00:00Kita faham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama,
00:06janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik.
00:11Untuk itu, untuk mencapai tujuan bernegara kita,
00:17hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah
00:25tentang Tata Kelola Ekspor Komunitas Sumber Daya Alam.
00:33Penerbitan peraturan ini adalah langkah strategis untuk memperkuat Tata Kelola Ekspor Komunitas Sumber Daya Alam kita.
00:48Penjualan semua hasil sumber daya alam kita,
00:51kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, ferro-aloys.
01:01Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia
01:10sebagai pengekspor tunggal.
01:15Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah
01:23kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut.
01:27Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility.
01:32Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring
01:38serta memberantas praktek kurang bayar under invoicing,
01:45praktek pemindahan harga transfer pricing,
01:48dan pelarian devisa hasil ekspor.
01:54Saudara-saudara sekalian,
01:56kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak
02:00dan penerimaan negara
02:02atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita.
02:06Dengan kebijakan ini,
02:09kita berharap bahwa
02:10penerimaan kita bisa
02:12seperti Meksiko,
02:15seperti Filipina,
02:16seperti negara-negara tetangga kita.
02:18Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah
02:22karena kita tidak berani
02:24mengelola milik kita sendiri,
02:27milik bangsa Indonesia sendiri.
02:28Saudara-saudara sekalian.
Komentar