Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 20 jam yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Viral di media sosial pedagang ayam potong di kawasan Kedungkandang Kota Malang menjadi korban pembacokan.



Tampak kios pedagang pun berantakan akibat kejadian ini.



Tak lama polisi menangkap pelaku, SP, warga Tumpang Kabupaten Malang.



Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku tersinggung dengan korban, karena menggelar lapak dagangan sejenis di area yang berdekatan.



"Dari pemeriksaan kami dia memang sering mencari gara-gara. Puncaknya dia pada saat itu, kondisi pelaku mabuk, dan dia residivis pernah melakukan kejahatan, baru keluar dari penjara. Pelaku juga punya lapak disitu, jualan sama" Kata Kapolsek Kedungkandang Kompol M Roichan.



Tersangka dijerat pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/671152/mabuk-pedagang-ayam-potong-bacok-sesama-penjual
Transkrip
00:01Sebelumnya viral di media sosial, pedagang ayam potong di kawasan Kedung Kandang Kota Malang menjadi korban pembacokan.
00:08Tampak keos pedagang pun berantakan akibat kejadian ini.
00:12Tak lama, polisi menangkap pelaku, SP, warga tumpang Kabupaten Malang.
00:16Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersinggung dengan korban karena menggelar lapak dagangan sejenis di area yang berdekatan.
00:23Pelaku menyebut sengaja mencari gara-gara dengan membeli cekar ayam 5.000 rupiah dengan membayarnya menggunakan uang 100.000 rupiah.
00:31Pegawai kios yang melihat pelaku membuat pelaku tersinggung dan kemudian memukul topi pegawai tersebut sembari mengajak berduel.
00:38Dari pemeriksaan kami, dia memang sering mencari gara-gara.
00:44Jadi mungkin pada saat itu emang puncaknya dia.
00:49Kondisi pelaku pada saat itu emang habis minum dan dia residivis pernah melakukan kejahatan juga di wilayah kabupaten, khususnya di
00:59daerah hukum tumpang.
01:02Baru keluar dari penjara.
01:06Sama, jualannya sama?
01:07Sama, ya.
01:09Di sekitar lokasi situ juga, berarti satu area?
01:12Di area situ juga.
01:14Pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat beraksi.
01:17Tersangka yang merupakan residu visi ini di jelat pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman
01:25maksimal 7 tahun penjara.
01:27Hildan Nusantara, Kompas TV Malang, Jawa Timur.
Komentar

Dianjurkan