00:01Isbat nikah ini digelar di Mall Pelayanan Publik MPP Kota Malang.
00:07Secara bergantian, pasangan suami istri mengikuti sidang di hadapan hakim pengadilan agama Kota Malang.
00:13Pasangan yang melakukan isbat nikah adalah mereka yang sudah menikah secara agama,
00:18namun belum terdaftar di KUA, sehingga belum memiliki buku nikah.
00:25Dalam sidang, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,
00:28pasangan suami istri yang sudah menikah secara siri telah tercatat di kantor urusan agama dan mendapatkan buku nikah.
00:36Mus Mulyadi, salah satu peserta isbat nikah datang bersama istrinya mengaku lega,
00:41karena setelah 30 tahun menikah, kini pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara.
01:12Sementara itu, wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa sidang terpadu ini merupakan kolaborasi dengan pengadilan agama Kota Malang dan
01:20Kejaksaan Negeri Kota Malang.
01:22Menurut Wahyu Hidayat, sidang terpadu ini sebagai langkah untuk membantu masyarakat dalam hal legalitas dan status pernikahan.
01:51Selain isbat nikah, dalam sidang terpadu ini juga dilakukan penetapan asal usul anak,
01:57serta perubahan biodata dalam pernikahan.
Komentar