00:04Intro
00:07Saya Sinti Rompas masih menemani Anda di Kompas Petang.
00:10Saudara para guru honorer kini dilanda kekhawatiran akan nasib mereka.
00:15Muasalnya adalah isu penataan tenaga non-ASN lewat surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah No. 7 tahun 2026.
00:25Tidak sedikit yang menyalah artikan aturan ini sebagai langkah penghapusan guru honorer pada akhir 2026.
00:33Inilah catatan Kompas TV, guru honorer menanti kepastian nasib.
00:44Membaca rumor tersebut atau wacana tersebut jujur sedih.
00:48Karena passion saya ketika saya mengajar di sini, saya menemukan bahwa passion saya termasuk mengajar.
01:02Pagi belum sepenuhnya merekah di Solo, namun Laksma Ayan Wifa sudah memacu langkah dari kamar Indikosnya.
01:11Baginya setiap detik adalah pertaruhan.
01:13Di bawah bayang-bayang kebijakan pemerintah yang mengancam akan menghapus perannya tahun depan,
01:21guru honorer ini menolak untuk sekedar pasrah pada nasib.
01:25Walau ia mengaku resah dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak padanya.
01:33Walaupun sekarang saya di sini sebagai guru honorer, tapi saya masih ada rasa kepemilikan kayak siswa tersebut.
01:41Saya pengen melihat siswa tersebut sukses dan kalau semisal wacana tersebut jadi dilaksanakan,
01:48saya sudah tidak bisa bertemu dengan siswa dan tidak bisa mengajar lagi.
01:54Laksma dan para guru honorer lainnya memang kini dilanda kekhawatiran akan nasib mereka.
02:00Muasalnya adalah isu penataan tenaga non-ASN lewat Surat Dadaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7 tahun 2026.
02:09Tidak sedikit yang menyalah artikan artuleran ini sebagai langkah penghapusan guru honorer pada akhir tahun 2026.
02:20Dalam poin nomor 3 permen tersebut, penugasan guru non-ASN di sekolah negeri dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
02:30Sementara dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara nomor 20 tahun 2023 diatur bahwa guru sekolah negeri wajib berstatus pegawai negeri
02:39sipil atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
02:44Merespons hal ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mumi menegaskan,
02:49pembatasan pengangkatan guru honorer dilakukan demi penataan dan pendataan tenaga pendidik secara lebih akurat.
02:57Selama ini masih ditemukan pengangkatan guru honorer langsung oleh kepala sekolah tanpa koordinasi dan persetujuan dinas terkait.
03:06Kalau rasio guru kita secara nasional itu sudah cukup, tetapi ada sekolah dan daerah yang kelebihan guru, ada daerah dan
03:16sekolah yang kekurangan guru.
03:17Nah inilah yang kemudian kami berusaha untuk melakukan pendataan dan penataan,
03:23sehingga dengan pendataan dan penataan itu nanti kita akan bisa mengetahui dengan jelas bagaimana status para guru itu.
03:31Karena banyak, mohon maaf, guru honorer itu diangkat begitu saja oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan dan persetujuan para kepala dinas.
03:41Anggota Komisi 10 DPR RI mendesak pemerintah untuk merombak total tata kelola guru di Indonesia
03:47dengan meminta nasib dan aturan para pendidik tidak lagi dikendalikan oleh Kementerian PAN-RB,
03:54tapi di bawah naungan Mendik Dasmer.
03:58Jangan diatur di PAN-RB, guru itu nggak boleh ya.
04:01Guru itu resimnya adalah undang-undang pendidikan.
04:04Dia harus masuk prinsip undang-undang yang reks spesialis.
04:09Nah, terus bagaimana hubungan antara Kementerian PAN-RB dengan PAN-RB?
04:16Hanya melaporkan saja, tidak menentukan kualifikasi.
04:20Yang menentukan kualifikasi adalah dikdasman.
04:24Di sisi lain, Federasi Serikat Guru Indonesia menilai kepastian status tidak akan berarti tanpa perbaikan kesejahteraan.
04:34Guru honorer bukan angka yang bisa dihapus demi penghematan,
04:37melainkan nyawa pendidikan yang layak hidup sejahtera.
04:43Bagaimana memastikan guru-guru ini dengan status tadi, barunya, tadi gitu ya.
04:48Itu tetap digajih gitu, tetap dibayar.
04:50Pastikan gitu mereka berubah status, tapi juga kesejahteraannya,
04:56kalau bisa ditambah bukan malah dikurangi atau merahkan.
05:00Maksudnya, daerah nggak mampu, terus mereka jadi hilang gitu,
05:05atau tidak, jadi dipecatkan begitu.
05:08Nah, itu yang kita harus hindari.
05:11Di tengah badai ketidakpastian, Kemen Dikdasmen dan juga Kemen Pan-RB
05:16kini berpacu menyusun skenario transisi demi nasib para guru honorer.
05:23Di ujung pengabdian, banyak guru honorer kini hanya bisa menggantungkan asa
05:28pada selembar kepastian status sebelum lonceng aturan baru resmi berdentang pada awal tahun depan.
05:36Tim Liputan, Kompas TV
05:45Sejatinya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
05:49Mendik Dasmen No. 7 tahun 2026
05:53tentang penugasan guru non-ASN yang berlaku sejak 13 Maret 2026 lalu
05:58bertujuan memberikan kepastian bagi guru honorer
06:02untuk tetap bisa mengajar hingga 31 Desember mendatang.
06:11Surat Edaran ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah atau Pemda
06:15untuk tetap bisa mempekerjakan guru honorer
06:18akibat pemberlakuan Undang-Undang ASN yang baru
06:22yang menghapus istilah honorer.
06:24Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.
06:27Banyak guru honorer khawatir akan keberlanjutan nasib mereka.
06:33Pengabdian puluhan tahun menjadi guru akan terhenti
06:36bila sampai akhir tahun ini mereka belum berstatus ASN
06:41pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN P3.
06:47Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia JPPI mencatat
06:51hingga saat ini masih ada sekitar 2,3 juta guru honorer
06:55yang mengajar di sekolah dan madrasa negeri maupun swasta.
07:04Tenggat waktu yang tersisa kurang dari 7 bulan
07:07untuk menjadi momok menakutkan bagi jutaan guru honorer tersebut.
07:11Karena banyak dari mereka belum berstatus serjana,
07:15tidak memiliki sertifikat pendidik
07:16karena belum menempuh pendidikan profesi guru
07:19atau tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan alias DAPODIK.
07:25Belum lagi, PMDA sering tidak mengusulkan jumlah kebutuhan guru
07:29yang sesuai dengan kebutuhan real di lapangan
07:32dengan alasan tidak punya uang.
07:35Karena begitu alis status dari honorer menjadi ASN P3K terjadi,
07:40maka sumber penggajian bagi para guru berubah
07:43dari anggaran bos yang menggunakan APBN
07:47ke anggaran belanja pendapatan daerah atau APBD.
07:56Keberatan gubernur, bupati, dan wali kota ada benarnya.
08:01Apalagi di tengah pemangkasan dana transfer ke daerah
08:04akibat politik efisiensi yang dijalankan Presiden Prabowo.
08:08Tetapi keberatan ini juga tidak sepenuhnya tepat
08:12karena sepanjang tahun 2026 publik masih dipertontonkan
08:17penggunaan dana APBD yang kurang prioritas.
08:20Seperti pembiayaan renovasi kantor,
08:23pembelian mobil dinas baru,
08:25hingga tunjangan operasional yang nilainya fantastis.
08:30Kurangnya keberpihakan, sejumlah pemimpin daerah terhadap nasib guru
08:34masih diperburuk lagi dengan kasus korupsi yang menjerat mereka.
08:38Bahkan kurang dari satu tahun saudara, yakni dari periode Agustus 2025
08:43hingga April 2026, sudah ada 11 kepala daerah terjerat OTT KPK.
08:54Persoalan tentang ketidakpastian nasib guru honorer telah terjadi bertahun-tahun
09:00dan menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai dari Presiden ke Presiden.
09:06Butuh political will dan keberpihakan yang kuat dari semua stakeholder pemerintahan,
09:12baik di pusat maupun di daerah,
09:14untuk menjalankan undang-undang yang mengubah status guru honorer menjadi ASNP III.
09:21Tentu tidak hanya stakeholder pendidikan saja yang terlibat,
09:24tetapi juga stakeholder lintas kementerian,
09:27seperti keuangan, pengaturan birokrasi, hingga kementerian dalam negeri.
09:32Jika pemerintah saat ini memprioritaskan pemenuhan gizi anak melalui program MBG,
09:37sudah sepatutnya dibarengi dengan prioritas perbaikan dan kepastian nasib guru honorer
09:43sebagai faktor penting kualitas pendidikan.
09:47Pemenuhan gizi anak dan perbaikan kualitas pendidikan adalah dua sisi mata uang.
09:52Keduanya tidak boleh terpisah, apalagi dibedakan sekala prioritasnya.
10:07Alistatus guru honorer menjadi ASNP IIIK tidak hanya memberikan kepastian bagi mereka tetap bisa mengajar,
10:16tetapi juga upaya memperbaiki kesejahteraan para guru.
10:19Jangan ada lagi guru yang tidak bisa membeli buku,
10:23karena untuk menghidupi keluarganya saja tidak mampu.
10:27Demikian catatan Kompas TV pekan ini.
10:33Pembuatan Kompas TV pekan ini adalah beri dalam sana,
Komentar