Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan menyoroti peradilan militer terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

"Saya prihatin sekali ya di media sosial bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban," ujar Novel Baswedan usai menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa, (12/5/2026).

"Tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian. Tapi peradilannya harus berpikir kepada korban. Bagaimana kalau peradilannya tidak berpikir kepada korban," lanjutnya.

Baca Juga Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Andrie Yunus di Sidang Pekan Depan di https://www.kompas.tv/nasional/667522/hakim-perintahkan-oditur-hadirkan-andrie-yunus-di-sidang-pekan-depan

#andrieyunus #novelbaswedan #sidangmiliter

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668317/full-novel-baswedan-soroti-sidang-militer-kasus-andrie-yunus-saya-prihatin-sekali
Transkrip
00:00Sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban.
00:08Baik, terima kasih kawan-kawan semuanya.
00:11Tadi saya pagi-pagi nengok Mas Andri Yunus.
00:16Dan saya juga mengikuti proses yang persidangan peradilan militer ya,
00:22yang dilakukan terhadap beberapa orang yang ditutuh sebagai pelaku.
00:28Dan saya prihatin sekali ya di media sosial bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada
00:40korban.
00:41Dan lebih buruk lagi, sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan.
00:51Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali.
00:54Dan dalam konteks ini tentunya saya karena pernah juga menjadi korban penyerangan air keras,
01:00saya merasakan sekali bagaimana korban penyerangan air keras itu begitu luar biasa dan itu kejahatan yang sangat berat.
01:08Persoalannya masih saja ada orang yang mengira penyerangan air keras itu dianggap sebagai kenakalan.
01:15Nah ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan.
01:18Dan saya ingatkan lagi bahwa di siram air keras itu sakit sekali.
01:23Bahkan lukanya pun luka berat.
01:25Artinya tindakannya itu tindakan serius, sangat berat.
01:28Jadi kemarin ketika beberapa waktu yang lalu lah, bukan cuma hanya kemarin,
01:33saya melihat beberapa konten-konten di media sosial yang viral terkait dengan persidangan yang seperti,
01:41ya kalau saya mau katakan kualitasnya seperti di bawah peradilan disiplin malah.
01:46Ini memprihatinkan sekali.
01:48Dan saya tentunya melihat kondisi Andri Yunus yang masih sakit,
01:52saya berharap Andri Yunus ini tetap harus dilihat sebagai orang yang baik,
01:58orang yang membela kepentingan manusiaan, kepentingan masyarakat,
02:04dan kemudian diserang.
02:05Dan kepada dia mestinya sebagai korban dan sebagai warga negara Indonesia,
02:10hak-haknya perlu dilindungi, perlu dijaga gitu.
02:13Dan yang paling penting adalah,
02:16mestinya ketika dia masih dalam proses pengobatan atau pemulihan,
02:21jangan sampai kemudian diganggu untuk hal-hal yang kemudian justru malah menghalangi
02:26atau menghambat upaya pemulihannya.
02:28Apalagi terhadap hal yang tidak ada kepentingan terhadap dirinya.
02:33Kalau persidangannya tidak berpihak kepada korban,
02:36kan artinya bukan kepentingan korban itu.
02:39Kalau peradilan mestinya berpihak kepada korban.
02:43Kurang lebih seperti itu yang perlu saya sampaikan.
02:45Poinnya adalah saya berharap Andri Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan yang terbaik,
02:51bisa lekas sembuh, dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti setia kalah,
02:56walaupun semoga saya berharap bisa semaksimal mungkin proses penyembuhannya.
03:01Dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang justru membuat Andri Yunus
03:08semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tidak berpihak kepada korban.
03:16Itu kurang lebih.
03:22Saya kira kalau korban atau orang sakit itu dijenguk wajar.
03:27Tapi dijenguk itu mestinya harus persetujuan dari orang yang dijenguk.
03:33Jadi siapapun yang jenguk mestinya bebas, boleh, harusnya ya.
03:38Tapi tentunya sepanjang korbannya mau.
03:57Oke, begini.
03:59Kita tahu, hukum itu harus dihormati.
04:02Dan penegakan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.
04:05Jadi peradilan dimanapun itu harusnya berpihak kepada korban.
04:10Kalau sederhananya begini, ketika ada orang jadi korban kejahatan,
04:14negara melindungi dia.
04:17Negara kemudian mewakili kepentingan korban untuk menuntut pelakunya.
04:22Kalau kemudian peradilan yang dilakukan justru malah terkesan tidak peduli dengan korban,
04:28peradilan yang dilakukan justru sepertinya berpihak kepada pelaku,
04:32itu tidak taat hukum itu.
04:34Nah, justru itu menurut saya menjadi masalah.
04:37Oleh karena itu, kita berharap peradilannya terkait dengan penyerangan kepada Andri Yunus itu harus dilakukan dengan objektif,
04:46dengan jujur, dengan mengungkap semua siapapun pelakunya.
04:49Karena ini kejahatan berat.
04:50Saya kemarin cekatakan tadi di depan,
04:53saya perhatikan ketika di peradilan dijelaskan oleh beberapa pernyataan yang mengatakan
05:00seolah-olah ini hanya kenakalan.
05:03Ini apa-apaan?
05:05Bayangkan serangan air keras yang separah itu dibilang sebagai kenakalan.
05:08Ini kan mengganggu akal sehat.
05:10Dan yang kedua, sikap kemudian hakim yang sepertinya justru malah menyayangkan tindakannya tidak profesional penyerangannya.
05:19Lah, hakim maksudnya apa?
05:21Apa dia mau menyuruh untuk dilakukan lagi dengan lebih profesional?
05:25Ini kan hal-hal yang mengganggu akal sehat dan menurut saya memprihatinkan sekali.
05:30Sayangnya aparatur loh yang berbuat begitu, yang ngomong begitu.
05:33Dan itu nggak pantas.
05:34Bagaimana menurutkan pertanyaan mas Andri sebenarnya tidak pernah diperiksa oleh polisi militer.
05:42Dan juga namanya tidak termasuk di dalam daftar saksi yang diajukan oleh auditor militer juga.
05:48Tetapi tiba-tiba dijadikan saksi tambahan.
05:51Bang Nossel kan juga sebagai aparat penegak hukum.
05:53Hal ini lazim nggak sih, Bang?
05:55Dan kemudian ada ancaman juga gitu.
05:58Menggunakan ketentuan di KUHP baru bahwa kalau tidak mau bersaksi diancam di dana bulung.
06:04Bagaimana Bang Nossel mengingatnya?
06:05Ya, begini.
06:07Kembali lagi saya katakan terkait dengan korban.
06:10Penegakan hukum itu tujuannya tentunya menegakkan keadilan bagi korban.
06:17Harusnya begitu.
06:18Ketika kemudian korban dianggap sebagai saksi biasa.
06:21Saksi yang melihat suatu peristiwa.
06:24Memang betul dalam konteks peristiwa tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian.
06:31Tapi peradilannya harus berpihak kepada korban.
06:33Bagaimana kalau peradilannya tidak berpihak kepada korban?
06:36Saya belum pernah melihat sekalipun ada kejahatan yang diproses dalam suatu peradilan
06:42yang korbannya tidak diperiksa belum pernah saya lihat.
06:45Baru kali ini.
06:46Oleh karena itu keanehan-keanehan dan kesalahan-kesalahan ini menurut saya memprihatinkan.
06:53Tapi poin yang ingin saya sampaikan, saya nggak ingin lebih jauh bicara lebih tentang soal itu.
06:58Poinnya adalah jangan sampai kebetulan korban ini dirugikan.
07:02Contohnya ketika korban yang justru sedang dalam proses pemulihan kemudian diganggu dengan isu-isu seperti itu.
07:09Ini kan mengkhawatirkan.
07:11Nggak boleh seperti itu.
07:12Kalau kesalahan ya memang nanti ada bidang pengawasan yang harusnya mengkoreksi atau melakukan tindakan atas kesalahan-kesalahan.
07:18Tapi saya tidak bicara lebih jauh karena saya tidak paham soal proses peradilan militer.
07:22Tapi konteksnya adalah bagaimana korban ini betul-betul dilindungi, hak-haknya betul-betul dijaga,
07:31dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan hukum yang benar.
07:38Yang benar ya, bukan yang kemudian dilakukan dengan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku.
07:55Ya, kalau saya begini, kembali lagi.
07:58Saya katakan bahwa peradilan terhadap suatu kejahatan yang korbannya mengalami luka berat,
08:06ini orientasinya harus berbeda dengan korban.
08:09Ketika peradilannya justru tidak bersikap untuk kepada korban,
08:13ini peradilan seperti apa sebetulnya?
08:15Tujuan peradilannya apa? Apakah ini peradilan seperti peradilan etik biasa?
08:19Untuk menghukum perbuatan pelaku disiplin dan segala macam.
08:23Karena pertanyaannya, pertanyaannya begini.
08:25Sebetulnya berkepentingan dengan peradilan ini apa sih?
08:28Harusnya berkepentingan adalah korban.
08:30Korban yang menuntut haknya ditegakkan keadilan.
08:34Tapi kalau kemudian haknya tidak dipedulikan, dia tidak dilindungi, ini apa gitu?
08:38Ini yang lucu menurut saya.
08:40Oleh karena itu, kalau memang kepentingannya, kepentingan militer,
08:43karena orang atau prajurit militer yang berbuat kejahatan harus dihukum,
08:49ya silahkan aja itu sudah proses-prosesnya gitu.
08:51Dan tentunya kita tidak sedang bicara di poin yang terkait dengan hal itu.
08:55Pak Anofil, ingin mengundungkan sedikit berarti,
08:59apakah artinya dengan peradilan militer ini yang tidak berpihak dengan korban,
09:03sehingga korban buat apa juga gitu, memaksakan diri untuk hadir di persidangannya?
09:06Ya, saya memahaminya begitu.
09:09Jadi, harusnya peradilan pidana atas suatu kejahatan,
09:14apalagi kejahatan-kejahatan berat,
09:17kejahatan yang menimbulkan luka berat,
09:19kejahatan yang direncanakan dengan sedemikian rupa jahatnya,
09:23ini masalah serius.
09:24Kalau kemudian tidak berpihak kepada korban,
09:27ini yang punya kepentingan dengan peradilan siapa gitu?
09:30Dimana-mana namanya peradilan kejahatan,
09:33itu yang berkepentingan dalam penegakan hukum adalah korban pertama.
09:38Yang kedua, negara.
09:39Karena negara berkepentingan untuk menghukum orang yang berpihak kejahatan.
09:44Kalau kepentingan pertama korban kemudian malah justru malah dikesampingkan,
09:48seperti malah diancam gitu dan seterusnya,
09:50ini apa yang terjadi?
09:51Yang kedua, kepentingan negara untuk menghukum orang yang berpihak jahat,
09:55justru malah sepertinya disarankan untuk berbuat yang profesional.
10:00Untuk di kemudian hari, ini peradilan apa namanya?
10:03Itu yang saya maksud.
10:08Melihat fakta secara utuh, menelusuri yang tak terlihat.
10:12Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mendalam.
10:15Saksikan di poinvestigasi di Kompas TV, channel 11, di televisi anda.
10:21Terima kasih.
10:22Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan