Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
MADIUN, KOMPAS.TV - Setelah buron tujuh bulan, pelaku pembunuhan penjaga warung di Kabupaten Madiun akhirnya ditangkap.

Tersangka dibekuk saat diduga hendak mencuri di masjid di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial SRT ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu saat hendak mencuri di sebuah masjid.

Sebelumnya, tersangka menjadi buron selama tujuh bulan atas kasus pembunuhan penjaga warung yang terjadi pada 16 Oktober 2025.

Selama dalam pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang ingin menguasai harta milik korban diduga panik saat aksi pencuriannya dipergoki sehingga tega menusuk korban sampai meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima belas tahun penjara.

Baca Juga 7 Fakta Pembunuhan Lansia di Riau yang Diotaki Sang Menantu di https://www.kompas.tv/nasional/666984/7-fakta-pembunuhan-lansia-di-riau-yang-diotaki-sang-menantu

#pembunuhan #buron #madiun

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/668472/buron-7-bulan-pelaku-pembunuhan-penjaga-warung-di-madiun-ditangkap-saat-hendak-mencuri
Transkrip
00:00Bergeser ke Madiun, setelah buron tujuh bulan, pelaku pembunuhan penjaga warung di Kabupaten Madiun akhirnya ditangkap.
00:08Tersangka dibekuk saat diduga hendak mencuri di masjid di wilayah Sukohar, Jawa Tengah.
00:18Tersangka berinisial SRT ditangkap di Kabupaten Sukohar, Jawa Tengah pada Jumat pekan lalu saat hendak mencuri di sebuah masjid.
00:28Sebelumnya, tersangka menjadi buron selama tujuh bulan atas kasus pembunuhan penjaga warung yang terjadi pada 16 Oktober 2025.
00:39Selama dalam pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi.
00:46Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang ingin menguasai harta milik korban diduga panik saat aksi pencuriannya dipergoki sehingga tega menusuk korban
00:58sampai meninggal dunia.
01:00Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
01:12Jadi, dari hasil penyelidikan kami, kurang lebih tujuh bulan, Alhamdulillah kemarin tanggal 8 Mei 2026 bisa terungkap untuk pelaku pembunuhan
01:25yang di wilayah Saragan.
01:26Dapat kami sampaikan juga, untuk pelaku itu mobiling.
01:31Jadi, pelaku itu mobiling, naik kendaraan, kemudian turun di suatu tempat.
01:38Kalau motif pembunuhan yang dilakukan ini apa sih?
01:41Untuk motif, pelaku ini menguasai, niat untuk menguasai barang ataupun benda dari korban.
Komentar

Dianjurkan