Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi menangkap dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sebagai tindak lanjut pelimpahan tahap dua kasus ijazah Jokowi.

Menurut kuasa hukumnya, Roy Suryo dijemput di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Roy baru tiba di rumah setelah melakukan perjalanan dari Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Dokter Tifa lebih dahulu dijemput penyidik di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.47 WIB.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Dokter Tifa yang terjadwal menjalani ujian disertasi terpaksa mengikuti ujian secara daring di ruang penyidik.

Kuasa hukum Roy Suryo menilai penangkapan kliennya merupakan bentuk ketidakadilan hukum jika dibandingkan dengan perlakuan aparat terhadap Silfester Matutina yang disebut belum ditangkap meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga Kuasa Hukum Roy Suryo Duga Ada Tekanan Kubu 'Solo' di Balik Penangkapan Kliennya di https://www.kompas.tv/nasional/675855/kuasa-hukum-roy-suryo-duga-ada-tekanan-kubu-solo-di-balik-penangkapan-kliennya

#roysuryo #doktertifa #royditangkap #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/675864/eksklusif-detik-detik-penangkapan-roy-suryo-di-kasus-tudingan-ijazah-palsu-jokowi
Transkrip
00:00Saudara kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun menyayangkan penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa Jumat pagi ini.
00:07Penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
00:14Tim kuasa hukum memprotes keras penangkapan Dr. Tifa dan Roy pagi ini.
00:19Refli bilang, Dr. Tifa dan Roy Suryo selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijasa
00:28palsu
00:28Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:32Penangkapan tanpa pemberitahuan ini sangat disayangkan.
00:35Hingga kini polisi belum memberikan keterangan kepada kuasa hukum terkait latar belakang dari penangkapan ini.
00:42Roy Suryo dan Dr. Tifa kini tengah berada di Subdit Keamanan Negara Direkturat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
00:59Kasus tudingan ijasa palsu yang menyeret Roy Suryo bermula dari gugatan yang diajukan bersama sejumlah rekannya terhadap Presiden ke-7
01:09Republik Indonesia, Joko Widodo.
01:11Mereka menuding ketidakaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Presiden yang kemudian memicu polemik.
01:19Namun situasi berbalik setelah Roy Suryo justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax.
01:30Laporan dilayangkan oleh sejumlah pihak yang menilai tudingan itu menimbulkan kegaduhan publik dan melanggar Undang-Undang ITE.
01:39Hingga kini proses hukum masih berjalan disertai upaya hukum dari pihak Roy Suryo termasuk permohonan penghentian penyidikan.
01:56Kuasa hukum Roy Suryo, Revli Harun menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifa Uziah Tia Suma Janggal.
02:03Revli juga menyampaikan protes kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan ini.
02:07Dirinya juga sudah berbagi pesan kepada Komisi 3 DPR terkait penangkapan ini dan ia meminta DPR tidak boleh diam saja
02:15menghadapi persoalan ini.
02:16Jadi kami menyesalkan dan protes keras terhadap penangkapan ini karena menurut kami tidak ada alasan baik subjektif maupun objektif ya.
02:26Alasan subjektif, kalau objektifnya itu Undang-Undang yang mengatur secara objektif, subjektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
02:36Misalnya upaya melarikan diri, rasanya sangat aneh dan sangat lucu kalau misalnya ada pemikiran seperti itu.
02:45Karena klien kami ini sudah mengalami wajib laporan 30 kali mungkin, hampir 30 kali.
02:49Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada tanggal 13 November 2025, tersangkanya 7 November, kemudian diperiksa 13 November, kemudian mengalami
02:59wajib, menjalani wajib laporan hingga hari ini ya.
03:02Itu sudah hampir 30 kali sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dikhawatirkan atau berupaya untuk melarikan diri.
03:10Misalnya juga dikatakan berupaya menghilangkan barang bukti, barang bukti apa ya?
03:14Kan ini kan soal yang sebenarnya sederhana saja.
03:17Ada pernyataan, ada statement terhadap ijasa yang diduga palsu dan saya kira proses pembuktiannya harus fair, harus transparan, akuntabel dan
03:26lain sebagainya.
03:27Kami tentu akan melakukan langkah-langkah.
03:29Nah salah satu langkah yang sudah saya pribadi lakukan dan juga teman-teman adalah menghubungi pihak-pihak yang otoritatif.
03:35Kami sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPR RI agar mereka menegur melakukan pengawasan terhadap Polda Mitrujaya.
03:44Karena itu wilayah pengawasan mereka sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
03:49DPR tidak boleh diam saja menghadapi soal ini.
03:52Sekali lagi, ini adalah ranah konstitusional hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
04:02Sementara kuasa hukum ROI lainnya, Ahmad Kosinuddin menyampaikan penangkapan kliennya merupakan abuse of power.
04:09Karena ada mekanisme penyalahgunaan wewenang.
04:14Ia bilang penangkapan ini untuk menekan kliennya dengan praktik yang brutal.
04:21Penangkapan ROI Suronoto di proyek ini adalah abuse of power karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain melalui
04:30upaya pemanggilan tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik.
04:34Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
04:38Lalu kalau undang-undang yang baru diubah yang oleh DPR ini dinarasikan akan memberikan keadilan, akan memberikan kepastian, lebih humanis
04:48tapi praktiknya brutal, praktiknya tidak bermoral.
04:52Bahkan mau masuk ke ruang privasi Pak Roy, bagaimanapun Pak Roy itu pernah matan menteri atau kalaupun dia warga negara
04:59yang biasa, tetap saja kamar itu adalah privasi yang tidak boleh dimasuki oleh...
05:04Terima kasih sudah menonton!
Komentar

Dianjurkan