Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 5 menit yang lalu
KOMPAS.TV - Seorang karyawan di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pemilik perusahaan tempatnya bekerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam setelah dipukul menggunakan balok kayu.

Dalam video yang beredar, korban terlihat dalam kondisi tangan terikat saat mengalami penganiayaan di lokasi kerja yang berada di Kecamatan Sukarame, Palembang. Meski telah meminta ampun dan mengaku kesakitan, pelaku diduga tetap melakukan pemukulan.

Berbekal rekaman video yang viral di media sosial, Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan diduga karena pelaku sakit hati setelah korban dituduh menggelapkan mobil truk milik perusahaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

#palembang #sumateraselatan #kayu

Baca Juga Kronologi Kebakaran Hebat Melanda Kawasan Industri Candi Semarang | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/nasional/673351/kronologi-kebakaran-hebat-melanda-kawasan-industri-candi-semarang-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/673352/keji-pemilik-perusahaan-di-palembang-ditangkap-usai-aniaya-karyawan-dengan-balok-kayu
Transkrip
00:00Kita awali Borgole edisi kali ini saudara dengan informasi seorang karyawan di Palembang, Sumatera Selatan dianiaya pemilik perusahaan.
00:08Tangan korban diikat lalu dipukuli menggunakan kayu hingga korban mengalami luka lebam.
00:20Dengan kondisi tangan diikat seorang karyawan salah satu perusahaan ini dianiaya pemilik perusahaan.
00:27Korban dianiaya menggunakan balok kayu di tempat kerjanya di kecamatan Sukarame, Palembang.
00:33Meskipun meminta ampun dan merintih kesakitan, pemilik perusahaan tak memedulikannya berbekal video viral unit pidana umum Polrestabes, Palembang menangkap pelaku.
00:45Motif dari penganiayaan ini saudara lantaran pelaku sakit hati karena korban disebut menggelapkan mobil truk perusahaan.
01:05Motif dari penganiayaan ini adalah pasal 262 KUHP.
01:21Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, ayat 1 yang berbunyi,
01:29telah melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau barang di muka umum.
01:38Terima kasih.
01:38Terima kasih.
01:39Terima kasih.
01:39Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan