan yang saya kira penting nanti untuk menjadi pertimbangan aparat penegak hukum
05:26dalam memproses kasus ini dan juga terutama yang paling utama adalah bagaimana juga pemulihan dari korbannya.
05:37Yang pertama kita melihat bahwa dari temuan informasi-informasi sementara yang kita dapatkan,
05:43bahwa ini ada situasi yang kita sebut sebagai kontrol, pemaksaan kontrol,
05:50di mana si pelaku melakukan kontrol secara menyeluruh kepada kehidupan si korban,
05:58dibatasi mobilitasnya, dibatasi komunikasinya, gitu kan.
06:03Bahkan melakukan tindakan-tindakan kekerasan fisik yang itu bukan hanya soal kekerasan fisik yang ekstrim,
06:16tapi itu adalah bagian dari cara pelaku untuk mengontrol si korban ini, gitu.
06:23Untuk menaklukkan si korban ini, gitu.
06:25Ini yang kalau kita lihat ya, Kak Baim, ya, bagaimana kemudian kekerasan dilakukan kepada penglihatannya, kakinya.
06:34Ini kan kayak membuat si korban ini nggak bisa melakukan apapun.
06:40Sangat menderita, Mbak Yuni, ya.
06:43Gimana?
06:43Sangat menderita korban dibuat oleh pelaku ini.
06:47Sangat menderita kalau bagi kami melihatnya bukan hanya soal fisik, ya.
06:51Ini soal harkat dan martabat korban yang sepertinya direnggut, gitu.
06:56Dan selama bertahun-tahun itu dilakukan, gitu.
06:59Pemulihannya bagaimana, Mbak Yuni, dengan kondisi korban seperti ini?
07:03Psikologis terutama.
07:04Iya, itu yang kemudian juga kami tekankan pentingnya layer-layer pemulihan untuk korban, gitu.
07:13Karena situasinya bukan cuma soal, kita punya persoalan serius, punya tanggung jawab serius pemerintah untuk pemulihan fisiknya, untuk kekerasan fisiknya,
07:25gitu kan.
07:26Tapi pemulihan psikologis ini juga jadi hal yang penting untuk dilakukan, gitu.
07:34Karena dengan akumulasi kekerasan yang dialami selama bertahun-tahun, ketidakberdayaan, harkat dan dirinya yang direnggut sedemikian rupa oleh korban,
07:47ini membutuhkan pemulihan psikologis yang bertahap dan serius dan selangkah demi selangkah mengikuti situasi korbannya, gitu.
08:00Tapi pada saat yang sama, Komnas Perempuan juga menekankan bahwa proses ini tidak boleh juga menghambat proses hukum kepada pelaku,
08:08ya.
08:08Jadi dia berjalan harus beriringan.
08:11Baik, terima kasih Mbak Yuni Asri, Komisioner Komnas Perempuan telah bergabung di program Kompas Malam
08:17dan menyampaikan bagaimana perkembangan terkini penahan kasus perempuan di sekalian.
Komentar

Dianjurkan