00:00Sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban.
00:08Baik, terima kasih kawan-kawan semuanya.
00:11Tadi saya pagi-pagi nengok Mas Andri Yunus.
00:16Dan saya juga mengikuti proses yang persidangan peradilan militer ya,
00:22yang dilakukan terhadap beberapa orang yang ditutuh sebagai pelaku.
00:28Dan saya prihatin sekali ya di media sosial bagaimana sikap dari hakim yang tidak terlihat ada kepedulian atau keberpihakan kepada
00:40korban.
00:41Dan lebih buruk lagi, sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan.
00:51Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali.
00:54Dan dalam konteks ini tentunya saya karena pernah juga menjadi korban penyerangan air keras,
01:00saya merasakan sekali bagaimana korban penyerangan air keras itu begitu luar biasa dan itu kejahatan yang sangat berat.
01:08Persoalannya masih saja ada orang yang mengira penyerangan air keras itu dianggap sebagai kenakalan.
01:15Nah ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan.
01:18Dan saya ingatkan lagi bahwa di siram air keras itu sakit sekali.
01:23Bahkan lukanya pun luka berat.
01:25Artinya tindakannya itu tindakan serius, sangat berat.
01:28Jadi kemarin ketika beberapa waktu yang lalu lah, bukan cuma hanya kemarin,
01:33saya melihat beberapa konten-konten di media sosial yang viral terkait dengan persidangan yang seperti,
01:41ya kalau saya mau katakan kualitasnya seperti di bawah peradilan disiplin malah.
01:46Ini memprihatinkan sekali.
01:48Dan saya tentunya melihat kondisi Andri Yunus yang masih sakit,
01:52saya berharap Andri Yunus ini tetap harus dilihat sebagai orang yang baik,
01:58orang yang membela kepentingan manusiaan, kepentingan masyarakat,
02:04dan kemudian diserang.
02:05Dan kepada dia mestinya sebagai korban dan sebagai warga negara Indonesia,
02:10hak-haknya perlu dilindungi, perlu dijaga gitu.
02:13Dan yang paling penting adalah,
02:16mestinya ketika dia masih dalam proses pengobatan atau pemulihan,
02:21jangan sampai kemudian diganggu untuk hal-hal yang kemudian justru malah menghalangi
02:26atau menghambat upaya pemulihannya.
02:28Apalagi terhadap hal yang tidak ada kepentingan terhadap dirinya.
02:33Kalau persidangannya tidak berpihak kepada korban,
02:36kan artinya bukan kepentingan korban itu.
02:39Kalau peradilan mestinya berpihak kepada korban.
02:43Kurang lebih seperti itu yang perlu saya sampaikan.
02:45Poinnya adalah saya berharap Andri Yunus betul-betul bisa mendapatkan proses pemulihan yang terbaik,
02:51bisa lekas sembuh, dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti setia kalah,
02:56walaupun semoga saya berharap bisa semaksimal mungkin proses penyembuhannya.
03:01Dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang justru membuat Andri Yunus
03:08semakin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tidak berpihak kepada korban.
03:16Itu kurang lebih.
03:22Saya kira kalau korban atau orang sakit itu dijenguk wajar.
03:27Tapi dijenguk itu mestinya harus persetujuan dari orang yang dijenguk.
03:33Jadi siapapun yang jenguk mestinya bebas, boleh, harusnya ya.
03:38Tapi tentunya sepanjang korbannya mau.
03:57Oke, begini.
03:59Kita tahu, hukum itu harus dihormati.
04:02Dan penegakan hukum itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik.
04:05Jadi peradilan dimanapun itu harusnya berpihak kepada korban.
04:10Kalau sederhananya begini, ketika ada orang jadi korban kejahatan,
04:14negara melindungi dia.
04:17Negara kemudian mewakili kepentingan korban untuk menuntut pelakunya.
04:22Kalau kemudian peradilan yang dilakukan justru malah terkesan tidak peduli dengan korban,
04:28peradilan yang dilakukan justru sepertinya berpihak kepada pelaku,
04:32itu tidak taat hukum itu.
04:34Nah, justru itu menurut saya menjadi masalah.
04:37Oleh karena itu, kita berharap peradilannya terkait dengan penyerangan kepada Andri Yunus itu harus dilakukan dengan objektif,
04:46dengan jujur, dengan mengungkap semua siapapun pelakunya.
04:49Karena ini kejahatan berat.
04:50Saya kemarin cekatakan tadi di depan,
04:53saya perhatikan ketika di peradilan dijelaskan oleh beberapa pernyataan yang mengatakan
05:00seolah-olah ini hanya kenakalan.
05:03Ini apa-apaan?
05:05Bayangkan serangan air keras yang separah itu dibilang sebagai kenakalan.
05:08Ini kan mengganggu akal sehat.
05:10Dan yang kedua, sikap kemudian hakim yang sepertinya justru malah menyayangkan tindakannya tidak profesional penyerangannya.
05:19Lah, hakim maksudnya apa?
05:21Apa dia mau menyuruh untuk dilakukan lagi dengan lebih profesional?
05:25Ini kan hal-hal yang mengganggu akal sehat dan menurut saya memprihatinkan sekali.
05:30Sayangnya aparatur loh yang berbuat begitu, yang ngomong begitu.
05:33Dan itu nggak pantas.
05:34Bagaimana menurutkan pertanyaan mas Andri sebenarnya tidak pernah diperiksa oleh polisi militer.
05:42Dan juga namanya tidak termasuk di dalam daftar saksi yang diajukan oleh auditor militer juga.
05:48Tetapi tiba-tiba dijadikan saksi tambahan.
05:51Bang Nossel kan juga sebagai aparat penegak hukum.
05:53Hal ini lazim nggak sih, Bang?
05:55Dan kemudian ada ancaman juga gitu.
05:58Menggunakan ketentuan di KUHP baru bahwa kalau tidak mau bersaksi diancam di dana bulung.
06:04Bagaimana Bang Nossel mengingatnya?
06:05Ya, begini.
06:07Kembali lagi saya katakan terkait dengan korban.
06:10Penegakan hukum itu tujuannya tentunya menegakkan keadilan bagi korban.
06:17Harusnya begitu.
06:18Ketika kemudian korban dianggap sebagai saksi biasa.
06:21Saksi yang melihat suatu peristiwa.
06:24Memang betul dalam konteks peristiwa tentunya semua warga negara punya kewajiban untuk memberikan kesaksian.
06:31Tapi peradilannya harus berpihak kepada korban.
06:33Bagaimana kalau peradilannya tidak berpihak kepada korban?
06:36Saya belum pernah melihat sekalipun ada kejahatan yang diproses dalam suatu peradilan
06:42yang korbannya tidak diperiksa belum pernah saya lihat.
06:45Baru kali ini.
06:46Oleh karena itu keanehan-keanehan dan kesalahan-kesalahan ini menurut saya memprihatinkan.
06:53Tapi poin yang ingin saya sampaikan, saya nggak ingin lebih jauh bicara lebih tentang soal itu.
06:58Poinnya adalah jangan sampai kebetulan korban ini dirugikan.
07:02Contohnya ketika korban yang justru sedang dalam proses pemulihan kemudian diganggu dengan isu-isu seperti itu.
07:09Ini kan mengkhawatirkan.
07:11Nggak boleh seperti itu.
07:12Kalau kesalahan ya memang nanti ada bidang pengawasan yang harusnya mengkoreksi atau melakukan tindakan atas kesalahan-kesalahan.
07:18Tapi saya tidak bicara lebih jauh karena saya tidak paham soal proses peradilan militer.
07:22Tapi konteksnya adalah bagaimana korban ini betul-betul dilindungi, hak-haknya betul-betul dijaga,
07:31dan jangan sampai kemudian tidak dilakukan proses penegakan hukum yang benar.
07:38Yang benar ya, bukan yang kemudian dilakukan dengan seperti berpihak kepada kepentingan pelaku.
07:55Ya, kalau saya begini, kembali lagi.
07:58Saya katakan bahwa peradilan terhadap suatu kejahatan yang korbannya mengalami luka berat,
08:06ini orientasinya harus berbeda dengan korban.
08:09Ketika peradilannya justru tidak bersikap untuk kepada korban,
08:13ini peradilan seperti apa sebetulnya?
08:15Tujuan peradilannya apa? Apakah ini peradilan seperti peradilan etik biasa?
08:19Untuk menghukum perbuatan pelaku disiplin dan segala macam.
08:23Karena pertanyaannya, pertanyaannya begini.
08:25Sebetulnya berkepentingan dengan peradilan ini apa sih?
08:28Harusnya berkepentingan adalah korban.
08:30Korban yang menuntut haknya ditegakkan keadilan.
08:34Tapi kalau kemudian haknya tidak dipedulikan, dia tidak dilindungi, ini apa gitu?
08:38Ini yang lucu menurut saya.
08:40Oleh karena itu, kalau memang kepentingannya, kepentingan militer,
08:43karena orang atau prajurit militer yang berbuat kejahatan harus dihukum,
08:49ya silahkan aja itu sudah proses-prosesnya gitu.
08:51Dan tentunya kita tidak sedang bicara di poin yang terkait dengan hal itu.
08:55Pak Anofil, ingin mengundungkan sedikit berarti,
08:59apakah artinya dengan peradilan militer ini yang tidak berpihak dengan korban,
09:03sehingga korban buat apa juga gitu, memaksakan diri untuk hadir di persidangannya?
09:06Ya, saya memahaminya begitu.
09:09Jadi, harusnya peradilan pidana atas suatu kejahatan,
09:14apalagi kejahatan-kejahatan berat,
09:17kejahatan yang menimbulkan luka berat,
09:19kejahatan yang direncanakan dengan sedemikian rupa jahatnya,
09:23ini masalah serius.
09:24Kalau kemudian tidak berpihak kepada korban,
09:27ini yang punya kepentingan dengan peradilan siapa gitu?
09:30Dimana-mana namanya peradilan kejahatan,
09:33itu yang berkepentingan dalam penegakan hukum adalah korban pertama.
09:38Yang kedua, negara.
09:39Karena negara berkepentingan untuk menghukum orang yang berpihak kejahatan.
09:44Kalau kepentingan pertama korban kemudian malah justru malah dikesampingkan,
09:48seperti malah diancam gitu dan seterusnya,
09:50ini apa yang terjadi?
09:51Yang kedua, kepentingan negara untuk menghukum orang yang berpihak jahat,
09:55justru malah sepertinya disarankan untuk berbuat yang profesional.
10:00Untuk di kemudian hari, ini peradilan apa namanya?
10:03Itu yang saya maksud.
10:08Melihat fakta secara utuh, menelusuri yang tak terlihat.
10:12Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mendalam.
10:15Saksikan di poinvestigasi di Kompas TV, channel 11, di televisi anda.
10:21Terima kasih.
10:22Terima kasih.
Komentar