Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 11 jam yang lalu
Pemerintah berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara secara akumulatif senilai Rp371,1 triliun, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Transkrip
00:28KONSTITUSI KITA PASAL 3
00:30undang-undang dasar 1945
00:32telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam
00:38yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
00:42dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
00:46Atas dasar amanat konstitusi tersebut,
00:50Presiden Prabowo hadir melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan
00:55untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan
00:59termasuk sumber daya alam di dalamnya berjalan sesuai hukum,
01:05tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
01:10Negara menghadapi persoalan yang sangat serius,
01:13yakni masif dan terstrukturnya pelanggaran
01:17di dalam kawasan hutan Indonesia.
01:20Selama bertahun-tahun, terdapat praktik pertambangan,
01:24perkebunan sawit, dan berbagai kegiatan usaha lain
01:28yang berjalan di kawasan hutan konservasi,
01:32hutan lindung, maupun hutan produksi
01:35tanpa memenuhi perizinan kehutanan yang semestinya.
01:39Karena itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025
01:43tentang penertiban kawasan hutan,
01:47pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran
01:51akan dikenai sanksi tegas berupa denda administratif,
01:56penguasaan kembali hutan oleh negara,
01:59hingga sanksi pidana bagi kegiatan tanpa izin.
02:03Kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan
02:06bukan sekedar simbol penegakan hukum,
02:11tetapi telah menunjukkan hasil nyata
02:13bagi negara dan rakyat Indonesia.
02:15Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga April 2026,
02:22Satgas PKH berhasil mencatatkan pencapaian akumulatif
02:27sebesar Rp371,1 triliun.
02:32Pada sektor perkebunan sawit,
02:35sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga bulan Mei 2026,
02:41Satgas PKH berhasil melakukan penguasa
02:45penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.
02:50Sementara pada sektor pertambangan,
02:54kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali
02:57mencapai 12,37 ribu hektare.
03:01Angka ini mencerminkan keberhasilan negara
03:05dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan
03:08yang selama ini bertahun-tahun disalahgunakan secara melawan hukum.
03:15Data terbaru per 13 Mei 2026
03:18menunjukkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan
03:22kembali berhasil melakukan penyerahan uang kepada negara
03:27sebesar Rp10,27 triliun.
03:31Hal ini membuktikan bahwa penertiban kawasan hutan
03:35tidak hanya berdampak pada penguasaan kembali aset
03:40dan kawasan negara,
03:42tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap
03:46penguatan keuangan negara
03:48sekaligus pemulihan hak negara
03:52atas sumber daya alam nasional.
03:54Satgas PKH telah membuktikan bahwa
03:57kedaulatan negara atas tanah air adalah harga mati.
04:01Langkah ini menjadi fondasi bagi tata kelola hutan
04:04yang lebih sehat, iklim usaha yang adil,
04:08serta kepastian bahwa karunia Tuhan
04:12berupa hutan Indonesia akan tetap lestari
04:16demi kesejahteraan rakyat hari ini
04:19dan bagi generasi yang akan datang.
04:21Terima kasih Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat.
04:25Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:31Terima kasih.
04:32Terima kasih.
04:32Terima kasih.
04:34Terima kasih.
04:34Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan