- 19 jam yang lalu
- #andrieyunus
- #poldametrojaya
- #praperadilan
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan tersangka 3 anggota TNI memasuki babak baru.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (26/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon menilai Polda Metro Jaya berlarut-larut dalam menangani perkara.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya meminta majelis hakim praperadilan menolak permohonan.
Baca Juga Kuasa Hukum Andrie Yunus Sesali Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/671030/kuasa-hukum-andrie-yunus-sesali-polda-metro-jaya-tak-hadirkan-saksi-dan-ahli-di-sidang-praperadilan
#andrieyunus #poldametrojaya #praperadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671169/full-babak-baru-kasus-andrie-yunus-di-sidang-praperadilan-beda-polda-metro-jaya-taud
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (26/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon menilai Polda Metro Jaya berlarut-larut dalam menangani perkara.
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya meminta majelis hakim praperadilan menolak permohonan.
Baca Juga Kuasa Hukum Andrie Yunus Sesali Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan di https://www.kompas.tv/nasional/671030/kuasa-hukum-andrie-yunus-sesali-polda-metro-jaya-tak-hadirkan-saksi-dan-ahli-di-sidang-praperadilan
#andrieyunus #poldametrojaya #praperadilan #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/671169/full-babak-baru-kasus-andrie-yunus-di-sidang-praperadilan-beda-polda-metro-jaya-taud
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00:00Pasal 158 huruf E Undang-Undang 1 tahun 2023 tentang KUHAP
00:00:05memperluas kewenangan pengadilan untuk menguji sah penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah
00:00:12ataupun andu delay telah diakui sebagai objek praperadilan
00:00:16yang menunjukkan bahwa berhentinya proses hukum secara diam-diam
00:00:20merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan access to justice.
00:00:25Sebagai presiden, adanya praperadilan terhadap penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah
00:00:31Hakim Tunggal dalam putusan perkara nomor 11, pidana pra, titik pra, garis miring 2026, garis miring PN Makassar
00:00:39yang menyatakan bahwasannya, kepastian hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia
00:00:44untuk mendapatkan perlakuan dan pelindungan hukum oleh negara dan menjadi tugas negara.
00:00:49Oleh karena itu, setiap cabang kekuasaan negara termasuk kepolisian
00:00:54wajib melaksanakan pelindungan dan penegakan
00:00:56serta pemenuhan hak asasi manusia dalam melaksanakan tugasnya
00:01:00sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi
00:01:07setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
00:01:14serta pelakuan yang sama di hadapan hukum.
00:01:16Pandangan tersebut juga sejalan dengan standar internasional
00:01:19sebagaimana terjemin, tercermin dalam komentar umum
00:01:23nomor 32 tentang pasal
00:01:26nomor 32 Kovenant Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, ICCPR
00:01:32khususnya paragraf 35 yang pada pokoknya menekankan bahwa
00:01:36Undo Delay tidak hanya diatur dari lamanya waktu penanganan
00:01:39melainkan juga kesungguhan negara dalam menjalankan proses secara
00:01:43proses hukum secara efektif, transparan, dan akuntabel.
00:01:47Kompleksitas perkara tidak dapat dijadikan alasan pembenar
00:01:51atas lambannya penegakan hukum
00:01:53serta keadilan tidak hanya menuntut hasil akhir
00:01:56tetapi juga menuntut hadirnya negara secara nyata
00:01:59dalam menjamin proses yang layak.
00:02:03Dalam perspektif hukum pidana modern
00:02:06perlindungan hukum tidak hanya ditujukan bagi kepentingan negara
00:02:10dalam menegakkan hukum pidana
00:02:11tetapi juga mencakup perlindungan terhadap hak korban
00:02:15untuk memperoleh kepastian hukum
00:02:17kebenaran dan pemulihan yang layak.
00:02:20Oleh karena itu, korban tidak dapat dibiarkan berada
00:02:24dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan
00:02:26akibat penundaan proses tanpa alasan yang sah.
00:02:30Karena keadaan demikian pada dasarnya
00:02:33melahirkan penderitaan sekunder
00:02:35yang justru dipelihara oleh sistem yang semestinya memberikan perlindungan.
00:02:39Sejalan dengan teori perlindungan hukum dan doktrin
00:02:42abuse of power, penyimpangan kewenangan
00:02:44tidak hanya terjadi melalui tindakan aktif yang melawan hukum
00:02:49tetapi juga dapat melalui pembiaran ataupun omision
00:02:52yang menyebabkan hukum tidak berjalan secara efektif.
00:02:56Dalam konteks ini, penundaan penanganan perkara tanpa dasar yang sah
00:03:00merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban hukumnya
00:03:04sekaligus membuka ruang terjadinya de facto impunity
00:03:08impunitas atau ketiadaan penghukuman
00:03:11yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
00:03:15Dalam perkara aku, pemohon mendalikan bahwa termohon
00:03:18telah menunda penanganan perkara berdasarkan laporan polisi
00:03:22nomor titik 2 LP garis miring A, garis miring 222, garis miring 3, garis miring 2026,
00:03:30garis miring Sat, Reskrim, garis miring Red, Restro, Jakpus, garis miring Polda, Metro Jaya,
00:03:36tanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan hukum yang jelas
00:03:40dan dapat dipertanggungjawabkan.
00:03:43Keadaan tersebut diperburuk dengan adanya tindakan pelimpahan penanganan perkara
00:03:48maupun penyerahan barang bukti kepada pusat polisi militer TNI
00:03:52tanpa dasar kewenangan dan mekanisme hukum yang transparan
00:03:56sehingga menyebabkan proses penyidikan menjadi tertunda
00:04:00tanpa kepastian arah penanganannya.
00:04:03Selain itu, pelimpahan berkas penyidikan dan barang bukti
00:04:07oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda, Metro Jaya
00:04:10kepada penyidik Pusfom TNI
00:04:12tanpa kejelasan dasar hukum yang dapat diuji
00:04:15pada hakikatnya menimbulkan terputusnya kesinambungan proses penyidikan.
00:04:21Kondisi tersebut secara substansial patut dipandang
00:04:25sebagai bentuk penghentian penyidikan secara terselubung
00:04:28karena proses hukum tidak lagi berjalan dalam kerangka penyidikan aktif
00:04:33yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
00:04:37Rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang
00:04:40sekedar sebagai persoalan administratif antar instansi
00:04:43melainkan telah menjadi persoalan konstitusional
00:04:46dalam penegakan hukum pidana.
00:04:48Ketidakjelasan tindakan aparat penegak hukum
00:04:50berpotensi menghilangkan kepastian hukum,
00:04:53mengabaikan hak korban,
00:04:55serta mengaburkan batas antara penundaan penanganan perkara yang sah
00:04:59dengan penghentian penyidikan secara terselubung.
00:05:02Dalam perkara aku,
00:05:04Andri Yunus sebagai korban serangan air keras
00:05:07yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan
00:05:10Badan Intelijen Strategis ataupun Bae Steny,
00:05:13termasuk dugaan keterlibatan aktor sipil,
00:05:17setelah secara terbuka mengkritik praktek militarisasi,
00:05:21telah mengalami luka bakar serius pada sekitar 20% tubuhnya
00:05:25serta ancaman kebutaan permanen pada mata kanannya.
00:05:28Sebagai korban yang mengalami penderitaan fisik,
00:05:32psikologis, dan kerugian besar,
00:05:34Andri Yunus selaku pemohon berharap yang mulia hakim pra-peradilan
00:05:38melalui putusannya dapat menghadirkan kepastian hukum dan keadilan,
00:05:43serta memastikan proses hukum tidak berhenti dalam ketidakjelasan
00:05:47yang memperpanjang penderitaan korban dalam perkara aku.
00:05:52Permohonan pra-peradilan ini diajukan dengan keyakinan
00:05:55bahwa forum pra-peradilan merupakan mekanisme pengawasan
00:05:59yang menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas publik
00:06:03sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen,
00:06:06objektif, dan menghormati hak asasi manusia.
00:06:10Dalam perspektif teori hukum sebagaimana dikemukakan oleh Surya Onuskanto,
00:06:14hukum memiliki fungsi sebagai alat kontrol sosial,
00:06:18tool of social control, dan sarana rekayasa sosial,
00:06:22tool of social engineering.
00:06:23Dalam fungsi pengawasan tersebut,
00:06:26pra-peradilan menjadi instrumen untuk mencegah dan mengoreksi
00:06:29tindakan sewenang aparat penegak hukum
00:06:33yang berpotensi melanggar hak dan martabat manusia.
00:06:36Sementara itu, sebagai sarana rekayasa sosial,
00:06:40pra-peradilan berperan mendorong terwujudnya praktik
00:06:43penegakan hukum yang lebih adil, akuntabel,
00:06:46dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
00:06:50Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang prosedur dan administrasi penegakan hukum,
00:06:56melainkan tentang hadir atau tidaknya negara bagi korban
00:06:59yang selama ini menunggu kepastian tanpa titik terang.
00:07:03Sebab bagi korban, penundaan tanpa alasan yang sah
00:07:06bukan hanya memperlambat proses hukum,
00:07:09tetapi juga memperpanjang penderitaan dan memelihara ketidakadilan.
00:07:13Oleh karena itu, melalui putusan yang mulia hakim,
00:07:17pemohon berharap pengadilan tidak membiarkan hukum berhenti dalam diam
00:07:20dan tidak membiarkan korban kehilangan haknya
00:07:24hanya karena negara gagal memberikan kepastian
00:07:27atas proses yang seharusnya berjalan.
00:07:30Selanjutnya disampaikan oleh rekan kami yang mulia.
00:07:38Baik, selanjutnya ada fakta persidangan dianggap dibacakan karena berisi
00:07:45Baik, fakta persidangan yang mulia hakim,
00:07:48pemohon menyediakan fakta persidangan berupa
00:07:51catatan lengkap keterangan semua saksi, ahli termasuk alat bukti surat
00:07:55dalam bagian fakta persidangan ini
00:07:56dengan urayan sebagai berikut, kemudian dianggap dibacakan.
00:08:02Selanjutnya adalah tanggapan atas fakta persidangan.
00:08:07Tiga Romawi.A, perkembangan penyidikan tertunda
00:08:10yang kemudian berhenti secara terselubung
00:08:12setelah termohon melimpahkan perkara kepada Puswom TNI.
00:08:16Terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap pemohon,
00:08:19saksi Dimas Bagus Arya menyatakan sekira pukul 11 malam lebih
00:08:22atau tanggal 12 Maret 2026 mendapatkan informasi bahwa
00:08:27pemohon mengalami dugaan tidak pidana penyiraman air keras
00:08:30oleh orang yang tidak dikenal.
00:08:32Semenjak peristiwa penyiraman air keras kepada pemohon,
00:08:35saksi Ravio Patra yang memiliki tugas dari Kontras, LBH Jakarta, dan YLBHI
00:08:40berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum
00:08:42melakukan penelitian terhadap bukti-bukti
00:08:44seperti 34 CCTV dari berbagai titik berbeda
00:08:47termasuk Jalan Diponegoro, Kantor YLBHI,
00:08:51arah sekitar RCM, Jalan Proklamasi Salemba,
00:08:54dan berbagai titik lain yang dilalui korban maupun pelaku.
00:08:58Saksi Ravio Patra menilai ada satu orang yang menyeram air keras kepada korban Andri Yunus,
00:09:04satu orang yang menyeram tersebut diboncingi oleh satu orang lain.
00:09:08Saksi menilai sudah didapatkan identifikasi dua orang terduga pelaku,
00:09:11yaitu OTK-1 dan OTK-2.
00:09:14Lalu dua orang tersebut didampingi ketika eksekusi oleh satu sepeda motor lainnya
00:09:19yang disebut sebagai OTK-3 dan OTK-4.
00:09:22Hal ini selaras dengan keterangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya
00:09:26ketika konferensi pers pada tanggal 18 Maret 2026.
00:09:30Empat orang tersebut kemudian dititik lebih lanjut telah berinteraksi
00:09:33berupa perbincangan dan pemboncingan motor dengan terduga pelaku lainnya.
00:09:38Saksi Ravio Patra menyimpulkan sejauh ini setidaknya pelaku berjumlah
00:09:4216 orang dengan orang yang berbeda-beda.
00:09:45Kemudian saksi Usman Hamid menyatakan sejak terjadinya peristiwa penyeraman air keras
00:09:49pada tanggal 12 Maret 2026 malam atau 13 Maret 2026 dini hari,
00:09:55telah ada petugas kepolisian mendatangi rumah sakit Cipto Mangunkusumo,
00:09:59keberadaan polisi di RSM juga diketahui oleh saksi Dimas Bagusarya.
00:10:04Bahwa lebih lanjut proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan
00:10:07dengan dilampirkannya bukti P1 tanggal 13 Maret 2026,
00:10:11bukti P2 tanggal 13 Maret 2026,
00:10:14bukti P3 tanggal 14 Maret 2026,
00:10:17bukti P4 tanggal 15 Maret 2026,
00:10:19bukti P5 tanggal 18 Maret 2026,
00:10:22dan bukti P6 tanggal 19 Maret 2026.
00:10:26Bahwa kasus yang dialami pemohon juga mendapatkan atensi besar dari Komnas HAM.
00:10:30Melalui surat Komnas HAM tanggal 17 Maret 2026,
00:10:35video bukti P15,
00:10:36Komnas HAM meminta kepada termohon agar melaksanakan kewajiban negara
00:10:40untuk melindungi hak atas rasa aman pemohon
00:10:42dengan melakukan investigasi yang segera,
00:10:45menyeluruh, efektif, independen, dan tidak memihak,
00:10:48serta mampu mengidentifikasi,
00:10:51serta menuntut secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab
00:10:54sesuai komentar umum Komite HAM PBB nomor 31
00:10:56tentang sifat kewajiban hukum umum
00:10:59yang dibebankan kepada negara-negara pihak dalam kovenan
00:11:01dengan memperhatikan ketentuan pasal 30,
00:11:05jungto pasal 100, undang-undang nomor 39 tahun 1999,
00:11:08dan artikel 2 kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik
00:11:12sebagaimana telah diraktifikasi melalui undang-undang nomor 12 tahun 2005.
00:11:17Selama proses penyelidikan dan penyidikan,
00:11:20saksi Usman Hamid menyampaikan seluruh barang bukti
00:11:22telah dikuasai oleh pihak kepolisian secara resmi.
00:11:25Kemudian, baju sampai dengan tumbler yang juga diberikan oleh rekan-rekan kontras
00:11:30ataupun rekan-rekan tim kuasa hukum kepada pihak kepolisian.
00:11:34Saksi Usman Hamid menyampaikan telah memperoleh informasi yang didengarnya sendiri.
00:11:46Saksi Usman Hamid menyampaikan telah memperoleh informasi yang didengarnya sendiri secara langsung
00:11:50dari di Reskrimum, Polda Metro Jaya, Inkasutermohon bersama pejabat Polri lainnya
00:11:55bahwa perkara ini akan dilempakan pada tanggal 18 Maret tahun 2026.
00:11:59Dalam pertemuan tersebut, saksi Usman Hamid tidak mendapatkan penjelasan
00:12:02apa yang dimaksud dengan pelimpahan.
00:12:04Termohon hanya menyampaikan kepada saksi Usman Hamid
00:12:07bahwa tidak mungkin rasanya pihak kepolisian melanjutkan perkara
00:12:10karena puspom TNI mengambil alih.
00:12:12Termohon juga menyampaikan kepada saksi Usman Hamid
00:12:14bahwa terdapat keterlibatan sejumlah anggota baik TNI
00:12:17baik yang berpangkat kolonel, berpangkat perwira tinggi
00:12:20maupun seorang pengusaha sipil yang terlibat dalam penyerangan terhadap Andri Yunus.
00:12:26Pertemuan tersebut terjadi sebelum adanya RDPU bersama Komisi 3 DPR RI
00:12:30tanggal 31 Maret 2006, FIDE Bukti P8
00:12:32setelah diperiksa Inzaga pada bukti T79
00:12:35pada surat pelimpahan barang bukti nomor B
00:12:38dari spiring 4873 dan seterusnya
00:12:40tanggal 19 Maret 2026
00:12:42tidak ada pengambil alihan
00:12:44ataupun permintaan resmi dari pusuam TNI.
00:12:48Lebih lanjut, meskipun termohon dalam dupliknya halaman 6
00:12:50yang pada pokoknya mengklaim masih melakukan penyidikan
00:12:53dengan melakukan permintaan pemeriksaan kembali
00:12:55visum et revertum kepada kepala RSCM
00:12:57melalui surat nomor selanjutnya dianggap dibacakan
00:13:01tanggal 30 Maret 2026
00:13:02dan pemeriksaan terhadap saudara dokter Fitri Ambarsari
00:13:06namun faktanya hal tersebut dilakukan sebelum adanya
00:13:10pernyataan pelimpahan perkara dari termohon kepada pusuam TNI
00:13:13pada saat RDPU bersama Komisi 3 DPR RI
00:13:16pada tanggal 31 Maret 2026
00:13:18dan pernyataan Kabit Humas Polda Metro Jaya
00:13:20pada tanggal 1 April 2026
00:13:23yang menyatakan kami menegaskan kembali bahwa
00:13:25berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini
00:13:27kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya
00:13:30sudah sampai di situ
00:13:31serta tidak dapat mengenyampingkan keterangan saksi
00:13:34Usman Hamid yang sudah terinformasikan oleh termohon
00:13:36bahwa perkara akan dilimpahkan ke pusuam TNI
00:13:39jauh-jauh hari sejak tanggal 18 Maret 2026
00:13:41setelah ada pernyataan pelimpahan perkara
00:13:44oleh termohon kepada pusuam TNI
00:13:46tanggal 31 Maret 2026
00:13:47saksi Usman Hamid dan saksi Dimas Bagusaria
00:13:50menyatakan belum ada perkembangan kemajuan
00:13:52seperti yang pernah sebelumnya dilakukan
00:13:54pada waktu kejadian awal penyiraman air keras
00:13:56terhadap pemohon
00:13:57bahwa fakta lainnya
00:13:58untuk mendukung keberlanjutan penanganan perkara
00:14:00kuasa hukum pemohon sebelumnya telah mengajukan
00:14:03surat permintaan SP2HP pada tanggal 30 Maret 2026
00:14:06video bukti P7
00:14:08namun sampai dengan kesimpulan ini dibuat
00:14:11pemohon belum mendapatkan jawaban
00:14:12atau surat permintaan SP2HP tersebut
00:14:14bahwa lebih lanjut Komnas HAM melalui keterangan pers
00:14:17nomor 17 tanggal 27 April 2026
00:14:21tentang hasil pemantauan Komnas HAM
00:14:23atas kasus serangan terhadap Andri Yunus
00:14:25video bukti P16
00:14:26telah mendesak agar termohon
00:14:29melanjutkan penyidikan perkara kuo
00:14:30namun sampai dengan kesimpulan ini dibuat
00:14:33termohon belum memberikan tanggapan
00:14:35terhadap keterangan pers Komnas HAM
00:14:37serta belum melakukan tindakan penyidikan lainnya
00:14:40bahwa dalam jawaban
00:14:41video jawaban termohon halaman 6 dan 14
00:14:44termohon menyatakan sebagai berikut
00:14:46selanjutnya dianggap dibacakan
00:14:48berdasarkan hal tersebut diatas
00:14:50dengan ini pemohon membantah
00:14:52dan mengungkap bukti yang lebih kuat
00:14:54dari sekadar klien termohon diatas
00:14:58pemohon menanggapinya sebagai berikut
00:15:01terhadap klien termohon
00:15:03yang mengirimkan surat pemberitahuan
00:15:04perkembangan hasil penyidikan SP2HP
00:15:06dalam tanda kutip secara berkalah
00:15:08sampai dengan saat ini
00:15:10hanya ada 1 SP2HP pada tanggal 13 April 2026
00:15:14video bukti P19 dan bukti T83
00:15:16tidak ada lagi SP2HP lainnya
00:15:19yang diterima baik oleh pemohon langsung
00:15:20maupun melalui tim kuasa hukum pemohon
00:15:22hal tersebut juga diperkuat
00:15:24keterangan saksi Usman Hamid
00:15:25dan saksi Dimas Bagusarya
00:15:26hal tersebut membantah adanya
00:15:28dari termohon yang melakukan penyidikan secara berkalah
00:15:30berdasarkan bukti T12
00:15:32dalam dokumen aporan hasil gelar perkara
00:15:35dari penyelidikan menjadi penyidikan
00:15:36termohon CQ penyidik
00:15:39yang menangani perkara akuo
00:15:41masih memiliki rencana tindak lanjut
00:15:42untuk menemukan pelaku
00:15:43namun sampai dengan kesimpulan ini dibuat
00:15:46terduga 16 pelaku tidak kunjung ditemukan
00:15:50padahal termohon mengetahui adanya
00:15:51keterlibatan pelaku baik dari sipil maupun militer
00:15:55bahwa oleh karena termohon tidak menghadirkan
00:15:58saksi dan ahli yang seharusnya dapat digunakan
00:16:00untuk menguatkan dalil termohon
00:16:01pada jawabannya dan dupliknya
00:16:03maka cukup beralasan bagi yang mulia hakim tunggal
00:16:06untuk menyampingkan dalil-dalil termohon
00:16:07yang telah pemohon banta
00:16:09atau ungkap sebelumnya pada permohonan replik
00:16:11dan pada kesimpulan pemohon ini untuk seluruhnya
00:16:13sehingga dalil termohon tidak terbukti
00:16:16secara sah dan meyakinkan
00:16:17di persidangan yang terhormat ini
00:16:20maka demikian kesimpulan ini
00:16:22menjadi fakta dan bukti yang lebih kuat
00:16:23untuk membantah segala dalil termohon
00:16:25selanjutnya tidak ada dasar pelimpahan perkara
00:16:28dari termohon ke puswom TNI
00:16:32bahwa dalam permohonan
00:16:34pemohon menguraikan fakta pada tanggal 31 Maret
00:16:362026 di forum rapat dengar pendapat umum
00:16:38komisi 3 DPR RI
00:16:40permohon menyatakan bahwa
00:16:42selanjutnya dianggap dibacakan
00:16:43hal tersebut merupakan informasi pertama kali
00:16:45yang didapatkan oleh pemohon
00:16:49kemudian saksi Dimas Bagusaria
00:16:51juga hadir langsung dalam forum RDPU
00:16:54dan mengetahui adanya video
00:16:55aku dalam bukti P8
00:16:57sebagaimana yang telah ditampilkan dalam persidangan
00:16:59namun saksi Dimas Bagusaria
00:17:01tidak diberikan pemberitahuan surat pelimpahan
00:17:03bahwa dalam jawabannya
00:17:05video jawaban termohon nomor 20 halaman 13
00:17:08termohon menyatakan telah menerima
00:17:09penerimaan barang bukti dari puswom TNI
00:17:11untuk kepentingan proses pemeriksaan persidangan militer
00:17:14selanjutnya atas permintaan ini
00:17:15termohon telah menyampaikan barang bukti
00:17:17atau salinannya yang diminta oleh puswom TNI
00:17:19melalui surat Kapolda Metro Jaya
00:17:21nomor B garis miring 4873
00:17:23tanggal 19 Maret 2026
00:17:25hal pelimpahan barang bukti yang dikirimkan
00:17:27kepada komandan puswom TNI
00:17:29video bukti T79
00:17:31selanjutnya dibuatkan secara berita
00:17:33secara serah terima barang bukti
00:17:34video bukti T80
00:17:36setelah memohon melakukan izaga pada bukti T79
00:17:40kami menemukan fakta
00:17:41bahwa tidak ada alas
00:17:42landasan surat resmi dari puswom TNI
00:17:44terkait permintaan barang bukti
00:17:46untuk kepentingan proses pemeriksaan persidangan militer
00:17:53terkait fakta adanya pelimpahan perkara kepada puswom TNI
00:17:56yang dilakukan oleh termohon
00:17:57ahli batara Ibnu Reza menyampaikan
00:18:00sepanjang belum ada surat penghantian penyidikan
00:18:02yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya
00:18:04maka kemudian status dari kasus tersebut
00:18:07seharusnya masih dalam penyidikan Polda Metro Jaya
00:18:10bahwa oleh karena termohon tidak menghadirkan saksi dan ahli
00:18:13yang seharusnya dapat digunakan untuk menguatkan dalil termohon
00:18:16pada jawabannya dan dupliknya
00:18:17maka cukup beralasan bagi yang mulia hakim tunggal
00:18:19untuk menyampingkan dalil termohon
00:18:21yang telah pemohon bantah atau ungkap sebelumnya
00:18:23pada permohonan repik dan pada kesimpulan
00:18:25pemohon ini untuk seluruhnya
00:18:26sehingga dalil termohon tidak terbukti secara sad
00:18:28dan meyakinkan di persidangan yang terhormat ini
00:18:30maka demikian kesimpulan ini menjadi fakta dan bukti
00:18:32yang lebih kuat untuk membantah segala dalil termohon
00:18:40lanjutkan ya mulia
00:18:413C
00:18:43pasca pemulimpahan kepuspom TNI
00:18:45tidak ada tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon
00:18:48bahwa pemohon menegaskan kembali
00:18:51apa yang menjadi esensi dari penyidikan
00:18:52dari definisinya pada pasal 1 angka 5 KUHAP
00:18:55yaitu mencari dan menemukan alat bukti
00:18:58untuk membuat terang tindak pidana
00:19:00serta menemukan tersangka
00:19:02bahwa berdasarkan bukti-bukti surat yang termohon sendiri
00:19:05telah serahkan dalam persidangan akwo
00:19:07dapat terlihat sama sekali tidak ada
00:19:09tindakan mencari dan menemukan alat bukti
00:19:12guna membuat terang suatu tindak pidana
00:19:14yang kemudian menentukan tersangkanya
00:19:16sejak tanggal 19 Maret 2026
00:19:19ketika termohon mengirim surat
00:19:21nomor 4873
00:19:22tentang pelimpahan barang bukti kepada
00:19:24puspom TNI
00:19:25kemudian termohon tidak melanjutkan upaya paksa
00:19:28maupun pemeriksaan saksi-saksi lanjutan
00:19:30semua saksi yang diperiksa dalam penyidikan perkara akwo
00:19:33dilakukan sebelum pelimpahan kepada puspom TNI
00:19:36yang menurut tanggal surat tersebut
00:19:38adalah pada tanggal 19 Maret 2026
00:19:40sedangkan
00:19:41saksi paling terakhir yang relevan
00:19:43dengan membuat terang tindak pidana
00:19:45dan menemukan tersangka
00:19:46adalah atas nama holik
00:19:47yang diperiksa pada tanggal 19 Maret 2026 juga
00:19:51kemudian setelah tanggal 19 Maret 2026
00:19:54termohon tidak melakukan pemeriksaan lanjutan
00:19:57bahkan sampai dengan saat ini
00:19:58tidak melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti
00:20:01penting dalam perkara akwo
00:20:02barang bukti berupa
00:20:04satu unit sepeda motor Yamaha Aerox
00:20:06berwarna kuning dan satu tas ransel
00:20:08berwarna hitam milik pemohon
00:20:09tidak disita dan tidak diuji oleh termohon
00:20:12padahal termohon sendiri menyebutkan
00:20:14barang bukti tersebut
00:20:15dalam kronologi perkara di dokumen jawabannya
00:20:18video halaman 3 dan 4
00:20:19jawaban termohon
00:20:20dengan kutipan
00:20:21korban langsung dilempar air oleh pelaku yang diduga air keras
00:20:24kemudian pelaku langsung kabur
00:20:26sehingga korban langsung membanting sepeda motornya ke arah kanan
00:20:29ada pun barang bukti tersebut masih dalam penguasaan pemohon
00:20:33dengan dokumentasi foto sebagai berikut dapat dilihat di kesimpulan kami
00:20:39selain itu dalam persidangan juga dapat diperoleh keterangan
00:20:43saksi-saksi yang menguatkan
00:20:44fakta bahwa memang benar tidak pernah terjadi
00:20:47pemeriksaan lanjutan setelah perkara
00:20:49dilimpahkan kepada pus pom TNI
00:20:50yang signifikan yang termasuk
00:20:53dalam kategori membuat terang suatu tindak pidana
00:20:55sesuai keterangan sebagai berikut
00:20:57kami lampirkan keterangan saksi
00:20:59rafio patra
00:20:59saksi usman hamid dan saksi dimas
00:21:02bagus area yang relevan untuk bagian ini
00:21:06selanjutnya yang mulia hakim tunggal
00:21:08apabila memperhatikan keterangan saksi rafio patra
00:21:11saksi dimas bagus area dan saksi usman hamid
00:21:14maka telah terbukti secara terang dan jelas
00:21:16hal-hal sebagai berikut
00:21:18satu tidak ada lagi tindakan mencari alat bukti
00:21:21yang dapat membuat terang tindak pidana
00:21:22setelah pengumuman pelimpahan perkara
00:21:24dari ditreskrimum polda metro jaya
00:21:26kepada pus pom TNI
00:21:27yang diucapkan oleh kombes pol iman
00:21:30imanudin pada rdpu di komisi 3 dpr
00:21:32tanggal 31 Maret 2026
00:21:34dan pernyataan bahwa kewenangan penyidik
00:21:37polda metro jaya sudah berhenti
00:21:38disampaikan oleh kabit humas polda metro jaya
00:21:41pada tanggal 1 april 2026
00:21:43dua termohon tidak lagi memberikan perkembangan
00:21:46penangan perkara dan komunikasi yang intensif
00:21:48kepada pemohon setelah pengumuman pelimpahan perkara
00:21:51kepada pus pom TNI
00:21:52tiga termohon menyatakan tidak lagi berwenang
00:21:55dan menghentikan penyidikan perkara aquo
00:21:57sejak dilimpahkan kepada pus pom TNI
00:21:59empat termohon sebenarnya sudah mengetahui
00:22:02dugaan keterlibatan sipil
00:22:04dalam penyeraman air keras kepada pemohon
00:22:05namun termohon tidak melakukan
00:22:07tindakan lanjutan apapun
00:22:09dalam rangka penyidikan
00:22:10untuk menuntaskan temuannya tersebut
00:22:12yang mulia hakim tunggal
00:22:14dengan demikian berdasarkan analisa fakta
00:22:16persidangan tersebut
00:22:17dengan meninjau secara lengkap
00:22:18alat bukti serta keterangan saksi-saksi
00:22:20telah terbukti dengan terang dan jelas
00:22:22bahwa pasca pelimpahan perkara aquo
00:22:25kepada pus pom TNI
00:22:26yang diakui oleh unsur pimpinan termohon sendiri
00:22:30maka termohon kemudian tidak lagi
00:22:32melakukan penyidikan atas perkara aquo
00:22:35selanjutnya dilanjutkan rekan kami
00:22:37yang mulia
00:22:39tiga titik D
00:22:40termohon terbukti
00:22:41menghentikan perkara secara terselubung
00:22:43bahwa dalam murahin permohonan
00:22:44pada tanggal 1 April 2026
00:22:46termohon melalui Kabupat Humas
00:22:47Polda Metro Jaya
00:22:48terus menyampaikan
00:22:50ketika ditanya oleh jurnalis
00:22:51dalam konferensi pers
00:22:53yang menyatakan bahwa
00:22:55adanya
00:22:55berkas perkara sudah dilimpahkan
00:22:57dan saat ini
00:22:58kewenangan penyidik
00:22:58kepolisan Polda Metro Jaya
00:23:00sudah sampai disitu
00:23:01bahwa bukti tersebut
00:23:02juga telah dilampirkan
00:23:03pada bukti P8
00:23:04yang diketahui oleh saksi Dimas Bagus Area
00:23:07yang menyatakan telah ada pelimpahan
00:23:09yang berkaitan dengan alat bukti
00:23:10dan juga penyelidikan
00:23:14bahwa kami menilai
00:23:15pernyataan Kabupat Humas
00:23:16Polda Metro Jaya
00:23:17di atas yang juga
00:23:18terlampir pada bukti P8
00:23:19merupakan penghentian
00:23:20penyidikan secara terselubung
00:23:21selain daripada itu
00:23:22terungkap dalam fakta persidangan
00:23:23bukti T79
00:23:24dan bukti T80
00:23:25yang menunjukkan bahwa
00:23:26pada tanggal 19 Maret
00:23:272026
00:23:28telah terjadi
00:23:29pelimpahan barang bukti
00:23:30dari termohon
00:23:30kepada pusat
00:23:31polisi militer tentara
00:23:32nasional Indonesia
00:23:33selanjutnya
00:23:34terungkap dalam
00:23:36fakta persidangan
00:23:36bahwa bukti P9
00:23:38dan bukti T83
00:23:39menunjukkan bahwa
00:23:39termohon menyatakan
00:23:40telah dilakukan
00:23:41penyerahan barang bukti
00:23:42ke pusat TNI
00:23:43guna mempercepat
00:23:44proses penyidikan
00:23:44yang dilakukan oleh
00:23:45pusat TNI
00:23:47kemudian
00:23:483.E
00:23:49penundaan penanganan perkara
00:23:51dan penghentian perkara
00:23:52secara terselubung
00:23:53merupakan pelanggaran HAM
00:23:54ahli Marzuki Daruswan
00:23:55menyampaikan bahwasannya
00:23:56sistem hukum Indonesia
00:23:58mengenaut apa yang disebut
00:23:59dengan dua proses
00:23:59proses hukum yang tertib
00:24:01dan didasarkan kepada
00:24:02tahapan-tahapan pembuktian
00:24:03yang mencerminkan
00:24:04sepenuhnya kepentingan
00:24:05dari korban
00:24:06untuk memperoleh
00:24:07pembelaan
00:24:07atau dasar temuan
00:24:08dan pembuktian
00:24:09dilakukan oleh pihak yang berwenang
00:24:10ahli Marzuki Daruswan
00:24:12menyatakan dalam
00:24:12undang-undang HAM
00:24:13secara fundamental
00:24:14bersandar pada
00:24:15pelindungan HAM
00:24:15dan korban
00:24:16dan martabat bagi korban
00:24:18karena itu
00:24:18setiap upaya
00:24:19untuk melakukan
00:24:20keadilan haruslah
00:24:21dihubungkan pada
00:24:23pemulihan martabat
00:24:24dari yang mengalami cedera
00:24:25ahli menegaskan
00:24:27capaian keadilan
00:24:28bagi korban
00:24:28pelanggaran HAM
00:24:29hanya dimungkinkan
00:24:30dalam lingkup
00:24:32pengadilan sipil
00:24:33dan tidak
00:24:33dalam pengadilan meter
00:24:35yang mana memiliki
00:24:36sejarah dan fitrahnya
00:24:37untuk memulihkan
00:24:37ketertiban disiplin meter
00:24:39secara internal
00:24:39ahli Marzuki Daruswan
00:24:41juga membenarkan
00:24:42terkait
00:24:43kewenangan kejaksaan
00:24:44untuk menegur
00:24:45penyidik kepolisian
00:24:46karena penyidik kepolisian
00:24:48harus menyampaikan informasi
00:24:49kepada korban
00:24:49dan kejaksaan
00:24:50ahli Batara Ibnu Reza
00:24:52membenarkan bahwa
00:24:52ketika sudah ada
00:24:53surat pemberitahuan
00:24:54dimulainya penyidikan
00:24:55maka
00:24:56kewenangan penyidikan
00:24:57masih melekat
00:24:57yang melibatkan kejaksaan
00:24:59untuk melakukan supervisi
00:25:01terkait dengan
00:25:02penundaan penanganan perkara
00:25:03ahli Batara Ibnu Reza
00:25:04menyampaikan bahwasannya
00:25:05di dalam kuhab
00:25:06tidak ada waktu yang jelas
00:25:07namun hal ini selaras
00:25:09dengan prinsip
00:25:09peradilan cepat
00:25:10apalagi adanya
00:25:11kemajuan di Polri
00:25:12saat ini seharusnya
00:25:13tidak membutuhkan
00:25:14waktu lama
00:25:14untuk melakukan
00:25:15investigasi
00:25:16dalam kasus ini
00:25:17ahli menguraikan
00:25:18seharusnya tidak ada
00:25:19istilah delay
00:25:19jika kasus berhenti
00:25:21harus ada surat
00:25:22kalau pun tidak
00:25:23kalau pun tidak
00:25:24itu berarti sedang menunda
00:25:26ahli Batara Ibnu Reza
00:25:27mengemukakan
00:25:28pengalamannya
00:25:29sebagai komisioner
00:25:30komisi kejaksaan
00:25:30bahwa selama ini
00:25:31terdapat permasalahan perkara
00:25:33yang berujung berhenti
00:25:34secara misterius
00:25:34tidak ada kabar
00:25:35beberapa berkas
00:25:37tidak balik kepada kejaksaan
00:25:38meskipun telah terbit
00:25:40SPDP
00:25:40ahli Batara Ibnu Reza
00:25:42kemudian
00:25:43membenarkan
00:25:43perbandingannya
00:25:44dengan undang-undang
00:25:45nomor 26 tahun 2000
00:25:46tentang pengadilan
00:25:47hak asasi manusia
00:25:48menurutnya
00:25:49bahkan dalam undang-undang
00:25:50pengadilan hak
00:25:51perkara diselesaikan
00:25:52paling lambat
00:25:5390 hari
00:25:54sebagai penanda
00:25:55waktu yang tangible
00:25:56artinya
00:25:57filosofi peradilan cepat
00:25:58itu segera mungkin
00:25:59justru
00:26:00kalau tidak diatur
00:26:02dalam batas waktu
00:26:02maka yang dijadikan
00:26:04acuan adalah
00:26:04harus cepat
00:26:05karena
00:26:06kita bekerja
00:26:07dalam pengungkap
00:26:08pengungkapan
00:26:12ahli Batara Ibnu Reza
00:26:13lebih lanjut
00:26:14menilai
00:26:14dalam di awal kasus ini
00:26:16pihak penyidik
00:26:17sangat cepat
00:26:17dan proaktif
00:26:18mengungkapkan peristiwa ini
00:26:19namun seiring berjalannya
00:26:20kes ini dilempahkan
00:26:22kepada pus pom TNI
00:26:23pasca pelimpahan
00:26:24ke pus pom TNI
00:26:25sampai sekarang
00:26:26sudah 2 bulan
00:26:26tidak ada lagi
00:26:27pemberitahuan kepada korban
00:26:29keluarga korban
00:26:29maupun puasa korban
00:26:31maka ahli menilai
00:26:32hal tersebut
00:26:32merupakan penundaan
00:26:38selanjutnya
00:26:39selanjutnya
00:26:39tiga romawi titik F
00:26:40terduga pelaku sipil
00:26:42dan militer
00:26:42harus ditindak lanjuti
00:26:44penyidikannya
00:26:44oleh termohon
00:26:45yang tunduk pada
00:26:46peradilan umum
00:26:47berdasarkan pasal 3
00:26:48ya tempat
00:26:49huruf A
00:26:49ketetapan MPR
00:26:51nomor 7
00:26:52garis piring MPR
00:26:54garis piring 2000
00:26:55tentang peran TNI
00:26:56dan peran kepolisian RI
00:26:57menyatakan
00:26:57para juret
00:26:59tentara nasional Indonesia
00:27:00tunduk kepada
00:27:01kekuasaan peradilan militer
00:27:02dalam hal
00:27:03pelanggaran hukum militer
00:27:04dan tunduk kepada
00:27:05kekuasaan peradilan umum
00:27:07dalam hal
00:27:07pelanggaran hukum
00:27:08pidana umum
00:27:10bahwa ahli Batara Ibn Reza
00:27:12menyampaikan
00:27:12pasca peristiwa
00:27:13reformasi 98
00:27:14reformasi
00:27:15mewajibkan
00:27:16perlu adanya
00:27:17reformasi
00:27:18terhadap sektor keamanan
00:27:19yang mana dapat terlihat
00:27:21dengan terbitnya
00:27:21tab MPR
00:27:22mengenai pemisahan
00:27:23antara polisi
00:27:24dengan TNI
00:27:25semata-mata
00:27:25agar terciptanya demokrasi
00:27:27dan tab MPR
00:27:28yang memisahkan
00:27:29kewenangan Polri
00:27:30dan TNI
00:27:30dalam tab tersebut
00:27:32disebutkan bahwa
00:27:33setiap anggota TNI
00:27:33yang melakukan pidana umum
00:27:35maka diadili
00:27:36di peradilan umum
00:27:37artinya kegagalan
00:27:38reformasi khususnya
00:27:39peradilan militer
00:27:40tidak berarti
00:27:41kemudian pasal 65
00:27:42ayat 2
00:27:43undang-undang TNI itu berhenti
00:27:44karena pasal 65
00:27:45adalah norma
00:27:46yang dibentuk oleh
00:27:46presiden dan DPR
00:27:47sudah seharusnya
00:27:48Polri dengan segala
00:27:49perangkatnya harus
00:27:51siap untuk
00:27:51menghukum
00:27:52anggota TNI
00:27:53terkait efektivitas
00:27:54peradilan koneksitas
00:27:55ada beberapa
00:27:56kasus seperti
00:27:57peradilan terhadap
00:27:58Ginajar Kartasasmita
00:28:00Menteri Pertambangan
00:28:01di tahun 2000
00:28:01ketika Mahkamah Agung
00:28:02berhasil menangkap
00:28:03Menteri tersebut
00:28:05kemudian direbut
00:28:06oleh Puswam TNI
00:28:07bahwa lebih lanjut
00:28:09dalam pasal 170
00:28:10ayat 1
00:28:11Kuhab baru
00:28:11menyatakan
00:28:12tindak pidana
00:28:13yang dilakukan bersama-sama
00:28:14oleh mereka
00:28:15yang termasuk
00:28:15lingkungan peradilan umum
00:28:17dan lingkungan
00:28:17peradilan militer
00:28:19diperiksa
00:28:20dan diadili oleh
00:28:21pengadilan dalam
00:28:21lingkungan peradilan umum
00:28:23bahwa berkenaan
00:28:24dengan hal tersebut di atas
00:28:25dengan didasarkan
00:28:26pada bukti T12
00:28:28maka termohon
00:28:28wajib
00:28:29melanjutkan penyidikan
00:28:30dan memenuhi
00:28:31segala rencana
00:28:32tindak lanjut
00:28:32penyidikan secara cepat
00:28:34tanpa melakukan
00:28:34penundaan penanganan
00:28:35perkara tanpa alasan yang sah
00:28:37bahwa termohon
00:28:39wajib
00:28:39memastikan
00:28:40terungkapnya pelaku
00:28:41baik sipil
00:28:41maupun militer
00:28:42yang tunduk
00:28:43pada peradilan umum
00:28:44selanjutnya
00:28:48Patromawi
00:28:49dalam eksepsi
00:28:50Patromawi A
00:28:52eksepsi termohon
00:28:53tentang permohonan
00:28:54pemohon prematur
00:28:55tidak beralasan
00:28:56menurut hukum
00:28:57sehingga patut
00:28:58dikesampingkan
00:28:59bahwa dalir termohon
00:29:00pada halaman 5
00:29:01sampai dengan 7
00:29:02jawaban termohon
00:29:03tertanggal 21 Mei
00:29:042026
00:29:05menguraikan
00:29:06bahwasannya
00:29:07permohonan pemohon
00:29:08adalah prematur
00:29:09atau terlalu
00:29:10atau terlampau
00:29:11dini untuk diajukan
00:29:12termohon menjelaskan
00:29:14bahwa penanganan
00:29:15perkara
00:29:15dengan laporan
00:29:16polisi nomor
00:29:16LPA
00:29:17garing 222
00:29:19dan selanjutnya
00:29:20tertanggal 13 Maret
00:29:212026
00:29:22baru berjalan
00:29:23selama kurang
00:29:23dari 3 bulan
00:29:24sehingga
00:29:25sangat prematur
00:29:26apabila alasan
00:29:27penundahan perkara
00:29:27penghentian penyedikan
00:29:29secara terselubung
00:29:30dijadikan permohonan
00:29:31perapadilan
00:29:31akwo
00:29:32bahwa
00:29:33alasan
00:29:34eksepsi termohon
00:29:34tersebut
00:29:35adalah tidak
00:29:36beralasan
00:29:36menurut hukum
00:29:37sehingga
00:29:37sudah sepatutnya
00:29:38Hakim Tunggal
00:29:39yang memeriksa
00:29:40permohonan akwo
00:29:40menyatakan
00:29:41dalir tersebut
00:29:42tidak dapat
00:29:43diterima
00:29:44atau ditolak
00:29:44seluruhnya
00:29:45apabila termohon
00:29:46mendalilkan bahwa
00:29:47permohonan
00:29:47perapadilan
00:29:48pemohon
00:29:49adalah prematur
00:29:50atau terlalu
00:29:51atau terlampau
00:29:52dini
00:29:52maka yang menjadi
00:29:53persoalan adalah
00:29:54kapan waktu
00:29:55permohonan
00:29:55perapadilan yang tepat
00:29:56untuk seharusnya
00:29:57dilakukan
00:29:58bahwa
00:29:59sebelumnya
00:29:59pengajuan permohonan
00:30:00perapadilan akwo
00:30:01didasari atas
00:30:02alasan
00:30:03antara lain
00:30:03sebagaimana dimaksud
00:30:04dalam pasal
00:30:05158
00:30:06huruf E
00:30:06kuhab baru
00:30:07yaitu mengenai penundaan
00:30:08terhadap
00:30:09penanganan perkara
00:30:09tanpa alasan yang sah
00:30:10apabila rumusan
00:30:11ketentuan tersebut
00:30:13dibaca
00:30:14tidak diatur
00:30:15mengenai kapan
00:30:16atau waktu
00:30:17yang ditentukan
00:30:18mengajukan permohonan
00:30:19perapadilan
00:30:19dengan alasan tersebut
00:30:20sebagai perbandingan
00:30:22andai permohonan
00:30:23perapadilan
00:30:23didasari atas
00:30:24alasan
00:30:24sebagaimana
00:30:25diatur dalam pasal
00:30:25158
00:30:26huruf A
00:30:27yaitu sah atau tidaknya
00:30:28pelaksanaan upaya paksa
00:30:29maka permohonan
00:30:30perapadilan tersebut
00:30:31dapat
00:30:31diajukan
00:30:32setelah adanya
00:30:33atau dilakukan
00:30:34upaya paksa
00:30:35oleh penyidik
00:30:35sehingga
00:30:36jika permohonan
00:30:37perapadilan
00:30:37diajukan
00:30:37sementara
00:30:38belum adanya
00:30:39upaya paksa
00:30:41terlalu dini
00:30:43bahwa permohonan
00:30:44perapadilan aku
00:30:45sebagaimana
00:30:46ketentuan
00:30:46pasal 158
00:30:48huruf
00:30:49undang-undang
00:30:50nomor 20
00:30:51tahun 2025
00:30:51tentang KUHAP
00:30:52yaitu mengenai
00:30:53penundaan
00:30:54terhadap penanganan
00:30:55perkara tanpa
00:30:56alasan yang sah
00:30:56karena hingga
00:30:58saat ini
00:30:58pemohon
00:30:59dan atau
00:30:59kuasa hukum
00:31:00pemohon
00:31:00belum memperoleh
00:31:01informasi
00:31:02tentang perkembangan
00:31:02penyidikan
00:31:03dan atau
00:31:04penanganan
00:31:04berlarut
00:31:05yang dilakukan
00:31:05oleh termohon
00:31:06bahwa
00:31:07karena hal di atas
00:31:08maka pemohon
00:31:08menganggap
00:31:09bahwa penanganan
00:31:10perkara
00:31:10atau laporan
00:31:11polisi
00:31:11LP garing A
00:31:13dan seterusnya
00:31:14tertanggal 13 Maret
00:31:162026
00:31:16telah berlarut-larut
00:31:18karena ketiadaan
00:31:19tindakan
00:31:19maupun informasi
00:31:20mengenai
00:31:21perkembangan perkara
00:31:21vide pasal 144
00:31:23huruf F
00:31:23undang-undang
00:31:24nomor 20
00:31:26tahun 2025
00:31:26pasca
00:31:27yang dilakukan
00:31:28termohon
00:31:28pada
00:31:29dikirimkannya
00:31:30SP2 HP
00:31:31dan keterangan
00:31:32termohon
00:31:32pada RDPU
00:31:33tertanggal 31 Maret
00:31:342026
00:31:35bahwa
00:31:36KUHAP
00:31:36tidak memuat
00:31:37ketentuan
00:31:37atau mengatur
00:31:38mengenai kapan
00:31:39atau waktu
00:31:39pengajuan permohonan
00:31:40perapadilan
00:31:41sepanjang
00:31:41mengenai penundaan
00:31:42terhadap penanganan
00:31:43perkara
00:31:43tanpa alasan
00:31:44yang sah
00:31:44membuat
00:31:45dalir termohon
00:31:46tentang permohonan
00:31:47perapadilan
00:31:47permohon prematur
00:31:48atau terlalu
00:31:49atau terlampau
00:31:49dini
00:31:49tidak beralasan
00:31:50menurut hukum
00:31:51dan dengan demikian
00:31:52menurut pemohon
00:31:53beralasan
00:31:53untuk hakim
00:31:54yang memeriksa
00:31:54dan memutus
00:31:55permohonan
00:31:55perapadilan
00:31:56aku
00:31:57mengesampingkannya
00:31:594 romawi
00:32:00B
00:32:00pemohon adalah
00:32:01korban
00:32:02yang dilindungi
00:32:02KUHAP baru
00:32:03eksepsi
00:32:03legal standing
00:32:04termohon
00:32:04tidak berdasar
00:32:05atas hukum
00:32:06bahwa
00:32:07dalam duplik
00:32:08poin 10
00:32:09halaman 10
00:32:10sampai dengan 11
00:32:11termohon
00:32:11membangun
00:32:12argumen
00:32:12bahwa
00:32:13pemohon
00:32:13tidak memiliki
00:32:14legal standing
00:32:14karena
00:32:15laporan
00:32:15polisi
00:32:16LPA
00:32:17dan seterusnya
00:32:18ke tanggal
00:32:1913 Maret
00:32:19yang menjadi
00:32:20dasar
00:32:21permohonan ini
00:32:21adalah
00:32:22laporan
00:32:22polisi
00:32:22model A
00:32:23yaitu
00:32:24laporan
00:32:24yang dibuat
00:32:25oleh
00:32:25anggota
00:32:25polisi
00:32:26atas
00:32:26inisiatif
00:32:27petugas
00:32:27kepolisian
00:32:28sendiri
00:32:28bukan
00:32:29atas
00:32:29pengaduan
00:32:30pribadi
00:32:30pemohon
00:32:31atas
00:32:31dasar
00:32:31itu
00:32:32termohon
00:32:32mendalilkan
00:32:33bahwa
00:32:33pemohon
00:32:33bukan
00:32:33merupakan
00:32:34pelapor
00:32:34dalam
00:32:35laporan
00:32:35polisi
00:32:35akwo
00:32:36sehingga
00:32:37tidak
00:32:37terdapat
00:32:37hubungan
00:32:38hukum
00:32:38langsung
00:32:39antara
00:32:39pemohon
00:32:39dengan
00:32:39tindakan
00:32:40penyidikan
00:32:41yang
00:32:41dipersoalkan
00:32:42dan
00:32:42pemohon
00:32:43dianggap
00:32:43tidak memiliki
00:32:44kepentingan
00:32:44hukum
00:32:44yang sah
00:32:45dan
00:32:45langsung
00:32:45untuk
00:32:46mengajukan
00:32:46permohonan
00:32:47peradilan
00:32:47bahwa
00:32:48dalir termohon
00:32:49tersebut
00:32:49harus
00:32:50ditolak
00:32:50karena
00:32:50mencampur
00:32:51adukan
00:32:51dua konsep
00:32:52yang secara
00:32:52fundamental
00:32:53berbeda
00:32:53konsep
00:32:54pelapor
00:32:55dalam konteks
00:32:55administratif
00:32:56pembuatan
00:32:57laporan
00:32:57polisi
00:32:58dengan
00:32:58konsep
00:32:58korban
00:32:59sebagai
00:32:59subjek
00:33:00hukum
00:33:00yang memiliki
00:33:01hak-hak
00:33:01substantif
00:33:02dalam
00:33:02sistem
00:33:03peradilan
00:33:03pidana
00:33:04termohon
00:33:04secara
00:33:05keliru
00:33:05menyamakan
00:33:06ketiadaan
00:33:07status
00:33:08pelapor
00:33:08dengan
00:33:08ketiadaan
00:33:09legal
00:33:09standing
00:33:10padahal
00:33:10keduanya
00:33:11adalah
00:33:11dua hal
00:33:12yang
00:33:12sepenuhnya
00:33:13berbeda
00:33:13menurut
00:33:14undang-undang
00:33:14nomor 20
00:33:15tahun 2025
00:33:15tentang kitab
00:33:17undang-undang
00:33:17hukum
00:33:17acara pidana
00:33:18bahwa
00:33:19pasal 1
00:33:20angka 15
00:33:21kuhap baru
00:33:21secara tegas
00:33:22dan eksplisit
00:33:23mengakui korban
00:33:23atau keluarga
00:33:24korban
00:33:24sehingga pihak
00:33:25yang berbenang
00:33:25mengajukan
00:33:26peradilan
00:33:26bukan hanya
00:33:27pelapor
00:33:28pasal 1
00:33:29angka 15
00:33:29dianggap
00:33:30dibacakan
00:33:32norma ini
00:33:32membedakan
00:33:33secara jelas
00:33:33antara pelapor
00:33:34dan korban
00:33:35sebagai dua
00:33:36kategori subjek
00:33:36hukum
00:33:37yang masing-masing
00:33:37memiliki hak
00:33:38tersendiri
00:33:39dengan kata lain
00:33:40kuhap baru
00:33:41sendiri telah
00:33:41mengantisipasi
00:33:42dan mengakomodasi
00:33:43situasi
00:33:44dimana korban
00:33:44dan pelapor
00:33:45adalah pihak
00:33:46yang berbeda
00:33:46dan tetap
00:33:47memberikan hak
00:33:48prapeladiran
00:33:49kepada korban
00:33:50terlepas
00:33:50dari siapa
00:33:51yang membuat
00:33:51laporan polisi
00:33:52bahwa termohon
00:33:53dalam duplik
00:33:54halaman 10
00:33:55sampai dengan 11
00:33:56pada pasal
00:33:573 ayat 5
00:33:58huruf A
00:33:58perkap
00:33:59nomor 6
00:33:59tahun 2019
00:34:00yang
00:34:02mendefinisikan
00:34:02laporan
00:34:03model A
00:34:03sebagai laporan
00:34:04yang dibuat
00:34:05oleh anggota Polri
00:34:06definisi administratif
00:34:07mengenai siapa
00:34:08yang membuat
00:34:08laporan polisi
00:34:09ini sama sekali
00:34:10tidak menyentuh
00:34:11pertanyaan
00:34:11siapa yang menjadi
00:34:12korban dari
00:34:13tindak bidana
00:34:14yang dilaporkan
00:34:15fakta bahwa
00:34:16laporan
00:34:16dibuat oleh
00:34:18petugas kepolisian
00:34:19atas inisiatif sendiri
00:34:20tidak menghapus
00:34:20fakta bahwa
00:34:21pemohon adalah
00:34:22orang yang secara
00:34:23nyata menderita
00:34:24luka bakar
00:34:24akibat penyeraman
00:34:25air keras pada
00:34:2512 Maret
00:34:262026
00:34:27dan fakta
00:34:28penderitaan itulah
00:34:28yang menjadi sumber
00:34:29hak pemohon
00:34:30sebagai korban
00:34:30bahwa
00:34:32KUHAK baru
00:34:32pasal 144
00:34:34merinci
00:34:35hak-hak korban
00:34:35secara komprehensif
00:34:36salah satunya adalah
00:34:37mendapat informasi
00:34:39mengenai perkembangan
00:34:40perkara
00:34:40keseluruhan hak-hak ini
00:34:42melekat pada diri
00:34:42pemohon
00:34:43semata karena
00:34:44statusnya sebagai
00:34:45korban
00:34:45tidak bergantung
00:34:46pada tipe
00:34:47laporan polisi
00:34:47yang digunakan
00:34:48tidak bergantung
00:34:49pada siapa yang
00:34:50berinisiatif
00:34:50membuat laporan
00:34:51dan tidak bergantung
00:34:52pada apakah
00:34:53pemohon tercatat
00:34:54sebagai pelapor
00:34:54dalam dokumen
00:34:56administrasi
00:34:56laporan polisi
00:34:57bahwa dalam
00:34:58standar hukum
00:34:59internasional
00:35:00menegaskan hal yang sama
00:35:01UN Declaration
00:35:01of Basic
00:35:02Principle of Justice
00:35:03for Victim
00:35:04of Crime
00:35:05dianggap dibacakan
00:35:07bahwa dalam
00:35:08paragraf 1
00:35:08mendefinisikan
00:35:09korban
00:35:10berdasarkan
00:35:11penderitaan yang
00:35:11dialami
00:35:12bukan berdasarkan
00:35:13mekanisme administratif
00:35:14pendaftaran perkara
00:35:15berdasarkan
00:35:16keterangan tersebut
00:35:16juga bahwa
00:35:17korban berhak
00:35:18atas penanganan
00:35:19perkara yang
00:35:19tidak ditunda-tunda
00:35:20bahwa dengan demikian
00:35:21dalil termohon
00:35:22dalam duplik
00:35:23poin 10
00:35:24mengenai LP
00:35:25model A
00:35:25sebagai dasar
00:35:26penolakan
00:35:26legal standing
00:35:27pemohon
00:35:27harus dinyatakan
00:35:28tidak berdasar
00:35:29hukum
00:35:29dan dikesampingkan
00:35:30seluruhnya
00:35:31legal standing
00:35:32pemohon
00:35:32bersumber
00:35:33pada statusnya
00:35:33sebagai korban
00:35:34langsung
00:35:34tindak pidana
00:35:35sebagaimana
00:35:36diakui dalam
00:35:36pasal 1
00:35:37angka 15
00:35:37junta pasal 158
00:35:39huruf E
00:35:39Kuhab baru
00:35:40bukan pada
00:35:41tipe laporan
00:35:42polisi
00:35:42yang bersifat
00:35:43administratif
00:35:44semata
00:35:48dilanjutkan
00:35:49majelis
00:35:515 romawi
00:35:52dalam pokok
00:35:52perkara
00:36:215 romawi
00:36:23nomor
00:36:23lp
00:36:24lp
00:36:24garing
00:36:24a
00:36:24garing
00:36:25222
00:36:26garing
00:36:26dan seterusnya
00:36:28tertanggal
00:36:2913
00:36:29marit
00:36:302026
00:36:31keterangan
00:36:32saksi
00:36:33dimas
00:36:33bagus
00:36:33area
00:36:33tersebut
00:36:34juga
00:36:34diperkuat
00:36:35dalam
00:36:35bukti
00:36:37pp8
00:36:38saksi
00:36:40dimas
00:36:40bagus
00:36:40area
00:36:40juga
00:36:41menerangkan
00:36:41dalam
00:36:42persidangan
00:36:42yang pada
00:36:42intinya
00:36:43bahwa
00:36:44di awal
00:36:45penanganan
00:36:45perkara
00:36:46yaitu
00:36:46pada
00:36:47proses
00:36:47penyelidikan
00:36:48termohon
00:36:49sangat
00:36:49intensif
00:36:50berkomunikasi
00:36:51dengan saksi
00:36:52untuk menjelaskan
00:36:53update
00:36:53penyelidikan
00:36:54perkara
00:36:54namun
00:36:55pasca
00:36:56termohon
00:36:56melakukan
00:36:57pelimpahan
00:36:57berkas
00:36:58perkara
00:36:58dan
00:36:58atau
00:36:59barang
00:36:59bukti
00:36:59kepada
00:36:59puswam
00:37:00TNI
00:37:00termohon
00:37:01tidak
00:37:02lagi
00:37:02memberikan
00:37:02update
00:37:03penanganan
00:37:03perkara
00:37:04yaitu
00:37:04proses
00:37:05penyelidikan
00:37:08proaktif
00:37:09menanyakan
00:37:09update
00:37:10penanganan
00:37:10perkara
00:37:10kepada
00:37:11termohon
00:37:11bahwa
00:37:12termohon
00:37:12dalam
00:37:13replik
00:37:13pada
00:37:13poin
00:37:149
00:37:14halaman
00:37:149
00:37:14sampai
00:37:1510
00:37:15membangun
00:37:16argumen
00:37:16baru
00:37:17yang
00:37:17tidak
00:37:20disampaikan
00:37:21sebelumnya
00:37:21dalam
00:37:21jawaban
00:37:22yaitu
00:37:23bahwa
00:37:23pasal
00:37:23158
00:37:24tidak
00:37:26dapat
00:37:26ditafsirkan
00:37:27secara
00:37:27serampangan
00:37:28seolah
00:37:29setiap
00:37:30jeda
00:37:30atau
00:37:30proses
00:37:31koordinasi
00:37:31dalam
00:37:32penyelidikan
00:37:32otomatis
00:37:33merupakan
00:37:33penundaan
00:37:34penangan
00:37:34perkara
00:37:35tanpa
00:37:35alasan
00:37:35yang
00:37:36sah
00:37:36termohon
00:37:37berdalil
00:37:38bahwa
00:37:38frasa
00:37:39tanpa
00:37:39alasan
00:37:40yang
00:37:40sah
00:37:40justru
00:37:41menunjukkan
00:37:42bahwa
00:37:42pembentuk
00:37:43undang-undang
00:37:44mengakui
00:37:44adanya
00:37:45ruang
00:37:45diskresi
00:37:46kebutuhan
00:37:47teknis
00:37:48penyelidikan
00:37:49kehati-hatian
00:37:50dan koordinasi
00:37:51antara
00:37:52aparat
00:37:52penegak
00:37:52hukum
00:37:53dengan kata
00:37:54lain
00:37:54termohon
00:37:55mengklaim
00:37:55bahwa
00:37:55apa
00:37:56yang
00:37:56pemohon
00:37:57sebut
00:37:57sebagai
00:37:58penundaan
00:37:58sebenarnya
00:37:59adalah
00:37:59bagian
00:38:00dari
00:38:00kewajaran
00:38:01proses
00:38:01penyelidikan
00:38:02yang
00:38:03profesional
00:38:03bahwa
00:38:04pemohon
00:38:05menolak
00:38:05tafsir
00:38:06termohon
00:38:06tersebut
00:38:07karena
00:38:07termohon
00:38:08dengan
00:38:08sengaja
00:38:09menghindari
00:38:09pertanyaan
00:38:10pokoknya
00:38:11yaitu
00:38:12apakah
00:38:13konkretnya
00:38:15yaitu
00:38:15alasan
00:38:15yang sah
00:38:16yang dimiliki
00:38:17termohon
00:38:17untuk
00:38:18menunda
00:38:18penuntasan
00:38:19penyelidikan
00:38:21hingga saat ini
00:38:22termohon
00:38:23tidak pernah
00:38:23menjawab
00:38:24pertanyaan ini
00:38:24secara
00:38:25substantif
00:38:25dalam
00:38:26keseluruhan
00:38:27rangkaian
00:38:27jawaban
00:38:28dan dupliknya
00:38:29alih-alih
00:38:30menjelaskan
00:38:30alasan
00:38:31yang sah
00:38:31atas penundaan
00:38:32termohon
00:38:33hanya
00:38:33berulang-ulang
00:38:34menyatakan bahwa
00:38:35penyidikan
00:38:36masih berjalan
00:38:36tanpa
00:38:37menjelaskan
00:38:38langkah
00:38:38konkret
00:38:39apa yang
00:38:39telah dilakukan
00:38:40setelah
00:38:41penyerahan
00:38:41barang bukti
00:38:42kepada
00:38:42puswam
00:38:42TNI
00:38:43pada 19
00:38:44Maret
00:38:442026
00:38:45bahwa
00:38:46proses
00:38:47bahwa selama
00:38:48proses persidangan
00:38:49baik itu
00:38:49pada tahap
00:38:50jawab
00:38:51jinawab
00:38:51maupun
00:38:51tahap
00:38:52pembuktian
00:38:52termohon
00:38:53sama sekali
00:38:54tidak pernah
00:38:54menjelaskan
00:38:55dan membuktikan
00:38:56tentang
00:38:56tindakan
00:38:57penyidikan
00:38:57apa saja
00:38:58yang mereka
00:38:58lakukan
00:38:59pasca termohon
00:39:00melimpahkan
00:39:01perkara
00:39:01atau melimpahkan
00:39:02barang bukti
00:39:03kepada
00:39:03puswam
00:39:03TNI
00:39:04lazimnya
00:39:05proses penyidikan
00:39:06tidak dapat
00:39:07berproses
00:39:08karena adanya
00:39:08hambatan tertentu
00:39:10namun
00:39:10selama proses
00:39:11persidangan
00:39:12maupun
00:39:12dokumen
00:39:12SP2HP
00:39:13nomor
00:39:14B-2056
00:39:16dan seterusnya
00:39:17tanggal
00:39:1813 Maret
00:39:182026
00:39:19yang dikeluarkan
00:39:20oleh termohon
00:39:20vide bukti
00:39:21P9
00:39:22termohon
00:39:23sama sekali
00:39:24tidak menjelaskan
00:39:24dan membuktikan
00:39:25tentang hambatan
00:39:26apa yang dialami
00:39:27oleh termohon
00:39:27dalam melakukan
00:39:28penyidikan
00:39:29ketiadaan
00:39:30hambatan tersebut
00:39:30secara logis
00:39:31menunjukkan
00:39:32bahwa tidak
00:39:32terdapat kendala
00:39:33signifikan
00:39:34yang menghalangi
00:39:35jalannya penyidikan
00:39:36baik dari
00:39:37aspek teknis
00:39:38administratif
00:39:39maupun koordinatif
00:39:40antar lembaga
00:39:40dengan demikian
00:39:42dalam batas
00:39:42penerahan yang wajar
00:39:43termohon
00:39:44seharusnya memiliki
00:39:45kapasitas dan
00:39:45kesempatan yang cukup
00:39:47untuk segera
00:39:48menuntaskan
00:39:48perkara akwo
00:39:49bahwa terdapat
00:39:51berbagai peraturan
00:39:52yang memberikan
00:39:53kewenangan
00:39:53tugas
00:39:54maupun fungsi
00:39:55kepada termohon
00:39:56untuk melakukan
00:39:56penyidikan
00:39:57bahwa wewenang penegakan
00:39:59bahwa wewenang penegakan
00:40:01hukum
00:40:01termasuk penyelidikan
00:40:03penyidikan merupakan
00:40:04fungsi utama
00:40:04termohon
00:40:05sebagaimana diatur
00:40:06dalam ketentuan
00:40:07pasal 13 huruf B
00:40:08undang-undang
00:40:09kepolisian
00:40:10nomor 2 tahun
00:40:11tahun 2002
00:40:12yang menyatakan
00:40:13tugas pokok
00:40:14kepolisian
00:40:14negara
00:40:15Indonesia
00:40:15adalah
00:40:16menegakkan
00:40:16hukum
00:40:17lebih lanjut
00:40:19dalam menjelaskan
00:40:20tugas pokoknya
00:40:21sebagaimana disebut
00:40:21dalam pasal 13
00:40:22huruf B
00:40:23di atas
00:40:23pasal 14
00:40:24ayat 1
00:40:24huruf G
00:40:25undang-undang
00:40:26kepolisian
00:40:26nomor 2
00:40:27tahun 2002
00:40:27menyatakan
00:40:28dalam melaksanakan
00:40:29tugas pokok
00:40:30sebagaimana
00:40:30dimaksud
00:40:31dalam pasal 13
00:40:32kepolisian
00:40:33bertugas
00:40:34melakukan
00:40:35penyelidikan
00:40:36dan penyidikan
00:40:37terhadap
00:40:37semua tindak pidana
00:40:38sesuai dengan
00:40:39hukum acara pidana
00:40:40dan peraturan
00:40:41perundang-undangan
00:40:41lainnya
00:40:42bahwa tiap-tiap
00:40:43anggota polri
00:40:44termasuk termohon
00:40:45berkewajiban
00:40:46memberikan
00:40:46pelayanan kepolisian
00:40:47dalam hal
00:40:48perkara
00:40:49pelayanan tersebut
00:40:50merupakan
00:40:51tindakan
00:40:51merupakan
00:40:52tindak lanjut
00:40:53dan penuntasan
00:40:54perkara
00:40:54atas suatu
00:40:55laporan polisi
00:40:56adapun hal tersebut
00:40:57diatur dalam
00:40:58pasal 39
00:40:59ayat 2
00:40:59huruf A
00:41:00peraturan
00:41:01kepolri
00:41:01nomor 8
00:41:02tahun 2009
00:41:03tentang implementasi
00:41:04prinsip dan
00:41:05standar hak asasi
00:41:06manusia
00:41:06dalam penyelenggaraan
00:41:08tugas
00:41:08kepolisian
00:41:09negara Republik Indonesia
00:41:11selanjutnya disebut
00:41:12perkap
00:41:13nomor 8
00:41:14tahun 2009
00:41:16menyatakan
00:41:16setiap tugas
00:41:18wajib
00:41:18memperlakukan
00:41:19korban
00:41:20setiap petugas
00:41:21wajib
00:41:21memperlakukan
00:41:22korban
00:41:22saksi
00:41:23tersangka
00:41:23atau tahanan
00:41:24dan setiap
00:41:25orang yang
00:41:25membutuhkan
00:41:25pelayanan polisi
00:41:26secara adil
00:41:27dan profesional
00:41:28sesuai dengan
00:41:29ketentuan yang berlaku
00:41:30bahwa pentingnya
00:41:31penuntasan suatu
00:41:32perkara
00:41:33tindak pidana
00:41:33berakar pada
00:41:34asas peradilan
00:41:35cepat
00:41:35sederhana
00:41:36dan biaya ringan
00:41:37serta prinsip
00:41:38kepastian hukum
00:41:39sebagaimana
00:41:40dijamin dalam
00:41:40pasal 28D
00:41:42ayat 1
00:41:42undang-undang
00:41:43dasar
00:41:441945
00:41:45yang pada
00:41:46pokoknya
00:41:47menjamin setiap
00:41:47warga negara
00:41:48berhak memperoleh
00:41:49pengakuan
00:41:50jaminan
00:41:51perlindungan
00:41:51dan kepastian
00:41:52hukum yang adil
00:41:53serta
00:41:54perlakuan yang sama
00:41:55dihadapan hukum
00:41:56equality before the law
00:41:57termasuk
00:41:58proses penegakan
00:41:59hukum yang efektif
00:42:00dan tidak
00:42:01berlarut-larut
00:42:02dalam konteks
00:42:03laporan pidana
00:42:04hak tersebut
00:42:04mencakup hak korban
00:42:05untuk memperoleh
00:42:06kepastian hukum
00:42:07mengenai status
00:42:08kemajuan dan penuntasan
00:42:09penanganan perkaranya
00:42:11bahwa dengan
00:42:12tidak adanya
00:42:12hambatan dalam
00:42:13penanganan perkara
00:42:14akuo
00:42:14seharusnya penyidik
00:42:16dapat menjalankan
00:42:17proses penyidikan
00:42:17secara optimal
00:42:18sesuai tugas
00:42:19dan kewenangan
00:42:20yang diberikan oleh
00:42:21undang-undang
00:42:21guna membuat
00:42:22terang suatu
00:42:23tindak pidana
00:42:24serta menemukan
00:42:25pihak yang patut
00:42:26ditetapkan sebagai
00:42:26tersangka
00:42:28kuhab sendiri
00:42:29telah memberikan
00:42:30seperangkat kewenangan
00:42:31yang memadai kepada
00:42:32penyidik
00:42:32untuk menjamin
00:42:33kelancaran proses tersebut
00:42:34hal ini
00:42:35sebagaimana diatur
00:42:36dalam pasal 7
00:42:37ayat 1
00:42:37kuhab
00:42:38yang pada
00:42:39pokoknya menyatakan
00:42:40bahwa penyidik
00:42:40memiliki berbagai
00:42:41tugas dan wewenang
00:42:42dalam rangka
00:42:43pelaksanaan penyidikan
00:42:44mulai dari
00:42:45menerima laporan
00:42:46melakukan tindakan
00:42:47penyidikan
00:42:48memanggil
00:42:49dan memeriksa
00:42:49pihak terkait
00:42:50melakukan penangkapan
00:42:52penahanan
00:42:52penggeledahan
00:42:53penyitaan
00:42:54serta tindakan
00:42:55lainnya
00:42:55menurut hukum
00:42:56yang bertanggung jawab
00:42:58bahwa dalam
00:42:59ketentuan yang
00:43:00lebih teknis
00:43:00sekalipun
00:43:01terdapat hambatan
00:43:02dalam proses penyidikan
00:43:03mekanisme pengawasan
00:43:05dan pengendalian
00:43:06oleh atasan penyidik
00:43:07tetap melekat guna
00:43:08memastikan proses
00:43:09perjalanan efektif
00:43:10dalam
00:43:10dalam kerangka ini
00:43:12atasan penyidik
00:43:14juga memiliki
00:43:14tanggung jawab
00:43:15substantif
00:43:16untuk
00:43:17mengidentifikasi
00:43:18kendala
00:43:18memberikan arahan
00:43:20serta mengambil
00:43:21langkah-langkah
00:43:22yang diperlukan
00:43:23guna menjamin
00:43:24kelancaran dan
00:43:25percepatan
00:43:26penuntasan penyidikan
00:43:27ketentuan tersebut
00:43:28diatur dalam pasal 37
00:43:30huruf E
00:43:30peraturan kepolisian
00:43:32nomor 6
00:43:33tahun 2019
00:43:34tentang penyidikan
00:43:35tindak pidana
00:43:36yang menyatakan
00:43:39atasan penyidik
00:43:40sebagaimana dimaksud
00:43:41dalam pasal
00:43:4136 huruf A
00:43:43bertugas
00:43:43membantu
00:43:44pemecahan masalah
00:43:46dan hambatan
00:43:47yang dihadapi oleh
00:43:48penyidik
00:43:49penyidik
00:43:50atau penyidik
00:43:51pembantu
00:43:51dalam melaksanakan tugas
00:43:52oleh karenanya
00:43:54termohon
00:43:54juga tidak dapat
00:43:56serta merta
00:43:56menjadikan hambatan
00:43:57sebagai alasan
00:43:58untuk menunda
00:43:59proses
00:43:59penuntasan
00:44:00penyidikan
00:44:01bahwa untuk
00:44:02menilai apakah
00:44:03suatu penanganan
00:44:04perkara telah
00:44:04mengalami penundaan
00:44:05yang tidak dapat
00:44:06dibenarkan
00:44:07undue delay
00:44:08rujukan dapat
00:44:09ditarik dari
00:44:10tafsir resmi
00:44:11pasal 14
00:44:11ICCPR
00:44:12tafsir tersebut
00:44:14menegaskan bahwa
00:44:15penilaian atas
00:44:16adanya
00:44:16undue delay
00:44:17dapat dilakukan
00:44:18dengan
00:44:18dapat dilakukan
00:44:20dengan mempertimbangkan
00:44:22kompleksivitas
00:44:23perkara
00:44:23serta bagaimana
00:44:24aparat penegak hukum
00:44:25menangani dan mengelola
00:44:26proses penanganan
00:44:27perkara
00:44:28dimaksud
00:44:29adapun hal tersebut
00:44:30dijelaskan oleh
00:44:31komite hak asasi manusia
00:44:33dalam komentar umum
00:44:34nomor 32
00:44:35tentang
00:44:35pasal 14
00:44:37kopenan internasional
00:44:38tentang hak sipil
00:44:39dan politik ICCPR
00:44:40perharap 36
00:44:41yang menyatakan
00:44:43dianggap dibacakan
00:44:44majelis
00:44:44bahwa apabila
00:44:46parameter berupa
00:44:47kompleksitas
00:44:47kompleksitas perkara
00:44:49serta bagaimana
00:44:50aparat penegak hukum
00:44:51menangani dan mengelola
00:44:52proses penanganan perkara
00:44:53diterapkan
00:44:55dalam perkara
00:44:56maka penundaan
00:44:57dalam
00:44:57yang terjadi
00:44:59secara nyata
00:45:00tidak dapat dibenarkan
00:45:01menurut hukum
00:45:01berdasarkan hal-hal
00:45:02sebagai berikut
00:45:03aspek
00:45:06kompleksitas
00:45:06perkara
00:45:07perkara
00:45:08bukanlah perkara
00:45:09yang bersifat rumit
00:45:10atau membutuhkan
00:45:11pembuktian yang berlarut-larut
00:45:12mengingat secara awal
00:45:14telah terdapat
00:45:14saksi rekaman CCTV
00:45:16serta
00:45:16bahkan
00:45:17pengakuan
00:45:18termohon sendiri
00:45:19dalam konferensi pers
00:45:20mengenai
00:45:21adanya
00:45:21identifikasi terhadap
00:45:22terduga pelaku
00:45:23aspek perilaku
00:45:25aparat penegak hukum
00:45:25termohon justru
00:45:27telah menyatakan
00:45:28kepada publik
00:45:28bahwa
00:45:29telah mengantongi
00:45:30bukti permulaan
00:45:31yang cukup
00:45:31serta mengidentifikasi
00:45:33pihak yang diduga
00:45:34terlibat
00:45:35namun tidak
00:45:36menindaklanjutinya
00:45:37dengan langkah hukum
00:45:38konkret
00:45:38dalam jangka
00:45:39waktu yang wajar
00:45:40sehingga
00:45:41menunjukkan
00:45:42adanya
00:45:43inkonsistensi
00:45:44dan kelalaian
00:45:45dalam menjalankan
00:45:46kewajiban penyidikan
00:45:47bahwa
00:45:48ahli HAM
00:45:49dan peradilan militer
00:45:50Batara Ibn Reja
00:45:52menegaskan bahwa
00:45:54meskipun
00:45:54Kuhab baru
00:45:55tidak menetapkan
00:45:56batas waktu
00:45:56yang eksplisit
00:45:57bagi penyelesaian
00:45:58penyidikan
00:45:59hal tersebut
00:46:00sama sekali
00:46:00tidak berarti
00:46:01penyidik bebas
00:46:02menunda penyidikan
00:46:03tanpa batas
00:46:03ahli
00:46:04menegaskan bahwa
00:46:06asas peradilan cepat
00:46:08yang menjadi
00:46:08salah satu
00:46:09pilar
00:46:09pilar fundamental
00:46:11sistem peradilan
00:46:12pidana Indonesia
00:46:12harus menjadi
00:46:13tolak ukur
00:46:14tolak ukur nyata
00:46:15dalam menilai
00:46:16kewajaran
00:46:17durasi penyidikan
00:46:18lebih jauh
00:46:19ahli yang juga
00:46:20mengajar di lingkungan
00:46:21kepolisian Republik Indonesia
00:46:22menyatakan
00:46:23keyakinannya bahwa
00:46:24dengan kemajuan
00:46:25kapasitas dan teknologi
00:46:27investigasi yang dimiliki
00:46:28Polri saat ini
00:46:29termasuk
00:46:30tidak lagi bergantung
00:46:31pada motori-motori lama
00:46:32yang tidak manusiawi
00:46:34dalam memperoleh
00:46:35keterangan
00:46:35keterangan
00:46:37seharusnya proses
00:46:37identifikasi
00:46:38dan penetapan tersangka
00:46:39tidak membutuhkan
00:46:40waktu yang lama
00:46:41ahli bahkan
00:46:43menunjuk
00:46:44sejumlah kasus
00:46:45yang ditangani
00:46:46Polri belakangan ini
00:46:47sebagai bukti bahwa
00:46:48institusi tersebut
00:46:49sesungguhnya
00:46:50mampu bekerja dengan
00:46:51cepat dan efektif
00:46:52apabila ada
00:46:53kesungguhan
00:46:54bahwa berdasarkan
00:46:56seluruh uraian di atas
00:46:58telah terbukti
00:46:58termohon melakukan
00:47:00penundaan penyidikan
00:47:01terhadap laporan
00:47:02polisi nomor
00:47:02LP-2-22-22
00:47:04dan seterusnya
00:47:05dan tidak
00:47:06satu pun alasan
00:47:07pembenar bagi termohon
00:47:08untuk menunda
00:47:09proses penyidikan
00:47:10terhadap perkara pidana
00:47:11yang terjadi
00:47:12pada diri pemohon
00:47:13justru sebaliknya
00:47:14termohon
00:47:15harus melakukan
00:47:16dan melanjutkan
00:47:17penyidikan
00:47:18demi keadilan
00:47:18dan kepastian hukum
00:47:19bagi diri pemohon
00:47:21dengan demikian
00:47:22sangat beralasan
00:47:23menurut hukum
00:47:24bagi yang mulia
00:47:24majlis hakim
00:47:25untuk menyatakan
00:47:26termohon
00:47:27telah menunda
00:47:28penanganan perkara
00:47:28tanpa alasan yang sah
00:47:30dan memerintahkan
00:47:31termohon
00:47:31untuk segera
00:47:32melanjutkan
00:47:33menuntaskan
00:47:34dan melaksanakan
00:47:35proses penyidikan
00:47:36atas laporan
00:47:36polisi nomor LP-A-Garing-A-Garing
00:47:382-22 dan seterusnya
00:47:39tertanggal 13 Maret
00:47:412026
00:47:42secara profesional
00:47:43transparan
00:47:44dan sesuai ketentuan
00:47:45peraturan perundang-undangan
00:47:515 Robawi B
00:47:52pelimpahan perkara
00:47:54atau penyerang barang bukti
00:47:55ke puspom TNI
00:47:55tanpa dasar hukum
00:47:56yang jelas
00:47:57menyebabkan
00:47:58penyidikan perkara
00:47:58tertunda
00:47:59bahwa setelah rapat
00:48:01dengan pendapat umum
00:48:01atau DPU
00:48:02yang digelar di Komisi 3
00:48:03DPR RI
00:48:04pada tanggal 31 Maret
00:48:052006
00:48:06Iman Imanuddin
00:48:07menyatakan
00:48:08saat ini dapat kami
00:48:09laporkan kepada
00:48:10pimpinan bahwa
00:48:11permasalahan tersebut
00:48:11sudah kami limpahkan
00:48:12ke pusat polisi militer
00:48:14atau puspom TNI
00:48:15sehingga informasi
00:48:17berkaitan dengan
00:48:17pelimpahan pokok perkara
00:48:18kuo ke puspom TNI
00:48:20tersebut pertama kali
00:48:21didapatkan oleh
00:48:21pemohon dalam
00:48:22forum RDPO
00:48:23di Komisi 3 DPR RI
00:48:24tersebut
00:48:25bahwa selain RDPO
00:48:26tersebut
00:48:27pemohon juga mengetahui
00:48:28jika pokok perkara
00:48:29kuo telah dilimpahkan
00:48:30kepada puspom TNI
00:48:31melalui liputan
00:48:32siaran pers
00:48:33yang disampaikan langsung
00:48:33oleh Kepala Bidang
00:48:34Hubungan Masyarakat
00:48:35Polda Metro Jaya
00:48:36dalam wawancara
00:48:37dengan jurnalis
00:48:38yang disiarkan
00:48:38di Kompas TV
00:48:39tepatnya pada menit 8
00:48:41Kabit Humas
00:48:42Polda Metro Jaya
00:48:42menyampaikan
00:48:43kami menegaskan
00:48:44kembali bahwa
00:48:45berkas perkara
00:48:45sudah dilimpahkan
00:48:46dan saat ini
00:48:47kewenangan penyidik
00:48:48kepolisian
00:48:48Polda Metro Jaya
00:48:49sudah sampai disitu
00:48:50bahwa setelah
00:48:51tanggal 31 Maret
00:48:52terlihat bahwa
00:48:53aktivitas yang dilakukan
00:48:54oleh termohon
00:48:55berkaitan dengan
00:48:55pokok perkara kuo
00:48:56tidak terlihat
00:48:57apa yang dilakukan
00:48:58termohon
00:48:58berkaitan dengan
00:48:59pokok perkara kuo
00:48:59hanyalah pengiriman
00:49:01surat pemberitahuan
00:49:02perkembangan
00:49:02nasi penyidikan
00:49:03atau SP2P
00:49:03kepada pemohon
00:49:04bahkan sampai
00:49:05diajukkan dari permohonan
00:49:05peran-peran ini
00:49:06termohonnya juga
00:49:07tidak melakukan
00:49:07atau berbuat
00:49:08berkaitan dengan
00:49:09pokok perkara
00:49:10bahwa dalam SP2P tersebut
00:49:12termohon pada
00:49:12pokoknya menyatakan
00:49:13telah melakukan
00:49:14penyerahan barang bukti
00:49:15ke puswam TNI
00:49:16guna mempercepat
00:49:17proses penyidikan
00:49:18yang dilakukan
00:49:19oleh puswam TNI
00:49:20oleh karena pelaku
00:49:21diduga anggota TNI
00:49:22namun mengacu
00:49:23pada SP2P tersebut
00:49:24termohon tidak menerangkan
00:49:25perihal waktu
00:49:26penyerahan barang bukti
00:49:27kepada puswam TNI
00:49:28sehingga dapat diduga
00:49:29proses dilakukan
00:49:30tidak sesuai
00:49:31dengan aturan
00:49:32bahwa terdapat
00:49:33dua pandangan
00:49:34jika mengacu
00:49:34pada pernyataan
00:49:35termohon dalam RDPU
00:49:36dengan hasil penyidikan
00:49:37yang tertuang
00:49:38di dalam SP2HP
00:49:39disini aletak
00:49:40ketidakmampuan
00:49:41dari termohon
00:49:41untuk meyakinkan
00:49:42kepada pemohon
00:49:43termasuk publik
00:49:44apakah pokok perkara
00:49:45pemohon telah selesai
00:49:46dan atau berakhir
00:49:47di wilayah militer
00:49:48atau tetap berlanjut
00:49:49mengingat
00:49:50termohon berdali
00:49:50hanya barang bukti
00:49:51yang diserahkan
00:49:52bukan perkara
00:49:53bahwa dengan demikian
00:49:55pemohon mendapatkan
00:49:56dua informasi
00:49:56yang berbeda
00:49:57berdasarkan apa yang disampaikan
00:49:58oleh termohon
00:49:59mengenai status
00:49:59penangan perkara aku
00:50:00di satu sisi
00:50:01dalam forum resmi RDPU
00:50:03dengan komisi 3DPRRI
00:50:04termohon menyatakan
00:50:05permasalahan
00:50:06atau kasus tersebut
00:50:07sudah kami limpahkan
00:50:08ke Puspon TNI
00:50:08namun dalam SP2HP
00:50:10tertanggal 13 April 2026
00:50:11termohon justru menyatakan
00:50:12hanya melakukan penyerahan
00:50:13barang bukti
00:50:14kepada Puspon TNI
00:50:15guna mempercepat
00:50:16proses penyidikan
00:50:17dilakukan oleh Puspon TNI
00:50:18bahwa dalam Undang-Undang
00:50:19Nomor 20 Tahun 2025
00:50:20atau Kuap baru
00:50:21tidak ada pasal
00:50:22yang mengatur
00:50:22mengenai kewenangan penyelidik
00:50:23penyelidik
00:50:24atau penyidik
00:50:25untuk penyerahkan
00:50:25dan atau meninjamkan
00:50:26barang bukti
00:50:26Kuap hanya menerangkan
00:50:28tentang perihal
00:50:28pelimpan barang bukti
00:50:29kepada penuntut umum
00:50:30dan ketika proses
00:50:31dinilai lengkap
00:50:32adapun beberapa pasal
00:50:33dalam Kuap yang mengatur
00:50:34dan berkaitan dengan
00:50:35penyerahan barang bukti
00:50:36adalah sebagai berikut
00:50:37pasal 8 ayat 4 Kuap
00:50:38tidak kami bacakan kembali
00:50:39pasal 59 ayat 8 Kuap
00:50:41dan pasal 61 ayat 4 Kuap
00:50:43jadi jika termohon
00:50:44dalam jawaban
00:50:44dan atau duplikasi
00:50:45selalu berargumen
00:50:46apa yang dilakukan
00:50:46berkaitan dengan
00:50:47penyerahan barang bukti
00:50:48kepada Puspon TNI
00:50:49di situasi
00:50:50atau kondisi yang sah
00:50:51maka pemohon
00:50:52berani menerangkan
00:50:53jika kondisi tersebut
00:50:53tidak memiliki dasar hukum
00:50:54dan tidak tertuang
00:50:55dalam peraturan perundangan
00:50:56bahwa apabila proses
00:50:57penyerahan barang bukti
00:50:58tidak memiliki dasar hukum
00:50:59maka dapat dikatakan
00:50:59proses tersebut adalah
00:51:00lembaga hukum
00:51:01pun termohon berdali
00:51:02dengan argumen diskresional
00:51:03maka sudah sepatutnya
00:51:04termohon dapat melengkapi
00:51:06proses dan rangkaian administrasi
00:51:07pemohon mencurigai
00:51:09apa yang dilakukan
00:51:09termohon tidak melalui
00:51:10prosedur administrasi
00:51:11bahwa proses penggunaan
00:51:13barang bukti adalah
00:51:13kondisi yang dapat dilakukan
00:51:14namun harus memiliki
00:51:15peraturan jelas
00:51:16peraturan kepala Polri
00:51:17nomor 8 tahun 2014
00:51:19tentang perubahan
00:51:20atas perkap Polri
00:51:22nomor 10 tahun 2010
00:51:22tentang takat acara
00:51:23pengelolaan barang bukti
00:51:24di lingkungan Polri
00:51:25selanjutnya
00:51:26perkap 8 tahun 2014
00:51:27telah menuangkan
00:51:28beberapa syarat
00:51:28namun dalam perkara akut
00:51:30tetap tidak dikategorikan
00:51:31sebagai bentuk yang dianggap sesuai
00:51:33ada pun beberapa pasal
00:51:34dalam perkap 8 tahun 2014
00:51:35yang mengatur dan berkaitan
00:51:36dengan penyerahan barang bukti
00:51:37adalah sebagai berikut
00:51:39pasal 23 ayat 1
00:51:40perkap 8 tahun 2014
00:51:41tidak kami bacakan kembali
00:51:43pasal 23 ayat 2
00:51:44perkap 8 tahun 2014
00:51:45tidak kami bacakan kembali
00:51:47bahwa mengacu pada peraturan
00:51:49internapor tersebut
00:51:49di atas juga terlihat
00:51:50jika termohon dalam
00:51:51pokok perkara kaum
00:51:52melakukan penyerahan
00:51:52barang bukti kepada
00:51:53puspon TNI
00:51:54tanpa dasar hukum
00:51:54hal ini meyakinkan
00:51:55permohon terkait dengan
00:51:56lambatnya proses penyidikan
00:51:57sehingga membuat
00:51:58proses penyelesaian
00:51:59perkara tertunda
00:52:02yang kami lanjutkan
00:52:04yang mulia
00:52:045 Romawice
00:52:06pelimpahan berkas penyidik
00:52:08dan barang bukti oleh penyidik
00:52:09pada Direktur Reserse Kriminal Umum
00:52:11Polda Metro Jaya
00:52:12kepada penyidik
00:52:13pada Pusat Polisi Militer TNI
00:52:15merupakan bentuk
00:52:16penghentian penyidik
00:52:17secara terselubung
00:52:18bahwa institusi termohon
00:52:20di wilayah Jakarta Pusat
00:52:21yakni Pores Metro Jakarta Pusat
00:52:23sedari awal melakukan
00:52:24gerak cepat
00:52:25dalam proses penegakan hukum
00:52:26kasus pemohon
00:52:27berupa dilakukannya
00:52:28pembuatan laporan informasi
00:52:29bukti T1
00:52:30dan dilakukannya penyelidikan
00:52:32dimulai per 12 Maret 2026
00:52:33bukti T2
00:52:34padahal kejadian
00:52:36pada Kamis 12 Maret 2026
00:52:37sekitar jam 23.30 WIB
00:52:39artinya penyidik
00:52:41di jajaran
00:52:41Pores Metro Jakarta Pusat
00:52:42mengefektifkan waktu
00:52:43selama 30 menit
00:52:44sebelum berganti hari
00:52:46dengan melakukan
00:52:46dua tindakan hukum tersebut
00:52:48bahwa pada 13 Maret 2026
00:52:50dini hari
00:52:52Pores Metro Jakarta Pusat
00:52:54melakukan interview
00:52:55dalam kerangka
00:52:56tindakan penyelidikan
00:52:57yang diatur dalam
00:52:58pasal 16 ayat 1
00:52:59huruf Cekuap Baru
00:53:00bahwa tindakan
00:53:01wawancara ini
00:53:02berhasil mewawancarai
00:53:03sebanyak 4 orang masyarakat
00:53:04bukti T4
00:53:05T5
00:53:05T6
00:53:06T7
00:53:06hasil cepat penyelidikan ini
00:53:08menunjukkan bahwa
00:53:09bukan hanya soal gerak cepat
00:53:10tapi menghadapi
00:53:11fase golden hours
00:53:12dalam konsep penyelidikan
00:53:13dengan menjalankan
00:53:14efektivitas paling tinggi
00:53:16untuk mengungkap
00:53:17kebenaran dengan
00:53:17mengungkap
00:53:18bukti fisik
00:53:18saksi dan jejak digital
00:53:20yang masih segar
00:53:21belum rusak
00:53:22atau hilang
00:53:22adapun keterlambatan
00:53:24tindakan penyelidik
00:53:26hilangnya bukti penting
00:53:27dan melemahkan
00:53:28proses pembuktian
00:53:29bahwa selama menghadapi
00:53:30fase golden hours
00:53:31jajaran Polres Metro Jakarta Pusat
00:53:33meningkatkan status
00:53:34penegakan hukum
00:53:34menjadi penyelidikan
00:53:35bukti T13
00:53:36bahwa peningkatan
00:53:38status penegakan
00:53:39hukum penyelidikan
00:53:40ke penyelidikan
00:53:40bukan saja ada
00:53:41indikasi kuat
00:53:42terjadinya tindak pidana
00:53:43tapi mengungkap
00:53:45secara terang beneran
00:53:45suatu tindak pidana
00:53:46mencari dan mengumpulkan
00:53:48alat bukti
00:53:48serta menemukan
00:53:49tersangkanya
00:53:49sebagaimana diatur
00:53:50dalam pasal 1
00:53:51angka 5
00:53:51KUHA baru
00:53:52yang berbunyi
00:53:56proses penyelidikan
00:53:57yang dilaksanakan
00:53:58Polres Metro Jakarta Pusat
00:53:59per 18 Maret 2026
00:54:01dilimpahkan
00:54:02ke termohon
00:54:03melalui surat
00:54:04nomor sekian-sekian
00:54:04tertanggal 18 Maret 2026
00:54:06perian pelimpahan perkara
00:54:08atau laporan polisi
00:54:09bahwa adanya
00:54:10pelimpahan ini
00:54:11merupakan implementasi
00:54:12pasal 5 ayat 7
00:54:13B peraturan kepala
00:54:14kepolisian nomor 6
00:54:15tahun 2019
00:54:15tentang penyelidikan
00:54:16tindak pidana
00:54:17yang berbunyi
00:54:17dianggap dibacakan
00:54:18lebih mendasar dari itu
00:54:20pelimpahan penanganan perkara
00:54:22pemohon menunjukkan
00:54:22penanganan perkara
00:54:23beralih kepada termohon
00:54:24disertai dengan
00:54:25beralihnya bukti-bukti
00:54:26yang telah dikumpulkan
00:54:27sebagaimana termaktub
00:54:28dalam bukti T10
00:54:30sampai bukti T78
00:54:31bahwa selama sepekan
00:54:33proses penegakan hukum
00:54:35dilakukan jajaran
00:54:35Polres Metro Jakarta Pusat
00:54:36dan termohon
00:54:37pada 19 Maret 2026
00:54:39termohon justru
00:54:40melimpahkan barang bukti
00:54:41melalui surat
00:54:41nomor sekian-sekian
00:54:42tertanggal 19 Maret 2026
00:54:44kepada Komandan
00:54:45Pusat Polisi Militer
00:54:47Tentara Nasional Indonesia
00:54:48adapun isi dari surat tersebut
00:54:50termohon menyebutkan
00:54:51bahwa ditemukan
00:54:52pelaku anggota
00:54:53Tentara Nasional Indonesia
00:54:55Bukit T79
00:54:57bahwa pelimpahan
00:54:58barang bukti
00:54:59disertai temuan pelaku ini
00:55:00tanpa disertai
00:55:01penyampaiannya
00:55:02kepada pemohon
00:55:03sebagai korban
00:55:03tindak pidana
00:55:04dalam perkara ini
00:55:05padahal korban
00:55:06berhak mendapatkan
00:55:07informasi perkembangan perkara
00:55:08berdasarkan pasal
00:55:09144
00:55:09huruf F
00:55:10Kuhab baru
00:55:11yang berbunyi
00:55:11dianggap dibacakan
00:55:12bahwa ketiadaan
00:55:13informasi penanganan perkara ini
00:55:15dinilai sebagai
00:55:16tahapan
00:55:16penghentikan penyidikan
00:55:18secara diam-diam
00:55:19oleh termohon
00:55:19terlebih termohon
00:55:20dalam hal melakukan
00:55:21tindakan pelimpahan
00:55:22kepada Pus Pum TNI
00:55:23tanpa disertai berita
00:55:25acara penyidik
00:55:26dalam hal ini
00:55:26termohon dengan penuntut umum
00:55:28sehingga melanggar
00:55:29ketentuan dalam
00:55:29pasal 59
00:55:30ayat 4 Kuhab baru
00:55:31yang menegasikan
00:55:32relasi penyidik
00:55:33dan penuntut umum
00:55:33sebagai bentuk
00:55:34pengawasan horizontal
00:55:36bahwa diabaikannya
00:55:37prosedur penanganan perkara
00:55:38oleh termohon
00:55:39sesuai ketentuan tersebut
00:55:40sekaligus menutup informasi
00:55:42perkembangan perkara
00:55:43kepada pemohon
00:55:43sangat mencederai
00:55:45prinsip negara hukum
00:55:46yang berbasis
00:55:46pada kepastian hukum
00:55:48bahwa meski termohon
00:55:49dalam konferensi PES
00:55:50mengungkap pertama kali
00:55:51inisial pelaku
00:55:52pada tanggal 18 Maret
00:55:532026
00:55:54yakni
00:55:54BHC dan MAK
00:55:56yang merupakan eksekutor
00:55:57yang menyeremkan air keras
00:55:58sehingga pemohon
00:55:59mengalami luka bakar
00:56:00di sejumlah bagian tubuhnya
00:56:01sementara
00:56:02Pus Pum TNI
00:56:03pada hari yang sama
00:56:04mengungkap
00:56:044 orang pelaku
00:56:05yakni
00:56:05NDPS, LBH,
00:56:07BWH, dan ES
00:56:08mereka merupakan
00:56:09anggota
00:56:09Badan Intelijen Strategis
00:56:11atau BAIS TNI
00:56:12dari matra udara dan laut
00:56:13bahwa dari konferensi PES
00:56:14termohon
00:56:15dan Pus Pum TNI
00:56:15terdapat perbedaan jumlah
00:56:17maupun inisial pelaku
00:56:18sebagaimana tercantum
00:56:19dalam tabel di bawah ini
00:56:201. BHC
00:56:22dan NDP
00:56:23pelaku BHC
00:56:24versi termohon
00:56:24adalah pelaku BHW
00:56:26versi Pus Pum TNI
00:56:27MAK dan SL
00:56:28pelaku MAK
00:56:29tidak disebut
00:56:30di antara 4 pelaku
00:56:31versi Pus Pum TNI
00:56:32pelaku ketiga
00:56:33tidak diungkap oleh
00:56:34termohon BHW
00:56:35pelaku BHW
00:56:36versi Pus Pum TNI
00:56:37adalah pelaku BHC
00:56:38versi termohon
00:56:39pelaku 4
00:56:40tidak diungkap oleh
00:56:41termohon ES
00:56:42pelaku ES
00:56:43tidak disebut
00:56:44di antara 4 pelaku
00:56:45versi termohon
00:56:45bahwa terungkapnya
00:56:47perbedaan inisial pelaku ini
00:56:48maupun jumlah pelaku
00:56:49bukan sekedar selisih data
00:56:50melainkan
00:56:51tanda tanda
00:56:52nyata kaburnya fakta
00:56:54dalam arti lain
00:56:55ketidaksinkronan
00:56:56dalam proses penyidikan ini
00:56:57terkesan bahwa
00:56:58proses penegakan hukum
00:56:59bisa dipilah
00:57:00sesuai kepentingan
00:57:01termohon
00:57:02sebagai penyidik
00:57:03tindak pidana umum
00:57:04mencatat pelaku
00:57:05sementara Pus Pum
00:57:06hanya menyoroti pelaku
00:57:07yang berstatus militer
00:57:08fragmentasi informasi ini
00:57:10bukan sekedar teknis
00:57:12melainkan berimplikasi
00:57:13pada transparansi
00:57:14dan melemahkan
00:57:15akuntabilitas hukum
00:57:17akibatnya
00:57:17pelimpahan perkara
00:57:18ke Pus Pum
00:57:19dapat dipandang
00:57:20sebagai bentuk
00:57:20penghentian penyidikan
00:57:21terselubung
00:57:22karena kebenaran
00:57:23tidak lagi diungkap
00:57:24secara utuh
00:57:24dan hak atas
00:57:25kepastian hukum
00:57:26menjadi terlanggar
00:57:27bahwa
00:57:28meski dari seluruh bukti
00:57:29yang disampaikan
00:57:30termohon
00:57:30dalam persidangan
00:57:31maupun dokumen
00:57:32jawaban serta duplik
00:57:33yang diserahkan oleh
00:57:34termohon
00:57:34di hadapan persidangan juga
00:57:35tidak ditemukan
00:57:37adanya dokumen
00:57:38penghentian penyidikan
00:57:38perkara akuo
00:57:39bahkan termohon mengakui
00:57:41bahwa penanganan perkara
00:57:42tetap berjalan
00:57:42tapi faktanya
00:57:44setelah RDPU
00:57:45di komisi 3 DPR
00:57:46termohon tidak melakukan
00:57:47tindakan hukum
00:57:48yang signifikan
00:57:49dalam mengukap fakta
00:57:50agar terang benderang
00:57:51dan juga pelakunya siapa
00:57:53atas fakta ini
00:57:54maka lagi-lagi
00:57:55termohon tidak ada
00:57:55itikat baik
00:57:56untuk melakukan
00:57:57proses penegakan hukum
00:57:58dalam tahap penyidikan
00:57:59secara tuntas
00:58:00dan utuh
00:58:00bahwa lebih mendasar dari itu
00:58:03termohon
00:58:03sengaja mengaburkan
00:58:04fakta penegakan hukum
00:58:05dengan tidak membuktikan
00:58:06melalui saksi
00:58:07atau ahli
00:58:07bahwa selama persidangan
00:58:09juga termohon
00:58:09tidak membuktikan
00:58:10proses penegakan
00:58:11hukum berbasis
00:58:12scientific crime investigation
00:58:14dalam mengukap
00:58:16fakta agar utuh
00:58:16dan tidak ada
00:58:17yang ditutup-tutupi
00:58:18hal ini terbukti
00:58:19dari tidak adanya
00:58:20bukti alat
00:58:21bukti elektronik
00:58:22yang dihadirkan termohon
00:58:23yakni rekaman CCTV
00:58:25yang diperoleh
00:58:26dari CCTV milik
00:58:27Pemprov Jakarta
00:58:27sebagai CCTV
00:58:29yang menunjang
00:58:30dalam memonitor
00:58:30pergerakan pelaku
00:58:32sehingga terungkap
00:58:33jejaring pelaku
00:58:34dan jumlah pelaku
00:58:35sebenarnya
00:58:35padahal
00:58:36pada saat konferensi pers
00:58:37di kantor termohon
00:58:39rekaman CCTV
00:58:40ditampilkan
00:58:41untuk memudahkan
00:58:42mengetahui
00:58:42pergerakan pelaku
00:58:43bahwa keengganan termohon
00:58:45membuktikan rekaman CCTV
00:58:46ini jelas dan tegas
00:58:48termohon tidak ada
00:58:49etikat baik
00:58:49untuk mengungkap
00:58:50seutuhnya
00:58:51dan segan jam menutup-nutupi
00:58:53fakta dan memilah fakta
00:58:54sesuai kepentingan
00:58:55yang menguntungkan termohon
00:58:56tapi berdampak
00:58:57terhadap kepentingan
00:58:58pemohon yang tidak
00:58:59mendapatkan keadilan
00:59:00dan kepastian hukum
00:59:01bahwa pembuktian termohon
00:59:02yang merugikan
00:59:03pemohon ini jelas
00:59:04tidak profesional
00:59:05dan berlindung
00:59:06dibalik kewenangan
00:59:07sebagai penyidik
00:59:08penegak hukum
00:59:08yang harus mengedepankan
00:59:10imparsialitas
00:59:11kejujuran
00:59:12kebenaran
00:59:13lebih mendasar dari itu
00:59:14proses penegakan hukum
00:59:16yang dilakukan termohon
00:59:17menggradasi asas peradilan
00:59:18yang termaktub
00:59:19pasal ayat 2
00:59:20undang-undang kekuasaan
00:59:21kehakiman yakni
00:59:22peradilan dilaksanakan
00:59:23dengan asas cepat
00:59:24sederhana dan biaya ringan
00:59:26bahwa ketidakprofesionalan
00:59:28penyidik dalam mengungkap
00:59:29kasus yang menimpa
00:59:30pemohon sejatinya
00:59:31menghambat penegakan hukum
00:59:32dilaksanakan secara utuh
00:59:33dan tuntas
00:59:34meski sedari awal
00:59:35kasus ini ditangani termohon
00:59:37sebenarnya termohon
00:59:38memiliki bukti yang lengkap
00:59:39dan cukup
00:59:39serta bukti yang kuat
00:59:40berbasis ilmu pengetahuan
00:59:41tapi dari bukti-bukti tersebut
00:59:43dipilah
00:59:43sehingga mengisolasi
00:59:45jumlah pelaku
00:59:46inisial pelaku
00:59:47tanpa terpragmentasi
00:59:48agar tidak mengungkap
00:59:50jaringan pelaku lain
00:59:51termasuk aktor
00:59:52intelektual
00:59:53maupun penyandang dana
00:59:54bagi pelaku
00:59:54bahwa tindakan
00:59:55tidak profesional termohon
00:59:57dan tindakan yang
00:59:57menggradasi asas peradilan
00:59:59oleh termohon
00:59:59maka berdampak
01:00:00pada penanganan
01:00:01kasus pemohon
01:00:02yang berjalan
01:00:02selama hampir 3 bulan
01:00:04terasa panjang
01:00:05meski masih
01:00:06dekat dengan
01:00:07waktu kejadian
01:00:08di 12 Maret
01:00:092026
01:00:10sebab tindakan termohon
01:00:11sejak barang bukti
01:00:12diserahkan ke
01:00:13pus pom TNI
01:00:14maka tidak ada dasar
01:00:15dalam mengungkap
01:00:16kasus ini
01:00:16termasuk siapa
01:00:17tersangka lainnya
01:00:18sebagaimana yang
01:00:19disampaikan oleh
01:00:20saksi Ravio Fatra
01:00:21di persidangan
01:00:21yang pada intinya
01:00:22bahwa jumlah pelaku
01:00:23yang diungkap termohon
01:00:24tidak sebanyak
01:00:25yang ditemukan saksi
01:00:26dalam laporan investigasinya
01:00:28bahwa itikat buruk
01:00:29termohon juga
01:00:30dipertegas oleh
01:00:31saksi Dimas Arya
01:00:33dalam persidangan
01:00:34bahwa sejak kasus ini
01:00:35berjalan
01:00:36termohon hanya
01:00:37mengirimkan
01:00:38SPDP sebanyak 2 kali
01:00:39yaitu SPDP
01:00:40dari Perres
01:00:41Metro Jakarta Pusat
01:00:43yang dikirimkan
01:00:44ke Kejaksaan Negeri
01:00:45Jakarta Pusat
01:00:45dan SPDP
01:00:46dari Polda Metro Jaya
01:00:47yang dikirimkan ke Kejaksaan Ting
01:00:48di Jakarta
01:00:49serta satu kali menerima
01:00:51SP2P dari termohon
01:00:52artinya saksi Dimas
01:00:53menyampaikan
01:00:54kasus yang dialami
01:00:55pemohon
01:00:56sangat bertele-tele
01:00:58dan menunjukkan
01:00:59ketidak profesionalnya
01:01:00sedangkan saksi Usmanami
01:01:02justru menegaskan
01:01:02bahwa termohon
01:01:03tidak punya alasan
01:01:04untuk menunda
01:01:05maupun menghentikan
01:01:06diam-diam
01:01:06kasus pemohon
01:01:07karena infrastruktur
01:01:08dan kewenangan
01:01:08yang diberikan
01:01:09sangat memadai
01:01:10dengan keterangan
01:01:11saksi saksi dari pemohon
01:01:12ini menunjukkan
01:01:13bahwa dengan kewenangan
01:01:14yang kompleks
01:01:14tapi tindakan hukum
01:01:16sangat tertutup
01:01:16maka tidak ada
01:01:18alasan bagi termohon
01:01:19untuk menghentikan
01:01:19penyidikan
01:01:20diam-diam
01:01:20bahwa oleh karena itu
01:01:22pelimpahan berkas
01:01:23dari termohon
01:01:23ke pus pom TNI
01:01:24adalah trik gelap
01:01:25untuk mematikan
01:01:26penyidikan
01:01:27ini bukan penegakan
01:01:28hukum
01:01:28melainkan pengkhianatan
01:01:29terhadap keadilan
01:01:30sekaligus
01:01:31mengaburkan pelaku
01:01:32menutup kebenaran
01:01:33dan merampas hak korban
01:01:34atas kepastian hukum
01:01:35yang merupakan bagian
01:01:36dari pelanggaran
01:01:37akasis manusia
01:01:38sebagaimana termaktub
01:01:39dalam pasal 2D
01:01:40ayat 1
01:01:41Undang-Undang Dasar
01:01:41Negara Republik Indonesia
01:01:42tahun 1945
01:01:43yang kami bacakan berikut
01:01:46setiap orang berak
01:01:48atas pengakuan
01:01:48jaminan
01:01:49pelindungan
01:01:49dan kepastian
01:01:50hukum yang adil
01:01:51serta perlakuan
01:01:51yang sama
01:01:52di hadapan hukum
01:01:53selanjutnya
01:01:56kami lanjutkan
01:01:57dengan kesimpulan
01:01:58yang mulia
01:02:006 Romawi
01:02:01kesimpulan
01:02:03berdasarkan
01:02:03poin-poin
01:02:04di atas tersebut
01:02:05dengan ini
01:02:05pemohon menyimpulkan
01:02:061. Bahwa dalam fakta persidangan
01:02:10dan analisis yuridis
01:02:11termohon
01:02:12secara jelas
01:02:13dan terbukti
01:02:14melakukan penundaan
01:02:15penanganan berlarut
01:02:16terhadap perkara
01:02:17yang dialami oleh pemohon
01:02:182. Bahwa dalam fakta persidangan
01:02:21dan analisis yuridis
01:02:23termohon secara jelas
01:02:24dan terbukti
01:02:25melakukan penghentian penyidikan
01:02:27secara terselubung
01:02:287. Romawi
01:02:30permohonan
01:02:30ataupun pekitum
01:02:31berdasarkan seluruh
01:02:34urayan di atas
01:02:35maka demi keadilan
01:02:37yang berdasarkan
01:02:38ketuhanan yang maesah
01:02:39kami memohon
01:02:40kepada yang mulia
01:02:41Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara
01:02:42pada Pengadilan Negeri
01:02:43Jakarta Selatan
01:02:44untuk menjatuhkan
01:02:46putusan sebagai berikut
01:02:47dalam tanggapan
01:02:49atau replik
01:02:50atas jawaban termohon
01:02:51menerima tanggapan
01:02:53atau replik
01:02:54pemohon
01:02:54atas jawaban termohon
01:02:56untuk seluruhnya
01:02:57dalam eksepsi
01:02:59menolak
01:03:00jawaban termohon
01:03:01untuk seluruhnya
01:03:02dalam permohonan
01:03:041. Menerima dan mengabulkan
01:03:08permohonan pemohon
01:03:09untuk seluruhnya
01:03:102. Menyatakan
01:03:12pemohon memiliki
01:03:13kedudukan hukum
01:03:14atau legal standing
01:03:15dan berhak
01:03:16mengajukan permohonan
01:03:17pra-peradilan
01:03:18dalam perkara
01:03:19aku
01:03:193. Menyatakan
01:03:21bahwa termohon
01:03:22telah melakukan
01:03:23penundaan
01:03:24penanganan perkara
01:03:25berdasarkan
01:03:26laporan polisi
01:03:27nomor
01:03:272.2 LP
01:03:28garis miring A
01:03:29garis miring
01:03:30222
01:03:31garis miring
01:03:323 Romawi
01:03:32garis miring
01:03:332026
01:03:34garis miring
01:03:35Sat Reskrim
01:03:36garis miring
01:03:37Restro
01:03:38Jakarta Pusat
01:03:40garis miring
01:03:41Polda Metro Jaya
01:03:42tertanggal
01:03:4313 Maret
01:03:442026
01:03:45tanpa
01:03:46alasan yang sah
01:03:48keempat
01:03:49menyatakan
01:03:50tindakan termohon
01:03:51yang tidak
01:03:51melanjutkan
01:03:52penyidikan perkara
01:03:53berdasarkan
01:03:54laporan polisi
01:03:55nomor
01:03:550.2 LP
01:03:56garis miring
01:03:57A
01:03:57garis miring
01:03:58222
01:03:59garis miring
01:04:003 Romawi
01:04:01garis miring
01:04:022026
01:04:02garis miring
01:04:03Sat Reskrim
01:04:04garis miring
01:04:04Restro
01:04:05Jakarta Pusat
01:04:06garis miring
01:04:06Polda Metro Jaya
01:04:07tertanggal
01:04:0813 Maret
01:04:092026
01:04:10serta
01:04:11melimpahkan
01:04:11penanganannya
01:04:12tanpa
01:04:12kejelasan
01:04:13merupakan
01:04:14penghentian
01:04:14penyidikan
01:04:15secara
01:04:15tidak sah
01:04:16kelima
01:04:17memerintahkan
01:04:18termohon
01:04:19untuk
01:04:19melanjutkan
01:04:20proses hukum
01:04:21terhadap
01:04:21laporan
01:04:21polisi
01:04:22nomor
01:04:220.2 LP
01:04:23garis miring
01:04:24A
01:04:24garis miring
01:04:24222
01:04:25garis miring
01:04:263 Romawi
01:04:27garis miring
01:04:282026
01:04:29garis miring
01:04:29Sat Reskrim
01:04:30garis miring
01:04:31Restro
01:04:31Jakarta Pusat
01:04:32garis miring
01:04:33Polda Metro Jaya
01:04:34tertanggal
01:04:3413 Maret
01:04:352026
01:04:35dan melimpahkan
01:04:37perkara tersebut
01:04:38ke penuntut umum
01:04:39paling lambat
01:04:4014 hari
01:04:41sejak putusan ini
01:04:42dibacakan
01:04:43ke-6
01:04:44menghukum
01:04:44termohon
01:04:45untuk
01:04:45membayar
01:04:47biaya perkara
01:04:47yang timbul
01:04:48dalam perkara
01:04:49aku
01:04:49atau
01:04:50apabila
01:04:51hakim
01:04:51pemeriksa
01:04:52perkara aku
01:04:53berpendapat
01:04:53lain
01:04:53mohon putusan
01:04:55yang seadil-adilnya
01:04:56ex aquo
01:04:57et bono
01:04:57hormat kami
01:04:58tim kuasa hukum
01:04:59dari pemohon
01:05:00tim advokasi
01:05:01untuk demokrasi
01:05:02taut
01:05:03terima kasih
01:05:31mulai
01:05:32Terima kasih yang mulia untuk termohon kesimpulannya dianggap dibacakan ya mulia.
01:05:42Ya mulia mungkin pokok-pokoknya dan petitumnya.
01:05:58Tentang petitum termohon, berdasarkan seluruh urayan tersebut di atas dengan tetap menjung tinggi prinsip supermasi hukum dan keadilan,
01:06:08termohon memohon kepada yang mulia hakim tunggal peradilan pada pengadilan negeri Jakarta Selatan
01:06:13yang memeriksa dan mengadili perkara akuo agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut.
01:06:20Dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi dari termohon, permohonan pemohon prematur.
01:06:27Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan peradilan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima atau
01:06:37NO.
01:06:38Dua, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional, proporsional demi kepentingan penegahan hukum.
01:06:47Tiga, menyatakan bahwa tidak ada penundaan penanganan perkara, pelimpaan perkara maupun penghentian penyidikan secara terselubung oleh termohon.
01:06:56Empat, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
01:07:02Atau apabila yang mulia hakim tunggal pra-peradilan yang memeriksa dan mengadili perkara aku berpendapat lain,
01:07:08mohon putusan yang seadil-adilnya, ex-ako edbuno.
01:07:12Hormat kami, kuasa hukum termohon.
01:07:13Terima kasih.
01:07:31Baik, baik yang mulia.
01:07:41Baik, dengan mungkin perangkaian pemeriksaan perkara-peradilan ini selesai.
01:07:45Selanjutnya kami akan mempelajari perkara-perkara dan membuat putusannya.
01:07:51Untuk putusan, sesuai dengan apa yang kita sampaikan di sebelah, kita akan belajarkan pada hari selasa tanggal 2 Juni.
01:07:58Karena kita enggak tahu apakah juta-juta pemerintah meliburkan atau enggak,
01:08:03karena kita akan belajarkan pada hari selasa tanggal 2 Juni.
01:08:05Jadi untuk kesempatan semula, untuk putusan, kita dari jam selasa, kami usahkan jam 9.
01:08:14Kami usahkan jam 9.
01:08:17Baik, sampai kemudian.
01:08:19Baik, sampai kemudian sudah mengejarkan selesai tanggal 2 Juni.
01:08:23Terima kasih.
01:08:24Terima kasih.
Komentar