00:00Oke, jadi kalau menurut Anda tidak terpenuhi lah ya, karena memang selama ini kedua tersangka yakni Bung Roy Suryo dan
00:07juga Dr. Tifa ini cukup kooperatif begitu.
00:10Jadi menurut Anda tidak ada alasan atau kemudian Anda melihat ada alasan lain atau motif lain dari penangkapan kemarin terhadap
00:18klien Anda?
00:19Ya ini kan ada sesuatu hal menurut saya di luar mekanisme hukum acara.
00:25Ya, kami menilai bahwa ini ada faktor lain di luar proses penangkapan kemarin.
00:32Apa itu?
00:32Kami menduga memang ini juga dalam rangka pengalihan isu terkait dengan adanya aksi-aksi demo mahasiswa.
00:38Itu juga salah satu yang kemudian menjadi sebuah pemikiran.
00:42Jangan-jangan ini dalam rangka upaya pengalihan isu.
00:45Jadi ini juga harus dilihat secara jernih apakah ini dalam rangka penegakan hukum atau memang ada intervensi politik.
00:53Oke, jadi Anda melihat ada upaya pengalihan isu atau intervensi politik menurut Bung Gufroni.
01:00Bung Freddy, benarkah?
01:04Ya, jadi sekali lagi ya kita harus melihat ini memakna ini sebagai satu kesatuan proses hukum terhadap tuduhan ijazah palsu
01:17Pak Jokowi.
01:17Ya, kalau pihak pembela mengatakan berlebihan tapi saya tadi tidak melihat apa namanya tidak disebutkan pasal yang mana dalam KUHAP
01:28yang dilanggar misalnya ketika melakukan penangkapan.
01:31Tidak ada penangkapan di KUHAP itu diatur secara objektif, subjektif.
01:36Tidak ada tentang kooperatif, tidak kooperatif.
01:39Sekali lagi penangkapan itu hanya dua, alat bukti cukup dan satu lagi adalah adanya surat penangkapan.
01:46Kan itu saja yang dibawa oleh penyidik.
01:48Nah, kemudian intervensi.
01:51Kalau memang ada intervensi, sampaikan buktinya kepada publik.
01:57Toh, ini para tersangka dan kawan-kawan ini, tim kuasa hukum ini kan orang-orang hebat, bisa akses kemana-mana.
02:07Sampaikan kepada publik, agar ini perkara ini kan sudah terang-beneran ya.
02:14Transparansi dibuka secara umum, ini sudah sangat lama sekali dan semua menjadi perhatian publik.
02:22Jadi kalau memang, kalau memang ada intervensi politik atau dari manapun, ya silahkan dibuka kepada publik bukti-buktinya.
02:31Itu yang pertama.
02:32Yang kedua, kalau pengalian isu, ya sama juga siapapun bisa berpendapat seperti itu.
02:40Sasa saja dalam konteks pembelaan kepada kliennya.
02:48Tapi, tapi gini, yang perlu kita lihat adalah, ini perkara sudah lama.
02:54Pihak Roy Syuryo dan kawan-kawan sering menantang.
02:58Ayo ke sidang, ayo ke sidang.
02:59Tapi giliran mau dibawa cepat ke sidang ini, ya prosesnya pelimpahan.
03:04Dibangun lagi narasi argumen-argumen yang itu-itu saja.
03:09Yang hanya, apa namanya, hanya bertahan kepada argumen-argumen mereka.
03:15Hanya terus untuk, apa ya, menunda-nunda.
03:20Membangun narasi menyerang-menyerang seperti itu saja.
03:23Jadi, udahlah fokus kepada proses hukum ini saja.
03:27Ya, apa, pengacara silahkan dampingin Roy Syuryo dan kawan-kawan.
03:32Kita berdua, mereka cepat sehat.
03:33Kemudian, nanti setelah dilimpahkan kepada Jaksa, mudah-mudahan seminggu kemudian kita bisa lihat bersama-sama perkara ini sudah disidangkan.
03:43Dan itu maunya masyarakat Indonesia.
03:45Ya, itu saja. Demikian.
03:47Oke, Bung Gufroni, bagaimana kalau memang ada dugaan intervensi dalam proses hukum, pengalihan isu?
03:55Bung Fredy Damanik mengatakan, buka saja buktinya.
04:00Ya, kami tidak ada keberatan bahwa perkara ini akan dibawa ke pengadilan.
04:04Justru itu juga yang kita tunggu.
04:06Agar semua terbuka secara terang.
04:08Dan Jokowi, ya juga harus datang.
04:11Jangan kemudian ini sudah dibawa ke pengadilan, Jokowi dengan banyak dalih tidak bisa hadir di dalam pengadilan.
04:17Dan jangan lupa, beliau juga harus membawa ijazah itu.
04:21Kalau memang dikatakan itu ijazah asli, gitu ya.
04:24Ijazahnya masih di polda, masih di penyidik, Bung Gufroni.
04:28Kenapa kemudian harus dilakukan jemput paksa?
04:30Padahal kooperatif, kalau ada panggilan pasti akan datang.
04:33Kalau mau dilimpahkan, pasti akan dilakukan pelimpahan-pelimpahan itu kepada kejasan.
04:39Jadi bukan dengan cara-cara jemput paksa.
04:42Saya kira ini menurut saya berlebihan.
04:43Dan kami mendukung memang ini ada tekanan.
04:46Ada pesanan-pesanan tertentu.
04:48Sehingga polisi mau tidak mau harus melakukan upaya penangkapan itu.
04:51Menurut Anda pesanan dari siapa?
04:54Dan buktinya? Anda memiliki bukti soal ini?
04:57Ya kami kan, ini kan asumsi saja.
04:59Tetapi kan orang juga menganggap bahwa memang ini ada diduga, ada pesanan.
05:04Sehingga ini kasus harus segera dibawa ke pengadilan.
05:08Tapi soal penangkapan itu yang kami juga menolak.
05:10Karena soal upaya jemput paksa itu.
05:14Oke, pesanan siapa?
05:16Ya nanti kan kita bisa lihat, nanti di pengadilan kita buka semuanya di sana.
05:20Oke, Bung Freddy?
05:22Ya, sepakat. Nanti kita akan buka di pengadilan semuanya.
05:28Ya, siapa aja pihak-pihak di sini.
05:31Bahkan kalau memang nanti ada perkembangan.
05:35Karena saya lihat itu penyidik banyak memeriksa ahli-ahli, termasuk ahli keuangan kan.
05:39Kita lihat, saya juga ketika penyidik mengatakan ada ahli keuangan, saya juga bertanya-tanya.
05:47Apakah ini hubungan dengan ada aliran dana atau bagaimana?
05:50Nah, kita akan lihat semuanya itu.
05:53Saya sepakat kita tunggu ini di persidangan.
05:56Tapi, sekali lagi ya, bukti-bukti semuanya sudah ada di penyidik.
06:03Penyidik akan menyerahkan kepada jaksa.
06:05Dan itu nanti jaksa lah yang akan menyampaikan bukti-bukti itu di pengadilan.
06:12Dan Pak Jokowi sudah menyatakan hadir, itu akan dikonfirmasi.
06:15Bahwa itu ijazahnya kan begitu.
06:17Jadi, sudah saja narasi-narasi yang mengaitkan ini ke sana kemari.
06:24Mari kita fokus kepada proses hukum yang akan segera di persidangan.
06:31Demikian, Mbak.
06:32Oke, terkait dengan ahli keuangan, ada dugaan aliran dana.
06:37Bagaimana Anda merespon ini, Bung Gufroni, terhadap klien Anda?
06:40Ya, kalau itu kami tidak tahu ya apa materinya soal ahli keuangan itu.
06:45Ya, saya kira itu rana penyidik saja ya.
06:48Kembali lagi bahwa kami minta untuk perkara ini.
06:51Kami minta Pak Jokowi untuk hadir dalam persidangan.
06:54Kami akan menyiapkan pertanyaan untuk membuktikan bahwa ijazah itu memang diduga palsu.
07:00Jadi, intinya adalah Pak Jokowi juga harus siap-siap untuk mempersiapkan diri.
07:05Bila mana nanti hadir sebagai pelapor atau katakanlah sebagai korban dari dugaan kasus pencemaran nama baik ini.
07:12Demikian, Mbak.
07:12Oke.
07:13Bung Fredi, walaupun memang Pak Jokowi sudah mengatakan di Solo, di kediamannya,
07:18akan hadir dalam persidangan.
07:21Bung Fredi.
07:21Gini loh, Pak Jokowi sudah berulang-ulang mengatakan itu.
07:27Oke, nah, Pia Roy Suryo menchallenge itu menantang itu.
07:34Oke, jadi kan jawabannya tinggal pembuktian kan.
07:38Hadir nggak nanti.
07:39Bagi Pak Jokowi kan ini menjadi integritas, kredibilitas beliau kan.
07:43Dan akan dituding di publik di masyarakat Indonesia kalau beliau nanti, karena ini bukan sekali omongannya, bukan dua kali, konsisten
07:54secara terus-menerus.
07:56Nah, saya menangkapi sedikit lagi masalah intervensi politik tadi.
07:59Ini perkara ini sudah satu tahun empat bulan, tersangkanya saja lapan bulan.
08:05Kenapa nggak dari tiga, enam bulan lalu, setahun yang lalu, atau tiga bulan setelah biasa perkara, perkara apa namanya, pencemaran
08:17nama baik, fitna begini,
08:18Tapi biasa tiga bulan penyidikan kan begitu, kenapa nggak sejak saat itu aja, kalau memang intervensi, kenapa harus setelah satu
08:27tahun, enam bulan begini, kan begitu.
08:31Jadi, sekali lagi, mari kita fokus, nggak usah dibangun lagi narasi-narasi kami juga dari pihak Pak Jokowi.
08:39Jadi, seperti kata Pak Jokowi, menunggu proses hukum ini sampai di pengadilan, dan kita, masyarakat Indonesia, akan mengawal, mengawasi ini
08:49bersama-sama.
08:50Tidak akan mungkin perkara ini, ya ini proses penyidikan ini, ya kenapa lama?
08:57Ya ini kan karena diberi ruang yang sama kepada kedua belah pihak.
09:01Pihak Roy Surya dan kawan-kawan berusaha terus men-challenge.
09:05Ya, jadi, apa namanya, mereka misalnya, pihak Roy Surya datang ke kuburan, ya, datang ke, apa namanya, ke tempat, apa
09:18itu namanya, yang Pak Jokowi...
09:21Jadi, menurut Anda tidak ada upaya untuk mengulur-ngulur waktu soal ini, sampai ke persidangan?
09:27Tidak ada, itu tidak ada dari Pak Jokowi, karena memang challenge yang dilakukan oleh pihak Roy Surya,
09:34Oh, maka Polri menjawab itu melalui proses penyidikan, melalui alih-alih, melalui saksi-saksi, kan begitu, melalui kepala desa, ketika
09:43KKN, nah itu yang saya mau sampaikan tadi, itu semua diperiksa, melalui teman-temannya, melalui saksi-saksi alih-alih dari
09:51Mas Roy.
09:51Nah, inilah yang membuat perkara ini menjadi lama secara administrasi penyidikan, padahal kan ini perkara sederhana saja.
10:00Kalau perkara, apa namanya, pencemaran nama baik fitnah atau izazah seperti ini, ini kan diperkara lain cuma sebentar doang, 6
10:08bulan mulai, apa, sudah vonis ini.
10:12Nah, tapi karena challenge, nah oleh karena itu ini akan berlaku sama, kami lihat, di pengadilan juga begitu ya, proses
10:20hukumnya pengadilan, hakim, jaksa, akan memproses ini secara profesional, adil, karena dipantau oleh seluruh masyarakat Indonesia.
10:29Jadi tolong nanti, jangan dibangun lagi narasi-narasi, ketika ini sudah masuk pengadilan, hakim tidak adil ya, kan seperti itu
10:37lebuk, tidak diberikan kesempatan, yang sama katanya.
10:42Nah, kita lihat saja, kita tunggu bersama-sama.
10:44Oke, Bung Gufroni, bagaimana tidak ada upaya untuk mengulur-ngulur waktu, kalau menurut Bung Fredy, ini adalah challenge?
10:51Jadi begini ya, ini kan kasus biasa, saya setuju lah dengan Bang Fredy itu, bahwa ini kan perkara biasa, kasus
10:57pencemarana baik,
10:59pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, tetapi seakan-akan, klien kami ini seperti teroris.
11:04Kenapa harus jemput paksa, kalau memang ini perkara biasa, gitu loh.
11:08Ini bukan kejahatan luar biasa, bukan extraordinary, ini kasus biasa, sebestulnya,
11:14artinya kasus-kasus ini kan kalau mau objektif, polisi dari awal sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,
11:20kalau memang ini perkara biasa.
11:22Tetapi kami melihat bahwa dalam proses kurun waktu satu tahun ini, menurut kami,
11:26ada kegambangan polisi untuk melimpahkan berkas ini kejaksaan, dan buktinya kan belak-balik berkas itu.
11:32Kalau berdasarkan pemacara sebetulnya sudah lewat, masa sudah keadaan luar, saya diperkara.
11:36Jadi sekali lagi, tekanan-tekanan politik ini sangat terasa sekali dibanding penegakan hukum NC, gitu loh.
11:44Jadi karena ini sudah berproses, ya, artinya bahwa klien kami kemudian dilakukan penangkapan, dan seterusnya,
11:52kalaupun nanti dilimpahkan kejaksaan negeri, maka nanti kewenangan dari kejaksaan,
11:57apakah mau berlakon penahanan atau tidak.
11:59Saya kira deponering juga perlu diperhatikan, karena kasus ini menimbulkan gejolak sosial yang sangat tinggi,
12:06yang saya kira kita bisa kesampingkan untuk kepentingan umum.
12:09Saya kira itu perlu juga untuk diwacanakan soal deponering.
12:12Terima kasih.
Komentar