Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 19 jam yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Isbat nikah ini digelar di Mall Pelayanan Publik MPP Kota Malang. Secara bergantian, pasangan suami istri mengikuti sidang di hadapan hakim Pengadilan Agama Kota Malang. Pasangan yang melakukan isbat nikah adalah mereka yang sudah menikah secara agama namun belum terdaftar di KUA sehingga belum memiliki buku nikah.



Dalam sidang, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, pasangan suami istri yang sudah menikah secara siri telah tercatat di Kantor Urusan Agama dan mendapatkan buku nikah. Mus Mulyadi, salah satu peserta isbat nikah datang bersama istrinya mengaku lega karena setelah 30 tahun menikah, kini pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara.



"Menikah sudah 30 tahun, dulu nikah di Pak Kyai, karena belum punya biaya. Sekarang senang punya buku nikah." Kata Mus Mulyadi.



Sementara itu Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa sidang terpadu ini merupakan kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Menurut Wahyu Hidayat, sidang terpadu ini sebagai langkah untuk membantu masyarakat dalam hal legalitas dan status pernikahan.



"Alhamdulillah dengan sidang terpadu ini kita bisa menyelesaikan semuanya gratis lebih cepat dan dirasakan langsung oleh masyarakat." Terang Wahyu Hidayat.



Selain isbat nikah, dalam sidang terpadu ini juga dilakukan penetapan asal usul anak serta perubahan biodata dalam pernikahan.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/671181/pasutri-di-kota-malang-ikuti-isbat-nikah-dan-sidang-asal-usul-anak
Transkrip
00:01Isbat nikah ini digelar di Mall Pelayanan Publik MPP Kota Malang.
00:07Secara bergantian, pasangan suami istri mengikuti sidang di hadapan hakim pengadilan agama Kota Malang.
00:13Pasangan yang melakukan isbat nikah adalah mereka yang sudah menikah secara agama,
00:18namun belum terdaftar di KUA, sehingga belum memiliki buku nikah.
00:25Dalam sidang, setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat,
00:28pasangan suami istri yang sudah menikah secara siri telah tercatat di kantor urusan agama dan mendapatkan buku nikah.
00:36Mus Mulyadi, salah satu peserta isbat nikah datang bersama istrinya mengaku lega,
00:41karena setelah 30 tahun menikah, kini pernikahannya tercatat secara resmi oleh negara.
01:12Sementara itu, wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa sidang terpadu ini merupakan kolaborasi dengan pengadilan agama Kota Malang dan
01:20Kejaksaan Negeri Kota Malang.
01:22Menurut Wahyu Hidayat, sidang terpadu ini sebagai langkah untuk membantu masyarakat dalam hal legalitas dan status pernikahan.
01:51Selain isbat nikah, dalam sidang terpadu ini juga dilakukan penetapan asal usul anak,
01:57serta perubahan biodata dalam pernikahan.
Komentar

Dianjurkan