Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyasuma, atau Dokter Tifa. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menanggapi soal tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Jokowi menyatakan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa adalah kewenangan penuh pihak kejaksaan.

Jokowi pun akan mengikuti proses hukum yang ada hingga di persidangan nanti.

Saat pelimpahan perkara dari polisi ke Kejari Jakarta Selatan kemarin, pihak kejaksaan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Kejari tidak menahan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi karena pihak keluarga Roy dan Dokter Tifa telah mengajukan diri sebagai penjamin selama proses hukum berlangsung.

Saat pelimpahan berkas kemarin, Roy Suryo dan Dokter Tifa tolak tawaran restorative justice dari kejaksaan.

Lalu bagaimana peluang Roy dan Tifa memenangi persidangan nanti?

Kita ulas bersama kuasa hukum Roy Suryo, Abdulghafur Sangadji, Ketua Relawan Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar dan mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan.

Baca Juga [FULL] Panas! Debat Rustam Effendi Vs Andi Azwan soal Tudingan Ada 'Orang Kuat' di Balik Roy-Tifa di https://www.kompas.tv/nasional/676919/full-panas-debat-rustam-effendi-vs-andi-azwan-soal-tudingan-ada-orang-kuat-di-balik-roy-tifa

#roysuryo #doktertifa #jokowi #ijazah

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676928/debat-kuasa-hukum-roy-vs-mardiansyah-semar-soal-roy-tifa-tidak-ditahan-singgung-ada-orang-kuat
Transkrip
00:01Terima kasih Anda masih menyaksikan Sampai Indonesia Malam bersama saya Friska Klarissa.
00:06Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tiasuma atau Dr. Tifa.
00:11Presiden ketujuh RI Jokowi Dodo menanggapi soal tidak ditahannya Roy Suryo dan Dr. Tifa.
00:17Jokowi menyatakan penahanan Roy Suryo dan Dr. Tifa adalah kemenangan penuh pihak kejaksaan.
00:23Jokowi pun akan mengikuti proses hukum yang ada hingga di persidangan nanti.
00:28Saat kelimpahan perkara dari polisi ke Kejari Jakarta Selatan kemarin, pihak kejaksaan tidak menahan Roy Suryo dan Dr. Tifa.
00:37Kejari tidak menahan dua tersangka kasus tudingan ijasa palsu Jokowi karena pihak keluarga Roy dan Dr. Tifa telah mengajukan diri
00:46sebagai penjamin selama proses hukum berlangsung.
00:55Itu kewenangan penuh dari kejaksaan.
01:00Kita harus menghargai itu.
01:02Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan.
01:07Kecewa enggak Pak dengan tidak ditahannya keduanya Pak?
01:10Itu kewenangan penuh dari kejaksaan.
01:12Terima kasih.
01:42Selamat malam Bapak-Bapak, Bung Sang Aji, Bung Semar, Pak Jasman.
01:47Selamat malam.
01:50Malam.
01:51Malam.
01:52Saya mau ke Bung Sang Aji dulu.
01:54Jadi ceritanya gimana Mas Roy Suryo dan Dr. Tifa ini ditawari restoratif justice dan menolak?
02:01Ya, jadi pada saat timpahan berkas perkara dan tersangka itu dilakukan, saya salah satu anggota tim kuasa hukum yang mendampingi
02:12Mas Roy pada saat dilakukan wawancara atau tanya jawab baik secara lisan maupun secara tertulis.
02:20Jadi di meja jaksa penuntut umum itu ada sejumlah daftar pertanyaan yang ada dalam form kejaksaan, kemudian ditanyakan satu-satu
02:35dari mulai nama, kemudian sampai dugaan tindak pidananya, kesehatannya juga dipertanyakan, ditanyakan juga.
02:43Kemudian masa tahanannya dan lain sebagainya, kemudian ada satu pertanyaan yang cukup penting juga ditanyakan oleh jaksa penuntut umum yaitu
02:53apakah Bapak bersedia untuk berdamai dengan pelapor?
02:59Ya, dan dengan restoratif justice yang kami tawarkan ini, itu akan mengembalikan persoalan ini ke keadaan semula gitu ya.
03:09Dan kemudian Mas Roy bertanya dan saya juga bertanya, maksudnya restoratif justice dengan siapa?
03:15Kebetulan yang depan kami itu adalah jaksa, namanya laki-laki ya saya tanya, siapa Pak yang dimaksud untuk restoratif justice?
03:26Ya tentu dengan pelapor Pak Jokowi Dodo gitu.
03:29Sontak kemudian Mas Roy dan Bu Tifa juga ditanyakan pertanyaan yang sama,
03:33dan jawaban dari mereka adalah tegas bahwa mereka menolak untuk melakukan restoratif justice dengan Pak Jokowi Dodo.
03:42Kemudian jaksa juga melanjutkan pertanyaan, ya ini pertanyaan dalam checklist ya,
03:46ini bukan pertanyaan yang dibuat secara lisan, tapi pertanyaan yang sudah tertulis di dalam daftar checklist pertanyaan.
03:53Kemudian juga jaksa bertanya juga kepada Mas Roy dan Bu Tifa, apakah Mas Roy tersedia untuk mengakui kesalahan atau dalam
04:03puhak baru kita sebut sebagai free bargaining ya.
04:06Mas Roy lagi-lagi menjawab, termasuk juga Bu Tifa adalah, kami menolak untuk free bargaining atau mengaku bersalah,
04:14lalu ditanya alasannya oleh jaksa, kenapa kira-kira apa yang menjadi alasan Bapak itu.
04:19Ya Mas Roy menjawab bahwa, dan saya juga ikut memberikan klarifikasi juga kepada jaksa penuntut umum bahwa,
04:26Mas Roy merasa tidak pernah bersalah dalam perkara pidana ini,
04:29dan merasa bahwa ada nuansa dan bukan nuansa lagi,
04:34tapi ada kriminalisasi dengan diselidukannya pasal-pasal yang tidak relevan dalam peristiwa pidana ini gitu,
04:40terutama untuk pasal 3235, dan buat apa yang saya mengaku bersalah,
04:45karena saya ini peneliti, hal yang sama juga dijawab oleh Bu Tifa,
04:49bahwa bertahun-tahun ijazah Pak Jokowi-Dodo itu diragukan, dipertanyakan,
04:54kemudian kami ini kan sebagai peneliti, kami hadir untuk memberikan hasil analisa ilmiah kami kepada publik,
05:01tapi kemudian Pak Jokowi tidak menunjukkan ijazahnya,
05:04malah kemudian melaporkan ini ke Polda Metro Jaya dan akhirnya menjadi perkara pidana.
05:09Seperti itu perjalanan ceritanya Mbak Prisga.
05:11Dari penjelasan Bung Sanghaji tadi, Bung Semar Anda melihat memang ditawarkan restoratif justis dan pengakuan bersalah,
05:18apakah semata-mata memang prosedur dari KUHAP yang baru,
05:22atau ada dorongan juga dari pihak pelapor dalam hal ini Pak Jokowi, Mas Semar?
05:26Ya Mbak Prisga, sesungguhnya sejak awal Pak Jokowi melaporkan proses hukum,
05:33terhadap tudingan ijazah palsu ini kan,
05:36memang harapannya sampai pada persidangan.
05:39Dalam forum persidangan itulah, Pak Jokowi merasa bahwa itu yang legitimate sebagai negara hukum,
05:45bahwa itu momentum yang tepat untuk menyampaikan ke publik,
05:50bahwa ijazah Pak Jokowi adalah asli dan ada.
05:54Nah ketika memang itu ditawarkan oleh kejaksa,
05:58saya rasa itu kan memang representasi dari aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,
06:05sehingga sah-sah saja.
06:06Cuma saya ingin mensampaikan begini,
06:08soal bahwa Mas Roy dan Dr. Tifa itu merasa tidak melakukan kesalahan,
06:18merasa tidak bersalah,
06:20cuma dalam proses hukum memang bukan perasaan yang dikedepankan,
06:23tentu fakta hukum, bukti-bukti hukum,
06:26jadi boleh orang punya perasaan apapun terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani,
06:32tapi faktanya dalam proses persidangan nanti,
06:34pembuktiannya lah yang akhirnya membuat hakim memutuskan siapa yang bersalah secara pidana.
06:42Dan mudah-mudahan dalam proses persidangan nanti bisa berjalan dengan baik,
06:46makanya kami tidak pernah juga melihat bahwa ditahan atau tidak ditahannya,
06:52Roy Surio dan kawan-kawan itu merupakan sesuatu yang sangat penting,
06:55karena bagi kita, bagi Pak Jokowi terutama,
06:57itu prosesnya masuk dalam persidangan,
07:00walaupun sebagian besar orang itu melihatnya kok sepertinya tidak masuk akal ya,
07:04kok tiba-tiba dilimpa terus tidak ditahan,
07:07tapi menurut kami kita harus hargai lembaga hukum yang ada di Republik ini,
07:12itu kewenangan dari Jaksa,
07:15dan Jaksa sudah mengakomodir permohonan untuk penangguan penahanan,
07:19dan kita hormati itu,
07:20yang pasti bahwa status tersangka Roy Surio dan Dr. Tifa itu tidak gugur,
07:26dan proses hukum tetap berlanjut pada proses persidangan,
07:29itu yang paling penting buat Pak Jokowi.
07:30Jadi menghargai bahwa Mas Roy dan Dr. Tifa tidak ditahan,
07:34tapi ada pertanyaan Bung Sang Aji tadi, kata Mas Mar.
07:38Ya, jadi perlu saya juga klarifikasi dan berikan penjelasan kepada publik,
07:44bahwa terkait Ijazah Pak Jokowi Dodo ini,
07:49memang persangkaan pasal yang ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya,
07:54itu sama sekali masih dalam asas praduga tidak bersalah.
07:59Itu asas yang harus kita dunjung tinggi,
08:01jadi jangan seolah-olah dibangun framing bahwa dengan tidak merasa bersalah,
08:07sementara dengan status tersangka,
08:09berarti seolah-olah Ijazah Pak Jokowi asli,
08:13kemudian mereka bersalah melakukan tindak pidana.
08:16Namanya aja kan ini masih tahap proses pengujian gitu,
08:20penuntutannya kan nanti baru dilakukan,
08:22dan semua fakta-fakta materil,
08:25semua jaksa penuntut umum,
08:27itu kan belum terbuka di dalam persidangan yang terbuka untuk umum,
08:31semua bukti-bukti yang dimiliki Pak Jokowi,
08:34yang diserahkan kepada Polda Metro Jaya,
08:36itu kan sama sekali juga belum kami lihat,
08:39meskipun kemarin ada berkoper-koper bukti yang diserahkan penyidik Polda Metro Jaya,
08:46ke jaksa penuntut umum,
08:47dan kami dibuka beberapa barang bukti,
08:50sebagai konfirmasi bahwa jaksa telah menerima secara sah barang bukti itu dari penyidik Polda Metro Jaya,
08:57tetapi kita perlu ingat,
08:58bahwa bukti-bukti itu belum bisa menerangkan peristiwa,
09:03yang diduga peristiwa pidana ini secara teram-benerang,
09:06karena belum dibuka persidangan itu,
09:08kita belum tahu juga,
09:09apakah bukti-bukti ini adalah bukti-bukti yang berkualitas secara ilmu hukum,
09:13secara hukum pembuktian,
09:14apakah bukti-bukti ini relevan,
09:16dalam peristiwa pidana yang disangkakan,
09:19atau diduga dilakukan oleh Mas Roy dan Bu Tifa,
09:21apakah bukti ini bisa menjelaskan bahwa jasa Pak Jokowi Dodo itu asli,
09:26ini masih butuh pembuktian,
09:28dan pembuktian itu belum kita mulai,
09:29jadi jangan membangun narasi seperti rawan-rawan Pak Jokowi,
09:33bahwa syolah-solah dengan...
09:37Tidak, tadi kan saya menyampaikan persis apa yang disampaikan oleh Bang Saadji,
09:44bahwa dalam proses hukum,
09:46yang dikedepankan itu bukan soal perasaan,
09:49tapi soal fakta persidangan dan bukti-bukti,
09:51nah kita lihat nanti dalam proses persidangannya,
09:54apakah memang bukti dan fakta-fakta nanti,
09:57itu betul-betul terlihat kesalahan-kesalahan yang ditudingkan,
10:01ataupun bukti-bukti itu memang bisa membuat hakim,
10:04itu menyatakan Brasuryo dan Dr. Tifa bersalah,
10:07nah persis sama sebenarnya,
10:08apa yang saya sampaikan dengan Bang Saadji gitu,
10:11saya klarifikasi ya,
10:12perpanyakan yang diajukan saya itu kan sifatnya subjektif,
10:16maka kemudian dijawab saya merasa tidak pernah,
10:19hidupun tentu nanti dengan proses pembuktian gitu,
10:22jadi bukan berarti dengan merasa itu tidak ada alat bukti,
10:25tidak ada kekuatan pembuktian dari Mas Roy,
10:28Bu Tifa dan kami dari kuasa hukum,
10:30ya enggak seperti itu dong,
10:31Anda jangan mengatakan bahwa dengan seolah-olah merasa itu,
10:35terus kemudian kami tidak punya bukti,
10:37oh belum,
10:38oh enggak, enggak,
10:39maksud saya,
10:40kalau bicara hukum bukan bicara perasaan Bang Saadji,
10:42tapi bicara soal fakta hukum dan bukti-bukti gitu loh,
10:45tadi kan Bang Saadji sampai beberapa kali menyatakan
10:47soal tidak merasa bersalah,
10:49tidak merasa bersalah,
10:50nah ini bukan soal perasaan gitu loh,
10:52ini bukan soal hati,
10:54tapi soal fakta dan bukti,
10:55yang nanti kita lihat dalam persidangan,
10:56itu poin pentingnya sebenarnya gitu loh,
10:58itu poin pentingnya,
11:00dan kalau cinta hamba,
11:01kita akan dorong terus ini sampai proses persidangan,
11:04itu aja sebenarnya,
11:06Bang Saadji dan juga Bang Semar,
11:09sebentar dulu,
11:10kita sebelum masuk ke pembuktian,
11:11saya mau tanya dulu ke Pak Jasman,
11:12Pak Jasman,
11:13sebenarnya kalau persidangan tentu kita akan nantikan sampai ke sana,
11:16tapi setidaknya sampai proses ini,
11:18tadi,
11:19oke,
11:20tadi Bu Musang Aji kan menjelaskan soal bahwa ada tawaran restoratif justice,
11:23dan juga pengakuan bersalah,
11:25sebenarnya apakah ini murti hanya prosedur saja,
11:27kalau Anda melihat Pak Jasman?
11:30Ya,
11:32maaf,
11:33jadi sebenarnya itu adalah prosedur biasa,
11:37yang menitirah,
11:40bahwa,
11:41di dalam pemeriksaan pendahuluan itu seperti itu,
11:45biasanya kalau penyerahan tersangka dan berang bukti,
11:49oleh penyedik kepada penyedik umum,
11:50itu normatifnya begitu,
11:52tanya apakah Anda mengaku kesalahan?
11:57Tidak.
11:57Apakah Anda mengaku kesalahan?
12:00Nah, itu.
12:01Jadi itu adalah restoratif justice itu juga,
12:05bagian daripada itu.
12:07Tanya saja,
12:10sebenarnya,
12:11restoratif justice ini kan adalah untuk hal-hal yang bisa digunakan oleh para tersangka,
12:17untuk mengutukkan dirinya,
12:19kan gitu.
12:21Itu kan memang disediakan daun-daun-daun bagi para tersangka.
12:26Tapi ya,
12:27kalau misalnya para tersangka tidak mau menggunakan itu,
12:31ya mengguay,
12:32jadi terserah,
12:33itu hak.
12:34Hak dari berni tersangka.
12:36Namun harusnya,
12:37bisa dimanfaatkan.
12:39Gitu.
12:40Jadi,
12:41tidak ada sebuah kuah yang luar biasa.
12:43Ya,
12:44gimana Pak?
12:44Jadi artinya itu opsional ya Pak,
12:46tapi dengan adanya kuah baru,
12:48kenapa tadi ditanyakan pengakuan bersalah,
12:50itu adalah bagian dari prosedur,
12:51dan itu bisa diambil oleh tersangka.
12:53Begitu Pak Jasman ya?
12:55Iya,
12:55iya.
12:55Begitu,
12:56begitu.
12:57Oke,
12:57nah,
12:58pertanyaannya kenapa Bang Sangaji,
13:00pihaknya Mas Roy dan Dr. Tifa,
13:01tidak mengambil langkah ini?
13:02Ini kan sebagai opsi,
13:03ya kita tahu kasus sebelumnya,
13:05misalnya,
13:05Bung Rismond,
13:06dan kawan-kawan juga mengambil langkah ini.
13:08Kenapa tidak diambil oleh Mas Roy?
13:11Iya,
13:11sekali lagi,
13:12saya berterima kasih ya.
13:13Tadi penjelasan Pak Jasman
13:15sebagai mantan jaksa itu,
13:16itu clear itu.
13:17Bahwa yang ditanyakan itu,
13:18lagi-lagi adalah,
13:20pertanyaan subjektif,
13:21dan itu baru klarifikasi.
13:22Jadi,
13:23kalau saya merasa tidak bersalah itu,
13:25bukan berarti itu adalah proses tahap pembuktian?
13:27Bukan.
13:28Ya,
13:28jadi nanti kita tunggu pembuktian,
13:30itu kan sifatnya subjektif,
13:32makanya juga dijawab secara subjektif.
13:33Itu clear.
13:34Jadi jangan melakukan narasi hukumnya,
13:35gitu.
13:36Kemudian yang kedua,
13:38terkait dengan pilihan-pilihan,
13:40itu juga,
13:41kekawaran yang sifatnya opsional.
13:44Karena orang tersangka,
13:45kalau menolak,
13:47juga boleh menerima.
13:48Tergantung kebutuhan hukumnya,
13:50dan tergantung dari,
13:52langkah mana yang dianggap lebih baik,
13:54bagi dirinya.
13:55Mungkin Rismond merasa,
13:57bahwa restoran jantus itu,
13:59jauh lebih baik baginya,
14:01ketimbang,
14:02dia,
14:03melanjutkan perkara ini,
14:05atau naik ke tahap persidangan,
14:06karena pada saat yang sama,
14:08dia sedang direporkan,
14:09dalam dugaan ijazah pausul di Yaman Kucy.
14:11Jadi dia tersandra,
14:12itu pilihan dia sedang silakan,
14:14kami hargai.
14:15Tetapi masalah juga,
14:16mempunyai sikap,
14:17dan bukti,
14:18dia juga mempunyai sikap yang tegas,
14:19dan itu,
14:20adalah pertimbangan yang subjektif,
14:22tidak bisa kemudian kita ukur secara objektif,
14:25nanti objektifitas atas pertimbangan itu,
14:27kita uji dalam persidangan yang terbuka untuk umum.
14:30Disitulah semua bukti-bukti,
14:32baik alat bukti saksi,
14:33kemudian barang bukti,
14:34yang sekarang juga bagian dari alat bukti,
14:36kemudian adalah keterangan ahli,
14:38kemudian juga,
14:43dalam 2020 tahun 2025,
14:46akan kita uji dalam persidangan.
14:48Jadi pilihan Mas Ruh dan Butifah
14:50untuk sudah mengambil langkah strategis,
14:53yaitu pilihan mereka untuk kemudian,
14:56ijazah ini,
14:58bahwa,
14:58aku melakukan itu,
15:00ada bukti-bukti,
15:02mesti,
15:03keinginan untuk memberikan jawaban,
15:06atas pilihan publik yang selama ini,
15:08berhubung apun.
15:09Oke.
15:10Bung Jokowi Dodo tidak pernah bersedia menunjukkan ijazahnya,
15:14maka kemudian hadir beberapa peneliti.
15:16Nah apakah di persidangan ini,
15:17jadi jalan paling baik,
15:19untuk menyelesaikan kasus ijazah yang belum berkesudahan hingga saat ini,
15:23Bung Semar,
15:23sesaat lagi jawabnya di Sapa Indonesia Malam,
15:25kami segera kembali.
15:28Masih di Sapa Indonesia Malam,
15:30bersama dengan Kuasa Hukum Raya Suryo,
15:31Abdul Gafur Sanghaji,
15:33Ketua Relawan Rampai Nusantara,
15:34Mardian Syah Semar,
15:35dan mantan Kapus Penkum Kejaksaan Agung,
15:37Jasman Panjaitan.
15:39Saya ke Bung Semar dulu.
15:41Jadi apakah Anda melihat bahwa ya pengadilan ini,
15:43jadi satu-satunya jalan paling fair,
15:46untuk mengakhiri kasus ijazah Jokowi.
15:48Termasuk,
15:49juga siapa sih sebenarnya yang disebut orang kuat,
15:51oleh Bung Adi Darmawan,
15:52rekannya Bung Semar,
15:53soal ada orang kuat,
15:54dibalik penangguhan penahanannya Bung Roy?
15:57Ya,
15:58sejak awal,
16:00kami memang melihat,
16:03meyakini bahwa,
16:05persidanganlah,
16:06tempat yang paling tepat,
16:08untuk Pak Jokowi,
16:09membuktikan ijazahnya asli.
16:10Karena itu,
16:11sejak awal,
16:12kita dorong terus tuh Mbak,
16:13supaya memang masuk dalam proses persidangan.
16:15Dan semoga,
16:17dalam waktu cepat,
16:18itu bisa digelar persidangan,
16:19dan rasa-rasanya Pak Jokowi juga,
16:21sudah tidak sabar lagi tuh,
16:22untuk hadir dalam proses persidangan.
16:23Nah,
16:24bicara soal apa yang disampaikan,
16:26orang kuat,
16:27dan lain sebagainya,
16:28orang tentu punya perspektif,
16:30yang agak bingung ya,
16:31terkait dengan proses hukum,
16:33yang sesungguhnya tidak terlalu sulit,
16:35kenapa begitu lamban,
16:36begitu banyak sekali dinamikanya,
16:40sempat dibantarkan di rumah sakit,
16:42dilimpahkan ke kejaksaan,
16:44tiba-tiba,
16:44ditanggungkan juga penahanan,
16:46dan lain sebagainya.
16:46Boleh-boleh saja,
16:48orang punya perspektif,
16:48ada orang besar,
16:49ada orang kuat,
16:50karena memang,
16:51mereka merasa ini sangat tidak masuk akal,
16:53ketika proses hukum,
16:54yang walaupun memang,
16:57itu diakomodir,
16:58dalam aturan hukum perundang-undangan kita,
17:00tapi sebagian orang,
17:01memang melihat ini,
17:02mungkin saja,
17:03memang betul,
17:04ada orang besar di balik itu,
17:05dan mudah-mudahan,
17:06dalam proses persidangan nanti,
17:08semua bisa terbukti,
17:09kita lihat,
17:10kita tetap punya asas,
17:11peraduga tak bersalah,
17:13walaupun dari segi kami,
17:14meyakini,
17:15meyakini bahwa Pak Jokowi,
17:16akan bisa membuktikan,
17:18bahwa ijazahnya,
17:19asli 100%,
17:20tapi siapa orang kuat,
17:21tahu gak sih,
17:22Bung Semar,
17:23sebenarnya,
17:23kalau Anda dan Selawan?
17:24Ya, mungkin saja,
17:24karena dengan proses perjalanan,
17:26yang kita lalui,
17:27begitu lamanya,
17:28proses dari,
17:29proses 1,
17:302,
17:303,
17:31keempat,
17:31dan lain sebagainya,
17:32tentu,
17:33orang berasumsi,
17:35bahwa Roy,
17:35Suryo dan kawan-kawan,
17:36tidak berdiri sendiri,
17:37itu sangat masuk akal,
17:39sangat masuk akal,
17:40dan kalaupun,
17:41nanti ada peluang,
17:42itu terungkap,
17:43dalam proses persidangan,
17:45ya kita harap,
17:46itu juga bisa,
17:48memperlihatkan,
17:48bahwa memang,
17:49dalam proses hukum ini,
17:50ternyata,
17:51bukan lagi soal hukum saja,
17:53tapi sudah masuk,
17:54kepada soal-soal,
17:55yang jauh lebih,
17:56dari soal hukum,
17:57yaitu soal politik,
17:58kekuasaan,
17:59kita lihat nanti.
17:59Bung Sang Aji,
18:00apa iya,
18:01ada orang kuat,
18:02di balik ini,
18:02apa menurut Anda?
18:04Ya ini kan,
18:05argumen-argumen yang,
18:07sesungguhnya,
18:08tidak mencerminkan,
18:10sikap,
18:10sikap,
18:11jiwa besar mereka,
18:13untuk menyerima kenyataan,
18:14bahwa ya Jaksa,
18:15tidak melakukan penahanan,
18:16ya,
18:17kemudian dikaitkan,
18:18dengan unsur politik,
18:19kami ini tidak ada,
18:21yang membackup kami,
18:22kami ini tidak ada,
18:23orang besar di belakang kami,
18:25ya,
18:25kami ini hanya para advokat,
18:27Mas Roy adalah,
18:28warga negara biasa,
18:29justru yang punya akses,
18:31ke kekuasaan,
18:31itu ya Pak Jokowi,
18:32mantan Presiden Republik Indonesia,
18:34dua periode,
18:35anaknya hari ini,
18:36jadi wakil Presiden,
18:37justru kami yang dari awal,
18:38mengatakan bahwa,
18:40nah ini terlalu dipaksakan,
18:42makanya kemudian,
18:43kalau kita lihat,
18:44perjalanan perkara pidana,
18:45yang sebenarnya,
18:45perkaranya simpel,
18:46dan sederhana,
18:47hanya pencemaran nama baik,
18:49fitnah,
18:49yang diduga dilakukan,
18:50Mas Roy dan Mutiwa,
18:51ya kan,
18:52bukan pembunuhan berencana,
18:53pasal 340,
18:54yang ancaman pidananya,
18:55ancaman pidana mati,
18:56bukan tindak pidana kerusi,
18:57yang melibatkan,
18:58permufakatan jahat,
18:59hanya untuk menguji satu dokumen,
19:02ya,
19:02perjalanan waktunya,
19:03kan cukup panjang,
19:04yang panjang itu,
19:05siapa kami,
19:06yang panjang itu adalah,
19:07justru dari Polda Metro Jaya,
19:09ketika melimpahkan,
19:10berkas perkara ini,
19:11kok lama sekali,
19:12kenapa,
19:12kami meyakini dari awal,
19:14pidana ini,
19:15memang terlalu dipaksakan,
19:16naik sebagai,
19:16laporan,
19:17yang kemudian diproses,
19:19sehingga ada penetapan tersangka,
19:20ya,
19:20kalau,
19:21kalau,
19:22kami hitung,
19:22sampai kemudian,
19:24mereka itu ditangkap,
19:24dan ditahan,
19:25itu sudah memakan waktu,
19:26440 hari,
19:29pidana yang sederhana,
19:29oke,
19:30baik,
19:30semua penjawab penyidikan,
19:31tidak ada di Polda Metro Jaya,
19:32bukan di kami,
19:33kenapa,
19:34mereka masih menguntungkan bukti lagi,
19:38masih mencari bukti-bukti,
19:39jadi penyelidik itu,
19:40sebenarnya,
19:41penyelidik itu,
19:41orang tidak yakin dengan,
19:43perkara pidana ini,
19:44makanya kemudian,
19:44kenapa mereka tidak ditahan,
19:46karena,
19:467 November,
19:472025,
19:48pada saat penetapan tersangka itu,
19:49kalau mereka ditahan,
19:50sampai kemudian,
19:51ada proses penangkatan,
19:53ya,
19:53itu,
19:54sudah 275 hari,
19:56bayangkan,
19:58dan ditahan dari awal,
20:28suaranya tidak jelas,
20:29tidak bisa memungkiri,
20:32bahwa,
20:33ada kekuatan,
20:35Pak Jokowi itu kan mantan presiden,
20:38ya,
20:38itu tidak boleh dipungkiri,
20:42itu,
20:42fakta itu,
20:43kaitannya dengan kasus itu bagaimana?
20:45ya,
20:46bahwa,
20:47Pak Kapoli,
20:48adalah diangkat oleh,
20:49Pak Jokowi,
20:51Pak Jaksagung,
20:52diangkat oleh,
20:54Pak Jokowi,
20:56itu,
20:56namun demikian,
20:57para petinggi hukum ini juga,
21:00sudah,
21:01secara tegas,
21:02menunjukkan,
21:03bahwa,
21:05dalam kasus ini,
21:06proses hukum,
21:08tetap berjalan,
21:10meskipun,
21:11lama,
21:12kenapa lama?
21:13harus ada koordinasi,
21:15koordinasi antara,
21:17Jaksa Peneliti,
21:18ya,
21:19dan,
21:20penyidik,
21:21polda,
21:23itu loh,
21:23yang membuat ini,
21:24jadi,
21:25disinkronkan,
21:27jangan sampai nanti,
21:29penyidik polda,
21:30asal-asal melakukan penyidikan,
21:32dan,
21:33Jaksa juga asal-asal menerima berkas,
21:36akhirnya nanti bebas di pengadilan,
21:38tapi dengan adanya,
21:40dengan terbijak,
21:41P21 oleh Jaksa,
21:43maka diharapkan,
21:45Jaksa sudah punya keyakinan,
21:46bahwa dia bisa membuktikan,
21:49takwanya nanti,
21:50di persidangan,
21:51itu saja nanti,
21:53itu yang kita harapkan,
21:54tapi yang jelas,
21:55intervensi itu,
21:56jangan serta-merta,
21:57bahwa diartikan,
21:58bahwa ada intervensi hukum,
22:00dari jalur politik,
22:01dalam kasus ini ya,
22:02Pak Jasman?
22:03ya,
22:03bisa dari kedua belah pihak,
22:04kalau menurut saya,
22:04Mbak,
22:05bukan hanya Pak Jokowi,
22:06yang mantan presiden,
22:07kalau Pak Jokowi,
22:09punya kuasa penuh,
22:09ya tidak lambat seperti ini,
22:11berarti ada juga,
22:12kekuasaan yang lebih besar,
22:12dari Pak Jokowi,
22:14yang bisa juga,
22:14untuk menjegal proses hukum ini,
22:16bisa berjalan dengan cepat,
22:17saya rasa itu,
22:18jadi ada dua kemungkinan,
22:19hmm, oke,
22:20singkat saja,
22:21Bang Bang Sangaji,
22:22silahkan tanggapi,
22:23ya,
22:24lagi-lagi,
22:25itu kan halusinasi,
22:26dulu ketika kami,
22:27mempertanyakan ini,
22:28secara politik,
22:29mereka membantah kami,
22:30kemudian,
22:31begitu tidak dilakukan,
22:32penahanan oleh kejaksaan,
22:33mereka mengkaitkan,
22:35dengan unsur politik,
22:35justru yang paling berkuasa itu,
22:37Pak Jokowi,
22:37kan logiknya sederhana,
22:38kalau dianggap Pak Jokowi,
22:40punya kekuasaan,
22:40berarti proses ini cepat,
22:42ditahan,
22:43dan lain sebagainya,
22:43kan buktinya prosesnya lambat,
22:45dan tidak ditahan,
22:45berarti bukan kekuasaan Pak Jokowi,
22:47ada kekuasaan lain,
22:48di luar Pak Jokowi,
22:49gitu loh,
22:49sederhana,
22:50sudah ya,
22:51sudah ya,
22:52justru,
22:53kelamat,
22:54ini,
22:55ini perkara hukum,
22:56justru,
22:57bersandar pada,
22:58kekuatan pembuktian,
22:59seperti yang disampaikan Pak Jasman tadi,
23:01ada koordinasi,
23:02yang begitu lambat,
23:03antara jaksa dan penyidik,
23:04kenapa?
23:05karena mereka harus,
23:06memastikan alat bukti,
23:07mereka harus memastikan,
23:09bahwa,
23:09ini konstruksi hukumnya,
23:13suaranya enggak jelas Bang,
23:15baik,
23:16akhirnya tadi,
23:17Bung Sang Aji,
23:18ditutup dulu,
23:18dengan tadi akhirnya,
23:19bahwa ini butuh pembuktian yang panjang,
23:21butuh koordinasi begitu ya,
23:23ya,
23:23kita tunggu di persidangan,
23:25tidak ada sama sekali,
23:26tidak bahwa ada orang,
23:27memback up kami,
23:29oke,
23:29mempertahankan ada orang besar,
23:31di belakang Pak Jokowi,
23:32oke baik,
23:32kita akan segera masuk,
23:33ke tahap pembuktian,
23:34disinilah kita akan melihat,
23:36babak baru,
23:36yang sepulang meninggati akhir,
23:38dalam kasus ijazah Jokowi,
23:39terima kasih atas waktunya,
23:40Bung Sang Aji,
23:41terima kasih,
23:41Bung Semar,
23:42terima kasih,
23:43Pajas,
23:43Sampai Indonesia Balam,
23:45kita ketemu lagi,
23:45Salam,
Komentar

Dianjurkan