JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada keempat prajurit BAIS TNI dalam kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhkan vonis 2 tahun dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga Tok! 2 Prajurit TNI Divonis Dipecat dari Dinas Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus di https://www.kompas.tv/nasional/673929/tok-2-prajurit-tni-divonis-dipecat-dari-dinas-militer-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus
#andrieyunus #penyiramanairkeras #tni
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673931/full-vonis-4-prajurit-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-2-dipecat-1-divonis-3-tahun-penjara
Komentar