Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis, Andrie Yunus.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Terdakwa pertama divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Terdakwa kedua dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari TNI. Sementara terdakwa ketiga divonis dua tahun penjara, dan terdakwa keempat dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti melanggar pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindak kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia dan telah melalui proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.

#AndrieYunus #PengadilanMiliter #Vonis

Baca Juga 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini di https://www.kompas.tv/nasional/673874/4-prajurit-tni-terdakwa-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-hadapi-sidang-vonis-hari-ini

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/673922/empat-pelaku-penyiraman-air-keras-terhadap-aktivis-kontras-divonis-penjara-kompas-siang
Transkrip
00:24DAKWAAN PRIMIR
00:57DAKWAAN PRIMIR
01:28DAKWAAN PRIMIR
01:54DAKWAAN PRIMIR
02:26DAKWAAN PRIMIR
02:54DAKWAAN PRIMIR
03:23DAKWAAN PRIMIR
03:26DAKWAAN PRIMIR
04:21DAKWAAN PRIMIR
04:51DAKWAAN PRIMIR
05:21DAKWAAN PRIMIR
05:39DAKWAAN PRIMIR
05:51DAKWAAN PRIMIR
06:21DAKWAAN PRIMIR
06:31DAKWAAN PRIMIR
06:34DAKWAAN PRIMIR
Komentar

Dianjurkan