- 5 jam yang lalu
- #gurubesarhakim
- #nadiem
- #nadiemdituntut
KOMPAS.TV - Jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim 18 tahun penjara, bahkan ditambah 9 tahun lagi jika Nadiem tidak membayar uang pengganti.
Nadiem menyebut tuntutan itu bahkan lebih tinggi dibanding pembunuh dan teroris. Kita bahas tuntutan terhadap Nadiem Makarim bersama Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan juga mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan.
#gurubesarhakim #nadiem #nadiemdituntut
Baca Juga Pengamat Militer CIDE & Dosen HI soal Pertemuan Trump & Xi Jinping, Perang Timur Tengah Mereda? di https://www.kompas.tv/internasional/669149/pengamat-militer-cide-dosen-hi-soal-pertemuan-trump-xi-jinping-perang-timur-tengah-mereda
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/669152/guru-besar-hukum-mantan-jaksa-bahas-nadiem-dituntut-18-tahun-sudah-tepat-atau-ada-niat-jahat
Nadiem menyebut tuntutan itu bahkan lebih tinggi dibanding pembunuh dan teroris. Kita bahas tuntutan terhadap Nadiem Makarim bersama Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan juga mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan.
#gurubesarhakim #nadiem #nadiemdituntut
Baca Juga Pengamat Militer CIDE & Dosen HI soal Pertemuan Trump & Xi Jinping, Perang Timur Tengah Mereda? di https://www.kompas.tv/internasional/669149/pengamat-militer-cide-dosen-hi-soal-pertemuan-trump-xi-jinping-perang-timur-tengah-mereda
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/669152/guru-besar-hukum-mantan-jaksa-bahas-nadiem-dituntut-18-tahun-sudah-tepat-atau-ada-niat-jahat
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:01Ex-Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
00:13Nadiem mengaku terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang diwacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya.
00:20Menjatuhkan pidana terhadap terdarwa Nadiem Anwan Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun.
00:29Setelah sekitar 5 bulan, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management berlangsung, Jaksa akhirnya menuntut Nadiem
00:38Makarim 18 tahun penjara.
00:40Nadiem juga dikenakan denda sebesar 1 miliar rupiah beserta uang pengganti senilai 5,6 triliun rupiah dan bila tidak dibayar
00:50akan ditambah pidana penjara 9 tahun.
00:53Nadiem menyebut secara tidak langsung Jaksa menuntut dirinya 27 tahun penjara.
01:00Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 28 tahun rekor.
01:07Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain.
01:12Ya, 18 plus 9.
01:15Ya, jadi 18 plus 9.
01:19Dan plus 9 itu adalah uang pengganti.
01:22Dan uang pengganti itu adalah jauh di atas harta kekayaan yang saya punya.
01:27Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh?
01:31Pembutuhan saya, penuntutan saya lebih besar daripada teroris?
01:36Nah ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah.
01:44Anggota tim Jaksa Penuntut Umum Roy Riyadi menegaskan tuntutan kepada Nadiem berdasarkan 70 fakta hukum
01:51yang diperoleh dari serangkaian alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
01:56Jaksa menyebut ada peran Nadiem dalam perkara tersebut yang dibuktikan melalui bukti elektronik dan keterangan saksi.
02:04Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya.
02:08Orang bisa berbohong tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong.
02:12Yang berlalu dari keterangan terdakwa dan barang bukti.
02:16Dan segala sesuatu kami hadirkan jadi alat bukti yang diperoleh secara tidak melawan hukum.
02:22Nah lalu berikutnya ya kan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam bukti itu
02:29kita menganalisis menjadi sebuah fakta hukum.
02:32Nah fakta hukum ini terdiri dari 70 fakta.
02:36Dari sejak awal bagaimana prosesnya pengadaan kerombok ini
02:41sampai telah terjadi kerugian keuangan negara.
02:49Nadiem Makarim selanjutnya akan membacakan pledoi paling cepat pada 2 Juni nanti.
02:54Karena Nadiem harus menjalani operasi atas sakit yang dideritanya
02:57dan membutuhkan waktu pemulihan.
03:01Tim Liputan Kompas TV
03:10Saudara, jaksa menuntut mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
03:16Nadiem Makarim 18 tahun penjara
03:18bahkan ditambah 9 tahun lagi jika Nadiem tidak membayar uang pengganti.
03:23Nadiem menyebut tuntutan itu bahkan lebih tinggi dibanding pembunuh dan teroris.
03:27Kita bahas tuntutan terhadap Nadiem Makarim bersama Guru Besar Hukum
03:32Universitas Sudirman, Hibnu Nugroho
03:35dan juga mantan Direktur Penyidikan Jampitsus Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan.
03:40Selamat malam Prof. Hibnu, Pak Jasman.
03:43Selamat petang, Pak Jaksa, Pak Jaksan.
03:47Terima kasih sudah hadir saya ke Prof. Hibnu.
03:51Kalau kita lihat kan tuntutan kepada Nadiem dari jaksa ini jadi pro dan kontra.
03:56Bagaimana kita bisa melihat tepat, cermatkah tuntutan ini?
04:02Ya, begini Pak. Kita masuk pada objek kasus ya.
04:07Tampaknya kita berpikir bahwa kasus ini memang kasus yang terkait dengan pendidikan.
04:12Masa depan pendidikan.
04:14Nah, oleh karena itu dalam masa pendidikan,
04:17itu adalah melihat bagaimana jumlah kerugian yang ditimbulkan.
04:21Karena dalam suatu konsep hukum itu, Pak,
04:24selalu berpikir bahwa jaksa itu berpikir objektif.
04:28Subjektif dulu.
04:29Subjektif ada kerugian negara.
04:31Ada suatu permasalahan hukum.
04:32Baru objektif.
04:33Nah, objektif hukumnya itu ya,
04:36jaksa itu bisa menuntut perteringan,
04:38bisa menuntut berat.
04:39Nah, tampaknya ini berat, Pak Nadiem ini.
04:41Kenapa berat?
04:42Kaitannya dengan kejahatan yang terkait dengan pendidikan.
04:45Jumlah kerugian yang menurut jaksa itu adalah sangat tinggi sekali.
04:49Makanya dilakukan suatu penuntutan.
04:52Nah, itu lah.
04:52Nah, perdebatannya.
04:54Kalau penasihat tukung, teman-teman penasihat tukung,
04:56itu berpikir objektif dulu baru subjektif untuk kepentingan.
05:00Nah, dua hal inilah harus ada suatu keseimbangan nanti.
05:03Hakim akan melihat dari pembelaan nanti yang dibacakan 2 Juni itu,
05:08objektif hukumnya dan objektif perkaranya.
05:10Nah, disitulah saya kira akan melihat suatu konteks,
05:14halanya suatu pemidanaan.
05:15Nah, memang betul.
05:17Karena gini,
05:18kalau kita lihat dakwaan yang dilakukan itu pasal 603, Mbak.
05:22603 itu memang paling lama seumur hidup,
05:26minimal khusus 2 tahun,
05:28maksimal itu 20 tahun.
05:30Nah, ini memang cukup berat.
05:32Cukup berat, kan? 18 tahun.
05:34Belum lagi tentang tadi dikatakan pidana pengganti.
05:37Pidana pengganti.
05:38Biarkanlah.
05:39Sebetulnya itu suatu yang berbeda.
05:41Bukan 27 tahun ya.
05:42Kan ini ada pidana pokok yang itu adalah gunpas dan pidana tambahan.
05:48Seandainya tidak tercukupi dilakukanlah.
05:50Ini suatu berbeda.
05:51Ya, kalau ditambah memang betul.
05:53Nah, ini saya kira suatu pendidikan mana pidana pokok dan mana pidana tambahan
05:57terhadap perampasan sebagai pidana pengganti.
06:00Ketika tidak dibayarkan oleh terdakwa.
06:04Kalau sebagai mantan Dirdik Jampitsus, Pak Jasman,
06:09bagaimana kita membaca konstruksi tuntutan dari Jaksa kepada Radim Makarim?
06:16Baik, terima kasih, Pak Pruska.
06:21Kalau menurut pemahaman saya,
06:25saya mantan Dirdik Jampitsus,
06:29itu sudah sesuai dengan hasil-hasil temuan mereka.
06:35Nah, tadi Dirdik Jampitsus disampaikan oleh penelitian umumnya,
06:39ada 70 fakta.
06:41Ya, jadi awal-awalnya itu, itu kan dilihat.
06:47Kita tak penyelidikan,
06:50Jaksa penyidik itu melihat ada menserah,
06:57ada niat jahat.
06:58Ya, yang kemudian dituangkan dalam bentuk perbuatan.
07:03Niat jahat tadi, ada kemudianlah perbuatan,
07:07itulah perbuatan melawan hukum.
07:09Nah, yang dilihat oleh Jaksa disini,
07:12salah satu niat jahatnya itu adalah
07:14bahwa menurut fakta,
07:19menurut data yang diperoleh,
07:23sebelum Pak Nadiem diangkat menjadi menteri,
07:27nah, beliau ini kan sudah juga
07:30membuat suatu perbicaraan dengan Google.
07:33Dan itu juga fakta, saya kira.
07:37Cuma tidak disebutkan.
07:39Tapi menurut pembangunan saya begitu.
07:42Nah, kemudian,
07:43ada perbuatan melawan hukum.
07:46Perbuatan melawan hukum disini,
07:48bukan harus dia melakukan sendiri.
07:50dengan membiarkan saja perbuatan itu
07:53dikerjakan oleh staffnya di Kemedikbud,
07:59itu juga dia,
08:00karena apa?
08:01Karena dia menteri,
08:03dia harus taat kepada aturan,
08:07ya,
08:08dia melakukan perbuatan itu,
08:11membiarkan saja.
08:13Itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum.
08:15Tadi ada niat jahat,
08:17ada perbuatan melawan hukum,
08:18kemudian ada kerugian negara.
08:21Tidak, kerugian negara disini,
08:23itu sudah dihitung oleh
08:25aparat yang berbenar.
08:28Jadi,
08:30tuntutan yang disampaikan oleh
08:32penuntut umum,
08:34itu sudah sesuai dengan
08:38sesuai dengan
08:41tuntutan dasar.
08:43Sudah sesuai dengan hukum,
08:45menurut penilaian
08:47jaksa.
08:48Itu tembak.
08:50Kalau dari penuntut umum
08:51menganggap itu sudah sesuai dengan
08:52fakta hukum,
08:53Prof. Hibnu,
08:54sebenarnya bagaimana
08:55kita menudukan perkara?
08:57Apakah memang
08:58yang dilakukan
08:59Nadiemak Karim adalah
09:00sekadar
09:01kebijakan yang gagal,
09:03ada gagal dari sisi
09:04kinerja birokrasi,
09:06atau ada mensre,
09:07atau ada niat jahat di sana?
09:09Bagaimana pembuktiannya
09:11yang harus dicermati
09:13lebih dalam lagi,
09:14Prof. Hibnu?
09:16Ya, begini Pak Prisca,
09:17memang ini menariknya,
09:19kadang-kadang tarik-menarik
09:20antara sebagai
09:21perbuatan melawan hukum
09:23sebagai bidana,
09:24tapi juga terkait dengan
09:25kebijakan administrasi
09:27sebagai pejabat negara.
09:29Dan gitu.
09:29Nah, pertanyaannya memang
09:31apakah ini
09:32administrasi puyur,
09:34kesaran administrasi,
09:35ataukah sebagai bentuk
09:37adab niat tadi,
09:39mensre-nya tadi.
09:39Mensre itu subyektif,
09:40itu sebetulnya
09:41sifat subyektif itu
09:42sifat di mana
09:43seseorang
09:44menghendaki dan mengetahui.
09:46Nah,
09:47menghendaki dan mengetahui
09:48atas suatu perbuatan
09:50yang ditimbulkan
09:51itu tahu atau tidak.
09:52Di sini yang
09:53akhirnya dari
09:54kebijakan administrasi
09:56menjadi kebijakan
09:57suatu pidana.
09:59Ada mensre-nya tadi,
10:00asas willing and
10:01business,
10:02kalau kita dalam
10:02konsep teori.
10:03Nah, di situ tampaknya
10:05agak sulit
10:06dibedakan
10:07dan agak sulit
10:08untuk ditemukan
10:09di dalam suatu persidangan.
10:10Makanya,
10:11Jaksa tetap berpikir bahwa
10:13ini ada mensre-nya.
10:14Ada mensre-nya.
10:15Tidak mengetahui kan itu.
10:16Tapi,
10:17teman-teman penasih itu pun
10:18oh, tidak bisa.
10:19Ini ada administrasi.
10:20Harus jadikan administrasi.
10:21Nah,
10:21di situlah
10:22nanti benang merah itu
10:24akan dilihat
10:25secara objektif
10:26oleh hakim.
10:27Sebetulnya,
10:28di mana sih mensre-nya?
10:29Di mana pembiarannya?
10:30Kali itu Pak Jasman tadi.
10:31Apakah memang ini
10:32administrasi?
10:32Tentu atau tidak?
10:33Nah,
10:34di situlah
10:34nanti bukti-bukti
10:36sebagai mengendaki
10:37dan mengetahui
10:38tidak hanya keterangan,
10:39tapi juga bukti-bukti
10:40elektronik
10:41yang ditemukan
10:42dalam suatu persidangan.
10:44Dan juga
10:45untuk pembuktian ini
10:47yang disampaikan
10:48atau tanggapan
10:49dari Nadiem Pak Karim,
10:50kerugian negara
10:51yang disampaikan
10:52di persidangan
10:53adalah asumtif
10:54kalau berdasarkan
10:55keterangan sejumlah
10:56saksi
10:56maupun ahli.
10:57bagaimana
10:58kita mendudukan
10:59perkara ini
11:00dan pembuktian
11:01yang dipersidangan
11:01sesaat lagi
11:02kita bahas
11:02di Sapa Indonesia Malam.
11:06Terima kasih Anda
11:07masih bersama
11:08Sapa Indonesia Malam.
11:11Kita masih membahas
11:12tuntutan terhadap
11:12Nadiem Makarim
11:13bersama Guru Besar Hukum
11:15Universitas Jenderal Sudirman
11:17Hipnu Nugroho
11:18dan juga
11:18mantan Direktur Penyidikan
11:19Jampitsus
11:20Kejaksaan Agung
11:21Jasman Panjaitan.
11:22Saya ke Prof. Hipnu lagi.
11:24Kalau bagaimana kita
11:25membedakan
11:26apakah misalnya
11:27kerugian negara ini
11:28dianggap asumtif
11:29atau tidak?
11:30Karena tanggapan
11:30dari pihak Nadiem
11:31kerugian negara
11:32yang disebutkan
11:33dalam persidangan
11:34itu adalah asumtif
11:35berupa asumsi.
11:37Ya,
11:38memang kerugian negara
11:40itu ditimbulkan
11:41akibat memperkaya.
11:43Konsep memperkaya
11:44itu memang
11:45konsepnya luas sekali ya.
11:46Bisa karena
11:47perolahan kekayaan
11:48perolahan kekayaan
11:50dari sumber kekayaan
11:51sumber kekayaan
11:52kaya yang
11:53termasuk
11:54tindakan-tindakan
11:55yang merubah
11:57menjadi kekayaan.
11:58Nah,
11:58oleh karena itu
11:59dalam hal
11:59Undang-Undang
12:00Tindak Pidana Korupsi
12:02yang baru ini
12:02ketika tidak
12:03bisa memenuhi
12:05kewajiban
12:06pidana pengganti
12:07itu adalah
12:08disubdiderkan
12:08yang 9 tahun tadi.
12:10Tapi kalau kita lihat
12:11Undang-Undang yang sama
12:12itu adalah
12:15pidana
12:16yang bersifat
12:16hutang.
12:17Hutang.
12:18Makanya dulu
12:18kalau Undang-Undang 31
12:19itu hutang
12:21sampai turunan
12:22ke-7
12:23itu yang terjadi.
12:25Makanya
12:25pihutang negara
12:26tinggi sekali.
12:27Bahwa hal itu
12:28itu hukum selesai.
12:29Tidak selesai lah.
12:29Sekarang
12:30supaya hukum selesai
12:31ketika seorang
12:33terdakwa tidak
12:33mampu membayar
12:35uang pengganti
12:36disubsidarkan.
12:37Litis
12:37finire
12:38operatid.
12:38Gitu mbak?
12:39yang jadi menarik
12:40memang
12:41kelemahan dalam
12:42Undang-Undang
12:42tindak pidana korupsi
12:43sekarang yang terjadi
12:44kekayaan negara
12:45itu harusnya memang
12:47kita sedang usulkan
12:48sebelumnya
12:49bagaimana
12:50tentang
12:50pembuktian terbalik
12:51pembuktian terbalik
12:53itu dimana
12:54seseorang
12:55penuntut umum
12:56juga membuktikan
12:57kekayaannya
12:57terdakwa juga
12:58membuktikan lah
12:59tampaknya ini
13:00tidak terjadi
13:01tidak terjadi
13:02padahal itu
13:03sudah diusulkan
13:04beberapa lama
13:04tapi pemerintah
13:06tidak jadilah
13:06akhirnya yang terjadi
13:07jadi kalau kita melihat sekarang loh
13:08ini kekayaan saja
13:09tidak ada
13:10tidak ada sekian
13:115 koma tek
13:12tuntutannya sampai sekian lah
13:14perdebatan itu
13:15kalau kita hitung itu
13:16tidak ketemu
13:17dalam satu matematika
13:18oleh karena itu
13:19pada waktu kita diskusi
13:21di komisi 3
13:22saya juga menyarankan
13:23dalam hal
13:24Undang-Undang
13:24Perampasan Aset
13:25mau tidak
13:26mau konsep
13:27pembuktian terbalik
13:28terdakwa harus masuk
13:30karena ini akan jelas
13:31sehingga jangan sampai
13:33membuktikan
13:34menuduh
13:34tanpa hasil
13:36yang jadi
13:37pada konsep
13:37korupsi itu
13:38adalah bagaimana
13:39mengembalikan
13:40harta kekayaan
13:41yang diperoleh
13:42dari tindak
13:43berdana korupsi
13:43kalau dalam
13:44kasus Nadiem ini
13:45Pak Jasman
13:46bisakah digunakan
13:47konsep
13:48follow the money
13:48untuk membuktikan
13:49di mana
13:50hasil
13:51harta yang dimiliki
13:54baik
13:54jadi ya
13:56saya kurang
13:57saya mendapat
13:59peristirahan
13:59yang mengatakan
14:00asumsi
14:01ini bukan asumsi
14:02karena kerugian
14:04negara itu
14:04harus real
14:05dan terukur
14:07harus real
14:09dan terukur
14:09bukan asumsi
14:11kalau disebutkan
14:12asumsi
14:13begitu tidak real
14:14ya
14:15jadi ini tolong
14:16kita luruskan ya
14:18bahwa
14:20kerugian negara itu
14:21adalah real
14:22dan terukur
14:23itu Mbak
14:24jadi
14:25kerugian negara ini
14:27siapa yang menghitung
14:28yang menghitung
14:29kerugian negara ini
14:30adalah
14:31yang berbenar
14:31menghitung
14:32dalam hal ini
14:33BPKP
14:33boleh
14:34begitu
14:35meskipun
14:36di dalam
14:36makam
14:37konstitusi
14:38mengatakan
14:39bahwa itu harus
14:40oleh BPK
14:41ya
14:42ini juga
14:43masih ada
14:44perdebatan
14:45kalau disebutkan
14:46itu harus BPK
14:47menurut undang-undang
14:48tentang BPK
14:49bahwa
14:50hasil
14:51perhitungan
14:53BPKP
14:53BPK itu
14:54diserahkan
14:55kepada
14:55Presiden
14:57dan
14:57DPR
14:59ini
15:00maka
15:01BPKP
15:02masih
15:02berbenang
15:05menghitung
15:06kerugian negara
15:07jadi
15:08realnya itu
15:09seperti tadi yang saya katakan
15:11real dan terukur
15:12maka kita serahkan
15:13kepada
15:14Majul Hakim
15:16yang menjelaskan perkara
15:18baik di tingkat
15:18pengendian negeri
15:19pengendian tinggi
15:20maupun
15:21di
15:22mahkamah agung
15:23jadi sekali lagi
15:24saya tegaskan
15:25bahwa
15:25kerugian negara itu
15:26real dan terukur
15:29itu
15:29oke
15:30sekarang
15:31sekarang
15:32apakah terdakwa
15:33menyadari itu
15:35itu dulu
15:36jangan hanya mengatakan
15:38bahwa
15:38saya tidak punya harta
15:39kalau tidak salah juga
15:41saya
15:44menyimak
15:45bahwa
15:46ada juga
15:47pembicaraan
15:48tadi
15:48pembicaraan
15:49menteri ini
15:50dengan
15:51Google
15:52kemudian
15:54juga
15:55ada
15:57menyerahkan itu
15:59karena program ini kan
16:00programnya sebelum
16:01menteri
16:02Nadiem
16:03menduduki
16:03jabatan menteri
16:04nah
16:05ini
16:06harusnya
16:07selaku menteri
16:08ya
16:08selaku menteri
16:10tidak terdakwa ini
16:12Nadiem ini
16:13harusnya
16:13menyatakan itu
16:15tidak
16:15dilaksanakan
16:16tidak
16:17karena
16:18menteri lama
16:19kalau tidak salah
16:19mengatakan
16:20tidak
16:21bisa dilaksanakan
16:23loh
16:23kenapa
16:24dilaksanakan
16:24nah itu loh
16:25seharusnya
16:26Pak Nadiem
16:27harusnya
16:28membatalkan itu
16:30itu loh
16:31jangan hanya
16:32menyerahkan itu
16:33kepada
16:33deret bawahannya
16:35tidak bisa
16:35bahkan kalau perlu
16:37itu program siapa
16:38program pemerintah
16:40apakah itu
16:42ya kalau memang
16:43betul
16:44itu program pemerintah
16:45dan itu juga
16:46ya
16:47diminta
16:48ya beliau
16:49harusnya ngomong
16:50itu petunjuk presiden
16:51nah itu
16:52harusnya begitu
16:54begitu mbak
16:55oke
16:56nah kalau dalam
16:57berikutnya
16:58dalam membayar ganti rugi
17:00Prof. Hibnu
17:00apakah bisa
17:01uang pengganti ini
17:03mencapai
17:045,6 triliun rupiah
17:05artinya lebih besar
17:06dari
17:07perhitungan kerugian
17:08negara
17:09ini dimungkinkan
17:10atau tidak
17:10bagaimana hitungannya
17:11biasanya Prof?
17:13ya
17:13hitungannya begini
17:15kan
17:15kalau kita melihat
17:16undang-undang korupsi itu
17:17adalah
17:17tujuannya
17:18selain memidana
17:19adalah
17:19mengembalikan
17:20seluruh
17:21kekayaan yang
17:22diimbulkan oleh
17:23terpidana
17:24makanya dalam
17:24konsep yang sekarang itu
17:26kalau istilah empiris
17:27memiskinkan
17:28kan gitu mbak
17:28nah
17:29kalau kita melihat
17:31sebagai bentuk
17:32jumlah itu
17:32makanya dalam
17:33undang-undang
17:34ketika
17:34seorang terdakwa
17:36tidak memenuhi
17:37kewajiban
17:37yang 5,6 T
17:39maka
17:40disubsidirkan
17:419 tahun
17:42kan itu
17:43oleh karena itu
17:44dalam hal seperti ini
17:44nanti kita lihat
17:46seandainya
17:47putusan loh
17:47kita berbicara
17:48seandainya berandai-andai
17:49dalam sebagainya
17:50putusan itu
17:50adalah nanti
17:51tergantung
17:52dari majelis
17:53apakah mengabulkan
17:54apakah tidak
17:55ataukah mengurangkan
17:56ataukah meluruskan
17:58nah itu yang kita lihat
17:59dalam praktek sehari-hari
18:01memang
18:01kalau kita pengembalian itu
18:03memang besar sekali
18:04karena
18:04sejumlah akibat
18:06yang ditimbulkan
18:07dari tindak pidana korupsi
18:08itu yang harus kita lihat
18:09dalam undang-undang
18:10pasal 18
18:11dan pasal 19
18:12undang-undang tipikal
18:13oleh kantor luas sekali
18:14bahkan termasuk
18:15kadang-kadang
18:15sebelum
18:17jadi menteri pun
18:18bisa diparik
18:19karena menggantikan
18:21sejumlah harta
18:22yang ditimbulkan
18:23akibat
18:24tindak pidana korupsi
18:24jadi luas sekali
18:25mbak
18:26demikian
18:27kalau demikian
18:28maka kalau kita lihat
18:29kemarin itu
18:29banyak sekali
18:29akhirnya gugatan-gugatan
18:31loh
18:31gak enak
18:32gak bisa
18:32ini kan
18:33tanah mbah saya
18:35ini kan tanah
18:36istri saya
18:37ini dan sebagainya
18:38tapi karena
18:39dari undang-undang itu
18:40adalah
18:41mengembalikan
18:42akibat tindak pidana korupsi
18:43beberapa putusan
18:44ditolak
18:45karena
18:45dihitungnya adalah
18:46sejumlah
18:47yang ditimbulkan
18:48akibat tindak pidana korupsi
18:50nah ini yang menarik
18:52di dalam suatu
18:52pidana
18:53dan pengganti
18:54seperti itu
18:55maka saya katakan
18:55sebetulnya
18:56kedepan itu harus
18:57undang-undang kaitannya
18:58pembukti yang terbalik
18:59harus masuk
19:00sehingga jangan sampai
19:01harta-harta yang
19:02tidak ada kaitannya
19:03tapi
19:04menggantikan
19:05itu masuk kualifikasi
19:06di situ
19:07dan itu harus
19:09cermat betul
19:10berarti harinya
19:10Prof. Hibnu ya
19:12ya cermat
19:13makanya nanti
19:14teman-teman penasihat
19:15melihat ini
19:16oh ini harta istrinya
19:17oh ini harta anaknya
19:18ini harta mbak
19:19tapi kalau
19:20karita undang-undang
19:21tidak bisa korupsi
19:22adalah
19:22mengembalikan
19:24segala
19:24akibat yang ditimbulkan
19:26diambil semua
19:27ini yang disebut
19:28keadaan konsep
19:29memiskinan itu
19:30seperti itu
19:30baik
19:31terima kasih
19:33kita akan
19:34tunggu bagaimana
19:35jalannya persidangan
19:36berikutnya
19:36termasuk
19:37dalam ranah
19:38pembuktian
19:38dalam kasus
19:40Nadiem Makarimini
19:41terima kasih
19:41Guru Besar
19:42Hukum Universitas
19:43Jenderal Sudirman
19:44Prof. Hibnu Nugroho
19:45terima kasih juga
19:45mantan Direktur
19:46Pendidikan Jampitsus
19:47Kejaksaan Agung
19:48Jasman Panjaitan
19:50terima kasih
19:50atas waktunya
19:51Pak Jasman
19:52Prof. Hibnu
19:52selamat malam
19:53selamat
19:54Terima kasih
19:54Terima kasih
19:55Terima kasih
19:55Terima kasih
Komentar