00:00Kita awali Borgole edisi kali ini saudara dengan informasi seorang karyawan di Palembang, Sumatera Selatan dianiaya pemilik perusahaan.
00:08Tangan korban diikat lalu dipukuli menggunakan kayu hingga korban mengalami luka lebam.
00:20Dengan kondisi tangan diikat seorang karyawan salah satu perusahaan ini dianiaya pemilik perusahaan.
00:27Korban dianiaya menggunakan balok kayu di tempat kerjanya di kecamatan Sukarame, Palembang.
00:33Meskipun meminta ampun dan merintih kesakitan, pemilik perusahaan tak memedulikannya berbekal video viral unit pidana umum Polrestabes, Palembang menangkap pelaku.
00:45Motif dari penganiayaan ini saudara lantaran pelaku sakit hati karena korban disebut menggelapkan mobil truk perusahaan.
01:05Motif dari penganiayaan ini adalah pasal 262 KUHP.
01:21Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, ayat 1 yang berbunyi,
01:29telah melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang atau barang di muka umum.
01:38Terima kasih.
01:38Terima kasih.
01:39Terima kasih.
01:39Terima kasih.
Komentar