00:00Saudara kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun menyayangkan penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa Jumat pagi ini.
00:07Penangkapan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
00:14Tim kuasa hukum memprotes keras penangkapan Dr. Tifa dan Roy pagi ini.
00:19Refli bilang, Dr. Tifa dan Roy Suryo selalu kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijasa
00:28palsu
00:28Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
00:32Penangkapan tanpa pemberitahuan ini sangat disayangkan.
00:35Hingga kini polisi belum memberikan keterangan kepada kuasa hukum terkait latar belakang dari penangkapan ini.
00:42Roy Suryo dan Dr. Tifa kini tengah berada di Subdit Keamanan Negara Direkturat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
00:59Kasus tudingan ijasa palsu yang menyeret Roy Suryo bermula dari gugatan yang diajukan bersama sejumlah rekannya terhadap Presiden ke-7
01:09Republik Indonesia, Joko Widodo.
01:11Mereka menuding ketidakaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Presiden yang kemudian memicu polemik.
01:19Namun situasi berbalik setelah Roy Suryo justru ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax.
01:30Laporan dilayangkan oleh sejumlah pihak yang menilai tudingan itu menimbulkan kegaduhan publik dan melanggar Undang-Undang ITE.
01:39Hingga kini proses hukum masih berjalan disertai upaya hukum dari pihak Roy Suryo termasuk permohonan penghentian penyidikan.
01:56Kuasa hukum Roy Suryo, Revli Harun menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifa Uziah Tia Suma Janggal.
02:03Revli juga menyampaikan protes kepada Polda Metro Jaya terkait penangkapan ini.
02:07Dirinya juga sudah berbagi pesan kepada Komisi 3 DPR terkait penangkapan ini dan ia meminta DPR tidak boleh diam saja
02:15menghadapi persoalan ini.
02:16Jadi kami menyesalkan dan protes keras terhadap penangkapan ini karena menurut kami tidak ada alasan baik subjektif maupun objektif ya.
02:26Alasan subjektif, kalau objektifnya itu Undang-Undang yang mengatur secara objektif, subjektif untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
02:36Misalnya upaya melarikan diri, rasanya sangat aneh dan sangat lucu kalau misalnya ada pemikiran seperti itu.
02:45Karena klien kami ini sudah mengalami wajib laporan 30 kali mungkin, hampir 30 kali.
02:49Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada tanggal 13 November 2025, tersangkanya 7 November, kemudian diperiksa 13 November, kemudian mengalami
02:59wajib, menjalani wajib laporan hingga hari ini ya.
03:02Itu sudah hampir 30 kali sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa dikhawatirkan atau berupaya untuk melarikan diri.
03:10Misalnya juga dikatakan berupaya menghilangkan barang bukti, barang bukti apa ya?
03:14Kan ini kan soal yang sebenarnya sederhana saja.
03:17Ada pernyataan, ada statement terhadap ijasa yang diduga palsu dan saya kira proses pembuktiannya harus fair, harus transparan, akuntabel dan
03:26lain sebagainya.
03:27Kami tentu akan melakukan langkah-langkah.
03:29Nah salah satu langkah yang sudah saya pribadi lakukan dan juga teman-teman adalah menghubungi pihak-pihak yang otoritatif.
03:35Kami sudah menghubungi Ketua Komisi 3 DPR RI agar mereka menegur melakukan pengawasan terhadap Polda Mitrujaya.
03:44Karena itu wilayah pengawasan mereka sebagai fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
03:49DPR tidak boleh diam saja menghadapi soal ini.
03:52Sekali lagi, ini adalah ranah konstitusional hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan.
04:02Sementara kuasa hukum ROI lainnya, Ahmad Kosinuddin menyampaikan penangkapan kliennya merupakan abuse of power.
04:09Karena ada mekanisme penyalahgunaan wewenang.
04:14Ia bilang penangkapan ini untuk menekan kliennya dengan praktik yang brutal.
04:21Penangkapan ROI Suronoto di proyek ini adalah abuse of power karena ada mekanisme penggunaan wewenang atau power yang lain melalui
04:30upaya pemanggilan tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik.
04:34Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan.
04:38Lalu kalau undang-undang yang baru diubah yang oleh DPR ini dinarasikan akan memberikan keadilan, akan memberikan kepastian, lebih humanis
04:48tapi praktiknya brutal, praktiknya tidak bermoral.
04:52Bahkan mau masuk ke ruang privasi Pak Roy, bagaimanapun Pak Roy itu pernah matan menteri atau kalaupun dia warga negara
04:59yang biasa, tetap saja kamar itu adalah privasi yang tidak boleh dimasuki oleh...
05:04Terima kasih sudah menonton!
Komentar