Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, Gufroni, mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang menangkap kedua kliennya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam dialog Sapa Pagi di Kompas TV, Gufroni menilai penangkapan tersebut berlebihan karena selama proses penyidikan Roy Suryo dan dr. Tifa dinilai kooperatif serta selalu memenuhi kewajiban wajib lapor.

"Kami menduga memang ini juga dalam rangka pengalihan isu terkait adanya aksi-aksi demonstrasi mahasiswa. Ini juga menjadi sebuah pemikiran, jangan-jangan ini dalam rangka upaya pengalihan isu," ujarnya.

Selain dugaan pengalihan isu, Gufroni juga menyinggung kemungkinan adanya tekanan atau pesanan tertentu yang membuat kasus tersebut dipercepat menuju proses persidangan.

"Saya kira tekanan-tekanan politik ini sangat terasa sekali dibanding penegakan hukum yang murni," katanya.

Pernyataan itu langsung mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Damanik, yang juga hadir dalam dialog tersebut.

Freddy menilai tudingan mengenai intervensi politik maupun pengalihan isu harus dibuktikan.

"Kalau memang ada intervensi politik, sampaikan buktinya kepada publik," kata Freddy.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/675970/kuasa-hukum-roy-suryo-singgung-dugaan-pengalihan-isu-dan-pesanan-di-balik-penangkapan
Transkrip
00:00Oke, jadi kalau menurut Anda tidak terpenuhi lah ya, karena memang selama ini kedua tersangka yakni Bung Roy Suryo dan
00:07juga Dr. Tifa ini cukup kooperatif begitu.
00:10Jadi menurut Anda tidak ada alasan atau kemudian Anda melihat ada alasan lain atau motif lain dari penangkapan kemarin terhadap
00:18klien Anda?
00:19Ya ini kan ada sesuatu hal menurut saya di luar mekanisme hukum acara.
00:25Ya, kami menilai bahwa ini ada faktor lain di luar proses penangkapan kemarin.
00:32Apa itu?
00:32Kami menduga memang ini juga dalam rangka pengalihan isu terkait dengan adanya aksi-aksi demo mahasiswa.
00:38Itu juga salah satu yang kemudian menjadi sebuah pemikiran.
00:42Jangan-jangan ini dalam rangka upaya pengalihan isu.
00:45Jadi ini juga harus dilihat secara jernih apakah ini dalam rangka penegakan hukum atau memang ada intervensi politik.
00:53Oke, jadi Anda melihat ada upaya pengalihan isu atau intervensi politik menurut Bung Gufroni.
01:00Bung Freddy, benarkah?
01:04Ya, jadi sekali lagi ya kita harus melihat ini memakna ini sebagai satu kesatuan proses hukum terhadap tuduhan ijazah palsu
01:17Pak Jokowi.
01:17Ya, kalau pihak pembela mengatakan berlebihan tapi saya tadi tidak melihat apa namanya tidak disebutkan pasal yang mana dalam KUHAP
01:28yang dilanggar misalnya ketika melakukan penangkapan.
01:31Tidak ada penangkapan di KUHAP itu diatur secara objektif, subjektif.
01:36Tidak ada tentang kooperatif, tidak kooperatif.
01:39Sekali lagi penangkapan itu hanya dua, alat bukti cukup dan satu lagi adalah adanya surat penangkapan.
01:46Kan itu saja yang dibawa oleh penyidik.
01:48Nah, kemudian intervensi.
01:51Kalau memang ada intervensi, sampaikan buktinya kepada publik.
01:57Toh, ini para tersangka dan kawan-kawan ini, tim kuasa hukum ini kan orang-orang hebat, bisa akses kemana-mana.
02:07Sampaikan kepada publik, agar ini perkara ini kan sudah terang-beneran ya.
02:14Transparansi dibuka secara umum, ini sudah sangat lama sekali dan semua menjadi perhatian publik.
02:22Jadi kalau memang, kalau memang ada intervensi politik atau dari manapun, ya silahkan dibuka kepada publik bukti-buktinya.
02:31Itu yang pertama.
02:32Yang kedua, kalau pengalian isu, ya sama juga siapapun bisa berpendapat seperti itu.
02:40Sasa saja dalam konteks pembelaan kepada kliennya.
02:48Tapi, tapi gini, yang perlu kita lihat adalah, ini perkara sudah lama.
02:54Pihak Roy Syuryo dan kawan-kawan sering menantang.
02:58Ayo ke sidang, ayo ke sidang.
02:59Tapi giliran mau dibawa cepat ke sidang ini, ya prosesnya pelimpahan.
03:04Dibangun lagi narasi argumen-argumen yang itu-itu saja.
03:09Yang hanya, apa namanya, hanya bertahan kepada argumen-argumen mereka.
03:15Hanya terus untuk, apa ya, menunda-nunda.
03:20Membangun narasi menyerang-menyerang seperti itu saja.
03:23Jadi, udahlah fokus kepada proses hukum ini saja.
03:27Ya, apa, pengacara silahkan dampingin Roy Syuryo dan kawan-kawan.
03:32Kita berdua, mereka cepat sehat.
03:33Kemudian, nanti setelah dilimpahkan kepada Jaksa, mudah-mudahan seminggu kemudian kita bisa lihat bersama-sama perkara ini sudah disidangkan.
03:43Dan itu maunya masyarakat Indonesia.
03:45Ya, itu saja. Demikian.
03:47Oke, Bung Gufroni, bagaimana kalau memang ada dugaan intervensi dalam proses hukum, pengalihan isu?
03:55Bung Fredy Damanik mengatakan, buka saja buktinya.
04:00Ya, kami tidak ada keberatan bahwa perkara ini akan dibawa ke pengadilan.
04:04Justru itu juga yang kita tunggu.
04:06Agar semua terbuka secara terang.
04:08Dan Jokowi, ya juga harus datang.
04:11Jangan kemudian ini sudah dibawa ke pengadilan, Jokowi dengan banyak dalih tidak bisa hadir di dalam pengadilan.
04:17Dan jangan lupa, beliau juga harus membawa ijazah itu.
04:21Kalau memang dikatakan itu ijazah asli, gitu ya.
04:24Ijazahnya masih di polda, masih di penyidik, Bung Gufroni.
04:28Kenapa kemudian harus dilakukan jemput paksa?
04:30Padahal kooperatif, kalau ada panggilan pasti akan datang.
04:33Kalau mau dilimpahkan, pasti akan dilakukan pelimpahan-pelimpahan itu kepada kejasan.
04:39Jadi bukan dengan cara-cara jemput paksa.
04:42Saya kira ini menurut saya berlebihan.
04:43Dan kami mendukung memang ini ada tekanan.
04:46Ada pesanan-pesanan tertentu.
04:48Sehingga polisi mau tidak mau harus melakukan upaya penangkapan itu.
04:51Menurut Anda pesanan dari siapa?
04:54Dan buktinya? Anda memiliki bukti soal ini?
04:57Ya kami kan, ini kan asumsi saja.
04:59Tetapi kan orang juga menganggap bahwa memang ini ada diduga, ada pesanan.
05:04Sehingga ini kasus harus segera dibawa ke pengadilan.
05:08Tapi soal penangkapan itu yang kami juga menolak.
05:10Karena soal upaya jemput paksa itu.
05:14Oke, pesanan siapa?
05:16Ya nanti kan kita bisa lihat, nanti di pengadilan kita buka semuanya di sana.
05:20Oke, Bung Freddy?
05:22Ya, sepakat. Nanti kita akan buka di pengadilan semuanya.
05:28Ya, siapa aja pihak-pihak di sini.
05:31Bahkan kalau memang nanti ada perkembangan.
05:35Karena saya lihat itu penyidik banyak memeriksa ahli-ahli, termasuk ahli keuangan kan.
05:39Kita lihat, saya juga ketika penyidik mengatakan ada ahli keuangan, saya juga bertanya-tanya.
05:47Apakah ini hubungan dengan ada aliran dana atau bagaimana?
05:50Nah, kita akan lihat semuanya itu.
05:53Saya sepakat kita tunggu ini di persidangan.
05:56Tapi, sekali lagi ya, bukti-bukti semuanya sudah ada di penyidik.
06:03Penyidik akan menyerahkan kepada jaksa.
06:05Dan itu nanti jaksa lah yang akan menyampaikan bukti-bukti itu di pengadilan.
06:12Dan Pak Jokowi sudah menyatakan hadir, itu akan dikonfirmasi.
06:15Bahwa itu ijazahnya kan begitu.
06:17Jadi, sudah saja narasi-narasi yang mengaitkan ini ke sana kemari.
06:24Mari kita fokus kepada proses hukum yang akan segera di persidangan.
06:31Demikian, Mbak.
06:32Oke, terkait dengan ahli keuangan, ada dugaan aliran dana.
06:37Bagaimana Anda merespon ini, Bung Gufroni, terhadap klien Anda?
06:40Ya, kalau itu kami tidak tahu ya apa materinya soal ahli keuangan itu.
06:45Ya, saya kira itu rana penyidik saja ya.
06:48Kembali lagi bahwa kami minta untuk perkara ini.
06:51Kami minta Pak Jokowi untuk hadir dalam persidangan.
06:54Kami akan menyiapkan pertanyaan untuk membuktikan bahwa ijazah itu memang diduga palsu.
07:00Jadi, intinya adalah Pak Jokowi juga harus siap-siap untuk mempersiapkan diri.
07:05Bila mana nanti hadir sebagai pelapor atau katakanlah sebagai korban dari dugaan kasus pencemaran nama baik ini.
07:12Demikian, Mbak.
07:12Oke.
07:13Bung Fredi, walaupun memang Pak Jokowi sudah mengatakan di Solo, di kediamannya,
07:18akan hadir dalam persidangan.
07:21Bung Fredi.
07:21Gini loh, Pak Jokowi sudah berulang-ulang mengatakan itu.
07:27Oke, nah, Pia Roy Suryo menchallenge itu menantang itu.
07:34Oke, jadi kan jawabannya tinggal pembuktian kan.
07:38Hadir nggak nanti.
07:39Bagi Pak Jokowi kan ini menjadi integritas, kredibilitas beliau kan.
07:43Dan akan dituding di publik di masyarakat Indonesia kalau beliau nanti, karena ini bukan sekali omongannya, bukan dua kali, konsisten
07:54secara terus-menerus.
07:56Nah, saya menangkapi sedikit lagi masalah intervensi politik tadi.
07:59Ini perkara ini sudah satu tahun empat bulan, tersangkanya saja lapan bulan.
08:05Kenapa nggak dari tiga, enam bulan lalu, setahun yang lalu, atau tiga bulan setelah biasa perkara, perkara apa namanya, pencemaran
08:17nama baik, fitna begini,
08:18Tapi biasa tiga bulan penyidikan kan begitu, kenapa nggak sejak saat itu aja, kalau memang intervensi, kenapa harus setelah satu
08:27tahun, enam bulan begini, kan begitu.
08:31Jadi, sekali lagi, mari kita fokus, nggak usah dibangun lagi narasi-narasi kami juga dari pihak Pak Jokowi.
08:39Jadi, seperti kata Pak Jokowi, menunggu proses hukum ini sampai di pengadilan, dan kita, masyarakat Indonesia, akan mengawal, mengawasi ini
08:49bersama-sama.
08:50Tidak akan mungkin perkara ini, ya ini proses penyidikan ini, ya kenapa lama?
08:57Ya ini kan karena diberi ruang yang sama kepada kedua belah pihak.
09:01Pihak Roy Surya dan kawan-kawan berusaha terus men-challenge.
09:05Ya, jadi, apa namanya, mereka misalnya, pihak Roy Surya datang ke kuburan, ya, datang ke, apa namanya, ke tempat, apa
09:18itu namanya, yang Pak Jokowi...
09:21Jadi, menurut Anda tidak ada upaya untuk mengulur-ngulur waktu soal ini, sampai ke persidangan?
09:27Tidak ada, itu tidak ada dari Pak Jokowi, karena memang challenge yang dilakukan oleh pihak Roy Surya,
09:34Oh, maka Polri menjawab itu melalui proses penyidikan, melalui alih-alih, melalui saksi-saksi, kan begitu, melalui kepala desa, ketika
09:43KKN, nah itu yang saya mau sampaikan tadi, itu semua diperiksa, melalui teman-temannya, melalui saksi-saksi alih-alih dari
09:51Mas Roy.
09:51Nah, inilah yang membuat perkara ini menjadi lama secara administrasi penyidikan, padahal kan ini perkara sederhana saja.
10:00Kalau perkara, apa namanya, pencemaran nama baik fitnah atau izazah seperti ini, ini kan diperkara lain cuma sebentar doang, 6
10:08bulan mulai, apa, sudah vonis ini.
10:12Nah, tapi karena challenge, nah oleh karena itu ini akan berlaku sama, kami lihat, di pengadilan juga begitu ya, proses
10:20hukumnya pengadilan, hakim, jaksa, akan memproses ini secara profesional, adil, karena dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
10:29Jadi tolong nanti, jangan dibangun lagi narasi-narasi, ketika ini sudah masuk pengadilan, hakim tidak adil ya, kan seperti itu
10:37lebuk, tidak diberikan kesempatan, yang sama katanya.
10:42Nah, kita lihat saja, kita tunggu bersama-sama.
10:44Oke, Bung Gufroni, bagaimana tidak ada upaya untuk mengulur-ngulur waktu, kalau menurut Bung Fredy, ini adalah challenge?
10:51Jadi begini ya, ini kan kasus biasa, saya setuju lah dengan Bang Fredy itu, bahwa ini kan perkara biasa, kasus
10:57pencemarana baik,
10:59pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, tetapi seakan-akan, klien kami ini seperti teroris.
11:04Kenapa harus jemput paksa, kalau memang ini perkara biasa, gitu loh.
11:08Ini bukan kejahatan luar biasa, bukan extraordinary, ini kasus biasa, sebestulnya,
11:14artinya kasus-kasus ini kan kalau mau objektif, polisi dari awal sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,
11:20kalau memang ini perkara biasa.
11:22Tetapi kami melihat bahwa dalam proses kurun waktu satu tahun ini, menurut kami,
11:26ada kegambangan polisi untuk melimpahkan berkas ini kejaksaan, dan buktinya kan belak-balik berkas itu.
11:32Kalau berdasarkan pemacara sebetulnya sudah lewat, masa sudah keadaan luar, saya diperkara.
11:36Jadi sekali lagi, tekanan-tekanan politik ini sangat terasa sekali dibanding penegakan hukum NC, gitu loh.
11:44Jadi karena ini sudah berproses, ya, artinya bahwa klien kami kemudian dilakukan penangkapan, dan seterusnya,
11:52kalaupun nanti dilimpahkan kejaksaan negeri, maka nanti kewenangan dari kejaksaan,
11:57apakah mau berlakon penahanan atau tidak.
11:59Saya kira deponering juga perlu diperhatikan, karena kasus ini menimbulkan gejolak sosial yang sangat tinggi,
12:06yang saya kira kita bisa kesampingkan untuk kepentingan umum.
12:09Saya kira itu perlu juga untuk diwacanakan soal deponering.
12:12Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan