Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Para guru honorer kini dilanda kekhawatiran akan nasib mereka. Muasalnya adalah isu penataan tenaga non-ASN lewat Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Tak sedikit yang salah mengartikan aturan ini sebagai langkah penghapusan guru honorer pada akhir 2026.

Inilah catatan KompasTV, guru honorer menanti kepastian nasib.

Baca Juga Saat Mentan Amran Bicara MBG Dikritik: Secara Politik Tidak Menguntungkan, Tapi.. di https://www.kompas.tv/nasional/668036/saat-mentan-amran-bicara-mbg-dikritik-secara-politik-tidak-menguntungkan-tapi

#guruhonorer #asn #pendidikan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/668040/full-gonjang-ganjing-nasib-guru-honorer-di-indonesia-akan-dihapus-di-2027-catatan-kompas
Transkrip
00:04Intro
00:07Saya Sinti Rompas masih menemani Anda di Kompas Petang.
00:10Saudara para guru honorer kini dilanda kekhawatiran akan nasib mereka.
00:15Muasalnya adalah isu penataan tenaga non-ASN lewat surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 tahun 2026.
00:25Tidak sedikit yang menyalah artikan aturan ini sebagai langkah penghapusan guru honorer pada akhir 2026.
00:33Inilah catatan Kompas TV, guru honorer menanti kepastian nasib.
00:44Membaca rumor tersebut atau wacana tersebut jujur sedih.
00:48Karena passion saya ketika saya mengajar di sini, saya menemukan bahwa passion saya termasuk mengajar.
01:02Pagi belum sepenuhnya merekah di Solo, namun Laksma Ayan Wifa sudah memacu langkah dari kamar Indikosnya.
01:11Baginya setiap detik adalah pertaruhan.
01:13Di bawah bayang-bayang kebijakan pemerintah yang mengancam akan menghapus perannya tahun depan,
01:21guru honorer ini menolak untuk sekedar pasrah pada nasib.
01:25Walau ia mengaku resah dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak padanya.
01:33Walaupun sekarang saya di sini sebagai guru honorer, tapi saya masih ada rasa kepemilikan kayak siswa tersebut.
01:41Saya pengen melihat siswa tersebut sukses dan kalau semisal wacana tersebut jadi dilaksanakan,
01:48saya sudah tidak bisa bertemu dengan siswa dan tidak bisa mengajar lagi.
01:54Laksma dan para guru honorer lainnya memang kini dilanda kekhawatiran akan nasib mereka.
02:00Muasalnya adalah isu penataan tenaga non-ASN lewat Surat Dadaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2026.
02:09Tidak sedikit yang menyalah artikan artuleran ini sebagai langkah penghapusan guru honorer pada akhir tahun 2026.
02:20Dalam poin nomor 3 permen tersebut, penugasan guru non-ASN di sekolah negeri dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
02:30Sementara dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023 diatur bahwa guru sekolah negeri wajib berstatus pegawai negeri
02:39sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
02:44Merespons hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mumi menegaskan,
02:49pembatasan pengangkatan guru honorer dilakukan demi penataan dan pendataan tenaga pendidik secara lebih akurat.
02:57Selama ini masih ditemukan pengangkatan guru honorer langsung oleh kepala sekolah tanpa koordinasi dan persetujuan dinas terkait.
03:06Kalau rasio guru kita secara nasional itu sudah cukup, tetapi ada sekolah dan daerah yang kelebihan guru, ada daerah dan
03:16sekolah yang kekurangan guru.
03:17Nah inilah yang kemudian kami berusaha untuk melakukan pendataan dan penataan,
03:23sehingga dengan pendataan dan penataan itu nanti kita akan bisa mengetahui dengan jelas bagaimana status para guru itu.
03:31Karena banyak, mohon maaf, guru honorer itu diangkat begitu saja oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan dan persetujuan para kepala dinas.
03:41Anggota Komisi 10 DPR RI mendesak pemerintah untuk merombak total tata kelola guru di Indonesia
03:47dengan meminta nasib dan aturan para pendidik tidak lagi dikendalikan oleh Kementerian PAN-RB,
03:54tapi di bawah naungan Mendik Dasmer.
03:58Jangan diatur di PAN-RB, guru itu nggak boleh ya.
04:01Guru itu resimnya adalah undang-undang pendidikan.
04:04Dia harus masuk prinsip undang-undang yang reks spesialis.
04:09Nah, terus bagaimana hubungan antara Kementerian PAN-RB dengan PAN-RB?
04:16Hanya melaporkan saja, tidak menentukan kualifikasi.
04:20Yang menentukan kualifikasi adalah dikdasman.
04:24Di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia menilai kepastian status tidak akan berarti tanpa perbaikan kesejahteraan.
04:34Guru honorer bukan angka yang bisa dihapus demi penghematan,
04:37melainkan nyawa pendidikan yang layak hidup sejahtera.
04:43Bagaimana memastikan guru-guru ini dengan status tadi, barunya, tadi gitu ya.
04:48Itu tetap digajih gitu, tetap dibayar.
04:50Pastikan gitu mereka berubah status, tapi juga kesejahteraannya,
04:56kalau bisa ditambah bukan malah dikurangi atau merahkan.
05:00Maksudnya, daerah nggak mampu, terus mereka jadi hilang gitu,
05:05atau tidak, jadi dipecatkan begitu.
05:08Nah, itu yang kita harus hindari.
05:11Di tengah badai ketidakpastian, Kemen Dikdasmen dan juga Kemen Pan-RB
05:16kini berpacu menyusun skenario transisi demi nasib para guru honorer.
05:23Di ujung pengabdian, banyak guru honorer kini hanya bisa menggantungkan asa
05:28pada selembar kepastian status sebelum lonceng aturan baru resmi berdentang pada awal tahun depan.
05:36Tim Liputan, Kompas TV
05:45Sejatinya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
05:49Mendik Dasmen No. 7 tahun 2026
05:53tentang penugasan guru non-ASN yang berlaku sejak 13 Maret 2026 lalu
05:58bertujuan memberikan kepastian bagi guru honorer
06:02untuk tetap bisa mengajar hingga 31 Desember mendatang.
06:11Surat Edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah atau Pemda
06:15untuk tetap bisa mempekerjakan guru honorer
06:18akibat pemberlakuan Undang-Undang ASN yang baru
06:22yang menghapus istilah honorer.
06:24Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
06:27Banyak guru honorer khawatir akan keberlanjutan nasib mereka.
06:33Pengabdian puluhan tahun menjadi guru akan terhenti
06:36bila sampai akhir tahun ini mereka belum berstatus ASN
06:41pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN P3.
06:47Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia JPPI mencatat
06:51hingga saat ini masih ada sekitar 2,3 juta guru honorer
06:55yang mengajar di sekolah dan madrasa negeri maupun swasta.
07:04Tenggat waktu yang tersisa kurang dari 7 bulan
07:07untuk menjadi momok menakutkan bagi jutaan guru honorer tersebut.
07:11Karena banyak dari mereka belum berstatus serjana,
07:15tidak memiliki sertifikat pendidik
07:16karena belum menempuh pendidikan profesi guru
07:19atau tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan alias DAPODIK.
07:25Belum lagi, PMDA sering tidak mengusulkan jumlah kebutuhan guru
07:29yang sesuai dengan kebutuhan real di lapangan
07:32dengan alasan tidak punya uang.
07:35Karena begitu alis status dari honorer menjadi ASN P3K terjadi,
07:40maka sumber penggajian bagi para guru berubah
07:43dari anggaran bos yang menggunakan APBN
07:47ke anggaran belanja pendapatan daerah atau APBD.
07:56Keberatan gubernur, bupati, dan wali kota ada benarnya.
08:01Apalagi di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah
08:04akibat politik efisiensi yang dijalankan Presiden Prabowo.
08:08Tetapi keberatan ini juga tidak sepenuhnya tepat
08:12karena sepanjang tahun 2026 publik masih dipertontonkan
08:17penggunaan dana APBD yang kurang prioritas.
08:20Seperti pembiayaan renovasi kantor,
08:23pembelian mobil dinas baru,
08:25hingga tunjangan operasional yang nilainya fantastis.
08:30Kurangnya keberpihakan, sejumlah pemimpin daerah terhadap nasib guru
08:34masih diperburuk lagi dengan kasus korupsi yang menjerat mereka.
08:38Bahkan kurang dari satu tahun saudara, yakni dari periode Agustus 2025
08:43hingga April 2026, sudah ada 11 kepala daerah terjerat OTT KPK.
08:54Persoalan tentang ketidakpastian nasib guru honorer telah terjadi bertahun-tahun
09:00dan menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai dari Presiden ke Presiden.
09:06Butuh political will dan keberpihakan yang kuat dari semua stakeholder pemerintahan,
09:12baik di pusat maupun di daerah,
09:14untuk menjalankan undang-undang yang mengubah status guru honorer menjadi ASNP III.
09:21Tentu tidak hanya stakeholder pendidikan saja yang terlibat,
09:24tetapi juga stakeholder lintas kementerian,
09:27seperti keuangan, pengaturan birokrasi, hingga kementerian dalam negeri.
09:32Jika pemerintah saat ini memprioritaskan pemenuhan gizi anak melalui program MBG,
09:37sudah sepatutnya dibarengi dengan prioritas perbaikan dan kepastian nasib guru honorer
09:43sebagai faktor penting kualitas pendidikan.
09:47Pemenuhan gizi anak dan perbaikan kualitas pendidikan adalah dua sisi mata uang.
09:52Keduanya tidak boleh terpisah, apalagi dibedakan sekala prioritasnya.
10:07Alistatus guru honorer menjadi ASNP IIIK tidak hanya memberikan kepastian bagi mereka tetap bisa mengajar,
10:16tetapi juga upaya memperbaiki kesejahteraan para guru.
10:19Jangan ada lagi guru yang tidak bisa membeli buku,
10:23karena untuk menghidupi keluarganya saja tidak mampu.
10:27Demikian catatan Kompas TV pekan ini.
10:33Pembuatan Kompas TV pekan ini adalah beri dalam sana,
Komentar

Dianjurkan